• (GFD-2021-7533) [SALAH] Hakim yang Sama, Pangkas Vonis Djoko Tjandra Tolak Banding HRS

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2021

    Berita

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama pada perkara Djoko Tjandra dan Pinangki. Dalam unggahannya, akun bernama M Roni ini menekankan bahwa oleh hakim yang sama, perkara banding yang diajukan HRS ditolak, sementara pada perkara Djoko Tjandra, hakim memberikan pengurangan hukuman.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi ini, ditemukan fakta bahwa ungkapan pada unggahan tersebut adalah hoaks. Kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2021. Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara. Terhadap putusan pengadilan ini, kuasa hukum HRS kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain. Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi , menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS. Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.

    Kasus Djoko Tjandra, pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Tjandra kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus korupsi yang kemudian melalui hakim Muhamad Yusuf (hakim ketua), H.Rusydi dan Brhj.Reny Halida Ilham Malik mengabulkan banding dari kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

    Sementara terkait kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik, menjatuhkan putusan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda sebanyak 600 juta.

    Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda. Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang mengungkapkan bahwa hakim yang menolak banding dari Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki adalah informasi hoaks kategori false context atau konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya, hakim pada kedua kasus tersebut adalah majelis hakim yang berbeda.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7532) [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/09/2021

    Berita

    Beredar lagi informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun

    Biaya tilang terbaru indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

    Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah HOAX dan termasuk kategori Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

    Informasi Palsu. Divisi Humas Polri melalui akun resmi Instagram (@divisihumaspolri) mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai biaya tilang terbaru adalah HOAX.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7531) [SALAH] Presiden Umumkan Bebas Masker & Kegiatan Masyarakat kembali Normal

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 10/09/2021

    Berita

    Akun Facebook Ambarawa pada 31 Juli 2021 memposting sebuah gambar tangkapan layar dari tayangan Kompas TV. Dalam gambar terdapat narasi “Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021”.

    Tidak perlu pakai masker lagi

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri pada kanal Youtube Kompas TV ditemukan sebuah video yang berjudul “Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Soal UU KPK, RKUHP dan Demo Anarkis” diunggah pada 26 September 2021. Video tersebut nampak sama dengan gambar tangkapan layar di Facebook yang terletak di keterangan lokasi yaitu “Istana Negara, Jakarta”, logo Kompas TV, beberapa orang yang ada di video tersebut seperti Jokowi dan Mahfud MD. Dalam video tersebut tidak ada kaitanya dengan Prokes Covid 19 baik penggunaan masker ataupun kegiatan masyarakat yang dibebaskan.

    Terkait gambar yang diunggah di Facebook pada bagian narasi dibawah “Breaking News’ merupakan hasil suntingan dan narasi yang asli adalah “PRESIDEN BERTEMU TOKOH LINTAS AGAMA”.

    Dengan demikian gambar pada Facebook merupakan gambar tangkapan layar dari video Kompas TV yang narasinya telah diubah dari aslinya “PRESIDEN BERTEMU TOKOH LINTAS AGAMA” menjadi “Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021” sehingga masuk dalam kategori konten parodi

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Gambar tangkapan layar yang diunggah merupakan suntingan dari yang asli “PRESIDEN BERTEMU TOKOH LINTAS AGAMA” menjadi “Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021”.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7530) [SALAH] Poster Ungkapan Duka Cita Oleh PMI DKI Jakarta Atas Meninggalnya Megawati

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 10/09/2021

    Berita

    Sebuah akun instagram bernama @/_genocide.anon3 mengunggah sebuah postingan pada instagram reels yang berisi sebuah poster yang menampilkan berita duka cita terhadap sebuah sosok yang mirip Megawati Soekarnoputri dengan mencatut nama PMI Provinsi DKI Jakarta.

    Megawati meninggal
    Inailahi rojiun telah meninggal megawati

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuruan, PMI Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagramnya @pmi_dkijakarta mengklarifikasi bahwa Terkait postingan di media sosial Instagram Reels dengan akun _genocide.anon3 tentang ucapan duka tertampak gambar menggunakan flyer PMI DKI Jakarta adalah palsu.

    Seluruh pengurus, staf, dan relawan PMI Provinsi DKI Jakarta menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar dan mereka tidak pernah membuat atau memposting flyer tersebut.

    Bila diperlukan, pihak PMI Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum akan mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baiknya. Sementara itu lewat kanal youtubenya, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta, Arief Rachman, SH, MH juga turut membantah sebaran poster yang mencatut nama PMI DKI Jakarta tersebut. Dirinya juga berjanji akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

    Sebelumnya, PDIP membantah kabar yang menyebutkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedang sakit dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

    “Ibu Megawati Soekarnoputri dalam keadaan sehat, energik, dan selalu bersemangat,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).

    Menurut Hasto, kemarin malam Megawati masih memberikan arahan terkait program kerakyatan. Bahkan, pagi tadi, Megawati masih mencermati situasi terkait pandemi Covid-19 dan politik internasional.

    Hasto memastikan kabar Megawati sakit merupakan fitnah dan hoaks yang ditujukan kepada partai berlambang banteng tersebut. Ia memastikan, pihaknya siap menghadapi berbagai serangan tersebut.

    Kesimpulan

    Poster palsu yang mencatut logo PMI DKI Jakarta. seluruh pengurus, staf, dan relawan PMI Provinsi DKI Jakarta menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah membuat atau memposting poster tersebut.

    Rujukan