• (GFD-2020-3526) [KLARIFIKASI] Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur ( NTT) Beri Klarifikasi Terkait Video Polisi Diamkan Korban Kecelakaan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/01/2020

    Berita

    Beredar video dua orang polisi yang dikatakan mendiamkan seorang korban kecelakaan. Dalam video tersebut terlihat dua orang polisi dengan seorang yang terkapar di rerumputan pinggir jalan.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur ( NTT) AKBP Nelson F. D. Quintas sudah memberikan klarifikasinya.

    Ia mengatakan, informasi terkait adanya anggota polisi yang mendiamkan korban kecelakaan tersebut adalah tidak benar. Namun, ia membenarkan kedua anggota polisi yang tampak pada video tersebut adalah benar anggota dari Polres TTU.

    "Kalau disebut mendiamkan itu tidak benar," kata Nelson

    Nelson menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 08.30 WITA, ditemukan seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan. Orang yang tergeletak tersebut, menurut Nelson, pertama kali ditemukan oleh anggota Polres TTU bernama Brigpol Arsyningsih.

    Kemudian, hal tersebut diinformasikan ke regu piket penjagaan Polres TTU dan anggota piket penjagaan bernama Brigpol Kosam Nesnay dan Bripda Ruyan yang turun ke Tempat kejadian Perkara (TKP).

    "Mereka langsung membawa lelaki tersebut ke RSUD Kefamenanu untuk mendapat pertolongan medis," ujar Nelson.

    Adapun identitas laki-laki tersebut adalah Fransisko Amaral Dasilva alias Akitu yang berusia 35 tahun, beralamat di Koko, Kel bansone, Kec Kota Kefamenanu, Kab TTU.

    "Sebelum kejadian ini, Fransisko Amaral Dasilva telah mengalami kecelakaan lalu lintas (laka tunggal sepeda motor) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019," paparnya menjelaskan.

    Lalu, imbuhnya, pada hari Selasa (31/12/2019) pukul 05.00 WITA, Maya Lorens (calon istri) melihat Fransisko Amaral Dasilva yang masih dalam perawatan akibat lakalantas seperti sedang menangkap sesuatu di belakang rumah.

    Selang beberapa waktu, dia menghilang dan tidak ada di rumah. Pihak keluarga pun telah berupaya melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun yang bersangkutan tidak di temukan. Hingga akhirnya pada Rabu (1/1/2020), pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Fransisko Amaral Dasilva alias Akitu sedang dirawat di RSUD Kefamenanu.

    "Pihak keluarga menyatakan bahwa hal tersebut sudah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir karena Fransisko Amaral Dasilva seperti mengalami kelainan atau gangguan mental di waktu-waktu tertentu," ungkapnya.

    Namun nahas, nyawa Fransisko Amaral Dasilva tak bisa diselamatkan. Ia meninggal dunia pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 16.30 WITA.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3525) [KLARIFIKASI] Pihak SMKN 12 Beri Klarifikasi Perihal Kabar Viral Tak Pasang Foto Presiden Joko Widodo

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 08/01/2020

    Berita

    Sempat viral foto yang memperlihatkan ruang kelas tanpa foto Presiden Joko Widodo. Dikatakan pada narasi yang beredar bahwa lokasinya di SMKN 12 Jakarta. Berikut kutipan narasinya:

    Cekrek..cekreekkk...
    Lokasi di SMKN 12 Jakarta Utara
    @jokowi

    @Kemendagri

    @DivisiHumas_Polri
    @CCICPolri

    .
    .
    Spiralkeun

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, pihak SMKN 12 Jakarta sudah memberikan klarifikasinya dalam bentuk surat kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dalam suratnya tersebut, pihak SMKN 12 Jakarta menyatakan bahwa foto Presiden Joko Widodo harus diturunkan karena bingkainya pecah akibat renovasi ruangan.

    “Sebelumnya foto Presiden, Wakil Presiden, dan Garuda Pancasila sudah terpasang dengan baik,” tulis SMKN 12 pada surat tertanggal 27 Desember 2019.

    Adapun, kejadian pecahnya bingkai foto Presiden Joko Widodo terjadi saat adanya renovasi Lab OTKP. “Ketika ada renovasi Lab OTKP, bingkai foto Presiden Jokowi kacanya pecah terkena material. Tetapi pada saat itu tidak ada cadangan bingkai dengan ukuran yang sama dengan bingkai yang lama. Sehingga untuk sementara foto Presiden diturunkan dahulu,” tulis SMKN 12 Jakarta.

    Pihak SMKN 12 juga menuliskan bahwa saat itu belum sempat mengganti dengan yang baru namun ruangan sudah digunakan. “Belum sempat mengganti dengan yang baru, ruangan sudah digunakan untuk kegiatan UKG,” tulis klarifikasi SMKN 12.

    Saat ini, berdasarkan surat klarifikasi SMKN 12 Jakarta, kondisi foto sudah lengkap di dalam ruangan tersebut. “Pada saat ini kondisi ruangan tersebut sudah lengkap dengan Atribut Kenegaraan (berupa foto Presiden, Wakil Presiden, dan lambang Garuda Pancasila,” tulis SMKN 12 pada poin keempat klarifikasinya.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3524) [KLARIFIKASI] “Reynhard Sinaga Dipulangkan ke Tanah Air”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 07/01/2020

    Berita

    Beredar sebuah tweet yang dibuat oleh akun @zarazettirazr di Twitter. Tweet tersebut telah mendapat 222 retweet dan 608 suka per 7 Januari 2020 pukul 13.56. Tweet tersebut mengutip berita dari Kumparan yang berjudul KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui penelusuran, diketahui bahwa pemberitaan dalam artikel Kumparan berjudul “KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga” tidak menyinggung soal pemulangan Reynhard. Berikut kutipannya:

    […] KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga

    Kementerian Luar Negeri Negeri telah menerima laporan seorang WNI bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga yang terbukti bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.

    Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017-2020.
    Menurutnya, KBRI London telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama menjalani proses persidangan.

    "Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan," kata Judha kepada wartawan, Senin (6/1).

    "Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," lanjut dia.
    Judha menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Reynhard dilakukan untuk memastikan dia mendapatkan haknya secara adil.

    Selain itu, Reynhard telah menjalani empat tahap persidangan. Dan hari ini, ia diputuskan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.

    "Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," ucap Judha.

    Judha lalu merinci persidangan yang dijalani Reynhard. Selama persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

    "Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," tutupnya.

    Sementara itu, dalam persidangan, Reynhard diduga telah memperkosa setidaknya 190 pria. Namun, hanya 48 orang yang baru terbukti.

    Dikutip dari berbagai sumber, Reynhard tiba di Inggris pada 2007 lalu untuk belajar di Manchester University. Setelah lulus, ia mengambil S3 di Universitas Leeds.

    Tersangka tinggal sendirian di apartemennya di Manchester. Keterangan penegak hukum Inggris, Reynhard mengincar korban pria muda, mabuk, dan sedang berjalan sendirian. […]

    Adapun, yang dimaksud dengan perlindungan hukum yang diberikan KBRI merupakan kewajiban setiap negara kepada warga negaranya. Payung hukum untuk permasalahan tersebut adalah Vienna Convention 1961 yang kemudian diturunkan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018, terutama di bab IV pasal 8 mengenai bentuk perlindungan kekonsuleran. Berikut bunyi pasal tersebut:

    […] Pasal 8

    Bentuk Pelindungan Kekonsuleran paling sedikit meliputi:

    a. melindungi kepentingan Negara dan WNI yang berada di Negara Setempat;

    b. mengeluarkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. bertindak sebagai notaris dan pejabat pencatatan sipil maupun dalam kedudukan serupa untuk melakukan tugas tertentu yang bersifat administratif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;

    d. bertindak sebagai wali bagi anak di bawah umur dan WNI yang tidak cakap melakukan tindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;

    e. mewakili WNI di depan pengadilan dan instansi lain di Negara Setempat berdasarkan praktek dan tata cara yang berlaku di Negara Setempat;

    f. meneruskan dokumen pengadilan dan luar pengadilan atau melaksanakan surat pernyataan atau kuasa untuk mengambil alat bukti bagi pengadilan negara pengirim sesuai dengan hukum Negara Setempat serta hukum dan kebiasaan internasional;

    g. mendapatkan notifikasi kekonsuleran dari Negara Setempat;

    h. melakukan kunjungan ke penjara;

    i. menyampaikan keterangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian atau pelindungan, kapal rusak, dan kecelakaan udara;

    J. melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepada suatu Perwakilan Konsuler oleh negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan Negara Setempat; dan

    k. melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan Jasa Advokat. […]

    KBRI London hanya melakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Reynhard sesuai dengan hak-haknya sebagai terpidana, yakni pendampingan selama persidangan dan mendapat pengacara.

    Perihal perlindungan hukum yang dimaksud tersebut sudah dipaparkan dalam artikel Kumparan yang dikutip dalam cuitan sumber. Selain Kumparan, beberapa media lain pun memberitakan hal serupa perihal bantuan hukum dari KBRI London.

    Berikut kutipan berita dari Kompas yang berjudul Ini Respons KBRI London Terkait Kasus Reynhard Sinaga:

    […] JAKARTA, KOMPAS.TV - KBRI London memastikan telah melakukan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak kasusnya dibuka pada 2017 hingga mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).

    Langkah perlindungan hukum yang ditempuh KBRI London dalam dua tahun terakhir terkait kasus Reynhard yakni, memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

    Selain itu, pelindungan non-litigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara. […]

    Sumber lain dari Antara News menyebutkan bahwa KBRI London menghormati keputusan hukum terkait kasus Reynhard Sinaga. Berikut kutipan beritanya:

    […] London (ANTARA) – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

    Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.

    Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya, “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya. […]

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan KBRI London kepada Reynhard berupa advokasi bantuan hukum untuk menjalani persidangannya. Adapun, pihak KBRI London menghormati keputusan pengadilan Inggris.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3523) [KLARIFIKASI] Kasatlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Beri Bantahan Terkait Kabar Wanita Terjepit Bus Damri

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 07/01/2020

    Berita

    Beredar video yang menyebutkan seorang wanita hamil menjadi korban terjepit bus Damri. Lokasi kejadian itu disebutkan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

    Hasil Cek Fakta

    Atas beredarnya video dan kabar tersebut, pihak Kepolisian pun angkat bicara memberikan klarifikasinya. Kasatlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Argadija Putra menegaskan, korban bernama Nurlela yang terjepit bus Damri tidak dalam keadaan hamil.

    “Korban tidak hamil, kami kroscek langsung,” kata dia.

    Kompol Argadija mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2020) kemarin. "Kemarin ada kejadian kecelakaan antara bus Damri dengan pejalan kaki," kata dia saat ditemui di Asrama Polisi, Benteng Kota Tangerang, Senin (6/1/2020).

    Arga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula dari sopir bus Damri bernama Andi yang sedang melakukan aktivitas naik turun penumpang di halte shuttle bus TOD Bandara Soekarno-Hatta.

    "Setelah bus Damri selesai menaikkan (penumpang). Kemudian bus itu maju," kata Arga.

    Arga mengatakan, ada kemungkinan saat itu sopir kurang kurang konsentrasi saat berkendara. "Di depan kurang 100 meter ada Nurlela, terjepit dengan tembok akibat bus tersebut," kata dia.

    Bahkan, Arga mengatakan korban tidak mengalami luka serius dan hanya menderita luka memar saja dan sudah kembali dari Rumah Sakit. "Hasil Rontgen tidak ada luka dalam, hanya memar sedikit di bagian bahu," jelas dia.

    Korban juga diketahui menggunakan jalur bus untuk berjalan kaki. Padahal, kata Arga, jalur tempat kejadian perkara dikhususkan untuk jalur bus dan bukan untuk pejalan kaki.

    "Kalau rambu sudah cukup, tapi itu memang sempit dan bukan khusus jalan orang. Itu memang khusus perlintasan bus saja," kata dia. Saat ini sopir dengan nama Andi masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami amankan," kata dia.

    Rujukan