• (GFD-2020-3861) [SALAH] Sheikh Hamdan Al Maktoum Memberikan Uang Selama COVID-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/04/2020

    Berita

    Beredar postingan yang menyatakan bahwa Sheikha HamdanAl Maktoum akan membagikan uang selama masa pandemi COVID-19. Dalam konten postingan itu terdapat aturan yang harus dilakukan, yakni membagikan postingan itu ke 8 hingga 11 grup lainnya. Berikut kutipan narasinya:

    “Bagaimana semua orang? ️ Ini bukan penipuan.
    Aku Sheikha HamdanAl Maktoum. Tim saya dan saya sedang mengatur organisasi amal Pandemi COVID-19 untuk semua negara. Pilih huruf pertama nama anda dan anda akan menerima sesuai nama anda.!
    A ............... 1 juta
    B ............... 2 juta
    C ................ 3 juta
    D ................ 5 juta
    E ................ 2 juta
    F ................. 2 juta
    G ................. 2 juta
    H ................. 2 juta
    Aku ................... 1 juta
    J ................... 6 juta
    K .................. 7 juta
    L ................... 5 juta
    M .................. 7 juta
    N .................. 6 juta
    O .................. 1 juta
    P .................. 4 juta
    Q ................... 2 juta
    R .................... 1 juta
    S ..................... 1 juta
    T ...................... 1 juta
    U ...................... 6 juta
    V ..................... 4 juta
    Dan ................. 1 juta
    X .................... 9 juta
    Y .................... 3 juta
    Z ..................... 1 juta
    BAGIKAN postingan ini di grup 8-11 sekarang. Baca selengkapnya, Bagikan lebih banyak kesempatan untuk menang. Uang Anda akan dikirim 10 menit setelah Anda mengirim pesan kepada kami, jangan abaikan, mungkin kesempatan Anda. Waktumu dimulai sekarang. Semoga beruntung dan Tuhan akan memberkatimu! ”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, konten tersebut tidak benar. Sebab, Sheikh Hamdan Al Maktoum, Putra Mahkota Uni Emirat Arab, tidak pernah membuat kegiatan amal semacam itu melalui media sosial.

    Adapun, melalui hasil pencarian, ditemukan sejumlah kasus modus penipuan di internet yang sudah pernah beredar mengatasnamakan Sheikh Hamdan. Modus operasinya ialah menggunakan nama Sheikh Hamdan dan fotonya untuk dapat menarik kepercayaan orang yang ditarget.

    Modus penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan sudah beredar semenjak 2017, 2018, dan 2019. Penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan pada tahun 2017 modusnya berupa akun Facebook palsu. Kasus tersebut sudah pernah dibahas oleh gulfnews.com dengan artikel berjudul “Beware, Facebook scammers using UAE billionaires’ names.”

    Pada tahun 2018, menggunakan metode SMS dan sudah dibahas oleh khaleejtimes.com dengan judul “SMS scam warning for UAE residents.” Dan, modus pada tahun 2019, muncul melalui Facebook dan mengaku memberikan giveaway hadiah. Modus operasi tersebut sudah pernah dibahas dubailad.com dalam artikel berjudul “SCAMMER USING HH SHEIKH HAMDAN’S NAME TO ENDORSE FAKE GIVEAWAYS.”

    Lalu, di awal Januari 2020, modus operasinya melalui pesan melalui surel atau email dan sudah dibahas dalam forum diskusi stopscamfraud.com. Bila melihat narasi pada sumber, diketahui merupakan modifikasi dari modus penipuan yang beredar pada tahun 2019 dikaitkan dengan kondisi pandemi COVID-19.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa konten mengatasnamakan Sheikh Hamdan merupakan konten yang tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3860) [SALAH] “Diganggu Preman ??? Ini no pemburu preman :”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa nomor ponsel yang disebut milik anggota polisi khususnya mereka yang bertugas memburu preman adalah hoaks. “Nggak bener, hoax,” tegasnya.

    NARASI:

    “Diganggu Preman ???
    Ini no pemburu preman :

    Polda DIY 08123876159

    Poltabes Semarang 08127107771

    Poltabes Surabaya be 0811611980

    Polda Jatim 08121030086

    Poltabes Yogyakarta, 08157741415

    Poltabes Medan 081264920007

    Untuk yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya

    Jakarta Pusat 0811902355

    Jakarta Selatan 08121118686

    Jakarta Timur 08122212212

    Jakarta Barat 081311197777

    Jakarta Utara 0811844321

    Bekasi 08170868686

    KP3 Bandara Sukarno Hatta 0811857170

    Depok 08123039065

    Kabupaten Bekasi 08121238989

    Kabupaten Tengerang 02193778989

    Metro Tangerang 081511118778

    KP3 Tanjung Priok 0811891213

    Kepulauan Seribu 0818617171.

    Semoga berguna”

    =====

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN:





    Beredar melalui pesan berantai Whatsapp kabar yang memberitahukan beberapa nomor telepon pemburu preman di beberapa daerah. Pesan ini disampaiakan untuk mereka yang merasa diganggu preman dan ingin mengadukannya.

    Namun setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui kabar ini tidak benar atau keliru.

    Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri pun menyatakan bahwa kabar tersebut hoaks. Berikut narasi lengkap klarifikasinya:

    “Halo Sobat Polri, semoga kalian sehat selalu. Telah beredar pesan di aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan nomor handphone pemburu preman di beberapa Polda, Polres, wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya. Perlu Sobat Polri ketahui, bahwa pesan yang tersebar tersebut adalah TIDAK BENAR atau HOAX!,” tulis akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (22/4).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, pun menegaskan bahwa 18 nomor ponsel yang disebut milik anggota polisi khususnya mereka yang bertugas memburu preman adalah hoaks. “Nggak bener, hoax,” katanya.




    =====

    Rujukan

  • (GFD-2020-3859) [SALAH] Senin 27 April 2020 Sumatera Barat Lockdown

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Akun atas nama Refsi Antria memposting informasi yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat memutuskan untuk mengunci (lockdown) semua akses keluar dan masuk orang, dari dan keluar Sumatera Barat pada Senin 27 April 2020. Akun tersebut juga membagikan tautan berita dengan judul “Senin, Sumbar Lockdown, Pintu Perbatasan Dijaga TNI-Polri, Kendaraan Tak Boleh Keluar Masuk.”

    Berikut kutipan narasinya:

    “Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan untuk mengunci (lockdown) semua akses keluar dan masuk orang, dari dan ke luar Sumbar, demi menghentikan penularan virus corona Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku besok, Senin, 27 April 2020.

    Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, dan kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau juga dilarang. Jika ada yang nekat juga disuruh putar balik. setiap pintu masuk sumbar dijaga oleh TNI – POLRI”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, Jasman Rizal membantah informasi pemberlakuan lockdown tersebut. Dia menegaskan, pada intinya Gubernur Sumbar tidak pernah mengatakan bahwa Sumbar akan mengambil kebijakan lockdown.

    "Kita (Sumbar, red) tidak ada lockdown. Entah siapa yang menyimpulkan seperti itu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar itu sebagaimana dilansir Harianhaluan.com, Minggu (26/4/2020).

    Agar hal serupa tak terulang, Jasman menyarankan supaya berhati-hati dalam mengutip sesuatu, dan menimbulkan kesimpulan sendiri sehingga menjadi salah penafsiran. Ketika salah penafsiran akan berakibat fatal dalam komunikasi publik.

    "Harusnya jika mengutip, hati-hati. Salah penafsiran berakibat salah arti dan itu fatal dalam komunikasi publik dan itu bisa menimbulkan keresahan publik. Padahal pak Gubernur tidak pernah bicara seperti itu (lockdown, red)," tegas Jasman.

    Kemudian Jasman menjelaskan, bahwa PSBB ini tak seperti lockdown. Pasalnya, hanya pembatasan aktivitas. Artinya, PSBB hanya membatasi aktivitas tertentu. Khususnya di wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

    "PSBB bukan lockdown. Lockdown bukan bahagian dari PSBB. Ini harus kita pahami bersama agar tidak salah persepsi," ulas Jasman.

    Sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya PSBB terutama terkait mudik Idul Fitri 2020. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.

    "Untuk jelasnya soal PSBB tolong baca Permenhub nomor 25 tahun 2020. Jelas disana soal PSBB dan tidak ada menyebut soal lockdown," tukasnya.

    Adapun, berita dari media bentengsumbar.com yang disertakan dalam postingan tersebut sudah berubah judulnya ketika dibuka menjadi “Senin, Pintu Perbatasan Sumbar Dijaga TNI-Polri, Kendaraan Tak Boleh Keluar Masuk.” Pihak redaksi dari bentengsumbar.com dalam akhir artikel menyatakan permohonan maaf atas kesalahan persepsi pernyataan Gubernur Sumatera Barat.

    Selain itu, pihak bentengsumbar.com juga sudah menerbitkan pemberitaan klarifikasi mengenai isu lockdown dengan judul “Pemprov Sumbar Bantah Terapkan Lockdown” yang tayang pada 27 April 2020.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, isu Sumatera Barat akan memberlakukan lockdown dikarenakan adanya kesalahpahaman wartawan yang meliput pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Atas hal itu, maka konten postingan tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3858) [SALAH] Karena Pandemi COVID-19, yang Seharusnya Dibebaskan Narapidana Pencuri Ayam, Bukan malah Terpidana Koruptor

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Akun Facebook atas nama Intan mengunggah foto sejumlah pria dengan menggunakan rompi warna orange. Dalam foto tersebut terdapat tulisan “TERIMA KASIH COVID-19 Berkat jasa kamu kami dibebaskan.” Selain itu, pada postingan terdapat narasi yang menyatakan bahwa yang seharusnya dibebaskan adalah Narapidana pencuri ayam, bukan Terpidana kasus korupsi uang negara 2,3 tiriliun yang dibebaskan dari penjara karena pandemi COVID-19.

    Berikut kutipan narasinya:

    “MEREKA SUDAH AMAN didalem lapas BAPAK MENTRI
    Yang dibatasi itu pengunjung
    bukan mlah mngeluarkan terpidana korupsi yang JELAS JELAS sudah didalem lapas
    Kamar merekapun mewah.mewah enak .
    seharusnya keluar adalah lapas yg penghuninya sesak...yaitu penjaranya pencuri ayam
    Bukan malah mngeluarkan terpidana korupsi uang negara 2,3 triliun
    Hehe....
    Klau jadi dikeluarin pasti bgini modelnya”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan bahwa Narapidana koruptor akan dibebaskan karena pandemi COVID-19. Dikutip melalui laman detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan Narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.

    "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

    Diketahui foto dalam unggahan akun tersebut adalah hasil suntingan, yang pernah tayang sebelumnya pada 19 April 2017 pada laman cnnindonesia.com dengan judul “Usai Mencoblos, Tujuh Tahanan KPK Kompak OK OCE”. Foto tersebut adalah foto tujuh tahanan KPK di Markas Detasemen Polisi Militer Guntur, Jakarta. Mereka berfoto dengan kompak bergaya mengacungkan simbol Oke Oce ciri khas pasangan calon kepala daerah DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di Facebook ini dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.

    Rujukan