• (GFD-2018-186) [KLARIFIKASI] Klarifikasi Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan Terkait Isu Penerimaan 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamekasan

    Sumber: portalmadura.com
    Tanggal publish: 22/06/2018

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia memberikan klarifikasi terkait tersebarnya isu penerimaan 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dilansir dari portalmadura.com dan memoonline.co.id, Lukman mengatakan, hingga kini (21/6) belum ada surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penerimaan ASN yang sampai ke kabupaten Pamekasan. “Dari pusat belum turun, jadi kalau ada kabar yang mengatakan penerimaan ASN Pamekasan itu kabar palsu,” jelas Lukman.

    Rujukan

  • (GFD-2018-185) [KLARIFIKASI] Kemendagri Tidak Pernah Mengeluarkan dan Mengedarkan Surat Pembekalan CPNS Tahun 2018

    Sumber: Kemendagri
    Tanggal publish: 24/06/2018

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas tersebarnya surat pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengatasnamakan instansi tersebut. Dilansir dari kemendagri.go.id, indopos.co.id, dan daulat.co, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan panitia pembekalan CPNS Kemendagri adalah palsu. “Itu hoaks. Tidak ada pembekalan CPNS. Apalagi selama lima tahun, Kemendagri tidak menerima CPNS. Surat itu dipastikan hoax, surat palsu. Itu surat untuk modus penipuan. Ini murni modus kriminal tindakan penipuan,” ujar Bahtiar.

    Rujukan

  • (GFD-2018-184) [DISINFORMASI] Pemerintah Akan Mencabut Subsidi Gas Elpiji 3 Kilogram Pada Bulan Juli

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/06/2018

    Berita

    Bulan juli, subsidi gas akan dicabut dan harga menjadi 40 rb

    ini artinya negara mengalami defisit paling parah

    uang negara dihambur2-kan untuk bangun tol

    inilah dampak dari pembangunan yg hanya pencitraan

    bagi rakyat miskin masih bisa beli tabung yg warna hijau , tp belinya dikantor kelurahan. jatah beli 2 kali / bulan. dan antri macam beras raskin

    Hasil Cek Fakta

    Isu mengenai akan dicabutnya subsidi gas Elpiji 3 kilogram (kg) pada bulan Juli mendatang tidak benar. Fakta sebenarnya ialah PT Pertamina meluncurkan produk baru, yakni gas Elpiji 3kg non subsidi pada awal Juli. Dilansir dari bisnis.com, kompas.com, medcom.com, dan metrotvnews.com, Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, penjualan gas Elpiji 3kg non subsidi merupakan keputusan bisnis Pertamina untuk memenuhi kebutuhan pasar. “Ini merupakan keputusan bisnis Pertamina karena permintaan pasar ada, tidak terkait LPG subsidi,” ujar Nicke. Perihal isu tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Ignasius Jonan angkat bicara. Dilansir dari bisnis.com, Menteri Jonan menegaskan, tidak ada rencana pemerintah mencabut subsidi LPG 3kg.

    Rujukan

  • (GFD-2018-183) [MISINFORMASI] Densus 88 Mengamankan Terduga Teroris di Bali

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 28/06/2018

    Berita

    http://www.melekpolitik.com/2018/06/27/di-bali-polisi-amankan-pria-yang-diduga-teroris-juga-sejumlah-barang-senapan-geranat-dan-buku-jihad/ … Di Bali Polisi Amankan Pria yg Diduga Teroris juga Sejumlah Barang Senapan, Geranat dan Buku Jihad. Bravo Polri! #TerorisMusuhBersama @pekaklonto @mpujayaprema @Yettidewi @CH_chotimah @RinjaniJB @Twit_Opini @ASapardan @narkosun @wahhabicc_jabar @WahhabiCC

    Hasil Cek Fakta

    Kabar yang menyebutkan telah terjadi penangkapan terduga teroris oleh tim Densus 88 di Bali adalah keliru. Dilansir dari merdeka.com, dan kumparan.com, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa penangkapan yang terjadi di Jl Gandapura lll E, nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur murni pidana bukan terkait tindak teroris. “Bukan terduga teroris, hanya punya senjata dan amunisi. Dan dia ada di cyber space, sehingga dari CTOC kami lakukan penangkapan. Ini sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951,” terang Reinhard.

    Rujukan