• (GFD-2020-3940) [SALAH] Tidak Menggunakan Masker Denda Rp300 Ribu di Semarang

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 13/05/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai mengenai imbauan operasi “Masker” di jalan protokol Semarang. Jalan yang disebutkan ada Jalan Mataram, Jalan Dr. Cipto, dan jalan besar lainnya. Pesan tersebut juga mengimbau akan ada denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker sebesar Rp300.000.

    Berikut kutipan narasinya:

    “PERHATIAN....
    Sepanjang jl. Mataram
    Dr. Cipto & Jalan Besar Lain nya .
    Hari ini Ada Operasi
    "MASKER"
    Bagi Siapa Tidak Gunakan MASKER
    Kena DENDA Rp.300.000,-
    Operasi Tersebut Gabungan PM & POLISI Mohon Gunakan MASKER.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, mengenai denda dalam operasi masker, melansir dari tribunnews.com Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

    "Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pospam."

    "Tapi, sifatnya imbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi.

    Pengecekan penggunaan masker bagi pengendara juga dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

    Bantahan lain, mengenai operasi masker di sepanjang Jalan Dr. Cipto, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto.
    "Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoaks infonya," terangnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut imbauan mengenai denda Rp300 Ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker tidak benar, pesan berantai tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3939) [SALAH] Sitkom Bajaj Bajuri Prediksi Corona 17 Tahun Lalu

    Sumber: whatsapp.com dan twitter.com
    Tanggal publish: 13/05/2020

    Berita

    Beredar sebuah informasi yang menyebutkan jika sitkom Bajaj Bajuri telah memprediksi virus Corona atau COVID-19 dari 17 tahun lalu. Berikut kutipan narasinya:

    WhatsApp: “Di Tahun 2002, ada sebuah cuplikan Dlm salah satu episode Bajay bajuri Tentang penyakit menular yg berasal dari China
    Semua orang sudah pakai masker, dan orang yang diduga kena penyakit menular harus dikarantina.
    Saat itu kita hanya menontonnya sebagai cerita biasa

    18 Tahun kemudian, kisah itu Identik dgn apa yg kita rasakan sekarang

    Tanpa sadar kita kadang sudah diperlihatkan tanda² nya”

    Twitter: “we've been warned 17 years ago”

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah melakukan penelusuran, ternyata potongan video tersebut merupakan video sitkom Bajaj Bajuri pada episode 205 yang berjudul “Katakan Saja Ogah Berpuasa.” Dalam episode tersebut terlihat Said dan Oneng tengah membahas virus SARS yang pada tahun 2002 tengah melanda China.

    Melihat dari video lengkapnya yang diunggah oleh akun Youtube Bang Rose, episode tersebut menceritakan Ucup yang memiliki gejala yang sama dengan pasien yang mengidap virus SARS. Dalam video tersebut ucup menjadi pasien yang harus menjalani karantina, namun Ucup menolak untuk menjalaninya.

    Selain itu dalam video tersebut juga memperlihatkan jika Emak terkena gejala yang sama setelah kontak dengan Ucup.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, mengenai potongan video sitkom yang meramalkan virus Corona 17 tahun lalu adalah tidak benar. Informasi tersebut masuk ke dalam Konten yang Salah

    Rujukan

  • (GFD-2020-3938) [SALAH] “Vaksin pertama kali dibuat di bawah kekhalifahan Ottoman. Tahun 1717”

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 13/05/2020

    Berita

    “VAKSIN…
    Vaksin pertama kali dibuat di bawah kekhalifahan Ottoman. Tahun 1717, Lady Mary Montagu istri dubes British di Istanbul, menulis surat kepada beberapa temannya bahwa di Istanbul ada sesuatu “yang disebut vaksinasi” dalam mengobati orang cacar di Istanbul.
    Lady Mary menceritakan bahwa perempuan dan anak-anak dikumpulkan lalu di lengan mereka dibuat semacam goresan. Setelah itu diberi sesuatu dan mereka akan mengalami demam ringan, selanjunya akan menjadi imun. Surat ini adalah dokumentasi tertua menyangkut produksi dan pemakaian vaksin. Surat-surat tersebut tertanggal 1 April 1717.
    Edward Jenner yang disebut penemu vaksin cacar (smallpox) melakukan penelitian tahun 1798. Edward menemukan teori dan tehniknya, namun belum memproduksi vaksin.
    Sedang Louis Pasteur (1822-1895), pembuat vaksin rabies dan antrax, ketika hendak membuat studi produksi vaksinnya, dia kehabisan uang. Dia lalu menulis surat kepada Sultan Abdul Hamid II. Sultan lalu menyetujui dengan syarat laboratoriumnya dipindah ke Istanbul.
    Pasteur menolak syarat tsb. Sultan lalu meminta agar 3 dokter Ottoman dijadikan asisten dalam penelitian yang kemudian diterima oleh Pasteur. Sultan kemudian mengirim bantuan 10.000 lira Ottoman dan memberi Pasteur penghargaan medali Order of Medjidie (1st Class).
    Tahun 1885, vaksin rabies dibuat lalu dibawa ke Istanbul awal Januari 1887. Vaksin rabies pertama kali diproduksi di Istanbul.
    ——-
    Yang malas mencari, silakan download makalah Prof. Osman Sadi Yenen dari Fakultas Kedokteran Univ. Istanbul. Makalah ini menceritakan sejarah wabah dan timeline produksi vaksin di Ottoman. Teks surat Lady Mary Montagu juga dilampirkan.
    https://pdfs.semanticscholar.org/c18f/f008471b7822c067d7e8faf317d541904fe0.pdf
    Sejarah Vaksin
    https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1200696/
    Gbr 1-4, Telkihhane (Smallpox Vaccine Production Center)
    dan Laboratorium Bakteriologi.
    Gbr 5, surat bantuan duit utk Louis Pasteur”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Periksa Fakta AFP, klaim bahwa vaksin pertama kali dibuat di bawah kekhalifahan Ottoman tahun 1717 adalah klaim yang keliru.

    Menurut berbagai rekaman sejarah, vaksin pertama diperkenalkan pada tahun 1796 oleh seorang dokter Inggris bernama Edward Jenner. Prosedur medis sebelum itu dikenal dengan “variolasi” atau “inokulasi”.

    Surat Lady Montagu yang bercerita tentang imunisasi di Turki itu bertanggal 1 April 1717. Dia mengirim surat tersebut kepada sahabatnya Sarah Chiswell di London untuk menjelaskan prosedur medis di Turki untuk menangkal penyakit cacar.

    AFP telah menandai bagian yang menyebut prosedur medis yang dimaksud di surat Lady Montagu. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia, bagian yang ditandai itu artinya:

    “Selanjutnya dia membuka bagian yang tubuh yang diinginkan dengan jarum besar (sakitnya tidak lebih dari luka goresan) dan memasukkan racun ke dalam pembuluh darah sebanyak yang bisa ditampung pada ujung jarum, selanjutnya luka itu dirapatkan dengan cangkak, dan dengan cara ini membuka empat atau lima pembuluh darah.”

    Prosedur yang digambarkan Lady Montagu di suratnya tersebut dikenal dengan “variolasi”, menurut linimasa pada historyofvaccines.org, website yang dikelola oleh Sekolah Kedokteran Philadelphia.

    Menurut linimasa tersebut, variolasi, juga dikenal dengan “inokulasi”, telah dipraktikkan di Tiongkok, Afrika dan Turki sebelum dikenal di Eropa. Lady Montagu dianggap sebagai orang yang membawa praktik medis tersebut ke Inggris, di mana dia memerintahkan seorang dokter melakukan variolasi pada anak perempuannya di tahun 1721.
    Variolasi menggunakan bentuk virus yang lebih ringan yang diambil dari bintil pasien cacar untuk untuk menciptakan imunitas melawan penyakit cacar, menurut Encyclopaedia Britannica.

    Perpustakaan Medik Nasional Amerika Serikat menjelaskan:

    “Variolasi tidak bebas resiko. Tidak saja pasien bisa terbunuh karena prosedur itu, tapi bentuk ringan dari penyakit yang diidap pasien bisa menyebar, dan lebih jauh dapat menimbulkan pandemi. Korban variolasi dapat ditemukan di semua strata sosial; Raja George III kehilangan seorang putra karena prosedur itu, begitu juga dengan warga lainnya,”

    Vaksin cacar pertama, diciptakan oleh Jenner pada tahun 1796 sebagai alternatif variolasi, adalah vaksin sukses pertama di dunia, menurut Organisasi Kesehatan Dunia dan Perpustakaan Medik Nasional Amerika Serikat.

    “Vaksin pertama diperkenalkan oleh dokter Inggris, Edward Jenner, yang tahun 1796 menggunakan virus cacar sapi (vaccinia) untuk memberikan perlindungan melawan cacar, virus yang sejenis, pada manusia,” tulis Encyclopaedia Britannica.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3937) [SALAH] “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
    =============================================
    Kategori: Konten Palsu
    =============================================

    Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :

    “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”

    Di gambar tersebut terdapat narasi:

    “TAHAPAN PILKADA TERBARU
    Sumber: KPU
    30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Tahapan pemilu Terbaru 2020 adalah salah.

    KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

    Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.

    KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.

    “Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.

    Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.

    Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.

    Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.

    “Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

    Rujukan