(GFD-2022-10689) [SALAH] Pertalite yang Dijual Pertamina Berkadar RON 86
Sumber: FacebookTanggal publish: 14/10/2022
Berita
Unggahan klaim Pertalite yang dijual Pertamina berkadar RON 86 tersebut berupa foto cairan dalam botol bening yang dimasukan sebuah alat bertuliskan "86".
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Setelah Harganya naik menjadi Rp 10 ribu per liter, pertamina Pertalite di hujani komentar miring yang mengatakan cepat menguap dan lebih boros.
Bahkan ada yang mencoba dengan alat tes RON meter dan hasilnya adalah RON 86 yang seharusnya Pertalite RON 90..
Sumber: wkwklandupdate
#Pertalite
#Pertamina
#Viralnews"
Hasil Cek Fakta
Dirinya memastikan bila Pertalite memiliki RON 90 sesuai dengan klaim ke konsumen dan meragukan indikator oktan tersebut sebagai alat yang valid dan sesuai spesifikasi.
"Pertamina tidak dapat memastikan alat yang digunakan dalam pengujian RON. Bila alat yang digunakan tersebut adalah Octane Analyzer Portable, maka alat tersebut juga harus terbukti sudah terkalibrasi menggunakan certified reference material secara berkala," jelas Irto dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, menurutnya, alat pengujian RON yang benar-benar akurat harus mengacu pada metode standar seperti ASTM RON method. Lewat metode ini seluruh aktivitas pengujian bisa divalidasi dan perangkat yang digunakan selalu dikalibrasi.
Pemerintah lewat Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) melakukan pengujian secara teknis menyoal standar dan mutu dari BBM jenis Pertalite yang diduga menjadi boros dan tak sesuai RON yang diklaim.
Sampel BBM jenis Pertalite diambil langsung oleh tim Lemigas pada beberapa SPBU di Jakarta, yakni SPBU Lenteng Agung, Taman Mini (2 SPBU), Abdul Muis, Sunter, dan S. Parman.
Sampel tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji.
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tadi, hasilnya diklaim Lemigas telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
"Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dikutip dari situs resmi Lemigas.esdm, Senin (10/10/2022).