• (GFD-2020-4008) [SALAH] Buntut Penerapan PSBB di Palembang, Batas Operasional Akses Hingga Pukul 14.00

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/05/2020

    Berita

    Penerapan PSBB di Palembang sudah berlaku sejak 20 Mei lalu. Namun tidak benar jika akan diberlakukan batas operasional hingga pukul 14.00 seperti dalam pesan yang beredar. Faktanya, Dinas Perhubungan Kota Palembang hanya memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB mulai 26 Mei 2020.

    NARASI:

    “Besok Selasa 26 Mei 2020 Palembang PSBB batas operasional di jalan adalah jam 14.00 WIB, lewat dari jam tersebut semua jalan ditutup.

    Semua aktivitas, baik berjalan kaki, berkendaraan, berkantor, berjualan, dan lain-lain HARUS DIHENTIKAN. Pelanggaran terhadap hal di atas akan dikenakan sanksi.Beritahu sanak saudara dan teman2 kita”.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook, ramai beredar unggahan perihal akan diberlakukannya pembatasan operasional hingga pukul 14.00 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Palembang. Menurut narasi yang beredar, pemberlakukan batas operasional tersebut akan dimulai tepat pada tanggal 26 Mei 2020.

    Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Palembang pun angkat bicara. Melansir dari antaranews.com, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa tidak benar jika akan diberlakukan pembatasan operasional atau penutupan akses jalan selama penerapan PSBB.

    “Hoaks, tetap normal,” tegasnya.

    Lanjut Dewa menjelaskan bahwa yang diberlakukan selama PSBB adalah penerapan protokol Covid-19 bagi pengendara kendaraan bermotor. Maka saat melintasi pos pemeriksaan yang disiagakan selama 24 jam, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

    “Sanksi akan efektif berlaku mulai besok (26 Mei), mulai dari membersihkan area Kambang Iwak hingga pemberian denda,” jelasnya.

    ===

    Rujukan

  • (GFD-2020-4007) [SALAH] “kadus dihakimi warga sampai babak belur akibat pembagian sembako corona tidak tepat sasaran”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/05/2020

    Berita

    Foto tahun 2019 dan bukan kepala dusun. Pria di foto itu adalah guru korban penganiayaan di Kalimantan Tengah.

    Akun Merry Keyla (fb.com/merry.ana.545402) mengunggah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

    “Sadis nian wargaNet #copas Seorang KADUS dihakimi warga sampai babak belur ragara tidak adil dalam pembagian bantuan”

    Terdapat foto seorang pria yang wajahnya babak belur serta narasi “Kepala dusun bagi sembako dihajar massa karena dia pili kasi,” dan “Seorang KADUS (kepala dusun) di hakimi warga sampai babak belur…akibat pembagian sembako corona tidak tepat sasaran…”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran JawaPos, klaim bahwa pria di foto yang diunggah oleh sumber klaim adalah Kadus (kepala dusun) yang dihakimi warga sampai babak belur akibat pembagian sembako corona tidak tepat sasaran adalah klaim yang salah.

    Memanfaatkan situs padanan gambar, foto yang sama pernah diunggah tabloidmilitan.com pada Februari 2019.

    Disebutkan bahwa pria babak belur dalam foto itu merupakan seorang guru di Kalimantan Tengah yang menjadi korban penganiayaan. Sama sekali tidak ada keterangan yang mengaitkan peristiwa itu dengan bantuan sembako untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

    Portal tabloidmilitan.com itu juga mengunggah beberapa foto surat polisi dari Polda Kalimantan Tengah Resor Katingan. Isinya pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Dikaton alias Katon bin Yuna Tahan.

    Dikaton adalah seorang guru yang tinggal di Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

    Isi surat itu menyebutkan bahwa perkara penganiayaan dengan tersangka Miming bin Adihung telah ditindaklanjuti. Bahkan, berkas perkaranya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kantingan. Penyidikan kasus itu di kepolisian telah selesai.

    Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim AKP Edia Sutaata tertanggal 4 Februari 2019. Artinya, kasus penganiayaan terhadap pria dalam foto itu terjadi jauh sebelum masa pandemi dan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4006) [SALAH] Surat “Seruan Siaga 1” Majelis Ulama Indonesia

    Sumber: www.whatsapp.com
    Tanggal publish: 29/05/2020

    Berita

    Surat PALSU. BUKAN rilis dari MUI, Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI: “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal”.
    SUMBER

    Pesan berantai WhatsApp.

    ======

    NARASI

    “MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Jalan Proklamasi No.51, Menteng,
    Jakarta Pusat

    Hal : Seruan Siaga 1

    PEMBERITAHUAN

    Assalamu a’laikum Warahmatulahi Wabarakatuh

    Kami selaku Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid – 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia.

    Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain. Oleh karena itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!

    Kita banyak belajar dari pengalaman

    Kita banyak belajar dari pengalaman sejarah para Ulama dan para Kyai kita di tahun 1948 dan 1965, di mana para tokoh agama kita sering di tipu oleh muslihat Pki.

    Kalau kita melakukan Rapid Test Covid 19, kita akan dinyatakn Positive, lalu kita akan di Karantina, kita akan di Suntik dengan dalih pengobatan, padahal kita di suntik racun, meninggal dan langsung di kuburkan.

    Kita sudah terbiasa hidup sehat. Dan para Santri pun dari dulu sudah terbiasa hidup Lockdown.

    Satu hal juga kepada semua orang tua, jika pemerintah melakukan suntik imunisasi untuk anak-anak sampal umur 18 tahun dengan dalih untuk imunisasi Corona, agar di tolak, baik itu di lingkungan sekitar rumah, sekolah, dan tempat-tempat lain.

    Cermat, Waspada, dan berhati-hati. Karena umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak-pihak Komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pernerintahan.

    Sekian dan terima kasih

    Wassalamu a’laikum Warahmatulahi Wabarakatuh

    Jakarta 03 April 2020
    Sekertariat MUI Pusat.”
    Berhati-hati dengan rapid test corona terhadap ulama dan ustadz

    ======

    Hasil Cek Fakta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks. “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah kepada Tempo, Ahad malam, 24 Mei 2020.”

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan seruan tersebut ialah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

    “Itu pasti hoaks, karena MUI tdk pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu,” kata Zainut saat dihubungi merdekacom, Minggu (24/5).

    Dia juga menjelaskan surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun tidak sesuai standar MUI.

    “Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI,” tegas Zainut.”

    Rujukan

  • (GFD-2020-4005) [SALAH] Video “Cina RRC menyusup masuk melalui Bandara Banyuwangi. Ketahuan dan ditangkap”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/05/2020

    Berita

    Akun Lowo Ijo membagikan sebuah video yang diklaim sebagai TKA asal China tertangkap saat berusaha menyusup melalui Bandara Banyuwangi. Berikut kutipan narasinya:

    “Cina RRC menyusup masuk melalui Bandara Banyuwangi. Ketahuan dan ditangkap. ????????????✊????”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa TKA asal China itu bukan berupaya menyusup. Hal itu diketahui melalui penelusuran video mengarahkan kepada video berjudul “TKA China Menolak Pulang, Tuntut Gajinya Dibayarkan Perusahaan di Bandara Banyuwangi” di kanal Youtube Tribun Timur yang tayang pada 26 Mei 2020.

    TKA bernama Cui Changqing tersebut diketahui menolak untuk dipulangkan setelah kontrak kerjanya selesai. Ia sempat mengamuk dan menetap di Bandara Banyuwangi lantaran merasa upahnya belum dibayar oleh perusahaan yang mempekerjakannya, yakni PT Sinoma Engineering.

    Cui diketahui sempat merusak fasilitas milik Bandara Banyuwangi. Dilansir dari kumparan.com, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengaku telah mengamankan Mr Cui Changqing. Kini, aparat kepolisian juga tengah melakukan penyidikan.

    Diketahui pula, dilansir dari detik.com, Cui merasa gajinya sudah diterima agen yang memberangkatkannya sebagai TKA. Dirinya menuntut gajinya di agen diserahkan terlebih dahulu kepada dirinya.

    Pada saat negosiasi dia minta 10 ribu RMB. Itu pun langsung disanggupi oleh agen dan perusahaan, sehingga dirinya mau keluar dari kolong bus. Namun, setelah itu, Cui kembali marah-marah tak jelas. Menurut translator, dirinya meminta uang tambahan 12.100 RMB," ujar Kombes Pol Arman.

    Negosiasi alot terjadi hingga tengah malam. Cui tidak mau negosiasi dengan translator dan pihak agen serta perusahaan. Hingga akhirnya polisi memanggil penerjemah dari Banyuwangi. Setelah negosiasi, akhirnya agen dan perusahaan menyanggupi penambahan uang 12.100 RMB tersebut. Uang itu kemudian di transfer ke rekening pribadinya.

    "Namun, lantaran tidak ada keterangan gaji di rekening yang sudah ditransfer, Cui tidak mau mengakui jika itu dari agen dan perusahaan. Tapi dia mengakui ada uang masuk sebesar 12.100 RMB," tambahnya.

    Hingga akhirnya, Cui kembali meminta uang gaji itu. Sampai saat ini pun permintaan Cui tak digubris oleh agen dan perusahaannya.

    "Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Imigrasi. Nanti juga kita tembusi Kedutaan Besar China terkait masalah ini. Ini juga permintaan dari TKA itu," tambahnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa ada TKA China menyusup ke Bandara Banyuwangi dan tertangkap tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan