• (GFD-2022-9048) [SALAH] Video 90% Alat Tes Covid-19 Palsu dan Tidak Berfungsi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/01/2022

    Berita

    “Yeah these tests are real reliable 🤣 90% of them are false positives as were the PCR testing”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa 90% alat tes Covid-19 untuk pengecekan mandiri, tidak berfungsi dan akan menunjukkan hasil positif. Hal ini dibuktikan lewat tes terhadap jeruk, dan alat tersebut menunjukkan hasil positif Covid-19.

    Namun setelah dilakukan penelusuran klaim yang menyebutkan bahwa alat tes Covid-19 akan selalu menunjukkan hasil yang positif adalah klaim yang keliru. Melansir dari artikel Reuters, pengecekan fungsi alat tes Covid-19 terhadap jeruk atau kopi merupakan tindakan yang salah. Hasil positif yang ditunjukkan pada alat, bukan karena jeruk atau kopi tersebut terindikasi Covid-19 atau alat yang tidak berfungsi baik, namun karena zat pada jeruk atau kopi mengganggu antibodi halus pada perangkat tes dan dengan demikian merusak hasil tes.

    Profesor Mark Lorch, Kepala Departemen Sementara untuk Kimia, Biokimia dan Teknik Kimia di University of Hull mengatakan, hasil positif tersebut muncul karena perangkat didegradasi dengan menggunakan zat selain yang dimaksudkan. Andrea Sella, seorang profesor kimia di University College London (UCL) juga menambahkan bahwa “tidak mengejutkan” bahwa LFD terganggu saat menguji zat seperti coca-cola dan jus jeruk, mengingat pH secara signifikan lebih asam daripada cairan biologis pada manusia.

    Dua garis merah yang dihasilkan pada LFD tidak memiliki arti dalam keadaan ini, karena zat yang terkandung di dalam bahan-bahan seperti jeruk, kopi, cola, telah merusak kimia dasar yang memungkinkan seseorang melakukan deteksi halus yang diinginkan.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan alat tes Covid-19 mandiri yang selama ini ada di masyarakat tidak berfungsi dan akan selalu menunjukkan hasil yang positif adalah klaim keliru dan termasuk hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya, tidak berfungsinya alat, atau hasil positif yang terlihat di dalam video, diakibatkan oleh zat yang terkandung dalam jeruk telah merusak kimia dasar di dalam alat. Garis positif yang terlihat dapat dipastikan tidak berarti apapun karena fungsi alat telah dirusak.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9047) [SALAH] Video Letusan Gunung Berapi Tonga

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/01/2022

    Berita

    “Ledakan gunung berapi Yang berada dasar laut di Tonga kemarin.”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Serba serbi informasi memposting video berdurasi 2 menit 18 detik pada 19 Januari 2022. Video yang memperlihatkan sebuah ledakan yang berasal dari tengah laut tersebut diklaim merupakan video ledakan gunung berapi Tonga.

    Setelah ditelusuri, pada kanal Youtube Auckland War Memorial Museum salah satu video berjudul “Auckland Museum Volcano Simulation – Auckland Museum” sama dengan video di Facebook. Video tersebut diposting pada 18 Desember 2019. Pada bagian deskripsi terdapat informasi bahwa video tersebut merupakan simulasi pendidikan gempa bumi yang disebabkan oleh letusan gunung berapi.

    Dengan demikian video yang diklaim merupakan video letusan gunung berapi Tonga tidak benar. Video tersebut merupakan video simulasi gempa bumi yang disebabkan letusan gunung berapi, sehingga masuk dalam kategori konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Video tersebut tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan video simulasi gempa bumi yang disebabkan letusan gunung berapi.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9046) [SALAH] Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Melakukan Vaksinasi

    Sumber: Telegram.com
    Tanggal publish: 23/01/2022

    Berita

    “Halo [nama anggota grup] !! Selamat datang di GRUP JASA PEMBUATAN SERTIFIKAT VAKSIN, Agar privasi tetap terjaga harap langsung japri Admin @Anmidn
    Privasi Aman !!
    Note: Kami tidak akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang terjadi diluar sepengetahuan admin”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah penawaran jasa di berbagai platform media sosial, salah satunya ialah Telegram terkait dengan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 bagi seseorang tanpa harus melakukan proses vaksinasi sebelumnya dengan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

    Namun melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi. Dan tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dengan gejala berat.

    Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi. Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi melalui website resmi ataupun aplikasi PeduliLindungi yang didukung oleh berbagai pihak terkait.

    Selain itu, jasa pembuatan sertifikat vaksin pula bertentangan dengan hukum yang berlaku. Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai hukum pidana terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksinasi ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, dr. Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9045) [SALAH] Surat Edaran Bawaslu Jatim Perihal Undangan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember

    Sumber: I-Flayer
    Tanggal publish: 23/01/2022

    Berita

    “Nomor : 0462/K.JL/HM.00/XII/2021 Surabaya, 14 Desember 2021
    Lampiran : –
    Hal : Undangan Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember

    Kepada Yth.
    Sdr. Farida (Calon Bupati)
    Sdr. Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Calon Wakil Bupati)
    di –
    Tempat”.

    “Sehubungan dengan Surat Permohonan KPU Kab. Jember kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dapat memfasilitasi kegiatan KPU Kab. Jember dalam rangka sosialisasi dan Tindak-lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM oleh salah satu Paslon Peserta Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020 serta Perintah Putusannya.

    Maka bersama ini kami mengundang Saudara sebagai Paslon 01 pada Pilkada Serentak 2020 (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 237/PL.02.3-Kpt/3509/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020), untuk hadir pada :
    Hari/Tanggal : Rabu, 22 Desember 2021
    Jam : 10.00 – 11.00 WIB
    Tempat : Ruang Framboyan 1, Fave Hotel, Jl. Jenggolo No. 15, Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
    Agenda : Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020
    Catatan : Agar tidak ada pengerahan massa dan tetap menjaga Prokes

    Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, mohon agar dapat dihadiri secara langsung atau dikuasakan kepada pihak yang telah diberikan kuasa oleh Paslon”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal undangan untuk melakukan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember terkait pelanggaran TSM oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Jember tahun 2020 dan perintah putusannya. Pada surat edaran itu pula disebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, mulai pukul 10.00 sampai 11.00 WIB di tempat yang telah ditentukan.

    Namun melansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin menyatakan bahwa surat edaran dengan mengatasnamakan Bawaslu ialah surat palsu dan informasi yang disampaikan pula ialah informasi salah atau hoax. Karena secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan, dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat yang dimaksud.

    Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam seluruh bagian surat tersebut, misalnya seperti tanda tangan dan stempel lembaga yang diburamkan, bahkan hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut pun tidak ditemukan dalam arsip persuratan Bawaslu Jatim, sebab per 22 Desember 2021, nomor surat keluar Bawaslu Jatim belum mencapai angka 400. Lalu dari tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan internal tentang tata naskah Bawaslu, dan alamat email yang digunakan dalam surat itupun bukanlah email resmi Bawaslu Jatim.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat edaran Bawaslu Jatim perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, dalam press release Bawaslu Jatim pada website resminya, pihak Bawaslu menegaskan bahwa pihak Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi perihal undangan sosialisasi kepada paslon Pilkada Jember pada 22 Desember 2021 sebagaimana informasi yang beredar.

    Rujukan