• (GFD-2020-3945) [SALAH] “Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oleh sumber klaim.

    Akun Alfi Laili Cholidah (fb.com/putri.syantik.35325) membagikan artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang dimuat di situs Law Justice dengan narasi sebagai berikut:

    “Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan jokowi, Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”

    Jokowi Antek PKI

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun adalah klaim yang keliru.

    Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oelh sumber klaim.

    Untuk mendapatkan konteks utuh pernyataan Refly Harun, Tim CekFakta Tempo menonton hingga selesai video yang dikutip dalam artikel di situs Pojok Satu yang berjudul “Refly Harun Ungkit Cara Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Lalu, Manfaatkan BUMN” yang menjadi sumber artikel Law Justice.

    Video yang berdurasi sekitar 26 menit ini berjudul “Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!”.

    Dalam video itu, Refly sebenarnya menjawab pertanyaan warganet terkait pencopotannya sebagai komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelabuhan, PT Pelindo I, dan pandangannya soal kritik yang dilontarkan oleh pejabat BUMN terhadap pemerintah.

    Seperti diketahui, Refly diangkat sebagai Komisaris Utama Pelindo I oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2018. Seharusnya, Refly menjabat selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, pada 20 April 2020, Refly dicopot berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.

    Warganet menduga Refly dicopot karena kerap mengkritik pemerintah meskipun menduduki kursi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Yang terakhir, Refly mengkritik kasus Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan Andi, dalam penanggulangan Covid-19. Surat itu berkop Sekretariat Kabinet.

    Dalam videonya, Refly menjawab bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah. Sebab, dia melontarkan kritik itu dalam kapasitasnya sebagai akademisi, khususnya ahli hukum tata negara. Selain itu, BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. BUMN adalah instrumen untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tertuang dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

    “Jadi, ketika kita bekerja di BUMN, saya merasa bukan bekerja untuk pemerintah, tapi bekerja untuk negara. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan pemerintah, kita berpikir bahwa itu juga untuk kepentingan negara. Saya kan tidak mengajarkan untuk memberontak, untuk memprovokasi aksi massa, tapi saya mengajarkan sebuah ilmu pengetahuan,” katanya.

    Refly pun mencontohkan dosen di perguruan tinggi negeri atau peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tetap bisa mengkritik kebijakan publik pemerintah meskipun mereka mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Keterlibatan ASN dalam pilpres
    Dalam video itu, Refly menjelaskan bahwa hal yang dilarang oleh Undang-Undang adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengurus BUMN, terlibat sebagai anggota tim sukses kampanye dan pengurus partai politik. Pada menit 20:59, Refly menunjukkan buku yang diterbitkannya pada awal Januari 2019 yang berjudul “Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun”.

    Refly pun menjelaskan isi bukunya,

    “Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye. Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret.”

    Pernyataan Refly inilah yang kemudian dikutip oleh situs Pojok Satu, yang kemudian diamplifikasi oleh situs Law Justice. Dengan demikian, isi artikel itu memang benar berdasarkan pernyataan Refly.

    Namun, dalam video Refly maupun artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina seperti yang ditulis oleh sumber klaim.

    Dalam videonya, Refly hanya mengatakan:
    “Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye pilpres. Misalnya, dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang sering terang-terangan ingin memihak, bahkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. Lebih banyak lagi yang terlibat adalah PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ASN juga, tapi yang non-PNS. Sering mereka tidak sadar bahwa status mereka adalah ASN yang harus netral. Karena direkrut oleh pemerintah, sering mereka merasa harus memihak kepada pemerintah. Pemikiran itu tidak keliru. Keberpihakan mereka sebatas kepada pemerintah, bukan kepada calon presiden. Dalam realitas sehari-hari, memang sukar dibedakan antara presiden dan petahana yang menjadi calon presiden. Antara menjelaskan kebijakan presiden dan mengkampanyekan calon presiden petahana memang sukar dibedakan, walaupun sebenarnya tetap saja ada garis pembatasnya.

    Di tengah kondisi seperti itu, di mana semua pihak ingin merapat dengan kekuasaan atau yang bakal berkuasa, saya mengambil sikap untuk netral terhadap kedua pasangan calon agar dapat lebih berpikir jernih dan lebih bebas dalam mengemukakan pendapat. Secara formal, saya memang harus netral karena masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Jadi, ketika netral dalam pemilu, bagi pengurus BUMN, it’s a must! Tapi kan kita tahu, banyak sekali pengurus BUMN yang berkampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Yang terang-terangan, misalnya memobilisasi alumni. Nah, karena yang berkuasa tetap sama, ya aman. Tapi coba kalau yang berkuasa berbeda orangnya, ya sudah, maka politisasi BUMN ini akan senantiasa terjadi. Saya menginginkan agar BUMN itu profesional.”

    Rujukan

  • (GFD-2020-3944) [SALAH] Foto Berisi Poin-Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    Beredar unggahan foto di Facebook berisi poin-poin PKM Kota Denpasar. Dalam foto tersebut berisi imbauan warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, kemudian perlu surat tugas dan surat jalan, dan lainnya.

    Berikut kutipan narasinya:

    “PENTING DIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.
    .
    .
    Terkait Dengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Denpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu
    Tahap I dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020
    .
    Adapun Pos Pemantauan meliputi:
    1 Pos 1 Pos Induk Uma anyar
    2 Pos 2 A yani
    3 Pos 3 Mahendradata
    4 Pos 4 Imam bonjol
    5 Pos 5 Kebo iwa
    6 Pos 6 Biaung
    7 Pos 7 Penatih
    8 Pos 8 Pesanggaran
    Sasaran Pemeriksaan ;
    Pemeriksaan Kelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.
    .
    Sumber @sahabat_polri.bali
    #semetonMEKEDEKAN”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari detik.com, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoaks. Jansen mengatakan Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

    "Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar," kata Jansen.

    "Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku," imbuhnya.

    Terkait penerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.

    "Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan," kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, unggahan foto di Facebook tidak dikeluarkan oleh Polresta Denpasar, maka unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3942) [SALAH] Madu Dicampur Bawang Putih Obat Kanker

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    Beredar unggahan tangkapan layar yang menyatakan bahwa campuran madu dan bawang putih dapat menghancurkan pertumbuhan sel kanker. Pada narasi penyerta tangkapan layar disebutkan pula itu obat kanker yang sangat mujarab.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Obat Kanker yg sangat mujarab”

    Narasi dalam gambar:

    “Tolong Sebarkan.! 1X Anda Sebarkan Berarti Anda Telah Menyelamatkan Jutaan Manusia.!

    LUAR BIASA,!! MADU DI CAMPUR BAWANG PUTIH AKAN MENGHASILKAN MANFAAT YANG TAK TERDUGA BISA MENGHANCURKAN PERTUMBUHAN SEL KANKER,!! BILA ADA SAUDARA ATAUPUN TETANGGA YANG MENGIDAP PENYAKIT KANKER BELUM KUNJUNG SEMBUH TOLONG KASIH TAHU CARA INI,!! INSYA ALLAH PENYAKIT YANG DI DERITA AKAN SEMBUH”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Sebab, dilansir dari liputan6.com, American Institute of Cancer Research (AICR), tidak ada satu pun makanan atau komponen makanan yang dapat melindungi seseorang dari kanker dengan sendirinya.

    Penelitian menunjukkan bahwa diet yang terdiri dari berbagai sayuran, buah-buahan, biji-bijian, kacang-kacangan, dan makanan nabati lainnya membantu menurunkan risiko kanker, bukan menyembuhkannya.

    Lalu, dilansir dari thequint.com, Direktur Bedah Onkologi di Fortis, Gurugram, dr Niranjan Naik menyebutkan bahwa tidak ada obat yang mampu menyembuhkan kanker secara 100 persen.

    "Tidak ada obat pasti untuk kanker. Setelah didiagnosis, tidak ada buah atau sayuran yang bisa mengobatinya. Bahkan bahkan dengan obat-obatan, kita tidak dapat memastikan akan 100 persen sembuh," kata dr Niranjan Naik.

    dr Niranjan menyatakan, beberapa buah-buahan dan sayuran memiliki kemungkinan memiliki kandungan pencegahan kanker, seperti kunyit, tomat, minyak ikan, buah-buahan kering, wortel, bayam, bawang putih, kecambah brussel, kacang-kacangan, dan lain sebagainya. Kandungan antioksidan di dalam buah dan sayuran itu dapat bekerja sangat baik untuk menjaga tubuh lebih sehat dan mempertahankan berat badan yang sehat.

    Akan tetapi, dr Nirajan kembali menegaskan, mengkonsumsinya tidak menjamin imunitas absolut terhadap kanker dan juga tidak menyembuhkan dari kanker. Mengkonsumsi buah dan sayuran itu hanya menurunkan potensi terkena kanker.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang dibagikan tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3941) [SALAH] Ulama Windusari Dijemput Paksa Terkait Covid-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/05/2020

    Berita

    Beredar Informasi melalui media sosial Facebook Siti Zhulaikha diposting 9 Mei 2020, yang mengabarkan adanya penculikan secara halus seorang Kyai di wilayah Windusari, Kabupaten Magelang. Unggahan itu juga menyebutkan bahwa penculikan Kyai pengasuh Pondok Pesantren tersebut yaitu dengan memvonis positif Virus Corona.

    Berikut kutipan narasinya:

    “yaa robby jaga Para ULAMA KAMI
    Mereka ialah yg membawa sunnah kakesih mu ..
    mohon agar waspada ini kejadian diwindusari mereka sudah mulai(menjemput) menculik secara halus kyai, pengasuh pondok dengan menvonis yang bersangkutan positif korona.
    lokasi Pondok pesantren di Ds Kiringan,Gondangrejo Windusari
    Kab.
    Magelang Jawa Tengah jumat 8/5/2020”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, pemberitaan dari Tribrata News, dengan judul “Bantah Kabar Kyai Diculik karena Positif COVID-19, Pihak Kepolisian Buka Suara.” Dalam narasinya disebutkan Kapolsek Windusari Iptu Irfan Azyan, membenarkan adanya pesan berantai hoaks yang meresahkan.

    Irfan menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2020 telah melakukan penjemputan seorang ulama dan dua orang lainnya di daerah Windusari. Irfan menambahkan, saat proses penjemputan tidak ada unsur paksaan dari petugas. Namun sebaliknya mendapat respon positif dari pasien dan pihak keluarganya.

    Penelusuran berikutnya dengan mesin pencari dari beberapa media mainstream. Pikiran Rakyat, Boroburur News, juga mengabarkan hal yang serupa terkait klarifikasi penjemputan paksa ulama di Windusari. merupakan tidak benar, dan sudah dilakukan uji tes yang hasilnya positif.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa postingan yang diunggah akun Facebook Siti Zhulaikha merupakan tidak benar dan keliru, faktanya ulama tersebut dijemput dengan tim medis APD lengkap, karena sebelumnya sudah dilakukan tes yang hasilnya positif Corona. Maka, informasi tersebut dinyatakan sebagai Misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Rujukan