• (GFD-2019-1823) Adik Ahok Dukung Prabowo

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    Adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, dikabarkan memberikan dukungan untuk calon presiden no urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

    Kabar dukungan adik Ahok, Fifi Lety Indra ini sebelumnya dikabarkan oleh akun twitter @Sarapan_seru '[Unggah Foto Bareng :thinking_face:] Mengapa Adik Ahok, Dukung Prabowo-Sandi :smile: ? Ini Reaksi Warganet c,' pada Selasa (16/4/2019), pukul 17.00 WIB.

    Hasil Cek Fakta

    Menurut penelusuran tim cek fakta TIMES Indonesia, foto yang diposting ini merupakan foto dari akun Intragram Fifi Lety Indra, @fifiletytjahajapurnama yang telah dipotong dan diberi keterangan baru yang provokatif yakni '[Unggah Foto Bareng :thinking_face:] Mengapa Adik Ahok, Dukung Prabowo-Sandi :smile: ? Ini Reaksi Warganet http://dlvr.it/R2vktP'.

    Saat ditelusuri lebih lanjut, pintasan yang disematkan mengarah ke website opiniku.online. Website tersebut merupakan forum warganet untuk mengisi pendapat secara bebas.

    Untuk postingan asli FfFifi Lety Indra tidak menyebutkan dukungan melainkan hanya ajakan untuk menjaga perdamaian, toleransi, dan persatuan dalam Pemilu 2019.

    Berikut keterangan lengkap foto yang diunggap Fifi:

    @fifiletytjahajapurnama:Memasuki Minggu tenang, daripada saling menuduh & mencacimaki, mari kita membangun kembali kasih persaudaraan antar anak bangsa. Mari hilangkan kebencian, dendam, cacimaki Ttp penuhi dengan kasih & saling menghargai & menghornati pilihan menurut hati nurani masing2, karena kita adalah Indonesia. Adalah anugrah Yg luar biasa & Merupakan suatu kehormatan bisa bertemu kembali dengan Bpk Prabowo Subianto, sosok pemimpin berhati besar.

    Beliau sudah membuktikan kecintaannya atas Indonesia, NKRI & Pancasila dengan tidak membedakan & merangkul semua anak bangsa. Masih sangat membekas dalam ingatan saya pada saat semua mata tertuju kepada Pilgub DKI Jakarta 2012. Dimana tidak ada seorang pun yang percaya & berani mengangkat “double minoritas” Yg partai nya sendiri tidak berani, Ttp Bpk Prabowo dengan yakin memberikan dukungan penuh pasang badan dengan segala resikonya sampai bisa sukses terpilih memimpin Jakarta. Bukti Beliau pemimpin sejati berhati besar karena berani mengangkat pemimpin Jakarta, Karena beliau percaya untuk menjadi pemimpin yang baik, kompetensi, integritas dan karakter negarawan sejati adalah hal yang utama. Bagi saya Beliau adalah pemimpin pilihan terbaik.

    Melalui kebesaran hati Beliau ini saya percaya akan ada rekonsiliasi & pemulihan bangsa karena semua bisa Beliau rangkul untuk Yg terbaik seperti Yg sudah terbukti Di tahun 2012.

    Segala sesuatu Yg dimulai tahun 2012 dengan baik seharus dipersatukan kembali di 2019, Dalam Kedamaian & Cinta Kasih Indonesia tidak terpecah belah , Indonesia bersatu dalam damai. Healing for the nation. Always look to future & not look for the past. Tgl 17 Biar lah menjadi hari permulaan Yg baik penuh dengan damai dan kasih #forlovingindonesia Yg terbaik tjd buat bangsa ini ( Roma 8:28 amen ) #pemilu2019 #pemiludamai2019 #kitaindonesia #bhinekatunggalika #cintaindonesia

    Postingan ini sendiri dipublkasikan pada Senin (15/4/2019) pada pukul 17.00 WIB, tanpa diketahui secara pasti lokasi pengambilamn foto Fifi dengan Prabowo di suatu ruangan tersebut.

    Kesimpulan

    Kesimpulannya, dukungan adik Ahok, Fifi Lety Indra, pada Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 merupakan informasi yang salah. Karena merekontruksi ulang keterangan foto yang diunggah dan disebarkan melalui akun yang tidak terverifikasi di twitter.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1822) Cukup Tunjukan E-KTP Untuk Gunakan Hak Suara di TPS

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    Seorang pengguna twitter mengumumkan bahwa masyarakat cukup menggunakan e-KTP untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

    Narasi:
    Benarkah nyobolos pileg 2019 pindah kota tanpa a5 cukup dengan e ktp

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat.
    Seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
    Fakta ini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com dalam artikel berjudul 'MK Nyatakan Aturan E-KTP sebagai Syarat Memilih Pemilu Inkonstitusional'.
    Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan, kepemilikan e-KTP sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.
    "Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3/2019) seperti dilansir Antara.
    Aturan tersebut dinyatakan mahkamah sebagai inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Termasuk pula surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu."
    Pada pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mahkamah menjelaskan, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.
    Mahkamah menimbang keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT Pemilu 2019, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
    Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
    "Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memosisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," tambah Saldi.
    Artinya segala peluang terjadinya kecurangan akibat longgarnya syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak memilihnya harus ditutupi, sehingga tidak mengabaikan aspek kehati-hatian terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan yang dapat mengganggu terlaksananya pemilu.
    Kendati demikian mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
    Namun bila KTP-el tersebut belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el.
    "Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut, penting bagi Mahkamah mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman, lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," ujar Saldi.
    Sementara untuk waktu pemungutan suara di TPS, pemilih perlu memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga pemilih tidak terlambat ketika tiba di TPS.
    Berikut tata cara dan jadwal pemungutan suara di Indonesia seperti dikutip dari Liputan6.com dengan judul artikel 'Jadwal Pencoblosan Pemilu hingga Aturan bila Surat Suara Habis'.
    Liputan6.com - Jakarta Pemungutan suara pemilu serentak dilakukan pada 17 April 2019. Jadwal pencoblosan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai selesai.
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
    "Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.
    Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
    Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
    Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
    Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
    "Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.
    Dalam artikel Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya yang dimuat Kompas.com dijelaskan bahwa pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
    "Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
    Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. "Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019). Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5."

    Kesimpulan

    Kabar soal pengguaan e-KTP ketika ingin mencoblos di TPS ternyata tidak sepenuhnya benar.
    Berdasarkan aturan dari KPU, penggunaan e-KTP hanya berlaku untuk di TPS yang sesuai dengan domisili, bukan di kota lain.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1821) Exit Poll Luar Negeri di Beberapa Negara Prabowo-Sandi Menang

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    Beredarnya informasi tentang hasil Exit Poll luar negeri di beberapa negara bahwa paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menang

    Hasil Cek Fakta

    CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menjelaskan tentang pengertian exit poll yang juga merupakan bagian dari survei. Kata dia, Exit poll berbeda dengan quick count dan real count.

    Ia mengatakan exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.

    "Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.

    "Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.

    Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, tapi juga melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).

    "Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin 15 April 2019.

    Kesimpulan

    Bahwa Exit Poll bukan menjadi acuan penghitungan suara yang sah. Narasi yang beredar dikategorikan sesat.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1820) Himbauan Membawa Kertas Contekan ke Bilik Suara

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/04/2019

    Berita

    Beredar pesan di WhatsApp berisi imbauan kepada pemilih terutama yang lanjut usia (lansia) agar membawa kertas kepekan (contekan atau sontekan) untuk dipakai ketika di bilik suara. Alasannya, warga lansia kadang lupa maupun bingung untuk mencoblos capres, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Mohon sebelum menuju TPS, agar dibuat catatan di secarik kertas. PILIHAN: Presiden No: ……, DPD No: ….., DPD:…., DPRRI Partai: …. Nama: …., DPRD Provinsi Partai: …… Nama:….., DPRD Kota/Kab LUAR JAKARTA Partai: …., Nama:…… Nb: Kalau kita tidak memiliki catatan itu, terlebih LANSIA, saya yakin bisa kebingungan di bilik di TPS."


    Narasi:
    Para Pemilih Dilarang Bawa Ponsel saat Masuk Bilik Suara pada Pemilu 2019

    Hasil Cek Fakta

    Diminta komentar soal peredaran informasi contekan itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Muladi Wibowo, kepada Solopos.com, Selasa (16/4/2019), menyatakan dalam rapat KPU dan Bawaslu tingkat Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019), soal kertas contekan itu dibahas.

    Salah satu hasil rapat itu adalah “Pemilih dilarang membawa kertas contekan sebagai bantuan dalam memberikan suaranya, dan KPPS 4 dan 5 memastikan pemilih tidak membawa bahan tersebut”.

    Di samping larangan itu, pemilih juga dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan, hingga mengunggah ke medsos.

    Rujukan