• (GFD-2019-2801) [SALAH] Truk TNI Angkut Warga China Ke Bandung

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/07/2019

    Berita

    Beredar video yang menyebutkan bahwa rombongan truk TNI mengangkut warga China. Dalam video itu disebutkan pula rombongan truk TNI tersebut menuju Bandung.

    Hasil Cek Fakta

    Atas beredarnya video itu, pihak Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) membanta informasi itu. Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menegaskan, mobil TNI tidak memiliki ciri-ciri seperti dalam video. “Truk tersebut bukan kendaraan operasional TNI baik dari satuan Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), maupun Angkatan Laut (AL),” kata Sisriadi.

    Sisriadi juga menegaskan, kendaraan milik TNI tidak memiliki velg merah. Bahkan, setiap kendaraan TNI diwajibkan memiliki pelat dan terdapat tulisan "satuan" di badan mobil. “Mobil angkutan TNI harus dilengkapi identitas satuan,” ujar Sisriadi.

    Bantahan dari TNI tersebut juga dipublikasikan di kanal media sosial milik Puspen TNI di Facebook, Twitter, dan Instagram. Dalam informasi bantahan itu, tertulis tertulis empat poin bantahan. Berikut kutipan bantahan dari akun media sosial Puspen TNI:

    […] KLARIFIKASI TNI TERHADAP BEREDARNYA VIDEO YANG DIBUAT ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB “KONVOI TRUK TNI TANPA NOPOL”

    1. Truk tersebut bukan kendaraan operasional TNI baik AD/AL/AU karena yang ada di video tersebut, jenis Mitsubishi Colt thn pembuatan 1995-1998, sedangkan di TNI sudah tidak dipakai dan sudah dihapus dari daftar inventaris di jajaran TNI AD/AL/AU.

    2. Mobil jenis Angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai dinas tidak ada Velg di roda kendaraan diberi warna Merah

    3. Setiap Kendaraan TNI bila keluar dari satuan wajib melengkapi semua (termasuk Plat No/SIM/STNK) sesuai aturan yang berlaku.

    4. Mobil Jenis Angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai aturan dinas harus dilengkapi dengan Identitas satuan.

    “Orang yg mengambil dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya (HOAX) dapat dihukum sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE” […]

    Kesimpulan

    Berdasarkan klarifikasi dari pihak Puspen TNI tersebut, maka klaim dalam video bahwa truk TNI mengangkut warga China ke Bandung tidak benar. Dengan demikian, video itu masuk kategori false context.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2800) [SALAH] Penerapan Ganjil Genap Motor Pada 18-31 Juli

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 12/07/2019

    Berita

    Beredar informasi melalui Whatsapp dan Facebook mengenai penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Dalam informasi itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 18-31 Juli. Berikut kutipan narasinya:

    Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
    Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
    "Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
    direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

    Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

    Take care All.

    Jalur Ganjil Genap :

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH. Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Sisingamangaraja
    5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
    6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
    7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
    8. Jalan HR Rasuna Said
    9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
    UKI)
    10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
    11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
    12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
    simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
    13. Jalan RA Kartini.

    Indahnya berbagi
    disave temen temen biar gk kena tilang

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil pengamatan, ada kejanggalan dalam pesan tersebut. Kejanggalan itu ada pada isu penerapan permanen yang bertuliskan 1 Agustus 2018. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah membantah isi dari informasi tersebut.

    Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, berita yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pendek di tengah-tengah masyarakat merupakan berita tahun lalu yang dikemas ulang oleh seseorang. “Ini berita tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin.

    Syafrin mengatakan, pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap 15 jam masih dikaji oleh Dishub DKI. Seiring ada usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap seperti di Asian Games 2018. Mengingat kemacetan di Jakarta semakin meningkat.

    “Pemberlakuan kembali ganjil dan genap (15 jam) masih kami kaji. Kami sudah menerima usulan dari BPTJ. Kami akan lakukan koordinasi. Evaluasi dari BPTJ akan kita pelajari terlebih dahulu,” terang Syafrin.

    Bantahan pun disampaikan pihak kepolisian melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 11 Juli 2019. Dalam cuitnya, akun tersebut mengunggah tangkapan layar informasi palsu tersebut disertai cap hoaks. “07.15 Berita HOAX,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

    Tak hanya itu, isu penerapan ganjil genap untuk sepeda motor sudah pernah diperiksa faktanya pada tanggal 27 Juli 2018 dengan judul “[SALAH] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018.” Hasil periksa fakta itu bisa dilihat di link berikut:

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai penerapan ganjil genap untuk sepeda motor yang akan diberlakukan pada tanggal 18-31 Juli tidak benar. Informasi itu masuk ke dalam kategori false context.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2799) [SALAH] “JOKOWI FAKE AND AUTHORITARY PRESIDENT OF RRC COMMUNISTS,INDONESIA BRANCH”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/07/2019

    Berita

    “JOKOWI FAKE AND AUTHORITARY PRESIDENT OF RRC COMMUNISTS,INDONESIA BRANCH INTERNATIONAL

    Friday, 5-7-2019

    Nearly 80% of Indonesia people do not recognize Jokowi-Ma’ruf Amin as Indonesian President 2019-2024.

    Because Jokowi-Ma’ruf Amin is the President of the results of Structured Systematic, Massive, Fraudulent election cheating by KPU,BAWASLU, and the Constitutional Court.

    It was evident that the Police (Brimob ) carried out the Killing of TSMB against 600 KPPS people in poison, and Shot 8 underage Children in the People Sovereignty action on 21-22 May 2019 on the Mosque’s Courtyard.

    By Christie Monicue, CNN”.

    Hasil Cek Fakta

    Gambar hasil suntingan. Logo “CNN International” sudah lebih baik daripada versi pelintiran yang sebelumnya, tetapi masih dengan tata bahasa yang berantakan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2797) [SALAH] Kemendagri Telah Menolak Perpanjangan Izin FPI

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 11/07/2019

    Berita

    Dari hasil penelusuran, kabar tersebut tidak benar dan sudah dibantah oleh pihak Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar membantah kabar Kemendagri telah menolak perpanjangan izin FPI.

    Berikut kutipan narasinya:

    Cc @kemendagri
    #kemendagri Tolak Perpanjangan Izin Ormas #FPI
    #BubarkanFPI #FPIWajibDibubarkan #ormasislam #ormasterlarang #HRS #wow_indonesiaone

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, kabar tersebut tidak benar dan sudah dibantah oleh pihak Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar membantah kabar Kemendagri telah menolak perpanjangan izin FPI.

    Bahtiar mengatakan, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

    “Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” kata Bahtiar.

    Bantahan pihak Kemendagri sudah disampaikan pada salah satu akun menyebarkan isu tersebut, yakni @Indonesiawow45. Bantahan itu dituliskan akun resmi Kemendagri, yakni @kemendagri, kepada akun tersebut dalam kolom komentarnya.

    “Judul headline di atas tidak benar adanya. Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id ????,” tulis akun @kemendagri di kolom komentar postingan @Indonesiawow45.

    Selain bantahan dari pihak Kemendagri, pada dasarnya ketidakbenaran isu tersebut dapat dikritisi dengan menonton penuh video yang mengangkat kabar tersebut di Youtube. Dalam video yang menampilkan isu Kemendagri telah menolak perpanjangan izin FPI, isi video dengan judul atau headline-nya tidak memiliki keterkaitan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan pengakuan Bahtiar, dapat dikatakan bahwa hingga hasil periksa fakta ini diturunkan, yakni pada 11 Juli 2019, pihak Kemendagri masih melakukan evaluasi terhadap FPI. Dengan demikian, klaim bahwa Kemendagri sudah menolak perpanjangan izin FPI adalah tidak benar. Oleh sebab itu, isu penolakan itu masuk kategori misleading content.

    Rujukan