(GFD-2021-8549) Keliru, Video Berjudul Menkumham Tolak Demokrat Kubu AHY dan Terima Hasil KLB Deli Serdang
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 19/03/2021
Berita
Video yang berisi klaim bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) beredar di YouTube. Video yang diunggah pada 17 Maret 2021 ini berjudul "Terima Kenyataan Pahit, Menkumham Tolak AHY".
Dalam thumbnail video itu, terdapat pula teks yang berbunyi "AHY Terima Kenyataan Pahit Menkumham Terima Draft AD/ART Kubu Moeldoko". Thumbnail tersebut juga dilengkapi dengan foto Yasonna yang menerima sebuah dokumen dari seorang pria yang mirip dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Video tersebut beredar di tengah konflik internal yang menerpa Demokrat. Pada 5 Maret 2021, terselenggara Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Pengurus Demokrat di bawah Ketua Umum AHY menuduh KLB itu ilegal.
Gambar tangkapan layar video di YouTube yang berisi klaim keliru terkait Partai Demokrat.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, dalam video tersebut, tidak ada pernyataan dari Menkumham Yasonna Laoly yang menolak kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum AHY. Yasonna memang telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang, tapi juga menerima surat dan dokumen dari AHY. Ia juga belum mengambil keputusan tentang keabsahan kepengurusan kedua kubu tersebut.
Mula-mula, Tempo menonton video itu secara menyeluruh. Lalu, Tempo mencocokkan narasi yang dibacakan dalam video tersebut dengan pemberitaan media. Hasilnya, ditemukan bahwa sebagian narasi dalam video ini bersumber dari artikel di situs media Sindonews yang dimuat pada 16 Maret 2021 dengan judul “Resmi! Demokrat Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Sibolangit ke Kemenkumham”.
Dalam berita itu, disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko telah resmi mendaftarkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 Maret 2021. Pendaftaran itu diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar.
Narasi dalam video itu selanjutnya bersumber dari artikel di situs Industry.co.id berjudul “Moeldoko Tunjuk Pattyona Jadi Kuasa Hukum” yang dimuat pada 16 Maret 2021. Menurut berita ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko menunjuk pengacara Petrus Bala Pattyona sebagai kuasa hukum kubu mereka pada 15 Maret 2021.
"Kemarin saya diundang Pak Moeldoko bertemu beliau di kediaman pribadinya di Menteng. Beliau meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY," ujar Pattyona.
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan terkait keputusan Kemenkumham soal dualisme kepengurusan Demokrat tersebut. Berdasarkan arsip berita Tempo pada 17 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa kementeriannya telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang dan akan mulai mempelajari dokumen permohonan pengesahannya. "Sekarang dalam tahap penelitian berkas," katanya.
Yasonna mengatakan bahwa kementeriannya bakal merujuk peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai untuk menilai dokumen pelaksanaan KLB tersebut. Jika dokumen hasil KLB tidak lengkap, pemerintah akan mempersilakan pihak pendaftar untuk melengkapi. "Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, kalau bisa melengkapi lain lagi cerita, kan begitu. Kita lihat saja," ujarnya.
Di sisi lain, Yasonna berujar bahwa pihaknya telah menerima surat dan berkas-berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengatakan berkas-berkas itu akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah. "Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY, nanti kami cross-check aja dari SK (Surat Keputusan) yang ada," ucap dia.
Yasonna memastikan kementeriannya akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini walaupun, jika merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebenarnya telah diatur bahwa konflik internal semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai, dan jika tak rampung, dapat diproses secara berjenjang ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Terkait hal ini, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Ia berpendapat langkah hukum ke pengadilan dapat ditempuh jika kedua pihak masih berselisih setelah Kemenkumham mengambil keputusan. "Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," kata politikus PDIP ini.
Adapun mengenai foto Menkumham Yasonna yang menerima sebuah dokumen dari seorang pria yang mirip dengan Moeldoko dalam thumbnail video di atas, foto tersebut adalah hasil suntingan. Foto aslinya, yang pernah dimuat di situs resmi DPR pada 24 Agustus 2020, memperlihatkan Yasonna sedang menyerahkan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Dalam foto di thumbnail video itu, wajah Adies ditempel dengan foto wajah Moeldoko.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang berisi klaim bahwa Menkumham Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan menerima hasil KLB Deli Serdang, keliru. Dalam video tersebut, tidak ada pernyataan dari Yasonna yang menolak kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum AHY. Yasonna memang telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang, tapi juga menerima surat dan dokumen dari AHY. Hingga artikel ini dimuat, ia belum mengambil keputusan tentang keabsahan kepengurusan kedua kubu tersebut.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/ahy
- https://www.tempo.co/tag/klb-demokrat
- https://www.tempo.co/tag/yasonna-laoly
- https://nasional.sindonews.com/read/365558/12/resmi-demokrat-kubu-moeldoko-daftarkan-hasil-klb-sibolangit-ke-kemenkumham-1615842236
- https://www.tempo.co/tag/partai-demokrat
- https://www.industry.co.id/read/82212/moeldoko-tunjuk-pattyona-jadi-kuasa-hukum
- https://www.tempo.co/tag/moeldoko
- https://nasional.tempo.co/read/1443117/pastikan-ada-putusan-soal-demokrat-yasonna-jika-masih-berselisih-ke-pengadilan/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/agus-harimurti-yudhoyono
- https://www.tempo.co/tag/demokrat
- https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29785/t/Komisi+III+dan+Pemerintah+Bahas+RUU+Mahkamah+Konstitusi
(GFD-2021-8548) Sesat, Klaim Ini Video Remaja yang Kecanduan Game hingga Tubuhnya Bergerak Tak Terkontrol
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 19/03/2021
Berita
Dua video yang diklaim memperlihatkan remaja yang terkena efek dari kecanduan game ponsel viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang remaja laki-laki berkaos merah yang tubuhnya terus bergerak tak terkontrol.
Dalam salah satu video, remaja itu terlihat tengah duduk di sebuah kursi panjang di depan sebuah gedung. Ia ditemani oleh seorang pria dan seorang wanita. Sementara dalam video lainnya, remaja tersebut terlihat sedang berbaring di ranjang rumah sakit.
Akun ini membagikan video beserta klaim tersebut pada 15 Maret 2021. Akun itu menulis, "Efek dari Main Game di Hp." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 518 reaksi dan 819 komentar serta dibagikan lebih dari 49 ribu kali.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim sesat terkait video yang diunggahnya.
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Tim CekFakta Tempo menemukan video bantahan dari remaja yang berasal dari Aceh itu. Dia mengatakan bahwa kondisi itu dideritanya bukan karena kecanduan game online. Pihak rumah sakit yang menangani remaja tersebut juga belum memastikan penyebab gangguan yang terjadi kepadanya. Hingga artikel ini dimuat, remaja itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Mula-mula, Tempo menemukan petunjuk di kolom komentar unggahan akun di atas bahwa remaja dalam video tersebut telah memberikan klarifikasi terkait kondisinya. Menurut komentar itu, remaja ini juga meminta videonya yang telah beredar luas dihapus. Komentar tersebut menyertakan tautan ke unggahan lain di Facebook yang berisi video klarifikasi dari remaja itu.
Tempo kemudian membuka tautan dari Facebook tersebut dan menonton video klarifikasi itu secara menyeluruh. Dalam video ini, remaja tersebut membantah bahwa gangguan yang dideritanya terjadi akibat kecanduan game. "Saya sakit bukan gara-gara main chip domino atau game online. Saya harap semua jangan salah sangka dan saya harap video saya yang sudah viral dihapus saja," katanya.
Remaja itu juga menjelaskan bahwa ia memang pernah bermain game. Namun, hal itu ia lakukan hanya sebagai konten di YouTube. Kanal YouTube yang ia maksud adalah kanal Apakatee. Konten tersebut dibikin untuk mengingatkan warganet agar tidak terlalu sering bermain game online. "Jadi, saya harap, dihapus saja video saya, yang menyatakan korban game online," ujarnya.
Tempo pun menelusuri kanal YouTube Apakatee. Kanal ini juga mengunggah video klarifikasi itu pada 17 Maret 2021. Dalam keterangannya, kanal tersebut menulis sebagai berikut: "Ini adalah keluarga kami. Dia bukan korban game online. Dia penyakit lain."
Di kanal YouTube itu, juga ditemukan video tentang kecanduan game online yang disebut oleh remaja tersebut dalam video klarifikasinya. Video itu diunggah pada 5 November 2020 dengan judul "#KomediAcehTerbaru Gara gara chip domino . the series Apakatee".
Viralnya video remaja tersebut diberitakan pula oleh sejumlah media. Menurut Tribun Timur, awalnya, remaja yang masih duduk di kelas 1 SMA ini dilarikan ke RSUD dr. Zubir Mahmud, Aceh Timur, pada 15 Maret 2021. Dalam pemeriksaan di poli saraf, dokter spesialis saraf hanya memberi remaja itu obat.
Dokter kemudian merujuk remaja ini ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, untuk mengetahui apakah ia mengalami gangguan saraf atau gejala penyakit lain seperti epilepsi. "Jadi, dokter sampai saat ini belum ada mengatakan bahwa hal tersebut karena main game online," kata Edi Gunawan, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud.
Penjelasan yang sama diberikan oleh Edi kepada Detik.com. "Anjuran dokter saraf dirujuk ke RSUDZA (RSUD dr. Zubir Mahmud) untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya gangguan di saraf kepalanya yang menyebabkan gejala klinis tersebut. Belum ada yang memastikan penyebab gangguan dan gejala klinis pada anak tersebut," ujar Edi.
Menurut Edi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga terdapat gangguan saraf pada pasien, di mana ia mengalami gerakan tubuh yang tak terkontrol. "Biasanya, kalau gejalanya seperti itu, saya duga hal itu karena adanya gangguan saraf. Karena kontrol gerakan tubuh kita itu ada pada serabut saraf pusat. Namun, untuk memastikannya, perlu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas adalah yang memperlihatkan remaja yang terkena efek dari kecanduan game ponsel, menyesatkan. Remaja laki-laki dalam video itu, yang berasal dari Aceh, mengatakan bahwa kondisi itu dideritanya bukan karena kecanduan game online. Pihak rumah sakit yang menangani remaja tersebut juga belum memastikan penyebab gangguan yang terjadi kepadanya. Hingga artikel ini dimuat, remaja itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/kecanduan-game
- https://web.facebook.com/rachman.jefrizal/posts/3648558795240913
- https://www.tempo.co/tag/game-online
- https://web.facebook.com/Apakatee/videos/446715633232007
- https://www.tempo.co/tag/game
- https://www.youtube.com/watch?v=1yScPpzhdxo
- https://www.youtube.com/watch?v=Yx0fgpGPtvQ
- https://makassar.tribunnews.com/2021/03/16/remaja-17-tahun-kejang-kejang-dirawat-di-rumah-sakit-tangan-tak-terkontrol-apa-karena-game-online
- https://www.tempo.co/tag/banda-aceh
- https://news.detik.com/berita/d-5495658/viral-remaja-di-aceh-disebut-gangguan-saraf-gegara-kebanyakan-main-gim
- https://www.tempo.co/tag/aceh
(GFD-2021-8547) Keliru, Foto SK Mendikbud yang Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 18/03/2021
Berita
Foto Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes beredar Facebook. Dalam SK itu, disebutkan bahwa keputusan ini diambil bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Komisi X DPR.
Menurut SK tersebut, pengangkatan tenaga honorer itu merupakan upaya Kemendikbud untuk mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Syaratnya, mereka berusia 35 tahun ke atas, sudah mendapatkan sertifikasi, dan belum mendapatkan sertifikasi tapi telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SK bernomor 2457/B2-B2/GT/2021 tertanggal 4 Maret 2021 itu diunggah oleh akun ini pada 17 Maret 2021 dengan narasi sebagai berikut:
“IMFORMASI PENTING. Berdasarkan MENTERI Pendidikan Dan kebudayaan(Mendikbud) Bahwa Hasil keputusan Bersama antara MENTERI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KOMIXI X DPR. Memberikan kesempatan kepada Seluruh tenaga Guru Honorer . Administrasi. Tenaga kesehatan. Dan tenaga Penyuluh Pertanian.Yang umur 35 tahun keatas. Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa tes. Bagi Yang Memenuhi Persyrtan yang telah ditentukan. Rekomend ini Ditindak lanjut ke BKN PUSAT JAKARTA.”
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi foto surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, foto surat yang serupa pernah beredar sebelumnya pada Januari 2021. Bedanya, saat itu, surat tersebut mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan surat tersebut palsu dan isinya tidak benar dan tidak dapat dipercaya.
Dilansir dari Kompas.com, Andi menjelaskan bahwa surat palsu bernomor 257/01/2021 itu memuat informasi seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes. Menurut dia, surat palsu serupa pernah beredar pada 2020.
"Dilihat dari segi fisik tulisan dalam surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya, isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar tahun lalu (2020)," katanya pada 20 Januari 2021. Dalam surat tersebut, masih tercantum pula nama pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sama. Hanya nomor ponselnya yang telah diubah.
Selain itu, bila dilihat dengan teliti, terdapat banyak kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Ada pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB.
Wacana pengangkatan honorer
Dilansir dari JPNN, wacana pengangkatan guru honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes sempat mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual antara Komisi X DPR dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan pada 13 Januari 2021.
“Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU.
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35, dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).
Aspirasi yang disampaikan kepada Komisi X DPR antara lain meminta pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan calon PNS (CPNS).
Seperti dilansir dari Kontan, usul agar tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes juga disampaikan Komisi II DPR ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada 18 Januari 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.
"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Samsyurizal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK. Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto SK yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes di atas merupakan hasil suntingan. SK yang identik pernah beredar pada 2020 dan pada Januari 2021 dengan mencatut nama Menteri PANRB. Kementerian PANRB telah memastikan bahwa surat tersebut palsu.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/mendikbud
- https://www.tempo.co/tag/honorer
- https://archive.ph/juvQP
- https://money.kompas.com/read/2021/01/20/070923926/beredar-surat-pengangkatan-honorer-jadi-pns-tanpa-tes-kemenpan-rb-kami?page=all
- https://www.jpnn.com/news/dpr-dukung-pengangkatan-guru-honorer-35-tahun-ke-atas-menjadi-pns-tanpa-tes
- https://www.tempo.co/tag/guru-honorer
- https://nasional.kontan.co.id/news/komisi-ii-dpr-usul-honorer-diangkat-pns-tanpa-tes-begini-tanggapan-pemerintah
- https://www.tempo.co/tag/tenaga-honorer
- https://www.tempo.co/tag/pns
- https://www.tempo.co/tag/nadiem-makarim
(GFD-2021-8546) Keliru, Video Berjudul KPK Obrak-abrik Rumah Anies dan Temukan Bukti Mengejutkan
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 18/03/2021
Berita
Video yang berjudul "KPK Obrak-abrik Rumah Anies, Temukan Bukti Bukti Mengejutkan" beredar di YouTube. Video ini menyebar di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD DKI Jakarta di Muncul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam thumbnail video yang diunggah oleh kanal ini pada 15 Maret 2021 tersebut, terdapat pula teks yang berbunyi "Diluardugaan KPK Geleda Rumah Anies Temukan Bukti Bukti Mengejutkan". Thumbnail itu pun berisi foto yang memperlihatkan seorang pria yang mirip dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan rompi oranye.
Sementara dalam video berdurasi 10 menit itu, terdapat rekaman yang berisi wawancara dengan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dan kompilasi video Anies. Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 23 ribu kali dan disukai lebih dari 300 kali.
Gambar tangkapan layar video di YouTube yang berisi klaim keliru terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan pemeriksaan Tim CekFakta Tempo, video tersebut berisi gabungan dari beberapa video yang berbeda, di mana narator membacakan narasi yang mengaitkan program Anies, yakni rumah DP 0 rupiah, dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung oleh KPK. Namun, video itu sama sekali tidak berisi tayangan yang memperlihatkan KPK mengobrak-abrik rumah Anies Baswedan.
Tempo menonton video tersebut secara menyeluruh, tapi tidak ditemukan video ataupun penjelasan bahwa KPK menggeledah rumah Anies terkait kasus tersebut. Video itu menggabungkan sejumlah video, antara lain video wawancara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, video wawancara Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, video saat Anies menanam pohon, dan video pegiat media sosial Denny Siregar.
Video wawancara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri itu sama dengan yang dimuat oleh kanal YouTube milik sejumlah media arus utama, di antaranya Tribunnews, pada 8 Maret 2021. Dalam video ini, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk program rumah DP nol rupiah Pemerintah Provinsi DKI oleh salah satu BUMD DKI.
Satu di antaranya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, pada 2019. "Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon," kata Ali Fikri pada 8 Maret 2021.
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang berinisial YC (Yoory C Pinontoan) serta AR dan TA (Anja Runtuwene dan Tommy Andrian, Direktur PT Adonara Propertindo). Penyidik pun menetapkan perusahaan keduanya (PT Adonara) selaku penjual tanah sebagai tersangka.
Sementara terkait video wawancara Riza Patria, pernah dimuat dalam video berita milik MetroTV News yang berjudul "Proyek Rusun Dp 0 Rupiah Berujung Rasuah" pada 10 Maret 2021. Dalam video itu, Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI telah menonaktifkan Dirut Sarana Jaya. “Kami menganut azas praduga tak bersalah agar dapat menjelaskan dan mengklarifikasi sesuai fakta dan data,” katanya.
Hingga artikel ini dimuat, KPK belum memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Tidak ada pula penggeledahan di rumah dinas maupun rumah pribadi Anies. Sejauh ini, KPK baru menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus itu.
Dilansir dari Kompas.com, tiga lokasi yang digeledah tersebut yaitu kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Meskipun begitu, seperti dilansir dari Republika.co.id, Ali Fikri mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa penyidik akan memanggil Anies Baswedan. Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus ini. "Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," katanya.
Adapun terkait foto dalam thumbnail video di atas, yang memperlihatkan seorang pria yang mirip dengan Anies dengan rompi oranye, adalah hasil suntingan dari foto yang pernah dimuat oleh Sindonews.com dalam artikelnya pada 28 Januari 2021 yang berjudul "KPK Geledah Rumah Stafsus Mantan Menteri Edhy Prabowo". Dalam foto itu, pria yang mengenakan rompi oranye tersebut adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang berjudul "KPK Obrak-abrik Rumah Anies, Temukan Bukti Bukti Mengejutkan" tersebut keliru. Video itu sama sekali tidak memuat rekaman ataupun penjelasan tentang penggeledahan rumah Anies oleh KPK. Hingga kini, KPK juga tidak menggeledah rumah Anies terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Foto dalam thumbnail video tersebut pun, yang memperlihatkan seorang pria yang mirip dengan Anies dengan rompi oranye, adalah hasil suntingan.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/anies
- https://archive.ph/khFBj
- https://www.tempo.co/tag/anies-baswedan
- https://www.tempo.co/tag/rumah-dp-0
- https://www.youtube.com/watch?v=NVkGItiF-KM
- https://www.tempo.co/tag/rumah-dp-nol
- https://www.tempo.co/tag/kpk
- https://www.youtube.com/watch?v=nhSQnOrWVXs
- https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/12381081/geledah-3-lokasi-kpk-amankan-dokumen-terkait-pengadaan-lahan-di-cipayung
- https://www.republika.co.id/berita/qq0385428/kpk-berpeluang-panggil-anies-baswedan
- https://nasional.sindonews.com/read/317052/13/kpk-geledah-rumah-stafsus-mantan-menteri-edhy-prabowo-1611828087
Halaman: 4926/6480