• (GFD-2021-7479) [SALAH] Video Eksekusi Pendukung Amerika Serikat di Afghanistan

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 27/08/2021

    Berita

    Akun Twitter Jarome Bell (@JaromeBellVA) mengunggah cuitan berupa video tangkapan layar dari akun Instagram 21sttactical yang diklaim sebagai video pengeksekusian pendukung Amerika Serikat di Afghanistan. Cuitan yang diunggah pada 24 Agustus itu telah ditonton sebanyak 26,6 ribu kali dan mendapat atensi berupa 665 retweet, 710 suka, serta 307 balasan.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video eksekusi massal tentara Kristen Suriah yang pernah diberitakan oleh portal berita Yunani, Pronews, pada 26 Maret 2014. Dijelaskan bahwa terjadi peristiwa bom bunuh diri di Rumah Sakit al-Kindi, Aleppo, Suriah yang dijaga oleh para tentara yang di antaranya beragama Kristen. Para tentara tersebut ditawan dan dieksekusi oleh Front al-Nusra.

    Selain itu, foto tangkapan layar video ditemukan pada sebuah artikel blog berjudul “ GRAPHIC Volume warning And brutal Execution 18+….FSA/Al nusra terrorists executing syrian soldiers” terbit pada 19 Maret 2014. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa video itu pernah diunggah pada halaman Facebook al-Nusra, namun saat ini halaman Facebook itu tidak dapat ditemukan. Disebutkan juga peristiwa bom bunuh diri di Rumah Sakit al-Kindi terjadi di bulan Desember, 2013. Lebih lanjut, BBC memberitakan peristiwa yang sama pada 21 Desember 2013 dengan judul “Syria rebels take back strategic hospital in Aleppo”.

    Dari berbagai fakta di atas, cuitan akun Twitter Jarome Bell (@JaromeBellVA) dikategorikan sebagai Konten yang Salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, video tersebut adalah pengeksekusian tentara Kristen Suriah yang menjaga Rumah Sakit al-Kindi di Aleppo, Suriah oleh Front al-Nusra yang pernah diberitakan tahun 2014.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7478) [SALAH] Video Meluapnya Bendungan Ngarai di China yang Menyebabkan Banjir Bandang

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/08/2021

    Berita

    Akun Facebook Ali Malik mengunggah video yang diklaim sebagai peristiwa meluapnya bendungan ngarai di China yang menyebabkan banjir bandang pada 2 Agustus 2021. Video yang diunggah pada 9 Agustus 2021 itu telah ditonton sebanyak 139 kali dan mendapat atensi berupa 6 reaksi serta 2 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan video yang terekam saat peristiwa tsunami yang melanda kota Iwate di Prefektur Iwate, Jepang pada 11 Maret 2011. Video tsunami itu pernah diunggah oleh akun YouTube resmi ANNnewsCH dengan judul “Tsunami, Great East Japan Earthquake – Miyako city, Iwate Pref, Japan [11 Mar 2011]” pada 17 Januari 2020. Selain itu, Liputan6 juga pernah memberitakan peristiwa tsunami yang sama pada 14 Maret 2011.

    Dari berbagai fakta di atas, unggahan akun Facebook Ali Malik dikategorikan sebagai Konten yang Salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, video tersebut adalah peristiwa tsunami yang terjadi di kota Miyako, Jepang pada 11 Maret 2011.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7477) [SALAH] Foto Poster Pengumuman Nikah Gratis di KUA se-Sulawesi Selatan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/08/2021

    Berita

    Akun Facebook Muhammad Soekardi mengunggah foto berupa poster pengumuman pelayanan nikah gratis di KUA se-Sulawesi Selatan periode 18 Agustus – 29 September 2021. Unggahan yang diunggah pada 19 Agustus 2021 mendapat atensi berupa 19 reaksi dan dibagikan sebanyak 1 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto poster tersebut telah melalui proses penyuntingan. Ditemukan foto poster asli yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (@bapendasulsel) pada 19 Agustus 2021. Pada poster asli itu berisi informasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan ajakan membayar pajak pokok kendaraan di kantor Samsat yang ada di Sulawesi Selatan. Mengutip dari RRI, penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-76 dan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

    Dari berbagai fakta di atas, unggahan akun Facebook Muhammad Soekardi dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, poster tersebut telah melalui proses penyuntingan. Poster asli berisi ajakan untuk segera ke kantor Samsat yang ada di Sulawesi Selatan untuk membayak pajak kendaraan bermotor.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7476) [SALAH] Penyelenggaraan Hajatan dan Hiburan sudah Diperbolehkan oleh Bupati Sukoharjo

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/08/2021

    Berita

    Akun Facebook bernama Kelik Chilik Mega Mendung memposting sebuah gambar tangkapan layar dari artikel berita Solopos.com dengan judul “BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara”. Postingan tersebut diunggah pada 24 Agustus 2021.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri pada website resmi Solopos.com ditemukan sebuah artikel dengan judul “Tepis Hoaks, Bupati Sukoharjo Pastikan Penyelenggaraan Hajatan Masih Dilarang” 24 Agustus 2021. Dalam artikel tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini. Apalagi menggelar hiburan juga belum diperbolehkan.

    Adapun kelonggaran yang diberikan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang. Mereka pun wajib membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan prokes, tidak menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.

    Bupati Etik juga menepis informasi terkait penyelenggaraan hajatan dan hiburan yang sudah diperbolehkan.

    “Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itupun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik mengutip dari solopos.com.

    Lebih lanjut Etik meminta warga untuk tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar, mengajak untuk terus mematuhi prokes seiringan dengan Pemkab Sukoharjo yang terus menggencarkan percepatan program vaksinasi corona.

    Pada artikel Solopos.com yang berjudul “Cek Fakta: Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Nikah Dipastikan Hoaks” yang diunggah pada 24 Agustus 2021 terdapat informasi bahwa foto tangkapan layar judul artikel tersebut merupakan hasil suntingan atau editan orang tidak bertanggungjawab.

    Dengan demikian, postingan Facebook Kelik Chilik Mega Mendung tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Gambar yang diunggah merupakan hasil suntingan sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Infomasi tersebut tidak benar dan gambar tangkapan layar artikel Solopos.com merupakan hasil suntingan. Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo.

    Rujukan