PENERIMAAN PEGAWAI
RUMAH SAKIT UNIVERSITAS INDONESIA
Posisi Penerimaan :
DOKTER
PERAWAT
PENUNJANG MEDIS
NON MEDIS
DOKTER :
1. Dokter Umum
2. Dokter Spesialis
Kualifikasi Umum :
• Pendidikan Minimum Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter / Spesialis.
• Telah menyelesaikan internships / Program PTT.
• Memiliki STR yang masih berlaku.
• Diutamakan memiliki sertifikat ATLS/ACLS/Hiperkes yang masih berlaku, fasih dalam Bahasa Inggris, memiliki pemahaman yang baik terhadap keselamatan pasien dan komunikasi efektif.
PERAWAT :
1. Perawat
2. IPCN - Bersertifikasi (Infection Prevention and Control Nurse)
Kualifikasi Umum :
• Pendidikan minimum D3 Keperawatan atau S1 Keperawatan yang telah menyelesaikan Profesi (NERS).
• Memiliki STR yang masih berlaku.
• Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit (Lulusan baru dapat melamar).
• Bersedia untuk bekerja Shift.
TERAPIS GIGI DAN MULUT
• Terapis Gigi dan Mulut
Kualifikasi Umum :
• Pendidikan minimum D3, Terapis Gigi dan Mulut.
• Memiliki STR yang masih berlaku.
• Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit (Lulusan baru dapat melamar).
• Bersedia untuk bekerja Shift.
PENUNJANG MEDIS :
1. Ahli Gizi
2. Apoteker
3. Asisten Apoteker
4. Radiografer
5. Fisikawan Medik
6. Petugas Proteksi Radiasi (PPR1 / PPR2)
7. Fisioterapis
8. Analis Laboratorium
9. Rekam Medis
10. Operator CSSD Bersertifikasi (Central Sterile Supply Department).
Kualifikasi Umum :
• Pendidikan minimum D3 dan S1 di bidang terkait.
• Memiliki STR yang masih berlaku.
• Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit (Lulusan baru dapat melamar).
• Bersedia untuk bekerja Shift.
• Poin 10 : pendidikan minimum SMA sederajat diperbolehkan melamar.
NON MEDIS :
1. Kasir
2. Registrasi /Admission
3. Operator Telepon
4. Akuntan / Accounting
5. Bagian AP / Hutang
6. Bagian AR / Piutang
7. Bagian Billing
8. Bagian Pajak
9. Bagian Kolektor
10. Logistik
11. Pembelian / Pengadaan
12. Humas / Pemasaran
13. IT - Teknologi Informasi
14. Teknisi - Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (*D3 Teknik Mesin, Elektro, Sipil)
15. Teknisi Sipil – Kesehatan Lingkungan (*D3 Sipil, Lingkungan)
16. Teknisi Elektromedik (*D3 Elektromedis)
17. Teknisi Forensik (*Diutamakan memiliki Pengalaman/Pelatihan terkait).
18. Operator Laundry
19. Administrasi Laundry
20. Pekarya
Kualifikasi Umum :
• Pendidikan minimum D3/S1.
• Diutamakan sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya di bidang yang sama, memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit (Lulusan baru dapat melamar).
• Bersedia untuk ditempatkan di Rumah Sakit Universitas Indonesia – Depok.
• Bersedia untuk bekerja Shift.
• Untuk poin 14 – 20 pendidikan SMA sederajat diperbolehkan untuk melamar.
Kirimkan CV lengkap beserta Foto terbaru dan berkas pendukung lainnya melalui email rekrutmen: penerimaan.rsui@ui.ac.id
Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses lebih lanjut.
(GFD-2018-292) [HOAKS] Lowongan Kerja di Rumah Sakit Universitas Indonesia
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 28/07/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
Informasi lowongan pekerjaan di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang beredar di media pesan Whatsapp dan media sosial merupakan kabar bohong atau hoaks. Sebab, melalui akun media sosial Twitter resmiya, UI telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam postingan klarifikasi tersebut, akun @univ_indonesia menuliskan bahwa informasi yang tersebar di media sosial dan media pesan Whatsapp tentang penerimaan pegawai di RSUI merupakan informasi yang tidak benar dan bukan resmi dari pihak RSUI. “Sehubungan dengan beredarnya informasi ‘Penerimaan Pegawai Rumah Sakit UI’ di sosial media dan aplikasi whatsapp, maka dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Bukan Informasi Resmi dari RSUI,” tulis akun @univ_indonesia.
Dalam postingan klarifikasi tersebut, akun @univ_indonesia menuliskan bahwa informasi yang tersebar di media sosial dan media pesan Whatsapp tentang penerimaan pegawai di RSUI merupakan informasi yang tidak benar dan bukan resmi dari pihak RSUI. “Sehubungan dengan beredarnya informasi ‘Penerimaan Pegawai Rumah Sakit UI’ di sosial media dan aplikasi whatsapp, maka dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Bukan Informasi Resmi dari RSUI,” tulis akun @univ_indonesia.
Rujukan
(GFD-2018-291) [DISINFORMASI] "Cut Pat Kai telah lahir"
Sumber: instagram.comTanggal publish: 27/07/2018
Berita
"Bayi Babi Hutan, Sangat Mirip Wujud Manusia, Apakah Ini Yang Dinamakan Cut Pat Kai?"
Hasil Cek Fakta
Yang disebut "Bayi Babi Hutan" di post sumber adalah patung silikon karya Laira Maganuco, seniman patung dari Itali. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702967050035833/
- https://web.facebook.com/laira.maganuco
- https://lairamaganuco.com/en/about-me/
- https://www.etsy.com/shop/babycreatures/items?order=relevance
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/539670383032168/
- http://observers.france24.com/en/20171031-baby-werewolf-hoax-dupes-social-media-users-round-world
(GFD-2018-290) [HOAKS] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 27/07/2018
Berita
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
Indahnya berbagi
disave temen temen biar gk kena tilang
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
Indahnya berbagi
disave temen temen biar gk kena tilang
Hasil Cek Fakta
Pesan berantai mengenai sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari jawapos.com, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nuhandono menegaskan, berita yang tersebar terkait sepeda motor harus mengikuti sistem ganjil-genap adalah hoaks. “Tidak benar itu, ya hoaks. Kita fokus untuk kendaraan roda empat, tidak ada kendaraan roda dua yang kena ganjil-genap,” ujarnya.
Senada dengan AKBP Nuhandono, dilansir dari detik.com, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko ikut membantah kabar penerapan ganjil-genap kepada kendaraan sepeda motor. Menurutnya, belum ada pembahasan terkait ganjil-genap untuk roda dua.
“Kami belum pernah bahas soal ganjil-genap untuk roda dua,” ujarnya.
Senada dengan AKBP Nuhandono, dilansir dari detik.com, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko ikut membantah kabar penerapan ganjil-genap kepada kendaraan sepeda motor. Menurutnya, belum ada pembahasan terkait ganjil-genap untuk roda dua.
“Kami belum pernah bahas soal ganjil-genap untuk roda dua,” ujarnya.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/
- https://oto.detik.com/motor/d-4135189/dishub-isu-motor-kena-ganjil-genap-hoax-itu
- https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/27/07/2018/hoax-motor-terdampak-sistem-ganjil-genap
- https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/27/080200415/ganjil-genap-di-jakarta-tidak-berlaku-buat-sepeda-motor
(GFD-2018-289) [DISINFORMASI] "Pedagang Aset"
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/07/2018
Berita
"Silahkan dengar baik-baik .. Ini manajemen presiden, entah dapat ilham dari mana.
Presiden @jokowi langsung yang bicara, supaya tol segera dijual oleh BUMN setelah jadi, dengan prediksi modal 10 T dijual 30 T.
Pak presiden, kita kasih tahu ya,
jangankan Tol, pulau di tawarin juga pasti laku..."
Presiden @jokowi langsung yang bicara, supaya tol segera dijual oleh BUMN setelah jadi, dengan prediksi modal 10 T dijual 30 T.
Pak presiden, kita kasih tahu ya,
jangankan Tol, pulau di tawarin juga pasti laku..."
Hasil Cek Fakta
Konteksnya adalah konsesinya, bukan kepemilikan: "dijual bukan berarti dimiliki 100% oleh pihak lain, tapi setelah masa konsesi selesai akan kembali lagi pada negara." Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
Halaman: 5175/5239