• (GFD-2019-3313) [SALAH] “Menhan: Wajib Militer Ampuh Menangkal Bangkitnya PKI”

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 19/11/2019

    Berita

    Artikel suntingan. Pembuat artikel mengambil artikel dari media arus utama lalu disunting dengan menambahkan pernyataan yang tidak berdasar. Versi artikel asli tidak ditemukan pernyataan Menhan Prabowo Subianto yang menyebut klaim tersebut.

    Beredar artikel berjudul “Menhan: Wajib Militer Ampuh Menangkal Bangkitnya PKI” yang berasal dari situs tribunind[dot]blogspot.com.

    Artikel itu menyebut laman Detik.com sebagai sumbernya. Berikut ini isi lengkap artikel tersebut:
    Wacana wajib militer untuk mahasiswa dan pelajar dinilai bisa menangkal bangkitnya PKI ditanah air, wajib milter meningkatkan kecintaan Tanah Air ujar Menhan Prabowo Subianto.
    “Wajib militer dalam konteks bela negara ini untuk membangun daya tangkal warga negara atas ancaman negara termasuk radikalisme, juga meningkatkan nasionalisme dan cinta tanah air,” kata Menhan Prabowo Subiantokepada Detik.com, Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
    Menurut Menhan,saat ini pemerintah kesulitan menghalau radikalisme. Pemerintah belum mengantongi cara ampuh.
    Menhan berharap program wajib militer jadi jawaban pemerintah melawan radikalisme. “Ini memang penting dilakukan agar nasionalisme dan daya tangkal atas ancaman negara menjadi kuat pada generasi muda,” ujar Menhan Prabowo Subianto.
    Di sisi itu, Prabowo menilai Indonesia sedikit terlambat menjalankan program bela negara. Negara-negara lain, kata Prabowo, menerapkan program tersebut sejak lama dengan sangat ketat.
    “Soal positf atau negatif tergantung dari bentuk bela negaranya,” ujar Prabowo.
    Prabowo menyarankan DPR membangun pola yang baik menyisipkan wajib militer kepada mahasiswa atau pelajar. Jangan sampai wajib militer memperpanjang masa pendidikan.
    “Secara teknis bisa dilakukan melalui ekstra kurikuler pramuka yang wajib seperti yang sudah di lakukan di jenjang SMA, untuk mahasiswa juga bisa diatur, yang paling penting justru disiapkan peratutan perundangannya sehingga dasar pelaksanaannya jelas, da.Selanjutnya…”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Untuk memeriksa klaim bahwa Menhan Prabowo menyebut wajib militer ampuh untuk menangkal bangkitnya PKI, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama dengan mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan berita yang berisi pernyataan Prabowo terkait hal tersebut.

    Kemudian, Tempo menelusuri pemberitaan di laman Detik.com yang disebut oleh blog Tribun Ind sebagai sumber artikelnya. Namun, tidak ditemukan pula berita dengan judul atau pun isi seperti yang tertulis dalam artikel di blog Tribun Ind.

    Tempo pun memasukkan kalimat dalam kutipan pada paragraf kedua artikel di blog Tribun Ind dalam mesin pencarian Google. Melalui cara itu, ditemukan berita dengan judul “Wajib Militer Ampuh Menangkal Radikalisme” yang dimuat pada 14 November 2019 pukul 10.59 oleh situs Medcom.id.

    Berdasarkan pemeriksaan HTML, artikel di blog Tribun Ind itu dimuat setelah berita di Medcom.id, yakni pada 14 November 2019 pukul 14.21. Namun, paragraf pertama berita di Medcom.id telah diubah oleh blog Tribun Ind.

    Dalam paragraf pertama berita Medcom.id tertulis: “Wacana wajib militer untuk mahasiswa dan pelajar dinilai bisa menangkal penyebaran paham radikal. Wajib milter meningkatkan kecintaan Tanah Air.”

    Sementara paragraf pertama artikel di blog Tribun Ind berbunyi: “Wacana wajib militer untuk mahasiswa dan pelajar dinilai bisa menangkal bangkitnya PKI ditanah air, wajib milter meningkatkan kecintaan Tanah Air ujar Menhan Prabowo Subianto.”

    Selain itu, narasumber berita Medcom.id juga diganti oleh blog Tribun Ind. Narasumber berita Medcom.id adalah pengamat intelijen, Stanislaus. Oleh blog Tribun Ind, Stanislaus diganti dengan Prabowo.

    Adapun paragraf lain dalam artikel di blog Tribun Ind serupa dengan isi berita Medcom.id. Hanya terdapat penggantian beberapa kata dengan kata lain yang merupakan sinonimnya.

    Terkait Wajib Militer
    Isu tentang wajib militer mengemuka setelah Menhan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 11 November 2019 lalu. Dalam rapat itu, Prabowo menjelaskan konsep komponen cadangan militer dari kalangan sipil. Namun, yang dimaksud komponen cadangan oleh Prabowo bukanlah wajib militer.

    “Saya kira, dalam undang-undang kita, tidak sampai di situ (wajib militer), tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti pada saatnya akan kami tampilkan,” kata Prabowo pada 11 November 2019 seperti dikutip dari situs Liputan6.com.

    Menurut Prabowo, seperti dikutip dari laman Detik.com, komponen pertahanan militer terdiri dari komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Komponen utama adalah TNI. Sementara komponen cadangan mengandalkan kekuatan rakyat, termasuk mahasiswa.

    Prabowo mencontohkan komponen pertahanan militer Amerika Serikat. Di sana, 80 persen kekuatan personel AS berasal dari kalangan mahasiswa. “Sumber perwira itu mereka dapatkan dari akademi militer, mungkin 20 persen. Yang 90 persen adalah perwira cadangan dari universitas-universitas,” tuturnya.

    Adapun terkait konsep pertahanan rakyat semesta yang juga disebut oleh Prabowo, menurut pengamat militer, Khairul Fahmi, konsep itu muncul dari amanat konstitusi soal hak dan kewajiban warga negara dalam usaha membela negara, yakni dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

    Khairul mencontohkan, di masa Orde Baru, sistem itu dinamai Sishankamrata atau sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. “Sebenarnya itu yang disampaikan (Prabowo). Tapi, karena yang disebutkan itu perang rakyat semesta, ya menjadi heboh, padahal itu adalah sebuah sistem. Perang itu adalah bagian dari apa yang disiapkan oleh sistem itu,” ujar Khairul.

    Lebih jauh Khairul menjelaskan bahwa bela negara di Indonesia bersifat sukarela dan belum ada payung hukum yang mengatur wajib militer. “UU PSDN tidak mengatur soal itu (wajib militer). UU PSDN mengatur soal bagaimana menyiapkan peran serta dan pelibatan masyarakat dalam sejumlah komponen pertahanan,” kata Khairul.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3312) [SALAH] “Kasus di Muazam Pahang”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 18/11/2019

    Berita

    Bukan di Pahang (Malaysia). Berdasarkan penyelidikan oleh Departemen Kepolisian Corpus Christi, lokasi kejadian adalah di Nuevo Leon (Mexico).

    NARASI

    “Kes dimuazam Pahang. Sabjek 1 pembantu rumah indon.baru sebulan kja. Sabjek telah ditangkap jam. 3.00ptg. Mangsa kanak kanak sedang di rawat dihospital.” (tangkapan layar komentar di Facebook).

    “Ya allah senang hati aku…baru rasa lega…bila ne babi kena dpt….mw di ajar lgi bh ne saitan….harap2 la ank tu ok selamat nda apa2…klu ank ku kena bt mcm ne…ciap la kau…lebih dri tu lgi aku buat…????????????” (narasi di post).

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN


    (1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

    Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

    * SUMBER membagikan foto tangkapan layar dari sebuah komentar di Facebook mengenai video penyiksaan anak dengan informasi yang salah.



    (2) http://bit.ly/2KqYSDL / http://archive.md/PBu0G, CCPD Blotter: “PENJANGKAUAN KOMUNITAS

    PELECEHAN ANAK PEMBARUAN VIDEO

    11 NOVEMBER 2019 LETNAN MICHAEL PENA

    Pada hari Kamis 11-07-19, Departemen Kepolisian Corpus Christi menerima video dari beberapa sumber berbeda yang menunjukkan seorang anak dilecehkan.

    Video ini diposting di grup Facebook lokal dan akhirnya menemukan jalannya kepada kami. Sejak itu kami secara aktif berupaya mengidentifikasi tersangka, anak, dan lokasi kejadian sehingga insiden ini dapat ditangani.

    Pada saat ini semua indikasi adalah bahwa insiden itu tidak terjadi di wilayah hukum kami dan itu terjadi di Nuevo Leon, Meksiko. Kami juga telah menerima informasi bahwa kejadian ini mungkin terjadi lebih dari setahun yang lalu.

    Kami sedang berupaya mengidentifikasi lokasi kejadian khusus di Meksiko sehingga Layanan Perlindungan Anak yang setara di Meksiko dapat diberitahukan, dan investigasi dapat dilakukan.

    Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua komunitas kami yang telah menyampaikan informasi berharga untuk membantu kami dalam penyelidikan ini.”

    (Google Translate).



    Dipublikasikan juga di Facebook di http://bit.ly/2OcXuWd / http://archive.md/vEqf3 (arsip cadangan).

    ======

    REFERENSI


    (1) Google Maps: “Nuevo Leon

    Mexico”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2NMhsrY.


    (2) http://bit.ly/34Y8zBg, Corpus Christi PD (twitter.com/CorpusChristiPD, akun terverifikasi):”Pembaruan Video Penyiksaan Anak https://t.co/zgx9jPMdit?amp=1″.

    (Salinan isi artikel di (2) bagian PENJELASAN).


    (3) CCPD Blotter: “Petugas Polisi Corpus Christi menerima salinan video ini, yang menggambarkan seorang wanita menyerang seorang anak kecil. Anak dalam video itu tampaknya adalah perempuan berusia 2 atau 3 tahun. Video ini muncul di grup tertutup lokal di media sosial, tetapi kami tidak yakin apakah video ini berasal dari Kota Corpus Christi.”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2KpKziB / http://archive.md/u7UYM (arsip cadangan).


    (4) Google Maps: “Corpus Christi Police Department

    321 John Sartain St, Corpus Christi, TX 78401, United States”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2pgyoxc.


    (5) Google Maps: “Muadzam Shah

    Pahang
    Malaysia”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2NN0ud2.


    (6) Mirror: “Polisi Corpus Christi meluncurkan penyelidikan setelah menerima video tentang dugaan pelecehan anak dalam komunitas lokal – tetapi sekarang telah mengkonfirmasi insiden itu terjadi di Meksiko”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2XhRwHC / http://archive.md/IGv7N (arsip cadangan).


    (7) Laporan dari Yo (Peerapon Anutarasoat, facebook.com/peerapon.anutarasoat), Pemeriksa Fakta Thailand, rekan kami di Jaringan APAC Anti Hoax.


    (8) http://archive.md/bHnff, arsip cadangan SUMBER.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3311) [SALAH] Cegah Radikalisme Menag Akan Ganti Ayat-Ayat Al Qur’an

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 18/11/2019

    Berita

    "Cegah radiklisme menag akan ganti ayat ayat al quran"
    Yang di cetak ulang atau di revisi bukanlah ayat-ayat Al Qur’an seperti yang diklaim pada artikel Tribunindo[dot]blogspot[dot]com, melainkan mengganti buku pendidikan agama Islam di seluruh sekolah di Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat. (selengkapnya di bagian penjelasan).

    Hasil Cek Fakta

    [PENJELASAN]:

    Sebuah akun facebook bernama Jam Jamil membagikan sebuah link berisi artikel dari portal website bernama Tribunind[dot]blogspot[dot]com. artikel tersebut berjudul (Cegah “Radikalisme”, Menag Akan Ganti Ayat-Ayat Al Qur’an).
    Setelah ditelusuri tim Cek Fakta Medcom.id, ternyata sebagian besar narasi artikel itu disalin dari berita Tirto.id berjudul Cegah “Radikalisme”, Kemenag akan Ganti Buku Pendidikan Agama Islamyang tayang pada Senin, 11 November 2019. Hanya saja, terdapat suntingan fatal pada paragraf pertama sehingga menimbulkan arti yang berbeda dan salah.

    (Versi Tribunind[dot]blogspot[dot]com)

    Kementerian Agama berencana mengganti buku pendidikan agama Islam serta sedikit revisi ayat – ayat Alquran di seluruh Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat.

    (Versi Tirto.id)

    Kementerian Agama berencana mengganti buku pendidikan agama Islam di seluruh Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat.
    Dalam naskah aslinya, tidak terdapat kalimat “serta sedikit revisi ayat – ayat Alquran” akan tetapi hanya tertulis “mengganti buku pendidikan agama Islam.”

    Penelusuran berikutnya, seperti dikutip dari Medcom.id dalam artikel berjudul Buku Agama Harus Ditashih Kemenag untuk Cegah Radikalisme yang diunggah pada hari yang sama, Kamaruddin Amin juga menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diterangkan bahwa buku yang bermuatan keagamaan memang menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dalam hal ini Menteri Agama RI.

    Buku yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama menurut UU itu ialah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

    Tak hanya buku pendidikan agama yang diproduksi masyarakat, namun juga buku-buku pendidikan agama yang ditulis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan di-review bahkan ditulis ulang oleh Kementerian Agama.

    “Dulu buku agama di sekolah, kan ditulis oleh Kemendikbud. Undang-Undang (Sistem) Perbukuan memberikan amanat kepada Kementerian Agama yang melakukan penulisan buku. Karena Kementerian Agama yang (ditugaskan) menulis, maka akan ditulis ulang,” kata Kamaruddin.

    Jadi Judul berita serta kalimat di paragraf pertama pada artikel Tribunind[dot]blogspot[dot]com mengarah pada penggiringan opini dimana mereka menyunting artikel asli dari tirto.id dan mengganti sejumlah kata pada judul dan paragraf pertama dan membuat makna yang keliru.

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2019-3310) [SALAH] “awan tanda kiamat”

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 18/11/2019

    Berita

    Bukan mengenai awan, video yang dibagikan adalah hasil suntingan dari situs teori konspirasi mengenai Planet Nibiru.

    http://bit.ly/2rLHWkS Page “ENGGAK NYANGKA” (facebook.com/RISNAWATI.ARrr), sudah dibagikan 25,000 kali per tangkapan layar dibuat.

    ======

    NARASI

    “Fenomena awan yang sangat langkah,apakah ini tanda kiamat??? Semoga kita semua selalu dalam lindungan yang maha kuasa aminn????????????”.

    ======

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan video hasil suntingan sehingga membangun premis yang salah.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga membangun premis yang salah.

    Rujukan