• (GFD-2020-3858) [SALAH] Karena Pandemi COVID-19, yang Seharusnya Dibebaskan Narapidana Pencuri Ayam, Bukan malah Terpidana Koruptor

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Akun Facebook atas nama Intan mengunggah foto sejumlah pria dengan menggunakan rompi warna orange. Dalam foto tersebut terdapat tulisan “TERIMA KASIH COVID-19 Berkat jasa kamu kami dibebaskan.” Selain itu, pada postingan terdapat narasi yang menyatakan bahwa yang seharusnya dibebaskan adalah Narapidana pencuri ayam, bukan Terpidana kasus korupsi uang negara 2,3 tiriliun yang dibebaskan dari penjara karena pandemi COVID-19.

    Berikut kutipan narasinya:

    “MEREKA SUDAH AMAN didalem lapas BAPAK MENTRI
    Yang dibatasi itu pengunjung
    bukan mlah mngeluarkan terpidana korupsi yang JELAS JELAS sudah didalem lapas
    Kamar merekapun mewah.mewah enak .
    seharusnya keluar adalah lapas yg penghuninya sesak...yaitu penjaranya pencuri ayam
    Bukan malah mngeluarkan terpidana korupsi uang negara 2,3 triliun
    Hehe....
    Klau jadi dikeluarin pasti bgini modelnya”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan bahwa Narapidana koruptor akan dibebaskan karena pandemi COVID-19. Dikutip melalui laman detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan Narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.

    "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

    Diketahui foto dalam unggahan akun tersebut adalah hasil suntingan, yang pernah tayang sebelumnya pada 19 April 2017 pada laman cnnindonesia.com dengan judul “Usai Mencoblos, Tujuh Tahanan KPK Kompak OK OCE”. Foto tersebut adalah foto tujuh tahanan KPK di Markas Detasemen Polisi Militer Guntur, Jakarta. Mereka berfoto dengan kompak bergaya mengacungkan simbol Oke Oce ciri khas pasangan calon kepala daerah DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di Facebook ini dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3857) [SALAH] Pilkada 2020 Sumenep Siap Digelar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, beredar postingan flyer di akun Facebook Abdul Wahhab. Isinya terkait sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep yang berisikan foto empat pasang bakal calon bupati. Berikut kutipan narasinya:

    “Rakyat Sumenep Menentukan”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran dengan mesin pencari, ditemukan pemberitaan dari Tribun Madura berjudul “Poster Digital Pilkada Sumenep 2020 Tersebar di WhatsApp, KPU Sumenep Beri Konfirmasi: Hoaks.”

    Dalam narasinya Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengklarifikasi, pilkada ditunda dan tidak mengeluarkan poster atau gambar apapun. Dikonfirmasi juga dari bakal calon bupati Sumenep, Fattah Jasin juga mengakui jika poster digital itu juga tidak benar.

    Diketahui dari artikel bertajuk “Imbas Corona, KPU Kabupaten Sumenep Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Sumenep 2020," KPU Kabupaten Sumenep menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini sesuai dengan hasil rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2020.

    Hasil dari rapat pleno tersebut katanya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 114 tertanggal 23 Maret 2020 setelah menindaklanjuti SE KPU RI dengan Nomor Surat 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Ibu Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan pengawasan terkait hoaks pilkada utamanya dilakukan dalam tahapan kampanye, baik kampanye yang bersifat rapat umum maupun kampanye di media sosial. Dalam strategi ini, Bawaslu Kabupaten maupun Kota mengawasi media sosial dan membuka diri terhadap informasi maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
    “Kalau patroli itu, kami sifatnya proaktif untuk mencari dan itu nanti jadi temuan. Sementara untuk laporan, itu berangkat dari partisipasi masyarakat” kata Zaki Hilmi.

    Kesimpulan

    Jadi hasil temuan selebaran Pilkada Sumenep yang ada di media sosial, merupakan tidak benar dan pilkada serentak pun ditunda selama pandemi Corona. Bawaslu Pilkada Sumenep juga tidak mengeluarkan selebaran apapun terkait Pilkada. Informasi tersebut dinyatakan sebagai Misleading Content atau Konten yang menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3856) [SALAH] Video “150 Pemuda dan Wanita di Selandia Baru yang Baru Masuk Islam”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Akun atas nama Andi mengunggah video yang diklaim sebagai 150 anak muda laki-laki dan perempuan di Selandia Baru baru masuk agama Islam. Dalam narasi tersebut disebutkan pula mereka yang baru masuk Islam bergetar dan menangis ketika mendengar suara azan. Postingan Andi tersebut tertanggal 21 April 2020 jam 18.01 WIB. Berikut kutipan narasinya:

    “Masya Allah, ya Allah Alhamdulillah .
    150 pemuda dan wanita di Selandia baru yang
    baru masuk Islam bergetar dan menangis mendengar suara panggilan berdoa dan doa
    Semoga Allah membimbing saudaraku yang baru masuk Islam di Selandia baru amiin....”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Sebab, diketahui bahwa video yang dibagikan itu merupakan hasil suntingan dari video liputan peringatan tragedi penembakan masjid Christchurch pada 22 Maret 2019 di Hagley Park, Selandia Baru.

    Peringatan itu bertepatan seminggu setelah kejadian penembakan tersebut. Pada acara peringatan itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengimbau untuk menyiarkan langsung azan dan agenda mengheningkan cipta, tidak hanya di Selandia Baru namun juga pada tingkat global.

    Pada acara tersebut dilakukan pengumandangan azan dan salat Jumat berjamaah bagi umat Muslim di Selandia Baru. Saat salat Jumat dilakukan, warga non muslim Selandia Baru membentuk rantai manusia guna melindungi umat Muslim Selandia Baru yang tengah menunaikan ibadah salat Jumat.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang dibagikan oleh akun atas nama Andi tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3855) [SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/04/2020

    Berita

    Akun Facebook Intan memposting narasi pada 23 April 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara +62 (Indonesia) narapidana dibebaskan. Postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milik portal media tvonenews.com yang berjudul “Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas” yang dimuat pada Senin (20/4). Berikut kutipan narasi lengkapnya:

    “Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN
    hanya dinegara +62
    Klau Sudah keluar mana bisa kmbali ke lapaas
    Kaya nonton sinetron indosiar z”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, berita pada portal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul “Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas | tvOne”, Rabu (24/4). Berita yang dimuat ulang tvonenews juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di NewsOne Minute sebelumnya.

    Melansir dari katadata.co.id dan detik.com, Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribu narapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari empat ribu tahanan. Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan narapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19.

    Indonesia sendiri telah membebaskan 38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebut berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

    Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.

    Kesimpulan

    Atas penjelasan tersebut klaim yang menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.

    Rujukan