Telah beredar pesan di WhatsApp yang menginformasikan bahwa akan ada razia keliling yang dilakukan Wali Kota Pekalogan bersama dengan Satpol PP dan Satgas Covid-19. Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada orang-orang yang melanggar dalam razia tersebut.
Narasi:
“Assalamu’alaikum wr wb.
Bpk ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra-putrinya mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena Bapak Walikota Pekalongan bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg mpbil GDS(Gerakan Siswa Disiplin)bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yang tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb”
Assalamualaikum wr wb. 🙏🏻🙏🤝🏻
Bpk / ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra putrinya mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena Ibu Plt Wali kota Tanjungpinang bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg membawa mobil GDS/ Gerakan Disiplin Siswa. bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yg tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Grup kelas dan masyarakat umum hari ini juga. Info Gugus Covid-19 Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
Corona Pekalongan
(GFD-2020-4922) [SALAH] Pesan WhatsApp Soal Razia Keliling di Pekalongan
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 04/09/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, informasi yang beredar itu adalah salah. Dikutip dari akun Instagram resmi Pemkot Pekalongan (@pemkotpekalongan), Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso, mengatakan bahwa tidak benar kabar tentang razia keliling dan masker di wilayah Kota Pekalongan dengan sanksi putra-putri akan dijaring, diangkut mobil GDS, dikarantina, dan dipanggil wali murid dan gurunya; serta akan disuruh menyemprot lingkungan dengan radius 1.000 meter bagi yang tidak memakai masker.
Selain itu, ketentuan sanksi bagi perorangan; pemilik, penanggung jawab, pengelola/penyelenggara tempat/fasilitas umum, dan pelaku usaha/tempat kerja yang melanggar kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Pekalongan.
Sebagai tambahan, informasi yang sama juga beredar dengan menyebutkan Wali Kota Jakarta Selatan, Bupati Kediri, dan Bupati Tulungagung. Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, mengungkapkan bahwa pesan berantai berisi pemberitahuan razia bukan berasal dari pihaknya. Marullah mengaku, tidak pernah menyampaikan pesan tersebut kepada publik melalui aplikasi WhatsApp.
“Saya enggak ngomong gitu. Enggak ada kayak gitu dari saya,” kata Marullah yang dikutip dari portal berita Liputan6.
Dengan demikian, informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp itu dapat dikategorikan Konten Palsu karena tidak ada razia keliling dan sanksi yang diberlakukan seperti yang disebutkan pada pesan WhatsApp tersebut.
Selain itu, ketentuan sanksi bagi perorangan; pemilik, penanggung jawab, pengelola/penyelenggara tempat/fasilitas umum, dan pelaku usaha/tempat kerja yang melanggar kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Pekalongan.
Sebagai tambahan, informasi yang sama juga beredar dengan menyebutkan Wali Kota Jakarta Selatan, Bupati Kediri, dan Bupati Tulungagung. Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, mengungkapkan bahwa pesan berantai berisi pemberitahuan razia bukan berasal dari pihaknya. Marullah mengaku, tidak pernah menyampaikan pesan tersebut kepada publik melalui aplikasi WhatsApp.
“Saya enggak ngomong gitu. Enggak ada kayak gitu dari saya,” kata Marullah yang dikutip dari portal berita Liputan6.
Dengan demikian, informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp itu dapat dikategorikan Konten Palsu karena tidak ada razia keliling dan sanksi yang diberlakukan seperti yang disebutkan pada pesan WhatsApp tersebut.
Rujukan
(GFD-2020-4920) [SALAH] Chadwick Boseman Diracun
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/09/2020
Berita
Akun FB Enoch B, mengunggah narasi beserta tangkapan layar artikel, yang diunggah pada 31 Agustus 2020, dengan mengutip artikel dari Toronto Today yang berjudul “AUTOPSY: Chadwick Boseman was POISENED, homicide investigation begins” menyebarluaskan informasi bahwa Enoch Benjamin meninggal akibat diracun. Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 32 kali. Selain itu, terdapat 29 orang yang telah menyukai, diikuti dengan 48 komentar yang menyatakan menyetujui unggahan tersebut.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelurusan lebih lanjut, dilansir dari portal berita Reuters, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. Serta, artikel dari The Toronto Today yang dipublikasikan pada 29 Agustus tidak disusul dengan konferensi pers atau pengumuman resmi dari pihak kepolisian yang menkonfirmasi bahwa Chadwick Boseman meninggal karena diracun.
Hasil penelurusan yang lain, yang dikutip dari Snopes.com, Chadwick Boseman telah didiagnosis mengidap kanker usus besar sejak 2016 dan meninggal karena penyakit tersebut.
Hasil penelurusan yang lain, yang dikutip dari Snopes.com, Chadwick Boseman telah didiagnosis mengidap kanker usus besar sejak 2016 dan meninggal karena penyakit tersebut.
Rujukan
(GFD-2020-4919) [SALAH] “Cilandak Barat, Jakarta Selatan sudah dideklarasikan sebagai sebuah klaster zona merah baru”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 04/09/2020
Berita
Beredar klaim berupa pesan berantai bahwa Cilandak Barat – Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai klaster zona merah baru Covid-19.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
“Cilandak Barat, South Jakarta has been declared as a new red zone cluster. Please do consider wisely if you are going to commercial centers, i.e. PIM, Citos and other business districts. Latest tracks of COVID-19 positive patients: Kemang commercial areas, office park in TB Simatupang, Senopati al fresco dinning and Cipete F&B strip”
atau yang jika diterjemahkan:
“Cilandak Barat, Jakarta Selatan sudah dideklarasikan sebagai klaster zona merah baru. Mohon pertimbangkan dengan bijak jika akan ke pusat komersial seperti PIM, Citos dan kawasan bisnis lainnya. Jejak terbaru pasien positif COVID-19: Area komersial Kemang, taman perkantoran di TB Simatupang, Senopati al fresco dinning dan Cipete F&B strip”
Berikut isi pesan berantai tersebut:
“Cilandak Barat, South Jakarta has been declared as a new red zone cluster. Please do consider wisely if you are going to commercial centers, i.e. PIM, Citos and other business districts. Latest tracks of COVID-19 positive patients: Kemang commercial areas, office park in TB Simatupang, Senopati al fresco dinning and Cipete F&B strip”
atau yang jika diterjemahkan:
“Cilandak Barat, Jakarta Selatan sudah dideklarasikan sebagai klaster zona merah baru. Mohon pertimbangkan dengan bijak jika akan ke pusat komersial seperti PIM, Citos dan kawasan bisnis lainnya. Jejak terbaru pasien positif COVID-19: Area komersial Kemang, taman perkantoran di TB Simatupang, Senopati al fresco dinning dan Cipete F&B strip”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Cilandak Barat – Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai klaster zona merah baru Covid-19 adalah klaim yang salah.
Faktanya, Camat Cilandak dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membantah isi pesan berantai itu dan menyatakan bahwa pesan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Dilansir dari situs Jala Hoaks Jakarta, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (02/09/2020), ditegaskan bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Sementara itu, Tim Cek Fakta Liputan6.com menghubungi Camat Cilandak, Mundari untuk dikonfirmasi soal pesan berantai tersebut. Dia membantah isi pesan berantai itu.
“Yang jelas informasi itu tidak benar alias hoaks. Dari isinya saja sudah jelas tidak benar, karena Cilandak Barat itu daerahnya tidak sampai ke Kemang, Cipete dan bahkan Senopati, itu ngawur sekali yang membuat,” ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (3/9/2020).
“Lagipula untuk menetapkan sebuah daerah menjadi zona merah covid-19 tidak sembarangan. Data soal kasus covid-19 di Cilandak Barat sendiri sudah ada di situs corona.jakarta.go.id, untuk pusat perbelanjaan dan pasar di wilayah Cilandak tetap buka sesuai protokol kesehatan.”” katanya menambahkan.
Selengkapnya data detail kasus aktif positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat melalui website resmi corona.jakarta.go.id pada kategori “Peta Persebaran”. Pada laman tersebut juga terdapat pilihan “Download Data Harian di sini (Excel)” yang bila dibuka maka akan terhubung pada link https://riwayat-file-covid-19-dki-jakarta-jakartagis.hub.arcgis.com/, yang menyajikan “Riwayat File Covid-19 DKI Jakarta” dan dapat diunduh dalam bentuk rekap file excel harian.
Faktanya, Camat Cilandak dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membantah isi pesan berantai itu dan menyatakan bahwa pesan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Dilansir dari situs Jala Hoaks Jakarta, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (02/09/2020), ditegaskan bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Sementara itu, Tim Cek Fakta Liputan6.com menghubungi Camat Cilandak, Mundari untuk dikonfirmasi soal pesan berantai tersebut. Dia membantah isi pesan berantai itu.
“Yang jelas informasi itu tidak benar alias hoaks. Dari isinya saja sudah jelas tidak benar, karena Cilandak Barat itu daerahnya tidak sampai ke Kemang, Cipete dan bahkan Senopati, itu ngawur sekali yang membuat,” ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (3/9/2020).
“Lagipula untuk menetapkan sebuah daerah menjadi zona merah covid-19 tidak sembarangan. Data soal kasus covid-19 di Cilandak Barat sendiri sudah ada di situs corona.jakarta.go.id, untuk pusat perbelanjaan dan pasar di wilayah Cilandak tetap buka sesuai protokol kesehatan.”” katanya menambahkan.
Selengkapnya data detail kasus aktif positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat melalui website resmi corona.jakarta.go.id pada kategori “Peta Persebaran”. Pada laman tersebut juga terdapat pilihan “Download Data Harian di sini (Excel)” yang bila dibuka maka akan terhubung pada link https://riwayat-file-covid-19-dki-jakarta-jakartagis.hub.arcgis.com/, yang menyajikan “Riwayat File Covid-19 DKI Jakarta” dan dapat diunduh dalam bentuk rekap file excel harian.
Rujukan
(GFD-2020-4918) [SALAH] Pesan Singkat Rektor Unsoed soal Dana untuk Mahasiswa
Sumber: Pesan Berantai SMSTanggal publish: 04/09/2020
Berita
Telah beredar pesan singkat mengatasnamakan Rektor Universitas Soedirman, Prof. Dr. Ir. Suwarto, mengenai pencairan dana bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.
Dalam pesan singkat tersebut, seluruh penerima pun diberikan nomor telepon agar bisa mengkonfirmasi jika mahasiswa tersebut menerima bantuan dana.
Dalam pesan singkat tersebut, seluruh penerima pun diberikan nomor telepon agar bisa mengkonfirmasi jika mahasiswa tersebut menerima bantuan dana.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, informasi yang beredar tersebut salah. Dilansir dari porta berita Kompas, Sekertariat Unsoed juga mengkonfirmasi bahwa pesan singkat tersebut tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar adanya, dan melalui website maupun medsos universitas, kami memberikan pengumuman agar mahaiswa dan semua pihak berhati-hati terkait informasi semacam itu,” tutur Wisnu Widjanarko selaku Sekertaris Unit Layanan Terpadu Unsoed.
Meskipun belum ada laporan mengenai korban atas pesan singkat itu, pihak Unsoed menghimbau ketika mendapatkan pesan mengatasnamakan Rektor atau Universitas dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Humas Unsoed di nomor (0281) 635292, pesawat 131 agar tidak merugikan banyak pihak.
Dengan demikian, pesan terkait Rektor Unsoed bagikan dana bantuan di tengah pandemi termasuk kategori Konten Palsu. Hal ini dikarenakan pesan yang mengatas namakan Rektor Unsoed tentang pemberian Dana pandemi COVID-19 untuk mahasiswa tidak benar adanya.
“Informasi tersebut tidak benar adanya, dan melalui website maupun medsos universitas, kami memberikan pengumuman agar mahaiswa dan semua pihak berhati-hati terkait informasi semacam itu,” tutur Wisnu Widjanarko selaku Sekertaris Unit Layanan Terpadu Unsoed.
Meskipun belum ada laporan mengenai korban atas pesan singkat itu, pihak Unsoed menghimbau ketika mendapatkan pesan mengatasnamakan Rektor atau Universitas dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Humas Unsoed di nomor (0281) 635292, pesawat 131 agar tidak merugikan banyak pihak.
Dengan demikian, pesan terkait Rektor Unsoed bagikan dana bantuan di tengah pandemi termasuk kategori Konten Palsu. Hal ini dikarenakan pesan yang mengatas namakan Rektor Unsoed tentang pemberian Dana pandemi COVID-19 untuk mahasiswa tidak benar adanya.
Rujukan
Halaman: 4927/5597