Beredar artikel berjudul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya .” yang dimuat di situs sosok.politik[dot]us pada 8 Juni 2020.
Artikel ini merupakan salinan dari artikel yang dimuat di situs makassar.tribunnews[dot]com yang saat ini judul artikelnya sudah diganti menjadi “Mengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hari”
(GFD-2020-4164) [SALAH] “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya”
Sumber: artikel sosok.politik.usTanggal publish: 25/06/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan haisl penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Menag Fachrul Razi menarik kembali ucapannya dan ibadah haji 2020 bisa dilaksanakan adalah klaim yang salah.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menjelaskan bahwa berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul “Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji”.
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Kementerian Agama telah membuat klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut melalui website resmi kemenag.go.id, dengan artikel berjudul “Karo HDI: Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji itu Hoaks”.
Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tegasnya lagi.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
Artikel di situs makassar.tribunnews[dot]com sendiri kini judulnya sudah diganti menjadi “Mengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hari”.
Jejak digital bahwa artikel ini pernah diberi judul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnya” bisa dilihat dari tautan artikelnya “https://makassar.tribunnews.com/2020/06/08/kabar-gembira-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-ibadah-haji-2020-bisa-dilaksanakan-ini-syaratnya” dan unggahan salah satu akun Facebook pada 9 Juni 2020. (https://archive.md/7BhP2 – Arsip)
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menjelaskan bahwa berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul “Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji”.
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Kementerian Agama telah membuat klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut melalui website resmi kemenag.go.id, dengan artikel berjudul “Karo HDI: Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji itu Hoaks”.
Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tegasnya lagi.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
Artikel di situs makassar.tribunnews[dot]com sendiri kini judulnya sudah diganti menjadi “Mengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hari”.
Jejak digital bahwa artikel ini pernah diberi judul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnya” bisa dilihat dari tautan artikelnya “https://makassar.tribunnews.com/2020/06/08/kabar-gembira-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-ibadah-haji-2020-bisa-dilaksanakan-ini-syaratnya” dan unggahan salah satu akun Facebook pada 9 Juni 2020. (https://archive.md/7BhP2 – Arsip)
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/yKXAgOZN-cek-fakta-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-soal-pembatalan-ibadah-hoaks
- https://kemenag.go.id/berita/read/513479/karo-hdi–berita-menag-tarik-ucapan-soal-pembatalan-haji-itu-hoaks
- https://www.medcom.id/nasional/politik/0KvXD5pb-karantina-28-hari-jadi-pertimbangan-peniadaan-haji
(GFD-2020-4163) [SALAH] Foto “4 DARI 6 ANGGOTA ORMAS FPI INI MELAKUKAN PENCURIAN”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 25/06/2020
Berita
Kembali beredar sebuah foto yang dibarengi narasi bahwa empat orang anggota FPI ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian saat sweeping. Narasi yang mewakili foto dengan menyebut bahwa empat anggota FPI lakukan pencurian saat sweeping adalah tidak benar alias hoaks. Gabungan narasi dan foto serupa juga pernah disebarkan pada tahun 2017 dan dilakukan pemeriksaan faktanya oleh Mafindo pada tahun yang sama.
Hasil Cek Fakta
Namun diketahui bahwa gabungan narasi dan foto tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta. Jika melakukan pencarian dengan mesin pencari gambar milik google, maka akan ditemukan foto serupa pernah diunggah oleh detik.com dalam pemberitaan berjudul “Penangkapan Komplotan Pencuri di Bandung Diwarnai Kejar-kejaran” yang terbit pada 24 November 2016
Jadi dapat disimpulkan bahwa gabungan narasi dan foto yang menyebut empat anggota FPI ditangkap adalah tidak benar alias hoaks. Hoaks serupa juga pernah muncul pada 2017 dan dilakukan pemeriksaan faktanya oleh Mafindo di waktu yang sama.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gabungan narasi dan foto yang menyebut empat anggota FPI ditangkap adalah tidak benar alias hoaks. Hoaks serupa juga pernah muncul pada 2017 dan dilakukan pemeriksaan faktanya oleh Mafindo di waktu yang sama.
Rujukan
(GFD-2020-4162) [SALAH] “Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China”
Sumber: instagram.comTanggal publish: 25/06/2020
Berita
BUKAN karena menolak TKA China, berdasarkan hasil putusan sidang hingga tingkat kasasi: karena tindak pidana pembunuhan.
Hasil Cek Fakta
(1) First Draft News: “Konten yang Menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* Klaim dalam narasi oleh SUMBER mengenai alasan pemecatan Ruslan TIDAK sesuai dengan fakta.
(2) Putusan di tingkat Kasasi.
(3) Berkaitan dengan proses sidang,
* Banding.
–
* Putusan Pertama.
(4) Berkaitan dengan klaim “Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.”,
* MAFINDO: “BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan.”
–
* Kronologi di dokumen putusan pertama.
(5) Beberapa artikel yang berkaitan,
* Liputan6.com: “Klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.”
–
* detikNews: “Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD),” ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
“Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri,” jelas Nefra.”
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* Klaim dalam narasi oleh SUMBER mengenai alasan pemecatan Ruslan TIDAK sesuai dengan fakta.
(2) Putusan di tingkat Kasasi.
(3) Berkaitan dengan proses sidang,
* Banding.
–
* Putusan Pertama.
(4) Berkaitan dengan klaim “Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.”,
* MAFINDO: “BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan.”
–
* Kronologi di dokumen putusan pertama.
(5) Beberapa artikel yang berkaitan,
* Liputan6.com: “Klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.”
–
* detikNews: “Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD),” ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
“Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri,” jelas Nefra.”
Rujukan
- httpfirstdraftnews.org: “Berita palsu. Ini rumit.”
- http://bit.ly/2MxVN7S (Google Translate),
- http://bit.ly/2rhTadC. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: * Putusan Kasasi, “PIDANA MILITER MAHKAMAH AGUNG”
- https://bit.ly/2XpA4mq /
- https://archive.md/m6LUK (arsip cadangan), dokumen di
- https://bit.ly/2XsVHCs /
- https://bit.ly/3cuCmVI (cadangan). * Tingkat Banding, “PEMBUNUHAN DILMILTI III SURABAYA”
- https://bit.ly/2MqEiE8 /
- https://archive.md/zuefr (arsip cadangan). * Putusan Pertama, “PEMBUNUHAN DILMIL III 18 AMBON”
- https://bit.ly/2U4n9Ep /
- https://archive.md/l9pjl (arsip cadangan). * Kronologi,
- https://bit.ly/36ZIMeb /
- https://bit.ly/3crYhgi (cadangan), salah satunya di halaman 9 sampai 15. turnbackhoax.id: “[SALAH] “La Gode menyerang asrama TNI””
- https://bit.ly/3eLC9z0. Liputan6.com: “Cek Fakta: Tidak Benar Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China Masuk Maluku”
- https://bit.ly/3hRYOfn /
- https://archive.md/ATO59 (arsip cadangan). news.detik.com: “Jejak Hitam Ruslan Buton yang Ditangkap karena Desak Jokowi Mundur”
- https://bit.ly/3evWMPX /
- https://archive.md/d5KEw (arsip cadangan).
(GFD-2020-4161) [SALAH] Video “FKPPI dari Bandung sudah berkumpul di Monas, siap siaga apabila RUU HIP di-syahkan oleh DPR”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/06/2020
Berita
Akun Julinar Sinaga (fb.com/sehelaila) mengunggah sebuah video dengan narasi:
“*FKPPI dari Bandung sudah berkumpul di Monas, siap siaga segala kemungkinan terjadi apabila RUU HIP di-syahkan oleh DPR.*
*Revolusi jihad mati syahid atau hidup mulia, bela negara dari ancaman Komunisme..!*”
“*FKPPI dari Bandung sudah berkumpul di Monas, siap siaga segala kemungkinan terjadi apabila RUU HIP di-syahkan oleh DPR.*
*Revolusi jihad mati syahid atau hidup mulia, bela negara dari ancaman Komunisme..!*”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa anggota Forum Keluarga Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) dari Bandung sudah berkumpul di Monas, siap siaga segala kemungkinan terjadi apabila RUU HIP disahhkan oleh DPR adalah klaim yang salah.
Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa lama. Kegiatan di video itu adalah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas pada 9 Desember 2017.
Medcom.id mengkonfirmasi langsung video itu kepada Ketua FKPPI Jawa Barat Yana Mulyana. Ia menegaskan video tersebut dibuat beberapa tahun lalu.
“Itu mah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas, sekitar 2 tahun lalu. Kebetulan kontingen dari Jabar yang terbesar mengirim anggotanya,” kata Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung ini kepada Medcom.id, Selasa 23 Juni 2020.
Medcom.id juga menelusuri mesin pencari terkait momen FKPPI melakukan apel akbar di Monas. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid bahwa FKPPI melakukan apel akbar dalam beberapa hari terakhir atau selama masa pandemi.
Justru apel akbar FKPPI di Monas tercatat pada Sabtu 9 Desember 2017. Disebutkan bahwa sebanyak 10 ribu kader bela negara FKPPI melakukan apel kebangsaan di lapangan Monas, Jakarta pada Sabtu pagi tersebut.
“Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara dalam apel tersebut,” tulis Medcom.id dalam laporannya mengutip tayangan Metro TV pada Sabtu 9 Desember 2017. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi diangkat sebagai anggota kehormatan FKPPI. Pasalnya, Jokowi dianggap berkomitmen dalam menjaga ideologi Pancasila sebagai tombak kekuatan negara.
“Memutuskan dan menetapkan, Ir. H. Joko Widodo menjadi anggota kehormatan keluarga besar FKPPI. Dukungan bantuan sebagai anggota kehormatan FKPPI sangatlah diharapkan dalam pengembangan dan memajukan organisasi,” kata Sekretaris Jenderal FKPPI Bahriyoen Sucipto seperti dilansir Medcom.id, Sabtu 9 Desember 2017.
Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa lama. Kegiatan di video itu adalah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas pada 9 Desember 2017.
Medcom.id mengkonfirmasi langsung video itu kepada Ketua FKPPI Jawa Barat Yana Mulyana. Ia menegaskan video tersebut dibuat beberapa tahun lalu.
“Itu mah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas, sekitar 2 tahun lalu. Kebetulan kontingen dari Jabar yang terbesar mengirim anggotanya,” kata Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung ini kepada Medcom.id, Selasa 23 Juni 2020.
Medcom.id juga menelusuri mesin pencari terkait momen FKPPI melakukan apel akbar di Monas. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid bahwa FKPPI melakukan apel akbar dalam beberapa hari terakhir atau selama masa pandemi.
Justru apel akbar FKPPI di Monas tercatat pada Sabtu 9 Desember 2017. Disebutkan bahwa sebanyak 10 ribu kader bela negara FKPPI melakukan apel kebangsaan di lapangan Monas, Jakarta pada Sabtu pagi tersebut.
“Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara dalam apel tersebut,” tulis Medcom.id dalam laporannya mengutip tayangan Metro TV pada Sabtu 9 Desember 2017. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi diangkat sebagai anggota kehormatan FKPPI. Pasalnya, Jokowi dianggap berkomitmen dalam menjaga ideologi Pancasila sebagai tombak kekuatan negara.
“Memutuskan dan menetapkan, Ir. H. Joko Widodo menjadi anggota kehormatan keluarga besar FKPPI. Dukungan bantuan sebagai anggota kehormatan FKPPI sangatlah diharapkan dalam pengembangan dan memajukan organisasi,” kata Sekretaris Jenderal FKPPI Bahriyoen Sucipto seperti dilansir Medcom.id, Sabtu 9 Desember 2017.
Kesimpulan
Video Desember 2017. Kegiatan di video itu adalah kegiatan apel akbar FKPPI se-Indonesia di Monas pada 9 Desember 2017.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ybDlJdpb-video-ormas-fkppi-kumpul-di-monas-siap-siaga-menentang-pengesahan-ruu-hip
- https://video.medcom.id/headline-news/GbmJa5Pk-10-ribu-kader-fkppi-ikuti-apel-kebangsaan-di-monas
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bV4qlPK-jokowi-diangkat-jadi-anggota-kehormatan-fkppi
Halaman: 5107/5613