• (GFD-2020-3865) [SALAH] “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/04/2020

    Berita

    Judul suntingan / editan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”

    Akun Andi (fb.com/andi.aja.33) mengunggah sebuah gambar ke grup MANUSIA MERDEKA (fb.com/groups/bebasberdaulat). Gambar itu merupakan tangkapan layar yang seolah adalah artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang tayang di situs kompas.com pad Sela, 31 Maret 2020.

    Sumber klaim mengunggah gambar tersebut disertai narasi: “pantesan mudik sama pulang kampung itu beda
    saya akan tuntut guru bahasa indonesia waktu sekolah dulu”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang dimuat di situs kompas.com adalah klaim yang salah.

    Faktanya artikel tersebut adalah suntingan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”

    Dikutip dari Kompas.com, artikel tersebut bukan pidato Presiden Joko Widodo terkait utang dan pinjaman luar negeri. Namun artikel yang terbit pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB itu merupakan pidato Jokowi terkait PSBB, listrik gratis hingga keringanan kredit.

    Berikut isi artikel selengkapnya:

    Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

    Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

    Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

    Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

    Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.

    Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

    Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

    Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

    Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

    Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

    Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.

    Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

    Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

    Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

    Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

    Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

    Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.

    Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

    Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

    Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

    Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

    Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.

    Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.

    Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3861) [SALAH] Sheikh Hamdan Al Maktoum Memberikan Uang Selama COVID-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/04/2020

    Berita

    Beredar postingan yang menyatakan bahwa Sheikha HamdanAl Maktoum akan membagikan uang selama masa pandemi COVID-19. Dalam konten postingan itu terdapat aturan yang harus dilakukan, yakni membagikan postingan itu ke 8 hingga 11 grup lainnya. Berikut kutipan narasinya:

    “Bagaimana semua orang? ️ Ini bukan penipuan.
    Aku Sheikha HamdanAl Maktoum. Tim saya dan saya sedang mengatur organisasi amal Pandemi COVID-19 untuk semua negara. Pilih huruf pertama nama anda dan anda akan menerima sesuai nama anda.!
    A ............... 1 juta
    B ............... 2 juta
    C ................ 3 juta
    D ................ 5 juta
    E ................ 2 juta
    F ................. 2 juta
    G ................. 2 juta
    H ................. 2 juta
    Aku ................... 1 juta
    J ................... 6 juta
    K .................. 7 juta
    L ................... 5 juta
    M .................. 7 juta
    N .................. 6 juta
    O .................. 1 juta
    P .................. 4 juta
    Q ................... 2 juta
    R .................... 1 juta
    S ..................... 1 juta
    T ...................... 1 juta
    U ...................... 6 juta
    V ..................... 4 juta
    Dan ................. 1 juta
    X .................... 9 juta
    Y .................... 3 juta
    Z ..................... 1 juta
    BAGIKAN postingan ini di grup 8-11 sekarang. Baca selengkapnya, Bagikan lebih banyak kesempatan untuk menang. Uang Anda akan dikirim 10 menit setelah Anda mengirim pesan kepada kami, jangan abaikan, mungkin kesempatan Anda. Waktumu dimulai sekarang. Semoga beruntung dan Tuhan akan memberkatimu! ”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, konten tersebut tidak benar. Sebab, Sheikh Hamdan Al Maktoum, Putra Mahkota Uni Emirat Arab, tidak pernah membuat kegiatan amal semacam itu melalui media sosial.

    Adapun, melalui hasil pencarian, ditemukan sejumlah kasus modus penipuan di internet yang sudah pernah beredar mengatasnamakan Sheikh Hamdan. Modus operasinya ialah menggunakan nama Sheikh Hamdan dan fotonya untuk dapat menarik kepercayaan orang yang ditarget.

    Modus penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan sudah beredar semenjak 2017, 2018, dan 2019. Penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan pada tahun 2017 modusnya berupa akun Facebook palsu. Kasus tersebut sudah pernah dibahas oleh gulfnews.com dengan artikel berjudul “Beware, Facebook scammers using UAE billionaires’ names.”

    Pada tahun 2018, menggunakan metode SMS dan sudah dibahas oleh khaleejtimes.com dengan judul “SMS scam warning for UAE residents.” Dan, modus pada tahun 2019, muncul melalui Facebook dan mengaku memberikan giveaway hadiah. Modus operasi tersebut sudah pernah dibahas dubailad.com dalam artikel berjudul “SCAMMER USING HH SHEIKH HAMDAN’S NAME TO ENDORSE FAKE GIVEAWAYS.”

    Lalu, di awal Januari 2020, modus operasinya melalui pesan melalui surel atau email dan sudah dibahas dalam forum diskusi stopscamfraud.com. Bila melihat narasi pada sumber, diketahui merupakan modifikasi dari modus penipuan yang beredar pada tahun 2019 dikaitkan dengan kondisi pandemi COVID-19.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa konten mengatasnamakan Sheikh Hamdan merupakan konten yang tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3860) [SALAH] “Diganggu Preman ??? Ini no pemburu preman :”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa nomor ponsel yang disebut milik anggota polisi khususnya mereka yang bertugas memburu preman adalah hoaks. “Nggak bener, hoax,” tegasnya.

    NARASI:

    “Diganggu Preman ???
    Ini no pemburu preman :

    Polda DIY 08123876159

    Poltabes Semarang 08127107771

    Poltabes Surabaya be 0811611980

    Polda Jatim 08121030086

    Poltabes Yogyakarta, 08157741415

    Poltabes Medan 081264920007

    Untuk yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya

    Jakarta Pusat 0811902355

    Jakarta Selatan 08121118686

    Jakarta Timur 08122212212

    Jakarta Barat 081311197777

    Jakarta Utara 0811844321

    Bekasi 08170868686

    KP3 Bandara Sukarno Hatta 0811857170

    Depok 08123039065

    Kabupaten Bekasi 08121238989

    Kabupaten Tengerang 02193778989

    Metro Tangerang 081511118778

    KP3 Tanjung Priok 0811891213

    Kepulauan Seribu 0818617171.

    Semoga berguna”

    =====

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN:





    Beredar melalui pesan berantai Whatsapp kabar yang memberitahukan beberapa nomor telepon pemburu preman di beberapa daerah. Pesan ini disampaiakan untuk mereka yang merasa diganggu preman dan ingin mengadukannya.

    Namun setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui kabar ini tidak benar atau keliru.

    Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri pun menyatakan bahwa kabar tersebut hoaks. Berikut narasi lengkap klarifikasinya:

    “Halo Sobat Polri, semoga kalian sehat selalu. Telah beredar pesan di aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan nomor handphone pemburu preman di beberapa Polda, Polres, wilayah DKI Jakarta, dan sekitarnya. Perlu Sobat Polri ketahui, bahwa pesan yang tersebar tersebut adalah TIDAK BENAR atau HOAX!,” tulis akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (22/4).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, pun menegaskan bahwa 18 nomor ponsel yang disebut milik anggota polisi khususnya mereka yang bertugas memburu preman adalah hoaks. “Nggak bener, hoax,” katanya.




    =====

    Rujukan

  • (GFD-2020-3859) [SALAH] Senin 27 April 2020 Sumatera Barat Lockdown

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2020

    Berita

    Akun atas nama Refsi Antria memposting informasi yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat memutuskan untuk mengunci (lockdown) semua akses keluar dan masuk orang, dari dan keluar Sumatera Barat pada Senin 27 April 2020. Akun tersebut juga membagikan tautan berita dengan judul “Senin, Sumbar Lockdown, Pintu Perbatasan Dijaga TNI-Polri, Kendaraan Tak Boleh Keluar Masuk.”

    Berikut kutipan narasinya:

    “Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan untuk mengunci (lockdown) semua akses keluar dan masuk orang, dari dan ke luar Sumbar, demi menghentikan penularan virus corona Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku besok, Senin, 27 April 2020.

    Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, dan kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau juga dilarang. Jika ada yang nekat juga disuruh putar balik. setiap pintu masuk sumbar dijaga oleh TNI – POLRI”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, Jasman Rizal membantah informasi pemberlakuan lockdown tersebut. Dia menegaskan, pada intinya Gubernur Sumbar tidak pernah mengatakan bahwa Sumbar akan mengambil kebijakan lockdown.

    "Kita (Sumbar, red) tidak ada lockdown. Entah siapa yang menyimpulkan seperti itu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar itu sebagaimana dilansir Harianhaluan.com, Minggu (26/4/2020).

    Agar hal serupa tak terulang, Jasman menyarankan supaya berhati-hati dalam mengutip sesuatu, dan menimbulkan kesimpulan sendiri sehingga menjadi salah penafsiran. Ketika salah penafsiran akan berakibat fatal dalam komunikasi publik.

    "Harusnya jika mengutip, hati-hati. Salah penafsiran berakibat salah arti dan itu fatal dalam komunikasi publik dan itu bisa menimbulkan keresahan publik. Padahal pak Gubernur tidak pernah bicara seperti itu (lockdown, red)," tegas Jasman.

    Kemudian Jasman menjelaskan, bahwa PSBB ini tak seperti lockdown. Pasalnya, hanya pembatasan aktivitas. Artinya, PSBB hanya membatasi aktivitas tertentu. Khususnya di wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

    "PSBB bukan lockdown. Lockdown bukan bahagian dari PSBB. Ini harus kita pahami bersama agar tidak salah persepsi," ulas Jasman.

    Sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya PSBB terutama terkait mudik Idul Fitri 2020. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.

    "Untuk jelasnya soal PSBB tolong baca Permenhub nomor 25 tahun 2020. Jelas disana soal PSBB dan tidak ada menyebut soal lockdown," tukasnya.

    Adapun, berita dari media bentengsumbar.com yang disertakan dalam postingan tersebut sudah berubah judulnya ketika dibuka menjadi “Senin, Pintu Perbatasan Sumbar Dijaga TNI-Polri, Kendaraan Tak Boleh Keluar Masuk.” Pihak redaksi dari bentengsumbar.com dalam akhir artikel menyatakan permohonan maaf atas kesalahan persepsi pernyataan Gubernur Sumatera Barat.

    Selain itu, pihak bentengsumbar.com juga sudah menerbitkan pemberitaan klarifikasi mengenai isu lockdown dengan judul “Pemprov Sumbar Bantah Terapkan Lockdown” yang tayang pada 27 April 2020.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, isu Sumatera Barat akan memberlakukan lockdown dikarenakan adanya kesalahpahaman wartawan yang meliput pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Atas hal itu, maka konten postingan tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan