• (GFD-2020-4156) [SALAH] “Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendapat penghargaan terbaik di seluruh dunia dalam penanganan COVID-19”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/06/2020

    Berita

    Akun Ayu Prasetyaningrum (fb.com/ayu.prasetyaningrum.5) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “GUBERNUR JAKARTA ANIES BASWEDAN MENDAPAT PENGHARGAAN TERBAIK DI SELURUH DUNIA DALAM PENANGANAN COVID-19”

    Video tersebut memperlihatkan salah satu acara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Global Cities Against Covid-19 (CAC) pada 2 Juni 2020.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendapat penghargaan terbaik di seluruh dunia dalam penanganan COVID-19 adalah klaim yang keliru.

    Tidak ada sesi pemberian penghargaan gubernur terbaik dalam penanganan Covid-19, termasuk kepada Anies Baswedan di acara Mayoral Meeting, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Global Cities Against Covid-19 (CAC) GLOBAL SUMMIT 2020-Virtual yang diselenggarakan Selasa, 2 Juni 2020.

    Dalam KTT itu, Anies memang didaulat sebagai salah satu pembicara utama bersama Wali Kota London, Gubernur Maryland, dan Wali Kota Moskow.

    Video dengan durasi yang lebih panjang pernah diunggah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, pada 6 Juni 2020. Dalam KTT CAC ini, Anies memang didaulat sebagai pembicara utama dalam Mayoral Meeting.

    Selain Anies, terdapat pula pembicara utama lain, yakni Gubernur Maryland (Amerika Serikat), Wali Kota London (Inggris), dan Wali Kota Moskow (Rusia), serta pembicara kunci, yakni Wali Kota Seoul (Korea Selatan), Park Wonsoon. Namun, dalam KTT CAC itu, tidak disebutkan bahwa terdapat pemberian penghargaan gubernur terbaik, termasuk kepada Anies.

    Berikut keterangan lengkap yang diunggah oleh Anies:
    “Together We Stand. Itulah topik Mayoral Meeting, Cities Against Covid-19 Global Summit 2020-Virtual yang diselenggarakan Selasa, 2 Juni 2020. Pertemuan Tingkat Tinggi ini dihadiri oleh wali kota dan gubernur di 40 kota/provinsi/negara bagian dari berbagai benua. Sebagai pembicara kunci adalah Wali Kota Seoul, Mr. Park Wonsoon, dilanjutkan dengan empat pembicara utama yaitu 1) Wali Kota London, Mr. Sadiq Khan, 2) Gubernur Maryland, Mr. Larry Hogan, 3) Gubernur Jakarta, Mr. Anies Baswedan, 4) Wali Jota Moscow, Mr. Sergei Sobyanin. Gubernur DKI Jakarta mengajak semua untuk melihat ke depan. Mengantisipasi perubahan yang perlu dilakukan oleh para pemimpin di seluruh dunia dalam memandang tata ruang, menjadikan kota yang tangguh, dan membangun kolaborasi sosial. #TogetherWeStand eng.cac2020.or.kr”

    Tempo pun menelusuri situs resmi KTT CAC yang tautannya terdapat dalam unggahan Anies tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa dalam acara Mayoral Meeting KTT CAC memang tidak terdapat sesi pemberian penghargaan gubernur terbaik dalam penanganan Covid-19. Dalam acara itu, hanya terdapat presentasi mengenai penanganan Covid-19 oleh beberapa gubernur dan wali kota, termasuk Anies. Terdapat pula sesi diskusi terbuka yang juga diikuti oleh gubernur dan wali kota dari wilayah-wilayah lainnya serta inisiasi kerja sama antar wilayah yang dinamai “Deklarasi Seoul”.

    Dikutip dari Prnewswire.com, KTT CAC berlangsung pada 1-5 Juni 2020 dan melibatkan gubernur serta wali kota dari 42 wilayah di seluruh dunia. Pada 2 Juni 2020, acara Mayoral Meeting dibuka dengan presentasi dari pembicara kunci Wali Kota Seoul. Lalu, acara dilanjutkan dengan presentasi dari pembicara utama, mulai dari Wali Kota London, Gubernur Maryland, Gubernur DKI Jakarta, hingga Wali Kota Moskow.

    Setelah presentasi dari empat wilayah tersebut, wali kota dari 14 kota, termasuk Toronto (Kanada), New Delhi (India), Budapest (Hungaria), dan Hanoi (Vietnam), berbagi mengenai upaya yang dilakukannya dalam menangani pandemi Covid-19. Ada pula wali kota dari Istanbul (Turki), Teheran (Iran), Tel Aviv (Israel), Buenos Aires (Argentina), Vancouver (Kanada), serta Chongqing (Cina).

    Kehadiran Anies dalam KTT CAC pun diberitakan oleh beberapa media dalam negeri. Dalam situsnya, tvOne menayangkan video yang diunggah oleh Anies di Instagram pada 7 Juni 2020. Video berita itu diberi judul “Anies Jadi Pembicara Utama di Forum ‘Cities Against Covid-19 Global Summit 2020′”. Namun, dalam video berita ini, juga tidak disinggung bahwa Anies mendapat penghargaan dalam KTT CAC tersebut.

    Adapun dilansir dari situs Viva.co.id, dalam presentasinya, Anies mengajak semua pihak untuk melihat ke depan. “Selama lebih dari enam bulan, banyak dari kita berjuang untuk menyelamatkan warga kita, untuk memastikan kita bisa kembali ke kehidupan normal lagi,” kata Anies.

    Menurut Anies, akhir pekan pertama Juni 2020, Jakarta mulai melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, selama tiga bulan terakhir, Jakarta tidak hanya mengalami masalah, tapi juga kesempatan. Jakarta menghadapi dua masalah, yaitu kesehatan dan ekonomi. Di sisi lain, Jakarta juga mengalami terobosan di bidang digital dan lingkungan yang lebih asri.

    “Krisis kesehatan dan ekonomi ini menjadi tantangan yang harus kami hadapi, tapi penduduk kami juga mengalami transformasi. Pada masa pendemi ini, yang diperlukan tidak hanya pelayanan yang baik tapi juga layanan perkotaan yang tangguh,” kata Anies.

    Kesimpulan

    Tidak ada sesi pemberian penghargaan gubernur terbaik dalam penanganan Covid-19, termasuk kepada Anies Baswedan di acara Mayoral Meeting, KTT Global Cities Against Covid-19 (CAC) yang diselenggarakan Selasa, 2 Juni 2020. Dalam KTT itu, Anies memang didaulat sebagai salah satu pembicara utama bersama Wali Kota London, Gubernur Maryland, dan Wali Kota Moskow.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4155) [SALAH] Tahapan Pelaksanaan SKB CPNS oleh BKN

    Sumber: Surat
    Tanggal publish: 24/06/2020

    Berita

    Tahapan Pelaksanaan SKB CPNS 2019 1. Penentuan jumlah peserta SKB/verifikasi peserta SKB CPNS 2019: 15-20 Juni 2020 2. Pengumuman dan penentuan jenis soal/type soal SKB CPNS 2019 sesuai jumlah peserta, formasi jabatan, dan pendidikan peserta: 22-30 Juni 2020 3. Entry data peserta SKB CPNS 2019 ke dalam database/server sscasn.bkn.go.id: 1-10 Juli 2020

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah tangkapan layar berupa surat edaran yang berisikan tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 beredar. Dalam surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dijelaskan beberapa jadwal tahapan seleksi yang akan dimulai pada 15 Juni hingga 20 Juni 2020.

    Menanggapi informasi yang beredar, pihak BKN menegaskan bahwa surat tersebut bukanlah produk dari BKN. Melansir dari akun Twitter resmi milik BKN @BKNgoid, dijelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan jadwal pelaksanaan SKB pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Lebih lanjut BKN menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkalkulasikan metode yang tepat dalam pelaksanaan SKB dalam situasi new normal.

    Kesimpulan

    Edaran tersebut tidak benar. Badan Kepegawaian Negara melalui akun Twitter resminya menyatakan bahwa edaran tersebut bukanlah produk dari BKN.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4154) [SALAH] Foto “Kadrun kalo lihat foto ini panas dingin”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/06/2020

    Berita

    Beredar foto yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan jaket dan beberapa gelas kopi berlogo Kopi Nako.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Kadrun kalo lihat foto ini panas dingin . . 😂😂😀😁”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa foto tersebut hasil suntingan. Diketahui bahwa foto aslinya merupakan foto karya Jannik Diefenbach, fotografer asal Mainz, Jerman. Hal itu diketahui dari akun Instagram resmi milik Jannik (@jaadiee).

    Foto aslinya menampilkan foto seorang pemuda dan seorang kakek tengah duduk bersama. Dalam foto tersebut juga tidak ditemukan gambar kopi dengan merk Kopi Nako. Dilansir dari laman pribadinya, yakni jaadiee.com, model kakek-kakek dalam foto merupakan Kakek Jannik sendiri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka foto sumber terbukti hasil suntingan. Oleh sebab itu, foto tersebut masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4150) [SALAH] “New Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’ Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/06/2020

    Berita

    Akun Putra Inka (fb.com/dennissikobo.taww) menunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'” yang dimuat di situs swarakyat[dot]com dengan narasi sebagai berikut:

    “Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

    Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.

    Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.

    Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.

    Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19” menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.

    Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

    “Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.

    Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu. Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

    “Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

    Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19. Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.

    Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

    Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

    “Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.

    Kesimpulan

    Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.

    Rujukan