• (GFD-2018-393) Klarifikasi Video Neno Warisman Bicara Bicara Pakai Mikrofon Pesawat.

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 28/08/2018

    Berita

    Aktivis #2019gantipresiden, Neno Warisman mengaku dia menggunakan mikrofon pesawat karena diminta untuk meminta maaf karena menghambat penerbangan. Sementara itu, Kemenhub menyatakan bahwa tindakan Neno tersebut adalah kesalahan.
    Pihak Lion Air sendiri telah memberikan sanksi kepada awak pesawat yang saat itu bertugas.

    Hasil Cek Fakta

    1. Klarifikasi dari Neno Warisman terkait alasannya menggunakan mikrofon pesawat tersebut;
    .
    Aktivis #2019gantipresiden, Neno Warisman menjelaskan soal penghadangan dia di pesawat saat akan pulang dari Bandara Pekanbaru ke Jakarta beberapa hari lalu. Dengan menggunakan pengeras suara yang biasa digunakan awak kabin di dalam pesawat, Neno mengakui dia diminta penumpang untuk meminta maaf karena penerbangan jadi terhambat.
    "Itu ada penumpang, yang menemui saya kemudian dia mengatakan Bunda banyak sekali orang rugi," kata Neno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.
    "Jadi tolong bunda minta maaf, kemudian dia meminta izin pada kapten dan saya pikir itu permintaan yang tidak akan dikabulkan," kata Neno. -2. Penjelasan dari #Lion #Air;
    .
    Manajemen Lion Air mengungkapkan salah satu penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.
    Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketika Neno menggunakan mikrofon pesawat, kondisinya pesawat baru saja terbang beberapa menit dan tanda sabuk pengaman telah dipadamkan. Pada saat bersamaan, ada penumpang lain yang kebetulan merekam perbuatan Neno memakai mikrofon pesawat itu yang kemudian videonya viral di media sosial. -3. Kemenhub: Pakai Mik Pesawat, Neno Warisman Lakukan Kesalahan
    .
    Plt Dirjen Hubud M Pramintohadi Sukarno menyatakan penggunaan PAS diatur dalam internal standard operating procedure (SOP) Lion Air. SOP itu menyatakan PAS hanya bisa digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasi penerbangan.
    "Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018). -4. Awak pesawat yang saat itu sedang bertugas telah diberikan sanksi;
    .
    Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded. Mengenai kejadian ini, Lion Air telah melaporkannya langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

    Rujukan

  • (GFD-2018-392) [KLARIFIKASI] Sekolah SMAN 2 Rambah Hilir Riau Tidak Mewajibkan Siswi Non Muslim Memakai Jilbab

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/08/2018

    Berita

    SISWI KRISTEN WAJIB PAKAI JILBAB DI RIAU

    Wajib menggunakan jilbab bagi setiap siswi meski beragama lain di Provinsi Riau kembali lagi diberlakukan. Tepatnya di SMA Negeri 2 Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu – Riau. Pihak sekolah ini mewajibkan Siswi beragama Kristen memakai pakaian seragam jilbab.
    Seorang siswi yang bernama Febrina Chyntia Sihombing yang duduk dibangku kelas 2 SMA Negeri 2 Rambah Hilir tidak terima kalau siswi beragama Kristen wajib pakai jilbab di sekolah.

    Andreas Alex

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi viralnya kabar tersebut, pihak SMAN 2 Rambah Hilir Riau membuat surat klarifikasi secara resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah Nurman SPd.

    Berikut bunyi surat klarifikasi tersebut:



    “Sehubungan dengan berita yang beredar di masyarakat dan beberapa media yang menyebutkan bahwa pihak sekolah SMAN 2 Rambah Hilir mewajibkan siswa non muslim memakai jilbab, maka kami merasa perlu mengklarifikasi berita tersebut.



    Kami pihak sekolah menyatakan keberatan dengan pernyataan di dalam berita yang menyatakan bahwa pihak sekolah mewajibkan memakai jilbab bagi siswi non muslim. Karena pihak sekolah tidak pernah memberlakukan peraturan tersebut secara tertulis di SMAN 2 Rambah Hilir. Adapun masalah memakai jilbab bagi siswi selama ini hanya berupa budaya sekolah yang berlangsung sejak sekolah ini berdiri tahun 2002. Pada umumnya siswa secara keseluruhan mendukung budaya sekolah tersebut dan selama ini tidak ada masalah.



    Demikian surat ini kami buat untuk mengklarifikasi berita yang beredar saat ini.”



    Pimpinan sekolah, Norman, menyebut ketentuan berpakaian itu bukan keharusan dan tak diatur secara tertulis.



    Norman mengatakan sejak lama sekolahnya hanya mengimbau pemakaian jilbab, yang disebutnya sesuai dengan nilai keislaman yang kental di Riau.



    “Riau adalah daerah Muslim, tapi memang ada pendatang. Dari 472 siswa kami, hanya 40 yang non-Muslim,” kata Norman kepada BBC Indonesia, Senin (28/08).



    “Jadi arahan kepala sekolah terdahulu, yang non-Muslim juga berjilbab. Kami tidak pernah sampaikan itu hal wajib,” kata Norman.



    Ia menganggap aneh keluhan kaidah berjilbab yang muncul belakangan. Ia mengklaim, selama ini sekolahnya tidak pernah menjatuhkan sanksi pada siswi non-Muslim yang tak mengenakan jilbab.



    “Kalau wajib berarti ada sanksi, selama saya menjadi kepala sekolah, tidak pernah ada yang disanksi, saya juga pernah lihat siswi tidak berjilbab. Ini sekedar motivasi bagi anak didik,” ujarnya.

    Rujukan

  • (GFD-2018-391) [DISINFORMASI] “ternyata aksi ganti presiden bergabung pemberontakan di Aceh”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/08/2018

    Berita

    “Aksi pemberontak #2019GantiPresiden sangat membahayakan ancaman Indonesia ternyata aksi ganti presiden bergabung pemberontakan di Aceh bernama gam kepolisian dan TNI kami mohon jaga negara kami yang tercinta ini”.

    Hasil Cek Fakta

    Foto spanduk yang digunakan di post sumber lokasi kejadiannya adalah di Serang, Banten. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2018-390) Pekerja mulai 1990 dan 2018 memiliki hak menarik Rp 21 juta dari Badan Penvelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 28/08/2018

    Berita

    Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penvelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini:
    https://mobv.info/-bpjs

    Hasil Cek Fakta

    Beredar secara luas pesan melalui WA grup yang mengumumkan bahwa mereka yang bekerja antara kurun 1990-2018 berhak menarik uang senilai Rp 21 juta. Pesan itu menyertakan sebuah pranala ke sebuah situs yang menawarkan kesediaan peserta mengambil uang tersebut.

    Penelusuran Kontan.co.id, jika orang mengklik pranala yang ditautkan dalam pesan itu, Anda, dia akan dibawa ke situs berpenampilan seolah situs BPJS Kesehatan.

    Di sini saja sudah tampak kejanggalan bagi mereka yang jeli. Pada pesan awal menyiratkan hak para pekerja sehingga seharusnya berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, tapi pranala yang mereka sediakan malah mengarah ke web BPJS Kesehatan.

    Orang yang terpikat iming-iming akan diminta mengisi survei yang dimulai dengan pertanyaan: apakah Anda berusia 18 tahun? Kemudian akan berlanjut dengan pertanyaan Apakah Anda masih bekerja?

    Jika mengikuti sampai ujung, orang akan diminta mengisi kolom panel yang meminta nomor telepon rekan, teman, atau keluarga.

    BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pesan itu palsu. "Hoax itu," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan.co.id, Selasa (28/8).

    Utoh menegaskan, ini ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dari merek BPJS. Dia meminta masyarakat waspada untuk mengecek lebih dulu segala informasi yang beredar.

    Kesimpulan

    Pesan beredar yang mengumumkan bahwa mereka yang bekerja antara 1990-2018 berhak menarik Rp 21 juta dari BPJS adalah palsu. Pesan itu hanya menggiring korban untuk secara tidak sadar membagi data-data pribadi mereka.

    Rujukan