(GFD-2020-5267) [SALAH] Dinkes Bantul Keluarkan Surat Penutupan Sementara KYKU Production Sablon
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 16/10/2020
Berita
Beredar narasi melalui aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa kini pemerintah dapat memantau semua aktivitas telepon dan media sosial milik masyarakat 100%. Lewat narasi tersebut, dikatakan bahwa seluruh aktivitas telepon dan media sosial dapat disadap pemerintah.
Hasil Cek Fakta
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa hoaks mengenai penyadapan oleh pemerintah tersebut adalah hoaks lama yang kembali beredar. Hoaks yang persis sama tentang penyadapan oleh pemerintah sebelumnya telah diklarifikasi oleh Kominfo pada Agustus 2018.
Melalui wawancara bersama cnnindonesia, pakar siber, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dibentuk sebagai penopang utama kedaulatan keamanan siber di Indonesia, terkhusus pada koordinasi antar lembaga yang berinfrastruktur IT. Dan lagi, BSSN menegaskan bahwa penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan. Ada proses hukum yang harus ditempuh terkait hal tersebut.
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa narasi tentang penyadapan yang dilakukan pemerintah pada aktivitas telepon dan media sosial masyarakat adalah hoaks, dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
Melalui wawancara bersama cnnindonesia, pakar siber, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dibentuk sebagai penopang utama kedaulatan keamanan siber di Indonesia, terkhusus pada koordinasi antar lembaga yang berinfrastruktur IT. Dan lagi, BSSN menegaskan bahwa penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan. Ada proses hukum yang harus ditempuh terkait hal tersebut.
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa narasi tentang penyadapan yang dilakukan pemerintah pada aktivitas telepon dan media sosial masyarakat adalah hoaks, dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
Rujukan
- https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNlqXDVb-cek-fakta-pemerintah-sadap-telepon-dan-medsos-semua-warga-ini-faktanya
- https://aktual.com/badan-siber-bantah-pantau-telepon-dan-konten-sosmed-masyarakat/
- https://tekno.kompas.com/read/2018/08/30/09273727/telepon-disadap-dan-chat-di-whatsapp-dipantau-pemerintah-hoaks-atau-fakta?page=all
- https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180104075244-20-266603/membongkar-tugas-utama-badan-siber-dan-sandi-negara
(GFD-2020-5266) [SALAH] MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Didatangkan dari Tiongkok
Sumber: facebook.comTanggal publish: 16/10/2020
Berita
Beredar narasi dari media sosial Facebook, mengenai larangan menggunakan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.
Akun Facebook Hemayani, dalam narasinya menyebutkan,
“LBP mo Vaksinasi 100jt rakyat Pribumi RI dg COVID China. MUI sdh larang Vaksin tsb, maka umat Islam Haram ikut2an vaksin. GUE NO.”
Vaksin haram
Vaksin covid
MUI vaksin
Akun Facebook Hemayani, dalam narasinya menyebutkan,
“LBP mo Vaksinasi 100jt rakyat Pribumi RI dg COVID China. MUI sdh larang Vaksin tsb, maka umat Islam Haram ikut2an vaksin. GUE NO.”
Vaksin haram
Vaksin covid
MUI vaksin
Hasil Cek Fakta
Melalui proses periksa fakta dari media pencarian Google, tidak ditemukan satu berita pun tentang fatwa larangan MUI terkait penggunaan vaksin Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, Anwar selaku Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan. Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah terkait pengecekan vaksin Covid-19.
Kesimpulannya, narasi mengenai MUI melarang penggunaan vaksin Covid-19 dari Cina adalah hoaks dengan kategori misleading content, atau konten yang digunakan untuk mengecoh masyarakat.
Dilansir dari tempo.co, Anwar selaku Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan. Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah terkait pengecekan vaksin Covid-19.
Kesimpulannya, narasi mengenai MUI melarang penggunaan vaksin Covid-19 dari Cina adalah hoaks dengan kategori misleading content, atau konten yang digunakan untuk mengecoh masyarakat.
Rujukan
- https://www.antvklik.com/headline/kroscek-mui-larang-vaksin-covid-19-dan-umat-islam-haram-ikut-vaksin
- https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNA30Dvk-mui-larang-gunakan-vaksin-covid-19-asal-tiongkok-ini-faktanya
- https://nasional.tempo.co/read/1392619/vaksin-covid-19-tak-halal-disebut-diperbolehkan-ini-kata-mui
(GFD-2020-5265) [SALAH] KSPI Membatalkan Aksi Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020
Sumber: facebook.comTanggal publish: 16/10/2020
Berita
Sebuah akun Facebook bernama Rush Tea mengunggah surat instruksi untuk membatalkan aksi Mogok Nasional oleh KSPI. Sebelumnya KSPI menyatakan bahwa akan melaksanakan aksi Mogok Nasional massal dari tanggal 6-8 Oktober 2020.
Akun tersebut menyertakan tampilan surat pembatalan aksi Mogok Nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSPI.
Foto surat tersebut menyatakan bahwa aksi Mogok Nasional yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 06-08 Oktober 2020, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Terbatas Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dengan Pimpinan Afiliasi KSPI.
Akun tersebut menyertakan tampilan surat pembatalan aksi Mogok Nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSPI.
Foto surat tersebut menyatakan bahwa aksi Mogok Nasional yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 06-08 Oktober 2020, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Terbatas Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dengan Pimpinan Afiliasi KSPI.
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari Tribun Jakarta pada Selasa (6/10/2020), Kahar selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau tidak benar. KSPI menegaskan aksi Mogok Nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Kahar juga menambahkan bahwa KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Ia juga mengimbau para buruh dan masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut.
“Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks,” tutur Kahar.
Kesimpulannya, surat pembatalan aksi Mogok Nasional oleh KSPI, merupakan hoaks dengan kategori konten palsu.
“Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks,” tutur Kahar.
Kesimpulannya, surat pembatalan aksi Mogok Nasional oleh KSPI, merupakan hoaks dengan kategori konten palsu.
Rujukan
(GFD-2020-5264) [SALAH] Pesan Whatsapp Bupati Pasuruan Beri Bantuan Sejumlah Dana untuk Yayasan
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 16/10/2020
Berita
Beredar di media sosial sebuah percakapan Whatsapp yang mengklaim Bupati Pasuruan mengirimkan bantuan kepada sebuah pesantren.
Dalam memuluskan aksinya, pelaku menjadikan foto Irwan Irshad sebagai foto profil agar orang-orang percaya.
Aksi penipuan ini secara terang-terangan dilakukan oknum melalui pesan WhatsApp bernomor 081235214831.
Menurut keterangan salah seorang pengurus pesantren, pelaku meminta nomor rekening korban untuk mengirim sejumlah bantuan.
Dalam memuluskan aksinya, pelaku menjadikan foto Irwan Irshad sebagai foto profil agar orang-orang percaya.
Aksi penipuan ini secara terang-terangan dilakukan oknum melalui pesan WhatsApp bernomor 081235214831.
Menurut keterangan salah seorang pengurus pesantren, pelaku meminta nomor rekening korban untuk mengirim sejumlah bantuan.
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari detiknews.com Gus Irsyad menegaskan selama mengemban jabatan ia tidak sekali pun meminta uang pada siapapun. Terlebih mengatur proses pencairan atau pemberian bantuan kepada pihak manapun.
Beliau menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan bupati atau pemerintah daerah. Terutama yang meminta sejumlah uang atau imbalan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan klarifikasi dari bupati pasuruan langsung kepada media, maka kegiatan meminta dana dan bantuan yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar atau palsu dan masuk ke dalam kategori fabricated content.
Beliau menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan bupati atau pemerintah daerah. Terutama yang meminta sejumlah uang atau imbalan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan klarifikasi dari bupati pasuruan langsung kepada media, maka kegiatan meminta dana dan bantuan yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar atau palsu dan masuk ke dalam kategori fabricated content.
Rujukan
Halaman: 4863/5617