Narasi pada judul:
“ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Narasi pada thumbnail:
“RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ!
MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS!
ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
(GFD-2021-7667) [SALAH] Video “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 10/10/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Kanal Youtube Gajah Mada TV mengunggah video dengan judul “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!” Pada bagian thumbnail terdapat narasi sebagai berikut: “RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ! MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS! ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video dengan klaim judul dan narasi thumbnail tidak sesuai. Video yang diunggah Gajah Mada TV merupakan video suntingan dan pembacaan artikel berita.
Adapun, video yang dicuplik dalam video tersebut berasal dari video peristiwa Pimpinan DPRD Tasikmalaya meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Hal itu diketahui dari video berjudul “TEGAS!!! DPRD Kota Tasikmalaya Meminta Agar HRS dibebaskan Tanpa Syarat” yang tayang pada tanggal 10 Juni 2021 di kanal Youtube Media Al Mumtaz.
Isi video tersebut memang permohonan Pimpinan DPRD Tasikmalaya untuk pembebasan Habib Rizieq Shihab. Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan anggota DPR dalam video tersebut seperti yang ada dalam klaim judul dan narasi thumbnail video di kanal Gajah Mada TV.
Sedangkan, video kedua yang dicuplik dalam video kanal Gajah Mada TV diambil dari video berjudul “Dialog Dengan Duta Besar Arab Saudi Mengenai Pencekalan Habib Rizieq” yang tayang pada 26 September 2018 di kanal tvOneNews. Video tersebut merupakan wawancara TV One kepada Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia pada tahun 2018 Osama al Shuaibi terkait isu pencekalan Habib Rizieq Shihab oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2018.
Dalam video tersebut, Duta Besar Osama menyatakan bahwa Rizieq Shihab datang ke Arab Saudi secara legal dan diperkenankan bila ingin ke Indonesia. Tidak ditemukan pernyataan terkait pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Lalu, artikel yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama yang dibacakan dalam video ialah artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021. Isi artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.
Dan, artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” di media depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021. Isi artikel merupakan tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar atas kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI. Dua artikel yang dibacakan dalam video itu tidak sesuai dengan klaim pada judul dan narasi di thumbnail.
Dengan demikian, konten di kanal Gajah Mada TV tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video dengan klaim judul dan narasi thumbnail tidak sesuai. Video yang diunggah Gajah Mada TV merupakan video suntingan dan pembacaan artikel berita.
Adapun, video yang dicuplik dalam video tersebut berasal dari video peristiwa Pimpinan DPRD Tasikmalaya meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Hal itu diketahui dari video berjudul “TEGAS!!! DPRD Kota Tasikmalaya Meminta Agar HRS dibebaskan Tanpa Syarat” yang tayang pada tanggal 10 Juni 2021 di kanal Youtube Media Al Mumtaz.
Isi video tersebut memang permohonan Pimpinan DPRD Tasikmalaya untuk pembebasan Habib Rizieq Shihab. Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan anggota DPR dalam video tersebut seperti yang ada dalam klaim judul dan narasi thumbnail video di kanal Gajah Mada TV.
Sedangkan, video kedua yang dicuplik dalam video kanal Gajah Mada TV diambil dari video berjudul “Dialog Dengan Duta Besar Arab Saudi Mengenai Pencekalan Habib Rizieq” yang tayang pada 26 September 2018 di kanal tvOneNews. Video tersebut merupakan wawancara TV One kepada Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia pada tahun 2018 Osama al Shuaibi terkait isu pencekalan Habib Rizieq Shihab oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2018.
Dalam video tersebut, Duta Besar Osama menyatakan bahwa Rizieq Shihab datang ke Arab Saudi secara legal dan diperkenankan bila ingin ke Indonesia. Tidak ditemukan pernyataan terkait pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Lalu, artikel yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama yang dibacakan dalam video ialah artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021. Isi artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.
Dan, artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” di media depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021. Isi artikel merupakan tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar atas kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI. Dua artikel yang dibacakan dalam video itu tidak sesuai dengan klaim pada judul dan narasi di thumbnail.
Dengan demikian, konten di kanal Gajah Mada TV tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
Kesimpulan
Isi video tidak sesuai dengan judul dan narasi pada thumbnails. Isi video merupakan hasil suntingan sejumlah video dan pembacaan dua artikel, yakni artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021 dan artikel “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” yang tayang di depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021.
Rujukan
- https://poskota.co.id/2021/10/07/tegas-kasus-pelanggaran-prokes-habib-rizieq-shihab-di-medamendung-sudah-berkekuatan-hukum?view=all
- https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-092749263/5-rekan-habib-rizieq-resmi-bebas-musni-umar-tokoh-fpi-satu-satunya-yang-dipenjara-langgar-prokes
- https://youtu.be/nJCUGvmu5wg
- https://youtu.be/g1K5TJ6QWQk
(GFD-2021-7666) [SALAH]: Situs Pedulilindungiq.com dan Minta Dana Rp1 Juta Untuk Vaksin Covid-19
Sumber: WebsiteTanggal publish: 10/10/2021
Berita
“Pasokan vaksin covid-19 sudah diatur, dengan dana sebesar 1000000 rupiah, dan bisa langsung membuat janji untuk sukses dan mengatur inokulasi rumah sakit terdekat dalam waktu sepuluh hari
Nama:
Bank:
Account:”
Nama:
Bank:
Account:”
Hasil Cek Fakta
Beredar kembali di tengah masyarakat sebuah situs dengan domain dan tampilan yang hampir mirip situs resmi milik pemerintah pedulilindungi.id. Situs tersebut yaitu pedulilindungiq.com. Dalam situs tersebut, para target dimintai dana sebesar 1 juta rupiah untuk mendapatkan vaksinasi.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyatakan, situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu. Situs itu bukan merupakan situs yang digunakan pemerintah terkait Covid-19.
“Situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu. Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id,” ujar Dedy, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Agar situs tersebut tidak mengecoh orang lain, Kominfo melakuka pemutusan akses terhadap situs pedulilindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs resmi, pedulilindungi.id.
Mengenai adanya permintaan dana Rp 1 juta kepada pengguna melalui situs pedulilindungiq.com, Dedy menjelaskan, situs Pedulilindungi.id yang resmi sama sekali tidak melakukan pemungutan biaya.
“KemenKominfo mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi Pedulilindungi yang tersedia di AppStore dan Google PlayStore,” lanjut dia.
Sebelumnya, hoaks yang sama terkait situs pedulilindungi tiruan juga sudah pernah dibantah oleh laman turnbackhoax.id pada 12 September 2021 berjudul “[SALAH] Link Peduli Lindungi (pedulilindungia.com)” dengan narasi dan modus yang sama.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyatakan, situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu. Situs itu bukan merupakan situs yang digunakan pemerintah terkait Covid-19.
“Situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu. Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id,” ujar Dedy, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Agar situs tersebut tidak mengecoh orang lain, Kominfo melakuka pemutusan akses terhadap situs pedulilindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs resmi, pedulilindungi.id.
Mengenai adanya permintaan dana Rp 1 juta kepada pengguna melalui situs pedulilindungiq.com, Dedy menjelaskan, situs Pedulilindungi.id yang resmi sama sekali tidak melakukan pemungutan biaya.
“KemenKominfo mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi Pedulilindungi yang tersedia di AppStore dan Google PlayStore,” lanjut dia.
Sebelumnya, hoaks yang sama terkait situs pedulilindungi tiruan juga sudah pernah dibantah oleh laman turnbackhoax.id pada 12 September 2021 berjudul “[SALAH] Link Peduli Lindungi (pedulilindungia.com)” dengan narasi dan modus yang sama.
Kesimpulan
Situs palsu dan penipuan. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyatakan, situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu. Kominfo sendiri telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulilindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs resmi, pedulilindungi.id.
Rujukan
(GFD-2021-7665) [SALAH] Akun Telegram Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Admin Grup Thomas Lembong
Sumber: Telegram.comTanggal publish: 09/10/2021
Berita
Beredar akun Telegram Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan admin grup mantan Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong. Akun tersebut menggunakan nama pengguna “BKPM-INVESTASI INDONESIA” (https://t.me/bkpmi) dan memiliki 12.549 anggota.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut bukan merupakan akun Telegram resmi milik BKPM. Thomas Lembong melalui akun Instagramnya telah menegaskan bahwa akun tersebut adalah bukan akun BKPM dan dirinya tidak pernah membuat akun Telegram tersebut.
Dengan demikian, akun Telegram yang mengatasnamakan BKPM dan Thomas Lembong tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Dengan demikian, akun Telegram yang mengatasnamakan BKPM dan Thomas Lembong tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Bukan akun Telegram resmi milik BKPM. Mantan Kepala BKPM, Thomas Lembong telah menegaskan bahwa akun tersebut adalah bukan akun BKPM dan dirinya tidak pernah membuat akun Telegram tersebut.
Bukan akun Telegram resmi milik BKPM. Mantan Kepala BKPM, Thomas Lembong telah menegaskan bahwa akun tersebut adalah bukan akun BKPM dan dirinya tidak pernah membuat akun Telegram tersebut.
Rujukan
(GFD-2021-7664) [SALAH] “Karena Ditinggalkan Jemaatnya, Gereja Terbesar Di Rusia Ini Dijual Dan Dijadikan Masjid”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/10/2021
Berita
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Ikhzn Alaydrus di grup “Anies Baswedan For Presiden 2024-2029”. Postingan tersebut berupa video berdurasi 2 menit 25 detik memperlihatkan Presiden Rusia Vladmir Putin meresmikan Masjid Katedral Moskow. Ikhzn memberikan narasi dalam postingannya bahwa Masjid tersebut dulunya adalah gereja yang kemudian diubah menjadi Masjid karena ditinggalkan jemaatnya.
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, Masjid Katedral Moskow dulunya bukanlah Gereja. Sejak pembangunan awal kali, Masjid tersebut memang sudah berupa Masjid. Pada akhir tahun 1890, komunitas Muslim di Kota Moskow mengusulkan untuk dibangun sebuah tempat ibadah bagi para Muslim di kota tersebut. Akhirnya, otoritas Kota Moskow mengizinkan pembangunan Masjid pada Desember 1903. Pembangunan Masjid Katedral dikerjakan oleh arsitek Nickolay Alekseevich Zhukov dalam gaya Bizantium dan dapat menampung 2000 jamaah.
Namun pada tahun 2011, Masjid tersebut dirobohkan untuk diperbesar agar dapat menampung jemaah Muslim dalam jumlah yang lebih besar. Pembangunan memakan waktu 4 tahun dan di tahun 2015 Masjid tersebut diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin. Terlihat juga Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghadiri acara peresmian Masjid Katedral yang kini diubah namanya menjadi Masjid Agung Moskow atau Moskovskiy Soborniy Mecet. Masjid Agung Moskow dapat menampung sebanyak 10.000 jemaah dan merupakan salah satu Masjid tertua di Kota Moskow yang memiliki nilai sejarah bagi umat Muslim di kota tersebut.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Ikhzn Alaydrus adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Salah/False Context.
Namun pada tahun 2011, Masjid tersebut dirobohkan untuk diperbesar agar dapat menampung jemaah Muslim dalam jumlah yang lebih besar. Pembangunan memakan waktu 4 tahun dan di tahun 2015 Masjid tersebut diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin. Terlihat juga Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghadiri acara peresmian Masjid Katedral yang kini diubah namanya menjadi Masjid Agung Moskow atau Moskovskiy Soborniy Mecet. Masjid Agung Moskow dapat menampung sebanyak 10.000 jemaah dan merupakan salah satu Masjid tertua di Kota Moskow yang memiliki nilai sejarah bagi umat Muslim di kota tersebut.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Ikhzn Alaydrus adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).
Bukan Gereja. Bangunan Masjid tersebut sejak awal berdiri memang sudah berupa Masjid, diusulkan oleh komunitas muslim di Rusia sejak akhir 1890 dan kemudian otoritas Kota Moskow mengizinkan pembangunan Masjid pada Desember 1903. Masjid itu awalnya bernama Masjid Katedral dan menjadi salah satu Masjid tertua di Kota Moskow, Rusia.
Bukan Gereja. Bangunan Masjid tersebut sejak awal berdiri memang sudah berupa Masjid, diusulkan oleh komunitas muslim di Rusia sejak akhir 1890 dan kemudian otoritas Kota Moskow mengizinkan pembangunan Masjid pada Desember 1903. Masjid itu awalnya bernama Masjid Katedral dan menjadi salah satu Masjid tertua di Kota Moskow, Rusia.
Rujukan
Halaman: 4758/6092