Prabowo Subianto, Capres nomor urut 2, mengklaim gaji pejabat negara sekelas gubernur terbilang sedikit, yakni Rp 8 juta.
Menurutnya, gaji yang sedikit tersebut memengaruhi kinerja pejabat negara, termasuk berpotensi melakukan korupsi.
” Gaji gubernur hanya Rp 8 juta. Misalnya, gubernur yang mengelola Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia, dengan APBD begitu besar. Jadi saya kira, kalau benar-benar niat, berani melakukan terobosan supaya penghasilan pejabat publik besar.” ”Saya akan meningkatkan kualitas penghasilan pejabat negara, memperbaiki gaji-gaji semua birokrat secara signifikan, jamin kebutuhannya, sehingga tak ada korupsi. Kalau masih korupsi harus ditindak.”
(GFD-2019-1066) Prabowo Bilang Gaji Gubernur Kecil Cuma Rp 8 Juta, Ini Aslinya
Sumber:Tanggal publish: 17/01/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam kepres itu, terdapat aturan gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Tapi, penghasilan gubernur per bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, penghasilan gubernur dan wagub yang besar ternyata datang dari gaji pokok yang dilipatgandakan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, dan tunjangan operasional berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai PP No 109 Tahun 2000.
Sebagai contoh, tahun 2013, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data pendapatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur dalam sebulan. Ada 10 gubernur dan wagub dengan penghasilan tertinggi.
Gubernur DKI Jakarta kala itu memunyai penghasilan per bulan mencapai Rp 1.759.303.048; Gubernur Jabar Rp 710.026.578; Gubernur Jawa Timur Rp 670.843.873; Gubernur Jawa Tengah Rp 489.701.560; Gubernur Kalimantan Timur Rp 395.644.500; Gubernur Sumatera Utara Rp 376.185.564; Gubernur Banten Rp 299.222.125; Gubernur Kalimantan Selatan Rp 239.185.623; Gubernur Sulawesi Selatan Rp 228.940.362; dan, Gubernur Riau Rp 217.271.662.
Dalam kepres itu, terdapat aturan gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Tapi, penghasilan gubernur per bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, penghasilan gubernur dan wagub yang besar ternyata datang dari gaji pokok yang dilipatgandakan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, dan tunjangan operasional berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai PP No 109 Tahun 2000.
Sebagai contoh, tahun 2013, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data pendapatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur dalam sebulan. Ada 10 gubernur dan wagub dengan penghasilan tertinggi.
Gubernur DKI Jakarta kala itu memunyai penghasilan per bulan mencapai Rp 1.759.303.048; Gubernur Jabar Rp 710.026.578; Gubernur Jawa Timur Rp 670.843.873; Gubernur Jawa Tengah Rp 489.701.560; Gubernur Kalimantan Timur Rp 395.644.500; Gubernur Sumatera Utara Rp 376.185.564; Gubernur Banten Rp 299.222.125; Gubernur Kalimantan Selatan Rp 239.185.623; Gubernur Sulawesi Selatan Rp 228.940.362; dan, Gubernur Riau Rp 217.271.662.
Kesimpulan
Prabowo benar bahwa gaji gubernur kurang lebih Rp 8 juta. Namun, Prabowo salah kalau mengatakan pendapatan gubernur di Indonesia terbilang sedikit, karena angka gaji pokok dan tunjangan utama itu belum digabungkan dengan tunjangan biaya operasional yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Dengan demikian, Prabowo bisa dikatakan menyebarkan disinformasi.
Dengan demikian, Prabowo bisa dikatakan menyebarkan disinformasi.
Rujukan
(GFD-2019-1065) [SALAH] Rendahnya gaji pegawai negeri sebagai penyebab korupsi di tubuh birokrat
Sumber: Debat CapresTanggal publish: 17/01/2019
Berita
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan, akar korupsi di birokrat Indonesia karena kesejahteraan mereka rendah. Dia pun berjanji akan meningkatkan penghasilan pegawai negeri, hakim, jaksa, termasuk anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penghasilan pegawai negeri kurang, tidak realistis. Prabowo-Sandi akan memperbaiki kualitas hidup birokrat," kata Prabowo.
Anggaran untuk menambah penghasilan aparatur sipil itu akan ia ambil dengan menaikkan tax rasio menjadi 16 persen, atau sekitar Rp60 miliar.
"Penghasilan pegawai negeri kurang, tidak realistis. Prabowo-Sandi akan memperbaiki kualitas hidup birokrat," kata Prabowo.
Anggaran untuk menambah penghasilan aparatur sipil itu akan ia ambil dengan menaikkan tax rasio menjadi 16 persen, atau sekitar Rp60 miliar.
Hasil Cek Fakta
Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, pegawai negeri sipil (PNS) telah menikmati kenaikan gaji yang cukup besar terjadi sejak 2006 hingga. Kenaikan terbesar pada 2008 yang mencapai 20 persen.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
2006 : naik 15 persen
2007 : naik 20 persen
2008 : naik 20 persen
2009 : naik 15 persen
2010 : naik 5 persen
2011 : naik 10 persen
2012 : naik 10 persen
2013 : naik 7 persen
2014 : naik 6 persen
2015 : naik 6 persen
2019 : naik 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)
Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta lho. Sedangkan Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
2006 : naik 15 persen
2007 : naik 20 persen
2008 : naik 20 persen
2009 : naik 15 persen
2010 : naik 5 persen
2011 : naik 10 persen
2012 : naik 10 persen
2013 : naik 7 persen
2014 : naik 6 persen
2015 : naik 6 persen
2019 : naik 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)
Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta lho. Sedangkan Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.
Rujukan
(GFD-2019-1064) (Benar) Prabowo-Sandi Menilai Penyandang Disabilitas Sulit Cari Pekerjaan
Sumber: Debat CapresTanggal publish: 17/01/2019
Berita
Pasangan calon presiden nomor urut dua menganggap bahwa kelompok disabilitas masih sulit mendapatkan pekerjaan. Wakil calon presiden, Sandiaga Uno, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya membuka akses infrastruktur dan kesehatan. Tapi memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
Sandi pun mencontohkan salah satu penyandang disabilitas, Sultan Diwantara, yang justru bisa menjadi mentor wirausaha online bagi penyandang disabilitas lainnya.
“Agar mereka bisa hidup lebih baik dan keluarganya sejahtera,” kata Sandiaga.
Sandi pun mencontohkan salah satu penyandang disabilitas, Sultan Diwantara, yang justru bisa menjadi mentor wirausaha online bagi penyandang disabilitas lainnya.
“Agar mereka bisa hidup lebih baik dan keluarganya sejahtera,” kata Sandiaga.
Hasil Cek Fakta
Pasangan capers nomor satu, Jokowi-ma’ruf amin, mengatakan, bahwa paradigma Indonesia terhadap penyandang disabilitas telah berubah setelah keluar UU Penyandang Disabilitas Tahun 2016. Lewat UU itu, pemerintah telah memenuhi hak-hak disablitas mulai penyedian pekerjaan, perumahan, dan fasilitas sosial.
Laporan akhir Badan Perburuhan Dunia PBB, ILO dalam laporan akhirnya, mencatat, dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, menurut ILO, tingkat partisipasi angkatan kerja untuk penyandang disabilitas ringan hanya 56,72 persen dan untuk penyandang disabilitas berat hanya 20,27 persen. Persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja Non-penyandang disabilitas, yaitu 70,40 persen. Kesulitan penyandang disabilitas untuk memasuki angkatan kerja disebabkan oleh beberapa diskriminasi yang dihadapi oleh PD, yaitu diskriminasi kelembagaan, diskriminasi lingkungan fisik dan diskriminasi sosial.
Koordinator Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Ignatius Mardjono mengatakan serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok difabel.
“Sejauh ini, implementasinya di lapangan belum sesuai dengan harapan undang-undang,” kata Ignatius di sela-sela kegiatan Diskusi Multi-Stakeholders dalam Isu Inklusi dan Disabilitas, yang digelar Jawa Pos Institut of Pro-Otonomi (JPIP) serta United States Agency for International Development (USAID) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin, 12 Maret 2018.
Laporan akhir Badan Perburuhan Dunia PBB, ILO dalam laporan akhirnya, mencatat, dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, menurut ILO, tingkat partisipasi angkatan kerja untuk penyandang disabilitas ringan hanya 56,72 persen dan untuk penyandang disabilitas berat hanya 20,27 persen. Persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja Non-penyandang disabilitas, yaitu 70,40 persen. Kesulitan penyandang disabilitas untuk memasuki angkatan kerja disebabkan oleh beberapa diskriminasi yang dihadapi oleh PD, yaitu diskriminasi kelembagaan, diskriminasi lingkungan fisik dan diskriminasi sosial.
Koordinator Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Ignatius Mardjono mengatakan serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok difabel.
“Sejauh ini, implementasinya di lapangan belum sesuai dengan harapan undang-undang,” kata Ignatius di sela-sela kegiatan Diskusi Multi-Stakeholders dalam Isu Inklusi dan Disabilitas, yang digelar Jawa Pos Institut of Pro-Otonomi (JPIP) serta United States Agency for International Development (USAID) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin, 12 Maret 2018.
Rujukan
(GFD-2019-1063) Jokowi Sebut Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu Sulit, Ini Faktanya
Sumber:Tanggal publish: 17/01/2019
Berita
Calon Presiden Joko Widodo menyampaikan visi misi dalam debat perdana malam ini, Kamis, 17 Januari 2019. Jokowi mengawali visi misinya dengan menyebut sebagai Indonesia Maju. Kata Jokowi, bersama Ma'ruf, ia menawarkan optimisme dan berkeyakinan yang semakin maju. "Semakin modern sebuah negara maka penegakan hukum dan HAM harus semakin baik," kata Jokowi dalam debat Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta. Jokowi menekankan penting untuk pemenuhan enonomi, sosial, budaya. Hal ini penting menjadikan Indonesa memiliki akses yang kuat terhadap pendidikan, kesehatan, permodalan. Selain itu, memperjuangkan penyelesaian HAM. Namun ia mengakui memang sulit menyelesaikan masalah HAM masa lalu. "Memang tidak mudah menyelesaikan karena kompleksitas hukum. Pembuktian hukum terlalu jauh. Harusnya ini bisa selesai. Tapi, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan ini," tutur Jokowi.
Hasil Cek Fakta
Penelitian Setara Institute terkait indeks kinerja HAM sepanjang 2010-2016, menunjukkan performa kinerja HAM paling rendah adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Selama tujuh tahun berturut-turut skor indeksnya di bawah angka dua.
Indeks penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tahun 2010 hanya tercatat 1,14, meningkat menjadi 1,4 di tahun 2011, tahun 2012 skor tercatat 1,44, tahun 2013 skornya 1,40, tahun 2014 jadi 1,51, tahun 2015 skornya 1,72, dan tahun 2016 skor tercatat 1,99.
Indeks penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tahun 2010 hanya tercatat 1,14, meningkat menjadi 1,4 di tahun 2011, tahun 2012 skor tercatat 1,44, tahun 2013 skornya 1,40, tahun 2014 jadi 1,51, tahun 2015 skornya 1,72, dan tahun 2016 skor tercatat 1,99.
Rujukan
Halaman: 4927/5068