• (GFD-2020-5822) [SALAH] “Himbauan Bpk Kapolresta Malang Siapapun yg Bukan Orang Malang klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina Selama 14 hri”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/12/2020

    Berita

    “Sekedar info untuk tetap waspada,
    (Semoga dulur2 semua, terutama yg tinggal di Malang diberikan perlindungan oleh Allah SWT dari segala macam cobaan,Aamiin) :
    Pemberitahuan Buat Saudara2 smua.. Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang.. Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang.. klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda.. atau Tmn2 terdekat Di grup Anda”.

    Karantina 14 hari

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Amar Senengan Ku mengunggah status pada tanggal 13 Desember 2020 berupa informasi yang menyebut Malang masuk zona hitam Covid-19 dan imbauan Kapoltes Malang, warga luar yang berkunjung akan dikarantina selama 14 hari. Pesan tersebut juga menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp.

    Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut paslu. Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan informasi tersebut adalah hoaks, tidak ada imbauan dari Kapolres Malang yang menyebutkan informasi demikian.

    “Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks”. Ujarnya dilansir dari suryamalang.com pada 13 Desember 2020.

    Warga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum membagikan informasi itu ke orang lain. Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, tidak terdapat larangan untuk warga luar masuk asal menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

    “Silahkan saja Mas (ke Kota Malang) tidak ada larangan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan utamakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.

    Selain itu Pemkot Malang melalui akun Instagram resminya (@pemkotmalang) juga telah mengatakan bahwa pesan tersebut hoaks dan telah diklarifikasi oleh Poltersta Malang. Sehingga dari penelusuran di atas, informasi yang menyebut Malang zona hitam dan warga luar akan dikarantina jika berkunjung ke Kota Malang masuk kategori Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).

    Pesan tersebut palsu. Kapolres Malang mengatakan pesan yang beredar hoaks. Tidak ada larangan bagi warga luar untuk memasuki Kota Malang asal mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5821) [SALAH] Foto Jejak Kaki Nabi Adam

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 14/12/2020

    Berita

    Cek Fakta Liputan6.com mendapati foto yang diklaim sebagai jejak Nabi Adam.

    Foto yang diklaim jejak Nabi Adam tersebut diunggaha akun Facebook Mamah Dedeh, pada 12 Desember 2020.

    Cek Fakta Liputan6.com mendapati foto yang diklaim sebagai jejak Nabi Adam.

    Foto yang diklaim jejak Nabi Adam tersebut diunggaha akun Facebook Mamah Dedeh, pada 12 Desember 2020.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim foto tersebut jejak kaki Nabi Adam, dengan menggunakan Google Image.

    Penelusuran mengarah pada sejumlah situs, diantaranya artikel berjudul "Misteri Tapak Kaki Raksasa di Aceh Selatan" yang dimuat situs travel.detik.com, pada 24 Oktober 2015.

    Situs travel.detik.com memuat foto yang identik dengan klaim tapak kaki Nabi Adam.

    Artikel situs travel.detik.com menyebutkan, di Tapaktuan, Aceh Selatan ada sebuah bentuk tapak kaki raksasa. Legenda lokal menyebutkan itulah tapak kaki Tuan Tapa, tokoh dalam cerita legenda Aceh Selatan. Cerita legenda tapak kaki Tuan Tapa menjadi asal muasal nama ibukota Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Tapaktuan. Kota ini terletak sekitar 440 kilometer dari ibukota provinsi Aceh. Legenda Tapak Tuan menjadi cerita rakyat turun temurun dan dipercaya masyarakat di sana.

    Pengelola objek wisata Tapak Tuan Tapa, Chaidir Karim, mengisahkan, dulu di sana hidup seorang pertapa sakti bertubuh raksasa yang sangat taat kepada Allah. Syech Tuan Tapa, namanya. Suatu hari, ada dua naga dari negeri China menemukan seorang bayi terapung di tengah laut. Mereka kemudian menyelamatkan bayi itu dan merawatnya hingga tumbuh dewasa.

    Beberapa tahun kemudian, kedua orangtua bayi yang menjadi raja dan permaisuri di Kerajaan Asralanoka mengetahui keberadaan putri mereka. Raja meminta kembali buah hatinya pada kedua naga. Permintaan itu ditolak. Tanpa pikir panjang, raja membawa lari putrinya naik ke dalam kapal.

    "Kedua naga marah dan mengejar raja hingga terjadi pertempuran di tengah laut. Hal itu menyebabkan persemedian Tuan Tapa terusik," kata Chaidir.

    Tuan Tapa lalu keluar dari gunung tempat ia bertapa dan melangkah ke sebuah gunung. Saat berdiri di puncak gunung, Tuan Tapa hendak melontarkan tubuh ke arena pertempuran. "Jejak kaki saat dia berdiri itulah yang membekas di sini," ungkapnya.

    Tuan Tapa berhasil membunuh kedua naga dengan menggunakan tongkat. Saat itu, niat Tuan Tapa untuk menyelamatkan bayi yang telah menjadi seorang putri. Ternyata, maksud baik Tuan Tapa membuat kedua naga marah besar sehingga terjadi pertempuran.

    Singkat cerita, pertarungan itu dimenangkan oleh Tuan Tapa. Sang putri pun kembali ke pelukan raja dan permaisuri. Tapi keduanya tidak kembali lagi ke kerajaan dan memilih menetap di Aceh.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim foto jejak kaki Nabi Adam tidak terbukti. Berdasarkan Legenda lokal menyebutkan itulah tapak kaki Tuan Tapa, tokoh dalam cerita legenda Aceh Selatan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5820) [SALAH] Pesan Berantai Larangan ke Kota Malang Akibat Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 14/12/2020

    Berita

    Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp Grup mengklaim larangan datang kota Malang, yang saat ini berada di zona hitam akibat covid-19. Disebutkan pula pada Selasa (15/12/2020), Kota Malang akan ditutup atau lockdown lokal.

    Dalam pesan berantai itu mencatut pula adanya himbauan dari Kapolresta Malang yang meminta orang dari luar yang datang Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari.

    Begini narasi yang beredar:

    "Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang..

    Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Sisebarkn Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda."

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut, Cek Fakta Liputan6.com memeriksa website Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dari situs tersebut, terdapat beberapa link media sosial milik Pemkot Malang.

    Salah satunya adalah akun Twitter @PemkotMalang. Di akun yang sudah diverifikasi oleh Twiiter tersebut, Pemkot Malang menyebut pesan berantai itu sebagai informasi palsu.

    Berikut ini bantahan Pemkot Malang yang diunggah di akun Twitter resmi mereka pada Minggu (13/12/2020:

    "#NawakNgalam, ada yang dapat informasi ini di grup-grup WhatsApp seperti ini? Ya, itu adalah informasi hoaks yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sudah diklarifikasi hoaks oleh Polresta Malang Kota."

    Selanjutnya, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi humas Polresta Kota Malang melalui pesan singkat, WhatsApp. Nomor ini ditemukan di situs milik Polresta Kota Malang.

    "Izin, itu berita hoaks," ucap Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota melalui pesan singkat.

    Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota itu juga membagikan pengumuman berupa poster daring tentang pesan hoaks tersebut.

    Kesimpulan

    Klaim yang menyebut larangan datang ke Kota Malang mulai 15 Desember 2020 adalah informasi hoaks. Faktanya, tidak ada larangan datang ke kota Malang, Jawa Timur.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5819) [SALAH] Responsif Soal FPI, Komnas HAM Diam terhadap Kasus Terorisme di Sigi

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/12/2020

    Berita

    “Luar biasa Komnas HAM, dengan ditembaknya 6 anggota FPI maka dibentuk TPF, responsif sekali. Pertanyaannya waktu Kasus di SIGI 4 orang dibantai dgn sadis, mereka ini diam saja, ada dimana mereka…?”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Hasan Basri membagikan postingan di grup “Suara Rakyat Surabaya”, postingan asli berasal dari akun bernama Sostra Sihombing Vincensia (https://archive.vn/zknDk) . Postingan yang mendapat 40 likes dan 19 komentar tersebut mengklaim bahwa Komnas HAM tidak melakukan upaya tindakan atas kasus pembantaian 4 orang di Sigi beberapa waktu lalu.

    Setelah dilakukan penelusuran fakta, Komnas HAM telah mengerahkan tim untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus Sigi. Dilansir dari jpnn.com, tim dari Komnas HAM telah terjun ke lokasi ada Senin (30/11), dipimpin oleh kepala perwakilan kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Ashari.

    Informasi bahwa Komnas HAM mengerahkan tim untuk pemantauan di lapangan juga dimuat dalam artikel kompas.com berjudul “Komnas HAM Bentuk Tim untuk Selidiki Peristiwa di Sigi” (30/11) dan cirebon.pikiran-rakyat.com berjudul “Dianggap Hanya Urus Tewasnya 6 Pengawal HRS dan Abaikan Teror Sigi, Komnas HAM Beberkan Alasannya” (10/12).

    “Komnas HAM itu kirim ke sana. Tim sedang proses di lapangan. Kemarin kami mengumpulkan semua informasi, semua bukti, dan sebagainya, termasuk juga bertemu tokoh agama di Palu dan beberapa tempat penting yang menurut kami,” ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada jpnn, Rabu (2/12) .

    Tim yang terjun ke lapangan di antaranya bertugas untuk mengumpulkan informasi berikut bukti-bukti dari berbagai pihak terkait, keluarga korban, dan tokoh agama setempat. Selain itu, pihak Komnas HAM menyebutkan, tim juga menelisik informasi pelaku pembantaian, misalnya dugaan bahwa pelaku berasal dari Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan meneliti kebobolan aparat keamanan yakni Tim Tinombala untuk menjaga wilayahnya dari serangan terorisme.

    Dalam artikel yang dimuat cirebon.pikiran-rakyat.com, kamis (10/12), serta bersumber dari akun resmi milik Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan klarifikasi bahwa adanya perbedaan penanganan antara kasus terorisme Sigi dan penembakan 6 anggota FPI. Hal itu didasarkan mekanisme penanganan yang sesuai dengan Undang-undang. Namun kedua kasus telah dikerahkan tim lapangan untuk penyelidikan dan pemantauan.

    “Untuk ketiga peristiwa tersebut Komnas membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Semuanya turun langsung ke lokasi atau TKP, ketemu para pihak, keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti. Ada perbedaan mendasar dari tiga kejadian. Peristiwa Papua dan FPI (terduga) pelakunya aktor negara. Sementara Sigi aktornya bukan negara, kelompok teroris. Perlakuannya berbeda, Papua dan FPI dianalisa dgn UU No 39/1999 ttg HAM, teror di sigi memakai UU Tindak Pidana Terorisme”, ungkap Beka Hapsara di akun Twitternya (9/12).

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa Komnas HAM telah mengerahkan tim lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan kasus terorisme Sigi. Sehingga klaim Komnas HAM hanya diam terhadap kasus Sigi adalah HOAX dan termasuk ketegori KONTEN MENYESATKAN.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

    Klaim yang salah. Faktanya, Komnas HAM telah membentuk tim lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus teorisme di Sigi. Tim telah diterjunkan ke TKP, Senin (30/11), untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan bertemu berbagai pihak terkait dan keluarga korban.

    Rujukan