• (GFD-2020-8319) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Pesan Berantai Soal Minum Kopi Bisa Tangkal Covid-19 Ini?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Pesan berantai yang berisi klaim bahwa minum kopi tiga kali sehari bisa menangkal Covid-19 beredar di internet pada awal Oktober 2020. Pesan berantai itu diunggah dalam sebuah thread di forum Kaskus yang berjudul "Antara Kopi & Covid-19". Thread ini dibuat oleh akun Ebunjren pada 1 Oktober 2020.
    Thread itu diawali dengan tulisan "Breaking News dari CNN". Kemudian, terdapat subjudul yang berbunyi "Minum Kopi 3 x Sehari untuk menangkal Covid-19". Khasiat minum kopi terhadap penderita Covid-19 tersebut diklaim berasal dari penemuan dokter asal Cina, Li Wenliang.
    Berikut narasi lengkap dalam thread tersebut:
    Breaking News dari CNNMinum Kopi 3 x Sehari untuk menangkal Covid-19
    Dr. Li Wenliang, dokter pahlawan China yang dihukum karena mengatakan yang sebenarnya tentang Virus Corona dan kemudian meninggal karena penyakit yang sama, telah mendokumentasikan file kasus untuk tujuan penelitian dan dalam file kasus tersebut mengusulkan penyembuhan yang secara signifikan akan mengurangi dampak COVID- 19 Virus pada tubuh manusia.
    Bahan kimia *Methylxanthine*, *Theobromine* dan *Theophylline* merangsang senyawa yang dapat menangkal virus ini pada manusia dengan sistem kekebalan minimal rata-rata.
    Yang lebih mengejutkan adalah bahwa kata-kata rumit yang sangat sulit dipahami oleh orang-orang di China ini sebenarnya disebut KOPI di India, YA, KOPI reguler kami memiliki semua bahan kimia ini di dalamnya.
    Methylxanthine utama dalam COFFEE adalah kafein stimulan. Methylxanthines lain yang ditemukan dalam KOPI* adalah dua senyawa kimiawi yang serupa, Theobromine dan Theophylline. Tanaman KOPI menciptakan bahan kimia ini sebagai cara untuk menangkal serangga dan hewan lainnya. Siapa yang tahu bahwa semua solusi untuk virus ini adalah secangkir KOPI sederhana dan itulah alasan mengapa begitu banyak pasien di China disembuhkan. Staf rumah sakit di China sudah mulai menyajikan KOPI kepada pasien 3 kali sehari, Dan efeknya akhirnya di Wuhan Pusat Pandemi ini telah diatasi dan penularan ke komunitas hampir berhenti.
    Gambar tangkapan layar sebagian thread di Kaskus yang dibuat oleh akun Ebunjren.
    Apa benar pesan berantai yang berisi klaim minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19 tersebut?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan kata kunci "Li Wenliang methylxanthine Covid-19" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan bahwa pesan berantai serupa pernah beredar di internet pada akhir Maret 2020. Namun, ketika itu, minuman yang diklaim mengandung methylxanthine dan dapat menangkal Covid-19 adalah teh.
    Klaim ini telah diverifikasi oleh Tempo pada 26 Maret 2020, dan menyatakan bahwa pesan berantai itu keliru. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Li Wenliang meneliti efek bahan kimia dalam teh, seperti methylxanthine, terhadap pasien Covid-19. Li Wenliang pun merupakan dokter spesialis mata, bukan ahli virus. Selain itu, menurut laporan BBC, klaim bahwa rumah sakit di Cina merawat pasien Covid-19 dengan memberikan teh tidak benar.
    Tempo kemudian mengecek klaim dalam thread di atas bahwa CNN-lah yang memberitakan penemuan Li Wenliang soal khasiat minum kopi terhadap penderita Covid-19. Lewat pemeriksaan di situs dan akun-akun media sosial CNN, tidak ditemukan berita yang berisi rekomendasi dari Li Wenliang bahwa minum kopi tiga kali sehari bisa menangkal Covid-19.
    Terkait klaim "minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19", Tempo menelusurinya dengan memasukkan kata kunci "drinking coffee three times a day to prevent Covid-19" di Google Scholar. Namun, hingga kini, belum ditemukan studi yang menyebut, dengan mengkonsumsi kopi tiga kali sehari, seseorang bisa terbebas dari Covid-19.
    Penelusuran dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci yang sama di mesin pencarian Google. Dilansir dari Maldita, organisasi cek fakta Spanyol, minum minuman panas seperti kopi atau teh tidak akan mencegah infeksi Covid-19. Menurut koordinator kelompok kerja Kegiatan Pencegahan dan Kesehatan Masyarakat dari Perhimpunan Dokter Perawatan Primer Spanyol, Jose Ignacio Peis, "asupan cairan tidak ada hubungannya dengan proses infeksi".
    Berdasarkan studi yang dipublikasikan di jurnal Nutrients pada 2013 dengan judul “Health Benefits of Methylxanthines in Cacao and Chocolate”, methylxanthine memang merupakan salah satu komponen utama yang terkandung dalam kopi, teh, dan coklat. Selain itu, dalam tiga minuman tersebut, terkandung kafein, theophylline, dan theobromine.
    Namun, dilansir dari artikel di situs Layanan Kesehatan Nasional Inggris ( NHS ) pada 23 November 2017, menurut British Medical Journal (BMJ), jawaban dari pertanyaan "haruskah dokter merekomendasikan minum kopi untuk mencegah penyakit?" dan "haruskah kita mulai minum kopi karena alasan kesehatan?” adalah tidak, dari bukti-bukti yang tersedia.
    Hingga kini, masih belum ada bukti yang kuat bahwa kopi membawa manfaat kesehatan yang signifikan. Meskipun begitu, menurut studi para peneliti University of Southampton dan University of Edinburgh yang diterbitkan di BMJ, mengkonsumsi kopi “secara umum aman” dan “lebih menguntungkan kesehatan daripada membahayakan”.
    Dikutip dari Hopkins Medicine, ahli nutrisi Universitas John Hopkins Diane Vizthum mengatakan "kafein adalah hal pertama yang terlintas di pikiran Anda saat mendengar kata kopi". Tapi kopi juga mengandung antioksidan dan zat aktif lainnya yang dapat mengurangi peradangan internal dan melindungi seseorang dari penyakit.
    Sejauh ini, menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), belum ada vaksin maupun obat yang secara khusus bisa mencegah serta mengobati Covid-19. Para pasien Covid-19 hanya mendapatkan perawatan untuk meredakan gejala. Saat ini, beberapa kandidat vaksin serta obat Covid-19 masih dalam proses uji klinis.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai yang berisi klaim bahwa "minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19" tersebut keliru. Klaim serupa, dengan jenis minuman teh, pernah beredar pada Maret 2020. Namun, klaim itu telah dibantah oleh sejumlah organisasi cek fakta. Tidak ada pula bukti bahwa Li Wenliang, dokter asal Cina yang diklaim sebagai penemu khasiat kopi tersebut, meneliti efek bahan kimia dalam kopi, seperti methylxanthine, terhadap pasien Covid-19. Selain itu, hingga kini, belum ada studi yang menunjukkan bahwa methylxanthine, theobromine, dan theophylline yang terkandung dalam kopi dapat menangkal Covid-19.
    SITI AISAH
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8318) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Demo Mahasiswa Trisakti di Tengah Penolakan UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan sebuah aksi massa di halaman sebuah gedung beredar di Facebook. Massa mengenakan pakaian yang berwarna-warni. Di tangga menuju pintu masuk gedung itu, terlihat jajaran polisi yang berjaga. Video yang beredar pada 7 Oktober 2020 ini diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti.
    Di tanggal yang sama, terjadi demonstrasi di sejumlah daerah di Tanah Air. Unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak UU Cipta Kerja. Undang-Undang yang juga disebut Omnibus Law ini diketok dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
    Akun yang mengunggah video yang diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Trisakti itu adalah akun Arroyah Arroyah. Akun ini menulis narasi, "AKHIRNYA...Trisakti bergerak! Semangat adik-adik ku !!! Spertinya Sudah Mulai Gemetar Para Jongos-Jongos Berdasi... LAWAAAAN !!!!"
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Arroyah Arroyah.
    Apa benar video tersebut merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri komentar dalam unggahan akun Arroyah Arroyah. Salah satu akun membantah bahwa video itu merupakan video demo mahasiswa Trisakti. "Bukan, ini Lampung," demikian komentar akun tersebut.
    Berbekal petunjuk ini, Tempo melakukan pencarian di YouTube dengan kata kunci "demo mahasiswa DPRD Lampung 7 Oktober 2020". Hasilnya, ditemukan video dari peristiwa dan lokasi yang sama yang diunggah oleh kanal YouTube milik televisi lokal Rilisid TV Lampung pada 8 Oktober 2020.
    Kesamaan terlihat pada bentuk pohon, langit-langit teras gedung, serta warna baliho yang terpasang di seberang lapangan di depan gedung. Video ini berjudul "Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berujung Ricuh, Polda: Tegaskan Tidak Ada Mahasiswa Meninggal".
    Video dari peristiwa dan lokasi yang sama juga diunggah oleh kanal milik media Tribun Timur pada 7 Oktober 2020. Kesamaan juga terlihat pada warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video ini berjudul "Demo Tolak Omnibus Law di Lampung, Polisi Vs Pendemo".
    Gambar tangkapan layar video unggahan akun Arroyah Arroyah (kiri) dan video yang dimuat kanal YouTube Kedai Pena (kanan).
    Kanal media Kedai Pena pun mengunggah video dari peristiwa yang sama pada 7 Oktober 2020. Kesamaan terlihat pula pada bentuk pohon, bentuk tiang gedung, serta warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video itu berjudul "Mahasiswa Kuasai DPRD Lampung! Bentrok, Gas Air Mata 'Dibalikin' - KedaiPena.com".
    Dikutip dari kantor berita Antara, pada 7 Oktober 2020, aksi lempar batu sempat mewarnai demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja di lingkungan kantor DPRD Lampung untuk memprotes UU Cipta Kerja. Sejumlah pelajar yang ikut berdemonstrasi di Lapangan Korpri melempar batu ke arah petugas keamanan karena tidak bisa masuk ke halaman kantor DPRD Lampung yang dipasangi barikade berupa kawat berduri.
    Polresta Bandar Lampung dan mahasiswa peserta aksi berusaha menenangkan pelajar yang ikut berdemonstrasi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Peserta aksi akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor DPRD Lampung guna melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD.
    Dilansir dari Kompas.com, pada 7 Oktober 2020, demonstrasi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Lampung berujung ricuh. Kerusuhan di tengah massa yang menolak UU Cipta Kerja itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, belasan mahasiswa terluka setelah polisi menahan massa yang mencoba masuk ke gedung DPRD Lampung.
    Sejumlah petugas Polda Lampung juga mengalami luka akibat lemparan batu dari arah massa yang berdemo. Kerusuhan berawal saat massa meminta anggota dewan untuk hadir di tengah pengunjuk rasa. Namun, beberapa kali terjadi provokasi dari barisan belakang, hingga membuat massa menjadi tidak terkendali.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti keliru. Video itu memperlihatkan aksi mahasiswa, pelajar, dan pekerja di depan gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020. Aksi itu ditujukan untuk memprotes UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8317) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Mahasiswa di Foto Ini Tewas dalam Demo UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita


    Foto seorang pemuda berjas almamater hijau yang terbaring dengan wajah penuh darah beredar di media sosial. Pemuda tersebut diklaim sebagai mahasiswa yang tewas dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020.
    Dalam foto itu, terdapat tulisan "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun". Di Facebook, foto tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Soebono. Akun ini pun menulis narasi, “Pahlawan demo tolak UU cipta kerja. Di Lampung. moga Husnul khatimah. Aamiin.”
    Hingga artikel ini dimuat, foto tersebut telah mendapatkan lebih dari 1.700 reaksi dan 440 komentar serta dibagikan lebih dari 150 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Soebono.
    Apa benar pemuda dalam foto di atas adalah mahasiswa yang tewas dalam demo UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital foto itu denganreverse image toolGoogle. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa pemuda dalam foto itu tidak tewas. Pemuda itu adalah salah satu mahasiswa yang terluka dalam demonstrasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020.
    Foto tersebut, dengan warna hitam-putih, pernah dimuat oleh situs yang berbasis di Lampung, Infogeh.net, pada 7 Oktober. Foto ini terdapat dalam gambar tangkapan sebuah pesan WhatsApp. Pesan itu berisi informasi sebagai berikut: "Tolong kabarin ke kwan2 atau keluarganya namanya bembi anak uin, fakultas Syariah, jurusan HTN smester 7, ada di UGD daerah teluk.”
    Foto yang sama juga pernah dimuat oleh situs media Lampung, Konkrit News, pada 8 Oktober 2020. Dikutip dari Konkrit News, humas Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Hayatul, membenarkan mahasiswa dalam foto itu merupakan mahasiswa UIN RIL, bernama Fahrian Aji Wibisono atau kerap disapa Bembi.
    "Ya, memang benar itu mahasiswa UIN Lampung," kata Hayatul saat dikonfirmasi Konkrit News pada 8 Oktober 2020. Namun, Hayatul menjelaskan bahwa kondisi mahasiswa tersebut sudah mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.
    Dalam laman Facebook resminya pun, UIN RIL menjelaskan hal yang sama. "Bembi dan beberapa mahasiswa lainnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tua masing-masing. Demikian info ini kami berikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita. Semoga semua baik-baik saja demi Indonesia Jaya,” demikian narasi yang diunggah oleh laman Facebook resmi UIN RIL pada 7 Oktober 2020.
    Narasi ini dibagikan bersama foto saat Wakil Rektor UIN RIL Wan Jamaluddin, Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Khairuddin Tahmid, serta Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL Safari Daud menjenguk Uswatun Hasanah, mahasiswi Prodi Psikologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN RIL yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dadi Tjokrodipo akibat terkena gas air mata.
    Berdasarkan arsip berita Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad juga membantah kabar yang menyebut seorang mahasiswa meninggal saat aksi menolak UU Cipta Kerja ricuh di halaman Gedung DPRD Lampung. "Ada informasi-informasi hoaks yang mengatakan bahwa ada seseorang meninggal dunia dan sebagainya. Itu tidak benar," kata Zahwani pada 7 Oktober 2020.
    Zahwani pun menjelaskan, dalam demo yang berakhir ricuh tersebut, terdapat 26 korban luka akibat terkena gas air mata dan terinjak-injak saat pengunjuk rasa terpecah belah. "Jadi, dari 26 orang yang luka-luka tersebut, tersisa enam orang yang masih dilakukan perawatan di tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung, yakni RS Bhayangkara, RS Dadi Tjokrodipo, dan RS Bumi Waras," katanya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa mahasiswa dalam foto di atas tewas dalam demo UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020, menyesatkan. Mahasiswa dalam foto itu memang merupakan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di halaman Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020. Mahasiswa tersebut bernama Fahrian Aji Wibasono alias Bembi. Namun, ia tidak tewas. Ia adalah salah satu korban yang terluka dalam demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut. Saat ini, Bembi telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8316) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Foto Para Menteri dan Anggota DPR yang Tak Bermasker Ini Diambil Saat UU Cipta Kerja Diketok?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 07/10/2020

    Berita


    Akun Facebook Baim membagikan gambar tangkapan layar sebuah unggahan yang berisi tautan berita berjudul "Sah, DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang" pada 6 Oktober 2020. Berita yang berasal dari Liputan6.com ini dilengkapi dengan foto yang memperlihatkan para menteri kabinet Presiden Jokowi dan sejumlah anggota DPR sedang bersalaman.
    Dalam foto tersebut, para menteri yang terlihat, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengenakan masker. Airlangga dan Puan pun tampak membawa segepok dokumen.
    Terdapat tulisan di bagian atas gambar tersebut yang berbunyi: "Paham kan???? Covid di negeri ini settingan." Di bagian bawah, terdapat pula tulisan, "Cie ga pake masker cie berdekatan cie lupa ada corona .. cie cie cie Selfie bareng cie cie ada yg lupa cieeeeeee witttwiiiwwwwww."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Baim.
    Unggahan ini beredar setelah DPR mengetok UU Cipta Kerja dalam sidang paripurna pada 5 Oktober 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam sidang itu, enam fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja secara bulat, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP. PAN menerima RUU yang juga disebut Omnibus Law ini dengan catatan. Sementara dua partai lainnya, yakni PKS dan Demokrat, menolak.
    Apa benar foto para menteri dan anggota DPR yang tidak bermasker itu diambil saat pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital foto dalam gambar tangkapan layar yang diunggah oleh akun Baim di atas denganreverse image toolGoogle dan Yandex. Hasilnya, ditemukan foto-foto dari peristiwa yang sama, yang terlihat dari kesamaan motif pakaian batik yang dikenakan oleh para menteri dan anggota DPR, yang dimuat oleh Tempo pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia.
    Foto-foto tersebut terdapat dalam berita foto yang berjudul "Pemerintah Serahkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR". Foto-foto itu diberi keterangan, "Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020."
    Tempo kemudian menelusuri berita di Liputan6.com yang berjudul "Sah, DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang". Berita dengan judul ini memang pernah dimuat oleh Liputan6.com pada 5 Oktober 2020. Namun, fotonya memperlihatkan foto ketika UU Cipta Kerja diketok di DPR pada 5 Oktober 2020. Dalam foto itu, para menteri dan anggota DPR terlihat mengenakan masker. Motif pakaian batik yang mereka kenakan pun berbeda dengan yang dipakai dalam foto unggahan akun Baim.
    Meskipun begitu, pada 5 Oktober 2020, halaman Facebook Liputan6 memang membagikan tautan berita dengan judul itu yang dilengkapi dengan foto seperti yang terdapat dalam unggahan akun Baim. Namun, saat tautannya diklik, foto tersebut tidak ditemukan dan sudah berganti dengan foto para menteri dan anggota DPR yang bermasker.
    Tempo pun menelusuri berita di Liputan6.com yang menggunakan foto seperti yang terdapat dalam unggahan akun Baim. Foto itu salah satunya digunakan dalam berita yang berjudul "Akan Disahkan DPR, Ekonom Sebut RUU Omnibus Law Tak Mampu Dongkrak Investasi" pada 5 Oktober 2020. Namun, foto tersebut telah diberi keterangan bahwa diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia. Berikut ini keterangan foto itu:
    "Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)"
    Klaim Covid-19 Settingan
    Klaim bahwa Covid-19 rekayasa merupakan klaim yang tidak berdasarkan bukti. Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) per 6 Oktober 2020, kasus positif Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 35.347.404 kasus, dengan 1.039.406 orang meninggal. Sementara di Indonesia, menurut data Gugus Tugas Covid-19 per 7 Oktober 2020, kasus positif Covid-19 telah mencapai 315.714 orang, di mana 11.472 di antaranya meninggal.
    Dilansir dari organisasi cek fakta AS FactCheck, setelah virus Corona penyebab Covid-19, SARS-CoV-2, pertama kali muncul di Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019, memang tersebar berbagai rumor palsu tentang misteri asal-usul virus. Salah satunya adalah bahwa SARS-CoV-2 merupakan hasil rekayasa laboratorium. Namun, seluruh versi teori ini tidak memiliki pijakan bukti dan penjelasan secara sains.
    Bukti-bukti yang ada justru menunjukkan bahwa virus itu kemungkinan menular ke manusia dari hewan yang belum teridentifikasi, seperti yang pernah terjadi di masa lalu pada jenis virus Corona lain. SARS-CoV pada 2002-2003 misalnya, diperkirakan berasal dari kelelawar dan menyebar ke manusia melalui musang. Pada 2012, muncul pula MERS-CoV yang kemungkinan berasal dari kelelawar, dan menyebar ke manusia melalui unta.
    Berdasarkan arsip berita Tempo pada 30 Maret 2020, hasil studi yang dipimpin oleh Kristian Andersen, profesor imunologi dan mikrobiologi di Scripps Research Institute, California, AS, pun telah membantah rumor bahwa virus Corona Covid-19 sengaja dibuat atau produk rekayasa laboratorium. Menurut studi yang telah dipublikasikan dalam jurnal Nature Medicine ini, virus Corona penyebab Covid-19 adalah buah dari proses evolusi alami.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa foto para menteri dan anggota DPR yang tidak bermasker di atas diambil saat UU Cipta Kerja diketok pada 5 Oktober 2020, keliru. Foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia. Ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri lainnya menyerahkan surat presiden serta draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan