Narasi pada judul video:
“BERITA TERKINI ~ AKHIR TR4GIS JKW SRIMUL B0C0RKAN SEMUA ~ NEWS VIRAL JOKOWI”
Narasi pada thumbnails:
“SRIMULYANI AKHIRNYA BERKHIANAT !!
AKHIR TRAGIS SAHABAT JOKOWI SRIMULYANI BONGKAR KECURANGAN JOKOWI”
(GFD-2021-7642) [SALAH] Video “BERITA TERKINI ~ AKHIR TR4GIS JKW SRIMUL B0C0RKAN SEMUA ~ NEWS VIRAL JOKOWI”
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 03/10/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Kanal Youtube Politisi News mengunggah video dengan judul “BERITA TERKINI ~ AKHIR TR4GIS JKW SRIMUL B0C0RKAN SEMUA ~ NEWS VIRAL JOKOWI.” Pada thumbnailsnya tertulis narasi “SRIMULYANI AKHIRNYA BERKHIANAT !! AKHIR TRAGIS SAHABAT JOKOWI SRIMULYANI BONGKAR KECURANGAN JOKOWI.”
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video merupakan suntingan sejumlah video dan pembacaan tiga artikel berita. Adapun video yang dicuplik ialah video berjudul “AS Terancam Tutup Pemerintahan dan Gagal Bayar Utang” yang tayang di kanal Youtube CNBC Indonesia pada 29 September 2021. Isi video di CNBC Indonesia membahas situasi politik ekonomi di Amerika Serikat (AS) dan tidak ditemukan pernyataan dari Sri Mulyani.
Video kedua yang dicuplik berasal dari video berjudul “Utang Pemerintah Terus Membengkak Tembus Rp6.625 Triliun” yang tayang di kanal Youtube Kompas Tv pada 29 September 2021. Dalam video memang membahas mengenai utang Indonesia. Namun, tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani membongkar kecurangan Joko Widodo atau membongkar hal lain.
Lalu, video ketiga yang dicuplik berasal dari acara televisi yang diisi oleh Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu diketahui dari postingan kanal bang jampanx dengan judul video “SOLUSI HUTANG NEGARA – YUSUF MANSUR” yang diunggah pada 1 Juli 2009. Dalam isi video tersebut tidak membahas mengenai Sri Mulyani.
Video keempat yang dicuplik berasal dari video ceramah KH Syukron Ma’mun Pengasuh Pondok Pesantren Darrurohmah Jakarta saat mengisi Haflah Attasyakur Wal Ikhtitam ke 67 API Tegalrejo Malang pada tahun 2010. Hal itu diketahui dari narasi postingan akun Facebook API Tegalrejo Malang pada 15 Juli 2018. Dalam video tersebut juga tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani.
Adapun, untuk artikel yang dibacakan dalam video itu bersumber dari tiga artikel. Artikel pertama berjudul “AS Berisiko Gagal Bayar Utang, Sri Mulyani Waspadai Dampaknya Bagi RI” yang tayang pada 29 September 2021 di laman news.ddtc.co.id. Dalam artikel itu berisikan strategi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghadapi kemungkinan perubahan batas utang. Selain itu, dalam Sri Mulyani membahas mengenai pengaruh dari situasi politik ekonomi Amerika Serikat. Tidak ada membahas membongkar kecurangan Joko Widodo.
Lalu, artikel kedua berasal dari artikel aktual.com dengan judul “Utang RI Tembus Rp6,07 T, Ketum PBNU Minta Pemerintah Jangan Hamburkan Uang” yang tayang pada 28 September 2021. Dalam artikel itu berisikan komentar Ketua PBNU Said Aqil Siradj, terkait situasi utang Indonesia. Di artikel itu juga tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani.
Dan, artikel ketiga berasal dari artikel berjudul “Utang RI Makin Parah, Demokrat: Semoga Masih Bisa Ngutang Buat Bayar Bunganya” yang tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com pada 21 September 2021. Dalam artikel itu tidak menyinggung soal Sri Mulyani.
Berdasarkan hal itu, konten dari kanal Politisi News masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video merupakan suntingan sejumlah video dan pembacaan tiga artikel berita. Adapun video yang dicuplik ialah video berjudul “AS Terancam Tutup Pemerintahan dan Gagal Bayar Utang” yang tayang di kanal Youtube CNBC Indonesia pada 29 September 2021. Isi video di CNBC Indonesia membahas situasi politik ekonomi di Amerika Serikat (AS) dan tidak ditemukan pernyataan dari Sri Mulyani.
Video kedua yang dicuplik berasal dari video berjudul “Utang Pemerintah Terus Membengkak Tembus Rp6.625 Triliun” yang tayang di kanal Youtube Kompas Tv pada 29 September 2021. Dalam video memang membahas mengenai utang Indonesia. Namun, tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani membongkar kecurangan Joko Widodo atau membongkar hal lain.
Lalu, video ketiga yang dicuplik berasal dari acara televisi yang diisi oleh Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu diketahui dari postingan kanal bang jampanx dengan judul video “SOLUSI HUTANG NEGARA – YUSUF MANSUR” yang diunggah pada 1 Juli 2009. Dalam isi video tersebut tidak membahas mengenai Sri Mulyani.
Video keempat yang dicuplik berasal dari video ceramah KH Syukron Ma’mun Pengasuh Pondok Pesantren Darrurohmah Jakarta saat mengisi Haflah Attasyakur Wal Ikhtitam ke 67 API Tegalrejo Malang pada tahun 2010. Hal itu diketahui dari narasi postingan akun Facebook API Tegalrejo Malang pada 15 Juli 2018. Dalam video tersebut juga tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani.
Adapun, untuk artikel yang dibacakan dalam video itu bersumber dari tiga artikel. Artikel pertama berjudul “AS Berisiko Gagal Bayar Utang, Sri Mulyani Waspadai Dampaknya Bagi RI” yang tayang pada 29 September 2021 di laman news.ddtc.co.id. Dalam artikel itu berisikan strategi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghadapi kemungkinan perubahan batas utang. Selain itu, dalam Sri Mulyani membahas mengenai pengaruh dari situasi politik ekonomi Amerika Serikat. Tidak ada membahas membongkar kecurangan Joko Widodo.
Lalu, artikel kedua berasal dari artikel aktual.com dengan judul “Utang RI Tembus Rp6,07 T, Ketum PBNU Minta Pemerintah Jangan Hamburkan Uang” yang tayang pada 28 September 2021. Dalam artikel itu berisikan komentar Ketua PBNU Said Aqil Siradj, terkait situasi utang Indonesia. Di artikel itu juga tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani.
Dan, artikel ketiga berasal dari artikel berjudul “Utang RI Makin Parah, Demokrat: Semoga Masih Bisa Ngutang Buat Bayar Bunganya” yang tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com pada 21 September 2021. Dalam artikel itu tidak menyinggung soal Sri Mulyani.
Berdasarkan hal itu, konten dari kanal Politisi News masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
Kesimpulan
Isi video merupakan suntingan sejumlah video dan pembacaan tiga artikel, yakni artikel berjudul “AS Berisiko Gagal Bayar Utang, Sri Mulyani Waspadai Dampaknya Bagi RI” yang tayang di news.ddtc.co.id pada 29 September 2021, artikel “Utang RI Tembus Rp6,07 T, Ketum PBNU Minta Pemerintah Jangan Hamburkan Uang” yang tayang di aktual.com pada 28 September 2021, dan artikel “Utang RI Makin Parah, Demokrat: Semoga Masih Bisa Ngutang Buat Bayar Bunganya” yang tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com pada 21 September 2021.
Rujukan
- https://youtu.be/iIiYkVvHfgo
- https://youtu.be/JGDJLy5nPiw
- https://youtu.be/JGDJLy5nPiw
- https://youtu.be/5WpvtdgvGNA
- https://web.facebook.com/Alumnigarjo/videos/281634709060266
- https://news.ddtc.co.id/as-berisiko-gagal-bayar-utang-sri-mulyani-waspadai-dampaknya-bagi-ri-33235?page_y=1200
- https://archive.ph/LA6yI (
- https://aktual.com/utang-ri-tembus-rp607-t-ketum-pbnu-minta-pemerintah-jangan-hamburkan-uang/)
- https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-352644281/utang-ri-makin-parah-demokrat-semoga-masih-bisa-ngutang-buat-bayar-bunganya
(GFD-2021-7641) [SALAH] Aplikasi PeduliLindungi Dibuat dan Semua Data direkam oleh Singapura
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 03/10/2021
Berita
“Ternyata aplikasi PEDULI LINDUNGI itu aplikasi bikinan SINGAPORE. Gila…. Seluruh data kita direkam Singapore, dan kedaulatan Data Indonesia sudah ada ditangan mereka, meski ini aplikasi Telkom. Mereka tau Alamat kita, tgl Lahir kita, email Kita, kita makan apa, kita kemana aja… semua mereka tau. Kalau info ini salah mohon saya di informasikan apa yang salah.”
PEDULILINDUNGI HOAX
PEDULILINDUNGI HOAX
Hasil Cek Fakta
Beredar informasi dari akun Twitter yunanto_id dengan sebuah tangkapan layar postingan oleh Peter F. Gontha yang berisikan klaim bahwa aplikasi PeduliLindungi dibuat dan semua data direkam oleh Singapura. Postingan ini disukai sebanyak 46 kali dan diretweet 25 kali.
Berdasarkan artikel dari kompas.com, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi buatan anak bangsa yang dikembangkan oleh Pemerintah dan PT Telkom Indonesia (Persero), data yang dikelola dalam PeduliLindungi juga ditempatkan di pusat data nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo.
Melihat dari penjelasan tersebut aplikasi PeduliLindungi dibuat dan semua data direkam oleh Singapura adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Berdasarkan artikel dari kompas.com, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi buatan anak bangsa yang dikembangkan oleh Pemerintah dan PT Telkom Indonesia (Persero), data yang dikelola dalam PeduliLindungi juga ditempatkan di pusat data nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo.
Melihat dari penjelasan tersebut aplikasi PeduliLindungi dibuat dan semua data direkam oleh Singapura adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Aplikasi PeduliLindungi dibuat oleh pemerintah dan PT Telkom Indonesia serta semua data-data disimpan pada pusat data nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo.
Informasi yang salah. Aplikasi PeduliLindungi dibuat oleh pemerintah dan PT Telkom Indonesia serta semua data-data disimpan pada pusat data nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo.
Rujukan
(GFD-2021-7640) [SALAH] Tautan Undian Berhadiah ZARA untuk Memperingati HUT Ke-46
Sumber: MessengerTanggal publish: 03/10/2021
Berita
(diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
“Perayaan HUT Ke-46 ZARA !
msnzm9q9m[dot]ymclbhbf10[dot]com”
“Perayaan HUT Ke-46 ZARA !
msnzm9q9m[dot]ymclbhbf10[dot]com”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah pesan berantai berisi tautan undian berhadiah dari ZARA melalui aplikasi Messenger. Dalam pesan tersebut, dicantumkan bahwa program undian tersebut diadakan untuk memperingati HUT ke-46 perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran, tautan tersebut bukan merupakan tautan resmi dari merk pakaian ZARA. Tidak ditemukan program undian serupa di situs resmi ZARA, www.zara.com, maupun laman Facebook resminya (https://www.facebook.com/Zara/). Segala bentuk undian berhadiah yang tidak berasal dari situs resmi dan laman Facebook resmi ZARA adalah palsu sampai terbukti sebaliknya.
Sebelumnya, sudah banyak beredar tautan undian maupun survei berhadiah palsu lainnya, antara lain mengatasnamakan Nike, Adidas, dan Rolex. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id.
Dengan demikian, tautan undian berhadiah yang tersebar melalui aplikasi Messenger tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
Berdasarkan hasil penelusuran, tautan tersebut bukan merupakan tautan resmi dari merk pakaian ZARA. Tidak ditemukan program undian serupa di situs resmi ZARA, www.zara.com, maupun laman Facebook resminya (https://www.facebook.com/Zara/). Segala bentuk undian berhadiah yang tidak berasal dari situs resmi dan laman Facebook resmi ZARA adalah palsu sampai terbukti sebaliknya.
Sebelumnya, sudah banyak beredar tautan undian maupun survei berhadiah palsu lainnya, antara lain mengatasnamakan Nike, Adidas, dan Rolex. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id.
Dengan demikian, tautan undian berhadiah yang tersebar melalui aplikasi Messenger tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Bukan tautan resmi dari merk pakaian ZARA. Tidak ditemukan program undian serupa di situs resmi maupun laman Facebook resmi ZARA.
Bukan tautan resmi dari merk pakaian ZARA. Tidak ditemukan program undian serupa di situs resmi maupun laman Facebook resmi ZARA.
Rujukan
- https://www.onlinethreatalerts.com/article/2021/9/8/zara-46th-anniversary-celebration-scam-free-gifts/
- https://turnbackhoax.id/2020/11/30/salah-perayaan-ulang-tahun-nike-bagi-bagi-hadiah-sepatu-t-shirt-dan-masker/
- https://turnbackhoax.id/2021/03/23/salah-perayaan-ulang-tahun-ke-70-adidas-bagi-bagi-hadiah-sepatu-gratis/
- https://turnbackhoax.id/2021/06/06/salah-survei-berhadiah-dari-rolex-dalam-rangka-merayakan-ulang-tahun-ke-100/
(GFD-2021-7639) [SALAH] Ketua MUI Memperbolehkan Merapatkan Shaf Shalat
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 03/10/2021
Berita
“🕌 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhamad Cholil Nafis pada Senin (27/09/2021) mempersilakan umat Islam untuk kembali merapatkan shaf dalam shalat berjamaah https://t.co/5pNiJ4uJ9R
Alhamdulillah. MUI sudah mulai menghimbau Rapatkan shaf shalat.. 👍 AYO RAPATKAN KEMBALI SHOLAT MU, JANGAN BERIKAN RUANG BAGI SETAN DI ANTARA JEMAAH SHOLAT FARDHU 💪🏼 ALLAHU AKBAR”
Alhamdulillah. MUI sudah mulai menghimbau Rapatkan shaf shalat.. 👍 AYO RAPATKAN KEMBALI SHOLAT MU, JANGAN BERIKAN RUANG BAGI SETAN DI ANTARA JEMAAH SHOLAT FARDHU 💪🏼 ALLAHU AKBAR”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Ketua MUI, K.H. Muhamad Cholil Nafis telah memperbolehkan umat Muslim untuk merapatkan shaf shalat.
Berdasarkan hasil penelusuran, K.H. Cholil Nafis memang telah memperbolehkan untuk merapatkan shaf shalat, tetapi khusus di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa merapatkan shaf hanya berlaku ketika melaksanakan shalat. Ketika melakukan dzikir selepas shalat, diharapkan agar kembali merenggangkan shaf.
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Berdasarkan hasil penelusuran, K.H. Cholil Nafis memang telah memperbolehkan untuk merapatkan shaf shalat, tetapi khusus di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa merapatkan shaf hanya berlaku ketika melaksanakan shalat. Ketika melakukan dzikir selepas shalat, diharapkan agar kembali merenggangkan shaf.
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Faktanya, Ketua MUI hanya memperbolehkan merapatkan shaf shalat di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia.
Faktanya, Ketua MUI hanya memperbolehkan merapatkan shaf shalat di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia.
Rujukan
Halaman: 5040/6368