• (GFD-2024-21626) [SALAH] Bonus Rp 10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 05/08/2024

    Berita

    Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th

    Hasil Cek Fakta

    Beredar unggahan di media sosial Facebook mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap akan terancam hukuman penjara 10 tahun.

    Dilansir melalui akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang. Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan. Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.

    Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Malui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

    Kesimpulan

    Klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21625) [SALAH] PRABOWO PAKSA GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 05/08/2024

    Berita

    PRABOWO USIR GIBRAN!? BEGINI KRONOLOGINYA – PILPRES 2024 – PEMILU 2024

    BERITA TERBARU
    ANGKAT KAKI DARI KOALISI
    GIBRAN DI PAKSA MUNDUR OLEH PRABOWO JADI CAWAPRES

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video bernarasikan Gibran Rakabuming Raka dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres beredar dari channel youtube bernama Kabar Akurat pada 28 Juli 2024.

    Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi yang mendukung klaim narasi yang beredar. Thumbnail pada video tersebut juga hanya menampilkan gabungan dari beberapa gambar berbeda.

    Narasi yang dibacakan dalam video tersebut bersumber dari artikel wartaekonomi.co.id berjudul “Rocky Gerung Nilai Prabowo Akan Serahkan IKN ke Gibran”.

    Artikel tersebut membahas tentang pengamat politik Rocky Gerung yang menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyerahkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.

    Berdasarkan penjelasan di atas klaim narasi yang menyatakan Gibran dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres adalah keliru dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya, judul dan isi video tidak berkaitan. Tidak ditemukan pemberitaan terkait Gibran dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, video tersebut hanya berisi beberapa cuplikan video berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21624) [SALAH] DPR TEMUKAN KEBOHONGAN DANA CADANGAN IKN

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 05/08/2024

    Berita

    SRI MULYANI MENDADAK GAGAP , DPR BONGKAR DANA CADANGAN IKN ? ‪@info_rakyat‬

    BERITA VIRAL HARI INI
    A…A…A…, YA DISITU PAK!
    DPR TEMUKAN KEBOHONGAN DANA IKN

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video dari channel youtube bernama INFO RAKYAT bernarasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) temukan kebohongan dana cadangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Video tersebut diunggah pada 10 Juni 2024.

    Setelah ditelusuri, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi dari beberapa gambar berbeda yang digabung menjadi satu. Beberapa cuplikan yang ditampilkan juga tidak mendukung klaim narasi.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari kompas.com berjudul “Disemprot DPR Pakai Dana PEN Buat IKN Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani”.

    Dalam artikel tersebut membahas tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi kritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ketika berencana menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

    Dengan demikian, narasi dengan klaim DPR temukan kebohongan dana cadangan IKN tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Informasi menyesatkan. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, dalam video juga tidak ditemukan informasi terkait DPR temukan kebohongan dana cadangan IKN.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21623) Cek Fakta: Hoaks Ahok Bagikan Uang Rp 10 Juta Hanya dengan Bagikan Videonya di Tiktok

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membagikan uang Rp 10 juta hanya dengan membagikan videonya di Tiktok. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun bernama @basuki.tjahajapurnama mengunggahnya di Tiktok. Akun itu mempostingnya pada 1 Agustus 2024.
    Dalam postingannya terdapat video Ahok dengan narasi:
    "Masing-masing 10 jt rupiah untuk kamu yang sudah follow dan bagikan video-video saya"
    Lalu benarkah postingan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membagikan uang Rp 10 juta hanya dengan membagikan videonya di Tiktok?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Ahok. Bantahan itu diunggah Ahok dalam akun resmi Instagramnya @basukibtp yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
    "Akun Tiktok di atas bukan akun Tiktok saya. Saya maupun @timbtp tidak pernah menjanjikan pemberian hadiah apapun. Mohon abaikan dan laporkan bila Anda menerima konten seperti di atas. Terima kasih," bunyi pernyataan Ahok 1 Agustus 2024.
    Selain itu dalam unggahan Instagram Stories yang lain Ahok juga meminta masyarakat mewaspadai akun palsu mencatut namanya.
    "Hati-hati jika Anda menerima WA/Message/DM seperti ini, harap diabaikan dan dilaporkan. Saya maupun @timbtp tidak pernah menjanjikan maupun mengirimkan pesan seperti di atas."
    Selain itu pemeriksaan dilanjutkan dengan menggunakan tools pendeteksi AI. Hasilnya ditemukan bahwa suara dalam video tersebut merupakan rekayasa AI.

    Kesimpulan


    Postingan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membagikan uang Rp 10 juta hanya dengan membagikan videonya di Tiktok adalah hoaks.