• (GFD-2020-4128) [SALAH] BPK dan KPK Telusuri Beasiswa yang Disalurkan ke Mahasiswa di Jember

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    PENGUMUMAN

    Assalaamu’alaikum wr. wb.

    Bersama ini kami smpkkan kpd seluruh Mahasiswa Penerima Beasiswa bahwa skarang ini BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI dan KPK datang dari Jakarta dan utk beberapa bulan ke depan berkntor di Pemkab Jember dengn maksud dan tujuan yaitu sdang melacak penggunaan dana/keuangan Beasiswa yg sdh disalurkan ke Mahasiswa itu berasal dari uang Negada dan pada hari Kami tgl 11 Juni 2020 jam 10.00 wib sdh satu orang Mahasiswa saya atas nama Sinta Yuliatin dipanggil BPK/KPK di Pemkab Jember dan salah satu pertanyaannya adalah tentang penggunaan keuangan Beasiswa dan dimintau bukti2 pembayaran kuliahnya tentang keuangan yg shd masuk di buku Rekening nya

    Hasil Cek Fakta

    Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember dikejutkan dengan beredarnya informasi perihal akan dilakukannya penelusuran terkait dengan peggunaan dana beasiswa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pembersantasan Korupsi (KPK). Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa nantinya para mahasiswa akan dimintai sejumlah bukti terkait pembayaran uang yang berhubungan dengan perkuliahan.

    Lebih lanjut dalam pesan tersebut, apabila mahasiswa penerima beasiswa tidak dapat memberikan bukti-bukti yang diminta, maka mereka diwajibkan mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 16 juta. Apabila tidak mampu mengembalikan uang yang sudah ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan akan dimasukan ke dalam penjara.

    Menanggapi pesan viral tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pun akhirnya angkat bicara. Melalui situs resmi milik Pemkab Jember jemberkab.go.id, dijelaskan bahwa narasi dalam pesan tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Edi Budi Susilo menjelaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember tidak perlu khawatir atau panik akan informasi tersebut.

    “Jadi saya kira isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks.” Tegas Edy.

    Edi menuturkan bahwa pihaknya sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember, Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiswa penerima beasiswa sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.

    “Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling,” jelasnya.

    Lanjut Edi mengimbau agar para penerima beasiswa tetap tenang dan tidak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan beredar. Terlebih dengan pesan atau informasi yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    “Jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas Pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan,” pungkas Edy.

    Kesimpulan

    Narasi yang tertuang dalam pesan berantai tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui situs resmi pemerintahan Jember, Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut tidak benar adanya.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4127) [SALAH] Kapal Tenggelam di Perairan Makassar, 13 Orang Tewas

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Innalillahi wa innailaihi Rojiuun, Turut berduka cita atas tenggelamnya salah satu kapal penumpang milik Mustafa Andi Baso (Dg kila) di perairan Makassar menuju pulau barrang Lompo. Menurut saksi mata, kapal jenis jolloro’ tersebut kelebihan muatan saat berlayar menuju pulau. Sementara ada 13 jenazah yang telah di evakuasi, masyarakat bersama tim SAR masih terus mencari korban yg lain. #BarrangLompoBerduka

    Korban tenggelam

    Hasil Cek Fakta

    Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi yang menyebut telah terjadi insiden kapal tenggelam di perairan Makassar. Menurut narasi yang beredar, akibat dari kejadian tersebut 13 orang ditemukan tewas dan pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim SAR.

    Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, informasi dalam pesan tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari terkini.id, Camat Sangkkarrang Finandar Sabar dengan tegas menyatakan informasi itu adalah hoaks.

    “Itu berita dua tahun lalu, hoaks,” tegasnya.

    Mengutip pemberitaan milik kabar.news, bantahan serupa juga dituturkan oleh Humas Basarnas Hamsidar yang menampik isu adanya kapal tenggelam yang telah menewaskan 13 orang tersebut. Dalam penjelasannya Hamsidar menuturkan bahwa itu merupakan kejadian lama.

    “Kemungkinan berita lama ini,” pungkasnya.

    Sementara melansir akun Youtube resmi milik kompas @kompastv, berita perihal adanya kapal tenggelam di Makassar yang menewaskan 13 orang merupakan kejadian tahun 2018. Saat itu Kapal penumpang Jolloro dari Pelabuhan Potere, Makassar menuju Pulau Barang Lompo tenggelam

    Dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut telah terjadi insiden kapal tenggelam di Makassar dan menewaskan 13 orang adalah tidak sesuai dengan fakta. Narasi tersebut masuk ke dalam kategori false context. False context merupakan konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

    Kesimpulan

    Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya narasi yang disebarkan merupakan kejadian pada masa lampau, tepatnya pada tahun 2018. Bantahan terkait juga diberikan oleh Humas Basarnas dan Camat setempat

    Rujukan

  • (GFD-2020-4125) [SALAH] Tulisan “Mana teriakan “Saya Pancasila mu?” Oleh Dr Abdul Mu’ti MEd”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Mana teriakan “Saya Pancasila mu ?”

    Oleh : Dr Abdul Mu’ti MEd

    (Sekum PP Muhamadyah)

    Alhamdulillah saya berkesempatan membaca Naskah Akademik yang 100 halaman dengan daftar pustakanya itu dan draft RUU HIP hasil Badan Legislasi DPR RI per tanggal 26 April 2020 yang berisi 10 Bab dan 60 pasal itu.

    Selain membaca naskahnya, saya juga mengikuti sejumlah kajian daring dengan tema membahas RUU HIP yang menghadirkan banyak pakar dari berbagai bidang, khususnya pakar Hukum, pakar Sejarah dan Agama.

    Kalau menurut saya, sejak dari aspek Filosofis urgensi RUU ini telah cacat. Demikian pula argumen yuridis dan sosiologisnya.

    Secara prosedur pembahasan perlu dipertanyakan, terutama ketergesaan membahasnya dengan kecepatan turbo ditengah situasi wabah Covid 19, layaknya sopir minibus kejar setoran. Sangat tidak biasa dibanding sejumlah RUU lain yang mengalami pelambatan bahkan terbengkalai.

    Muatan materi isi dari RUU nya pun banyak kejanggalannya, terutama keberanian para iniisiator mereduksi idiologi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dengan menempatkan Ketuhanan dibawah derajat kemanusiaan dan kebudayaan.

    Tak pelak ujung-ujung nya menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi dibalik semua proses politik di DPR ini, apalagi kalau bukan kecurigaan atas konsolidasi kekuatan anasir Komunis yang merongrong dasar negara Pancasila.

    Menurut saya, dengan sejumlah alasan fundamental itu seharusnya DPR membatalkan pembahasan RUU ini. Sekali lagi, membatalkan, bukan memperbaiki pasal-pasal dan redaksinya.

    Namun sayangnya Fraksi-Fraksi dari Partai berbasis Islam dan Nasionalis yang ada di Parlemen nampaknya tidak cukup tajam hidungnya mengendus bau tak sedap di balik RUU HIP ini. Mungkin dampak Covid 19 yang merusak sistem pernapasan mereka dan mengurangi imunitas idiologisnya.

    Ketiika pertahanan idiologis di Parlemen kedodoran dan jebol, saat nya lah kekuatan-kekuatan masyarakat tampil memberikan warning kepada para wakil rakyat itu, sebagai sinyal kesiagaan umat untuk membentengi idiologi bangsa dari infiltrasi idiologi-idiologi lain yang akan merusaknya.

    Untuk yang biasa berteriak ; “Saya Pancasila…….!” saatnya anda bangun dan sadar, jangan tertipu oleh mereka yang akan merusak Pancasila. Kalau hanya teriak, dulu tokoh-tokoh Komunis juga berteriak yang sama, tapi mereka berhianat pada Pancasila.

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membentuk Tim khusus untuk berjihad konstitusional mempertahankan ideologi Pancasila. Sangat bagus kalau seluruh Pinpinan Wilayah Muhammadiyah se Indonensia bersama Ortom-Ortomnya melakukan kajian terhadap RUU HIP ini di wilayahnya dan hasilnya disampaikan sebagai masukan kepada Tim PP.

    Lebih bagus lagi kalau seluruh Ormas (Islam maupun nasionalis) melakukan kajian dan membentuk Tim serupa sehingga terbanngun integrasi idiologis bangsa Indonesia.

    Ingat selalu dan jangan lupakan sejarah. Dalam catatan sejarah Indonesia kekuatan Ideologi Komunis itu sangat piawai memengaruhi kekuatan-kekuatan rakyat, bahkan (Pimpinan struktural) Ormas-Ormas Islam dengan berbagai cara, terutama jika oknum-oknum komunis telah menguasai posisi-posisi strategis Negara. Mereka tak segan mengumbar janji-janji manis duniawi yang membius jika Ormas Islam itu mendukung mereka.

    PKI itu ibarat virus Corona, tidak terlihat bentuknya tapi terasa kebinasaan yang ditimbulkannya. Kesadaran Ormas-ormas Islam jangan sampai baru tumbuh setelah kekuatan komunis merajalela membinasakan lawan-lawan nya.

    “SAYA PANCASILA, SAYA MENOLAK RUU HIP”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah tulisan yang mencatut nama Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti yang berjudul “Mana teriakan “Saya Pancasila mu?””. Tulisan tersebut sempat diterbitkan oleh sebuah situs, yang kemudian kembali disebarkan ulang oleh para pengguna media sosial seperti halnya Facebook dan juga pesan berantai Whatsapp.

    Menanggapi viralnya pesan tersebut, pihak terkait yakni Abdul Mu’ti pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari suaramuhammadiyah.id dan muhammadiyah.or.id, Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau membuat pernyataan seperti halnya yang terdapat dalam tulisan viral tersebut.

    Mu’ti menegaskan bahwa tulisan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut ia juga mengajak semua pihak, khususnya warga Muhammadiyah untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai sebuah tulisan yang belum tentu kebenarannya. Mu’ti juga mengedepankan sifat tabayun dan berifikir kritis ketika menerima suatu informasi di media sosial.

    Sementara itu, situs hajinews.id juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam hal penulisan yang dilakukan sebelumnya. Melalui sebuah catatan redaksi, disampaikan bahwa artikel yang sebelumnya ditulis dengan nama Abdul Mu’ti kini telah dirubah.

    Berikut klarifikasi lengkap yang diberikan oleh situs hajinews.id:

    “Catatan redaksi: Artikel ini sebelumnya tertulis: Oleh : Dr Abdul Mu’ti MEd. Ternyata Abdul Mu’ti mengklarifikasi bahwa tulisan ini bukan tulisannya. Atas kesalahan ini redaksi mohon maaf.”

    Tulisan yang mencatut nama Abdul Mu’ti tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.

    Kesimpulan

    Tidak benar bahwa Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyyah membuat tulisan berjudul “Mana Teriakan Saya Pancasila mu?”. Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau membuat pernyataan seperti halnya yang telah beredar dengan mencatut namanya tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4124) [SALAH] Artikel “#MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 21/06/2020

    Berita

    #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Sebuah tangkapan layar yang mencatut viva.co.id beredar melalui media sosial Facebook. Dalam tangkapan layar tersebut terlihat logo viva..co.id dan foto Megawati Soekarno Putri dengan pemberitaan berjudul “#MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati” yang terbit pada 16 Juni 2020 pukul 11:37 WIB.

    Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tangkapan layar dengan logo viva.co.id tersebut telah melalui proses penyuntingan. Melansir dari viva.co.id, tidak ditemukan artikel dengan judul *#MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati”.

    Pencarian berlanjut ke dalam kanal indeks milik viva.co.id, ditemukan bahwa pada 16 Juni 2020 pukul 11:37 WIB, viva.co.id menerbitkan dua artikel. Dua artikel tersebut masing-masing berjudul “Balckpink Rilis Poster Comeback Terbaru dengan Lagu How You Like That” dan “RUU HIP Dituding Ide Megawati”.

    Faktanya, tidak benar bahwa viva.co.id menerbitkan artikel berjudul “#MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati”. Tangkapan layar artikel suntingan tersebut masuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Tangkapan layar sebuah artikel dengan judul tersebut tidak benar. Artikel asli milik viva.co.id pada tanggal dan waktu tersebut telah melalui proses penyuntingan yang kemudian disebarkan kembali.

    Rujukan