• (GFD-2025-28792) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Rumah Puan Maharani Dijarah dan Dibakar Massa 31 Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com  - Di media sosial muncul video yang diklaim menampilkan rumah Ketua DPR RI Puan Maharani dijarah dan dibakar massa pada Minggu (31/8/2025).

    Unggah itu muncul setelah rumah milik beberapa anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya dijarah pada akhir Agustus 2025.

    Namun, setelah ditelusuri unggahan itu keliru. Bangunan yang ada dalam video bukan rumah Puan.

    Selain itu, video asli tidak terkait dengan kericuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

    Video yang diklaim menampilkan rumah Puan Maharani dijarah dan dibakar massa dibagikan melalui Facebook, misalnya oleh akun ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan kerumunan massa yang memanjat pagar sebuah bangunan dan diberi keterangan sebagai berikut:

    Berhasil digeruduk massa, kediaman puan Maharani dijarah dan dibakar massa

    Sapu bersih, menyala mahasiswa dan rakyat SDH bersatu

    Akun Facebook Tangkapan layar video yang mengeklaim rumah Puan Maharani dijarah dan dibakar massa pada 31 Agustus 2025

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, hingga Senin (1/9/2025) tidak ditemukan informasi valid rumah Puan Maharani dijarah dan dibakar massa.

    Dikutip dari Warta Kota memang sempat muncul isu rumah Puan didatangi sejumlah orang pada Minggu (31/8/2025) pagi.

    Namun tidak diketahui apakah massa sempat masuk dan merusak rumah Ketua DPR RI itu.

    Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com, menelusuri sumber video tersebut menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube ini dan tangkapan layar Detik.com ini pada 2019.

    Keterangan dalam unggahan aslinya menyebut bahwa video itu adalah kericuhan di depan kantor DPRD Kota Malang saat demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2019.

    Saat itu, para demonstran memanjat pagar gedung DPRD Kota Malang dan merusak fasilitas di dalamnya. 

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan rumah Puan Maharani dijarah dan dibakar massa pada Minggu (31/8/2025) merupakan kabar tidak benar.

    Video aslinya adalah kericuhan di di depan kantor DPRD Kota Malang saat demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2019.

    Hingga Senin (1/9/2025), tidak ditemukan informasi valid rumah Puan Maharani dijarah dan dibakar massa.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28791) Cek Fakta: Tidak Benar Rumah Wagub Emil Dardak Dijarah dan Dibakar Massa

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar klaim yang menarasikan rumah Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Dardak dijarah dan dibakar massa. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 31 Agustus 2025.
    Dalam video yang beredar pada klaim tersebut, tampak sebuah bangunan terbakar dan di sekitar nya banyak orang berkerumun. Beberapa di antaranya terlihat mengabadikan bangunan yang sedang dilalap api itu.
    Narasi pada dalam postingan yang beredar sebagai berikut:
    "Rumah Wagub Emil Dardak du Jarah dan dibakar massa"
    Benarkah klaim narasi rumah Wagub Jawa Timur Emil Dardak dijarah dan dibakar massa? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim narasi rumah Wagub Emil Dardak dijarah dan dibakar massa. Penelusuran mengarah pada artikel dari Antara yang berjudul "Khofifah prihatin pembakaran Gedung Negara Grahadi oleh massa aksi".
    Dalam artikel ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keprihatinan atas pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya yang dilempari bom molotov oleh massa aksi, karena gedung itu merupakan cagar budaya.
    "Iya tentu itu bagian dari cagar budaya, kita semua prihatin bahwa bagian barat gedung Grahadi ternyata dilempari molotov juga," kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
    Sekitar 30 menit sebelum peristiwa pelemparan molotov, Khofifah bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin sempat menemui perwakilan massa aksi di depan Gedung Negara Grahadi.
    Pada artikel ini, Khofifah juga meluruskan kabar bahwa rumah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak turut dijarah dalam kericuhan. Menurut dia, yang terbakar adalah kantor kerja Wakil Gubernur yang juga berada di kompleks Grahadi.
    "Ndak, bukan, jadi itu Kantor Wagub di Grahadi, bukan rumah, itulah yang terbakar bagian depan barat itu adalah kantor kerjanya Pak Wagub," kata Khofifah.
    Diketahui, sisi barat Gedung Negara Grahadi di Jalan Raya Gubernur Suryo Surabaya dibakar massa yang anarkis pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.38 WIB.
    Area tersebut terdapat sejumlah ruangan salahnya satunya adalah pressroom atau ruang wartawan yang biasa meliput kegiatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
    Massa membakar Grahadi kurang lebih 1,5 jam setelah Khofifah menemui demonstran.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim narasi rumah Wagub Emil Dardak dijarah dan dibakar massa tidak benar.
    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, yang terbakar adalah kantor kerja Wakil Gubernur yang juga berada di kompleks Grahadi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28790) Cek Fakta: Tidak Benar KPID Jakarta Keluarkan Surat Imbauan Siaran Pemberitaan Aksi Demo

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo. Informasi tersebut beredar di salah satu akun Facebook pada Jumat 29 Agustus 2025.
    Postingan tersebut disertai keterangan sebagai berikut:
    "Sekedar membantu 🤣👇
    Viral! Surat edaran KPI imbau stasiun TV untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa di DPR."
    Berikut isi surat dalam unggahan tersebut:
    Nomor: 309/KPID-DKI/VIII/2025
    Sifat: Penting
    Lampiran :1
    Perihal: Surat Imbauan Siaran/Liputan Pemberitaan Dalam Aksi (Demonstrasi) Massa
    Jakarta, 28 Agustus 2025
    Kepada Yth.
    Direktur Utama Lembaga Penyiaran Di Jakarta
    Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut. Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, bahwasannya KPID Provinsi DKI Jakarta setelah mengingat;
    a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
    b. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22
    c. Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42
    d. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik
    Memperhatikan hal tersebut diatas, KPID Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk:
    1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan;
    2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
    3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat;
    4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat.
    Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
    Hormat kami,
    Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Puji Hartoyo, SE.MM
    Dari lampiran surat, ada nama 66 media yang berasal dari TV dan radio.
    Ketua
    Benarkah klaim surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo.
    Penelusuran mengarah pada penjelasan Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo seperti dilansir dari Jalahoaks, media resmi yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
    Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan KPID DKI Jakarta diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran tersebut.
    "Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (imbauan terkait siaran demonstrasi) ke televisi dan radio," ujar Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo, seperti dikutip dari Instagram Jalahoaks.
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo, tidak benar.
  • (GFD-2025-28789) Menyesatkan: Video Demo Cikupa Akhir Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/09/2025

    Berita

    SEBUAH video memperlihatkan iring-iringan kendaraan bermotor membawa bendera merah putih dan bendera warna-warni beredar di TikTok [arsip]. Video itu diklaim sebagai bagian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Iring-iringan tersebut terlihat melewati gerbang Citra Raya, Cikupa Tangerang.



    Namun, benarkah video tersebut bagian dari demonstrasi Agustus 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video itu lewat pencarian gambar terbalik di Google dan membandingkan narasinya dengan sumber kredibel. Hasilnya, iring-iringan kendaraan bermotor tersebut tidak terkait demonstrasi yang digelar sejak 25 Agustus 2025.

    Video serupa pernah diunggah akun Facebook Tangsel Life pada 6 Oktober 2020. Pengunggah menulis bahwa rombongan kendaraan bermotor itu adalah konvoi buruh saat memasuki Citra Raya Cikupa untuk aksi demo menolak Omnibus Law pada 6 Oktober 2020.



    Dikutip dari Tribunnews.com, sebanyak 14 ribu buruh se-Tangerang Raya turun ke jalan dalam rangka mogok kerja memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker pada Selasa, 6 Oktober 2020. Awalnya mereka terpusat di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kemudian berpencar ke berbagai titik.

    Wakil Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Tangerang Budiono mengatakan, aksi mogok kerja tersebut merupakan respons para buruh terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU.

    Menurut Budi, buruh akan melakukan aksi mogok sampai 8 Oktober. Target mereka adalah UU Cipta Kerja itu dibatalkan.

    Demonstrasi di Berbagai Daerah

    Dilansir Tempo, demonstrasi yang berujung ricuh terjadi di berbagai daerah sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Aksi bermula dari kelompok yang menamakan diri Revolusi Rakyat Indonesia pada 25 Agustus.

    Pada 28 Agustus, buruh dan sejumlah elemen masyarakat sipil turun ke jalan menuntut kesejahteraan serta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset. Namun, aksi tersebut mendapat respons represif dari aparat.

    Gelombang protes semakin besar setelah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta pada malam 28 Agustus. Peristiwa ini memicu demonstrasi di sedikitnya 13 daerah yang berujung kericuhan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan klaim video demo di Cikupa adalah menyesatkan. Video itu benar direkam di kawasan Cikupa saat buruh hendak berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada 2020. Namun, peristiwa tersebut tidak terjadi pada akhir Agustus 2025.

    Rujukan