• (GFD-2019-3023) [KLARIFIKASI] Yoris Raweyai Bantah Terkait Tuntutan Pembubaran Banser

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/08/2019

    Berita

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih asal Papua, Yorrys Raweyai membantah isu dirinya terkait dengan tuntutan pembubaran organisasi masyarakat Banser dari Indonesia. Hal itu meluruskan perihal pemberitaan yang telah beredar terkait tujuh tuntutan massa di Sorong saat aksi demo yang berlangsung di lapangan Apel Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (21/8). Ia mengatakan permintaan itu terdapat dalam pon-poin dari masyarakat Papua yang disampaikan ketika dia datang ke Papua beberapa waktu lalu.
    “Itu bukan pernyataan saya. Itu pernyataan masyarakat di Sorong, tolong dipahami secara baik,” ujar Yorrys pada saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.
    “Bukan saya. Itu tertulis, saya enggak tahu. Saya tadi ditelepon juga. Itu kan ada sumber berita siapa tuh yang kirim-kirim, saya juga terima,” ucap Yorris kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).
    Yoris mengatakan dirinya mendapat selebaran mengenai tujuh poin tuntutan masyarakat Sorong. Kendati begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa sumber yang menulis dan mengirim selebaran tersebut.
    “Benar saya tidak mengetahui,” ujarnya.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2019-3022) [KLARIFIKASI] Sudah Tidak Ada Lagi Dendeng Babi di Aceh Besar

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 26/08/2019

    Berita

    "Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8).

    Hasil Cek Fakta

    Beredar kabar melalui foto di media sosial Whatsapp, Facebook dan situs jual beli online tentang adanya penjualan produk makanan “Dendeng Babi Cap Kelici Aguan”. Dituliskan juga, seakan alamat prabik atau pembuatannya adalah di Malahayati, Km 14,5 Banda Aceh. Merespon berita tersebut, dilansir dari aceh.tribunnews.com, dijelaskan bahwa dalam penulisan alamat ada kekeliruan. Pada bungkus dendeng dituliskan Malahayati Km 14,5 adalah masuk ke wilayah Banda Aceh, padahal alamat tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh Besar. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, juga mengatakan, terkait isu yang beredar di medsos ada produksi dan penjualan dendeng babi di satu gampong dalam Kecamatan Mesjid Raya itu sama sekali tidak benar.
    “Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kombes Trisno.
    Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani pun menegaskan beredarnya isu dendeng babi Cap Kelinci Aguan dinilai telah meresahkan masyarakat. Lantaran itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkannya kepada Polda Aceh untuk dilakukan pengusutan.
    “Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” kata Saifullah.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3021) [SALAH] Batu2 an karya seni Gabion ternyata dari terumbu karang yg dilindungi UU

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 26/08/2019

    Berita

    Instalasi gabion yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat belakangan menjadi perdebatan. Pasalnya batu gabion disebut diduga menggunakan batu atau terumbu karang yang diambil dari laut dan dilarang oleh undang-undang.

    Salah satu sumber pernyataan tersebut adalah dari pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru yang menuliskan klaim tersebut di akun instagramnya.

    “Tumpukan karang- karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali . Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan, bukannya terumbu karang dilindungi penuh? Bukankah sudah ada berbagai peraturan yg mengatur konservasi terumbu karang?” tulis Riyanni Djangkaru di akun @r_djangkaru.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita membantah bahwa bahan gabion berasal dari batu karang dan dilarang oleh undang-undang. Dosen geologi FMIPA Universitas Indonesia (UI) Asri Oktavioni menerangkan, batu gamping merupakan terumbu karang yang jutan tahun lalu ada di laut tetapi kemudian mati dan mengalami proses geologi yang disebut mineralisasi dan kristalisasi kemudian menjadi batu. Posisinya pun sekarang bukan di pantai, tapi di gunung.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3020) [SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia

    Sumber: whatsapp.com dan facebook.com
    Tanggal publish: 25/08/2019

    Berita

    Beredar melalui Whatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasi tersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi. Dikatakan bahwa imbauan itu terkait instruksi Kapolri yang berisikan pemberian hadiah kepada oknum Polisi yang berhasil membuktikan praktek penyuapan dalam perkara penilangan.

    Berikut kutipan narasinya:

    BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap

    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50,000

    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000

    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000

    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000

    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000

    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000

    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000

    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000

    12. Tdk miliki spion, klakson
    - Motor Rp. 50,000
    - Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    ???? ???? ????
    ⛔⚠????????
    ????????????????
    JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    WASPADALAH

    "Semoga bermanfaat"
    ????????????????????

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil pencarian, diketahui bahwa narasi yang beredar di Whatsapp dan Facebook tersebut sudah pernah beredar di tahun 2018. Narasi yang beredar pun sama. Adapun, informasi mengenai biaya tilang tersebut pun sudah dilakukan periksa fakta dan melalui klarifikasi dari pihak kepolisian diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

    Berikut kutipan hasil periksa fakta tersebut:

    […] Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak menyuap polisi saat ditilang.

    Dilansir dari waspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia tersebut adalah tidak benar.

    “Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.

    Rina mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia. Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Rina.

    Perihal beredarnya informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudah pernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasi tersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

    “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.

    Adapun, menurut Royke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum. “Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya. […]

    Selain dari hasil periksa fakta tersebut, pihak Kepolisian pun juga sudah memberikan pernyataan terkait peredaran informasi biaya tilang tersebut. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan yang beredar mengenai biaya tilang itu tidak benar. Ia menyatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.

    “(Informasi) Itu hoaks,” ujar Nasir.

    Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalu lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harus dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.

    “Sumbernya harusnya UU nomor 22 Tahun 2019,” tegas Nasir.

    Adapun, terkait “Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)” sudah dituliskan oleh pihak Polri dalam situsnya (polri.go.id). Berikut kutipan lamannya yang membahas mengenai tilang:

    […] Informasi Lengkap
    Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

    1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

    3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

    4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

    5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

    6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

    7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

    8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

    9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

    10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

    11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

    12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

    13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

    14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). […]

    Kesimpulan

    Dari pemaparan tersebut, sudah jelas bahwa pesan mengenai biaya tilang baru tidaklah benar. Adapun, informasi tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau konten palsu.

    Rujukan