(GFD-2019-1772) [SALAH] Foto “Ini CAWAPRES Akuh”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/04/2019
Berita
“Ini CAWAPRES Akuhhh.. Mana CAWAPRES Mu ??? _“.
Hasil Cek Fakta
Foto yang digunakan oleh SUMBER adalah hasil suntingan, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2019-1771) Pembuatan KTP Orang Gila Demi Ambisi Kekuasaan
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 11/04/2019
Berita
Foto beberapa orang yang berpenampilan botak plontos yang tersebar di aplikasi pesan Whatsapp dengan narasi yang intinya mengatakan pembuatan KTP buat orang-orang gila, memaksakan hal yang tak wajar terus dilakukan demi ambisi kekuasaan adalah keliru atau tidak benar adanya. Ketua Dukcapil kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya terus melakukan perekaman e-KTP bagi warganya termasuk penyandang disabilitas jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terkait dengan prosesi penyampaian hak dalam pemilihan umum yang akan berlangsung.
Ketua KPU, Arief Budiman juga menyatakan pihaknya hanya mendata orang yang mengalami gangguan kesehatan jiwa sebagai pemilih. Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2008 yang mengatakan bahwa warga yang terganggu jiwanya namun masih punya kesadaran untuk memilih, bisa diikutsertakan untuk menyalurkan hak pilihnya. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Eka Viora juga menyatakan praktek Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memilih dalam Pemilu sudah berlangsung sejak 1995.
odgj bisa memilih di pemilu
Ketua KPU, Arief Budiman juga menyatakan pihaknya hanya mendata orang yang mengalami gangguan kesehatan jiwa sebagai pemilih. Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2008 yang mengatakan bahwa warga yang terganggu jiwanya namun masih punya kesadaran untuk memilih, bisa diikutsertakan untuk menyalurkan hak pilihnya. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Eka Viora juga menyatakan praktek Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memilih dalam Pemilu sudah berlangsung sejak 1995.
odgj bisa memilih di pemilu
Hasil Cek Fakta
Tersebar kabar melalui aplikasi pesan percakapan Whatsapp, foto beberapa orang dengan cukuran rambut botak plontos yang berpakaian kaos warna dominannya putih dan hijau. Aktifitas dalam foto tersebut terlihat seperti mekanisme dalam pembuatan e-KTP.
Namun foto yang disebarkan dalam foto itu ditambahkan narasi dalam aplikasi pesan Whatsapp yang berbunyi,”PARAH…MEMAKSAKAN HAL YANG TAK WAJAR TERUS DILAKUKAN DEMI AMBISI KEKUASAAN… Pembuatan KTP buat orang2 gila..Beneran ada di bekasi.”
Setelah dilakukan penelusuran, media daring poskotanews.com membuat berita yang berjudul “Dukcapil Bekasi Kembali Lakukan Perekaman e-KTP Orang Dengan Gangguan Jiwa”. Dalam berita tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya terus melakukan perekaman e-KTP bagi warganya termasuk penyandang disabilitas jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Sampai saat ini masih berlangsung. Targetnya, semua warga akan terekam data kependudukannya,” kata Taufiq, Kamis (11/4).
Diketahui perekaman e-KTP bagi ODGJ ini sempat merebak di media sosial. Hal ini dikaitkan dengan prosesi penyampaian hak dalam pemilihan umum yang akan berlangsung.
Kemudian, jika pembuatan e-KTP ini dikaitkan dengan narasi memaksakan hal yang tak wajar terus dilakukan demi ambisi kekuasaan adalah keliru atau tidak benar adanya.
Pihak KPU melalui Ketuanya, Arief Budiman menegaskan, KPU tidak pernah mendata warga yang sudah dinyatakan gila masuk dalam daftar pemilih. KPU hanya mendata dan mendatangi warga yang punya gangguan kesehatan jiwa.
"Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya, bukan orang gila yang di jalanan enggak pake
baju dan makan apa saja di jalan," kata Arief, Selasa (12/2).
Arief juga menjelaskan Mahkamah Konstitusi pada 2008 sudah memutuskan warga yang terganggu jiwanya namun masih punya kesadaran untuk memilih, bisa diikutsertakan untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal itupun sudah diterapkan pada pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014 lalu.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Eka Viora juga menyatakan praktek Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memilih dalam Pemilu sudah dilakukan dari Pemilu sebelumnya. "Kesempatan memilih dalam pemilu bagi ODGJ telah berlangsung sejak 1995 berdasarkan berbagai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang," kata Eka, Senin (8/4).
Namun foto yang disebarkan dalam foto itu ditambahkan narasi dalam aplikasi pesan Whatsapp yang berbunyi,”PARAH…MEMAKSAKAN HAL YANG TAK WAJAR TERUS DILAKUKAN DEMI AMBISI KEKUASAAN… Pembuatan KTP buat orang2 gila..Beneran ada di bekasi.”
Setelah dilakukan penelusuran, media daring poskotanews.com membuat berita yang berjudul “Dukcapil Bekasi Kembali Lakukan Perekaman e-KTP Orang Dengan Gangguan Jiwa”. Dalam berita tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya terus melakukan perekaman e-KTP bagi warganya termasuk penyandang disabilitas jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Sampai saat ini masih berlangsung. Targetnya, semua warga akan terekam data kependudukannya,” kata Taufiq, Kamis (11/4).
Diketahui perekaman e-KTP bagi ODGJ ini sempat merebak di media sosial. Hal ini dikaitkan dengan prosesi penyampaian hak dalam pemilihan umum yang akan berlangsung.
Kemudian, jika pembuatan e-KTP ini dikaitkan dengan narasi memaksakan hal yang tak wajar terus dilakukan demi ambisi kekuasaan adalah keliru atau tidak benar adanya.
Pihak KPU melalui Ketuanya, Arief Budiman menegaskan, KPU tidak pernah mendata warga yang sudah dinyatakan gila masuk dalam daftar pemilih. KPU hanya mendata dan mendatangi warga yang punya gangguan kesehatan jiwa.
"Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya, bukan orang gila yang di jalanan enggak pake
baju dan makan apa saja di jalan," kata Arief, Selasa (12/2).
Arief juga menjelaskan Mahkamah Konstitusi pada 2008 sudah memutuskan warga yang terganggu jiwanya namun masih punya kesadaran untuk memilih, bisa diikutsertakan untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal itupun sudah diterapkan pada pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014 lalu.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Eka Viora juga menyatakan praktek Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memilih dalam Pemilu sudah dilakukan dari Pemilu sebelumnya. "Kesempatan memilih dalam pemilu bagi ODGJ telah berlangsung sejak 1995 berdasarkan berbagai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang," kata Eka, Senin (8/4).
Rujukan
- http://poskotanews.com/2019/04/10/dukcapil-bekasi-kembali-lakukan-perekaman-e-ktp-orang-dengan-gangguan-jiwa/
- http://poskotanews.com/2019/03/26/pasien-gangguan-jiwa-mulai-terima-surat-panggilan-pemilu-2019/
- http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/12/kpu-tegaskan-orang-gila-tidak-boleh-memilih-yang-mereka-data-adalah-orang-dengan-gangguan-jiwa
- https://rmol.co/read/2018/11/28/368321/arief-budiman-tak-ada-istilah-orang-gila-punya-hak-pilih
- https://nasional.kompas.com/read/2014/03/19/2050303/KPU.Penyandang.Gangguan.Jiwa.Tetap.Punya.Hak.Pilih 6.
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190408090548-32-384176/dokter-jiwa-hak-pilih-bagi-gangguan-jiwa-sudah-sejak-95
(GFD-2019-1770) MUS MULYADI MUSISI KERONCONG INDONESIA TUTUP USIA
Sumber:Tanggal publish: 11/04/2019
Berita
Musisi Keroncong Mus Mulyadi meninggal dunia pada usia 73 tahun
Maestro Keroncong Mus Mulyadi Meninggal Dunia
http://m.liputan6.com/showbiz/read/3939164/maestro-keroncong-mus-mulyadi-meninggal-dunia?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3939164/maestro-keroncong-mus-mulyadi-meninggal-dunia
Maestro Keroncong Mus Mulyadi Meninggal Dunia
http://m.liputan6.com/showbiz/read/3939164/maestro-keroncong-mus-mulyadi-meninggal-dunia?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3939164/maestro-keroncong-mus-mulyadi-meninggal-dunia
Hasil Cek Fakta
Dunia musik Indonesia kini kembali berduka. Musisi Keroncong Mus Mulyadi meninggal dunia pada usia 73 tahun. Sebelumnya pemilik julukan si "Buaya Keroncong" itu sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Melansir dari tribunnews.com, menurut Erick Haryadi yang merupakan putra dari Mus Mulyadi dalam keterangannya kepada media disebutkan bahwa sang ayah meninggal pada 11 April 2019 pukul 9.08 pagi.
Rujukan
(GFD-2019-1769) Survei NCID: Prabowo Ungguli Jokowi
Sumber: faktakini.comTanggal publish: 11/04/2019
Berita
Hasil Survei NCID: Prabowo Sudah Unggul 18,2 ℅ Dari Jokowi, 58,23 ℅ Vs 40,03 ℅
https://www.faktakini.com/2019/04/hasil-survei-ncid-prabowo-sudah-unggul.html
*Allahu Akbar!* *Kita menang*
https://www.faktakini.com/2019/04/hasil-survei-ncid-prabowo-sudah-unggul.html
*Allahu Akbar!* *Kita menang*
Hasil Cek Fakta
Hasil survei yang dilakukan Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) menunjukkan elektabilitas Calon Presiden Prabowo Subianto mengungguli Joko Widodo setelah debat keempat Pilpres 2019 di Jakarta, Sabtu (30/3).
Dalam survei yang digelar sejak Minggu 31 Maret sampai 2 April 2019 itu, elektabilitas Jokowi hanya mendapat 40,03 persen.
Sementara itu, elektabilitas Prabowo mencapai 58,23 persen. Survei NCID juga melibatkan 632 responden yang mewakili 34 provinsi di Indonesia.
Sampel tersebut dipilih secara acak bertingkat. Adapun metode pengumpulan data melalui wawancara tatap muka disertai kuesioner dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 3,9 persen.
Direktur Eksekutif NCID Jajat Nurjaman mengatakan dalam survei itu, pemilih yang belum menentukan sikap (undecided voters) atau tidak mau menjawab hanya tinggal 1,74 persen.
Dalam survei yang digelar sejak Minggu 31 Maret sampai 2 April 2019 itu, elektabilitas Jokowi hanya mendapat 40,03 persen.
Sementara itu, elektabilitas Prabowo mencapai 58,23 persen. Survei NCID juga melibatkan 632 responden yang mewakili 34 provinsi di Indonesia.
Sampel tersebut dipilih secara acak bertingkat. Adapun metode pengumpulan data melalui wawancara tatap muka disertai kuesioner dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 3,9 persen.
Direktur Eksekutif NCID Jajat Nurjaman mengatakan dalam survei itu, pemilih yang belum menentukan sikap (undecided voters) atau tidak mau menjawab hanya tinggal 1,74 persen.
Rujukan
Halaman: 4799/5005