• (GFD-2020-4295) [SALAH] Pesan Berantai “Imbauan Kepolisian tentang Hacker Penyebar Video Pornografi”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/07/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai Whatsapp yang menginformasikan bahwa Kepolisian RI mengimbau kepada masyarakat agar waspada pada hacker yang sudah mulai masuk pada platform Facebook dan Whatsapp. Pada narasi disebutkan bahwa hacker menempatkan video seks atas nama pemilik akun atau orang terdekatnya.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Kami dari kepolisian negara republik indonesia menghibau kepada seluruh masyarakat indonesia tetap waspada dan berhati hati: Perhatian bagi pengguna FACEBOOK dan WA!!! TV ONE baru saja mengeluarkan berita bahwa hacker sudah mulai masuk facebook dan Wa. Dan mereka menempatkan video seks memakai nama anda pada teman teman anda, tanpa anda mengetahuinya. Anda tidak dapat melihatnya, namun orang lain bisa melihatnya seolah olah anda yg mempublikasikannya. Jadi, jika anda menerima suatu video (barangkali atas nama saya), maka itu bukan saya!!

    Nb: Sebarkan berita ini, demi keamanan akun anda.Terimakasih”

    Viedio Porno

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, pesan berantai ini telah beredar juga pada tahun-tahun sebelumnya namun dengan narasi yang berbeda. Isu hacker yang menempatkan video seks sudah beberapa kali diperiksa kebenarannya oleh turnbackhoax.id salah satunya pada tanggal 06/01/2018 dengan judul [HOAX] “Metro TV Baru Saja Mengeluarkan Berita Bahwa Hacker Sudah Mulai Masuk Facebook, BBM dan WA”. Kala itu narasi yang disajikan adalah klaim bahwa informasi berasal dari Metro TV.

    Kemudian pada tanggal 12/05/2020 artikel berjudul [SALAH] “Hacker Masuk WA Menempatkan Video Seks/Porno” merupakan hasil periksa fakta kembali oleh turnbackhoax.id dengan isu serupa. Pada hasil periksa fakta tersebut terdapat sedikit perbedaan pada narasi yang sebelumnya yakni pada narasi tersebut diklaim berasal dari Tv One. Kemudian pada kali ini narasi tersebut ditambahkan embel-embel imbauan dari Kepolisian RI. Namun sejatinya kabar ini mengandung inti pesan yang sama.

    Diketahui isu hacker meretas Facebook tersebut awalnya telah di periksa oleh situs Snopes.com yang kala itu tayang pada tanggal 13/05/2012 silam.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran di atas, isu hacker menyebar video seks itu tidak benar, maka pesan tersebut masuk kategori Konten Palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4294) [SALAH] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp 250 Ribu

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/07/2020

    Berita

    Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. HATI2

    Hasil Cek Fakta

    Beredar melalui pesan berantai Whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing-masing. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

    Melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

    “Tidak benar, hoaks,” tegasnya.

    Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:

    1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

    2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.


    3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

    Kesimpulan

    Informasi tersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan peraturan penggunaan kantong ramah lingkungan. Meski diatur dengan penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada perorangan melainkan untuk para pelaku usaha.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4293) [SALAH] “Jokowi Halal Dilengserkan, Sudah di labeli oleh MUI, Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka HARAM”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/07/2020

    Berita

    “*Bismillah Ar Rahman Ar Rahim*
    Sudah di labeli oleh MUI . Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka HARAM. Tinggal tunggu revolusi berdarah atau mengakui kecurangan secara konstitusional Dan Mempertanggung jawabkan semua kerusakan yg di perbuat bersama Gerombolannya serta Bertobat. Kami di ciptakan hidup baik untuk nanti Mati dengan jln Selamat. MUI”
    Gambar tersebut berisi foto Presiden Joko Widodo dan label halal dari MUI. Terdapat juga narasi “JOKOWI HALAL DILENGSERKAN”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya gambar yang berisi narasi “JOKOWI HALAL DILENGSERKAN” dan foto Presiden Joko Widodo serta logo “HALAL” Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah klaim yang salah.

    Faktanya, klaim itu adalah Hoaks Lama Beredar Kembali. Gambar tersebut adalah gambar hasil suntingan atau editan.

    Pada 26 Desember 2019, di artikel berjudul “[SALAH] Jokowi Halal Dilengserkan”, dijelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang diposting tersebut aslinya adalah karya dari Fotografer AFP PHOTO, Mohd Rasfan dan logo MUI yang disematkan adalah logo dari LPPOM MUI.

    Selain itu, tidak ada informasi valid yang menyatakan MUI sudah memberikan label “HALAL” untuk pelengseran Presiden Joko Widodo.

    DIlansir dari halalmui.org, Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

    Kesimpulan

    Hoaks Lama Beredar Kembali. Gambar hasil suntingan atau editan. Tidak ada informasi valid yang menyatakan MUI sudah memberikan label “HALAL” untuk pelengseran Presiden Joko Widodo.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4292) [SALAH] “habis apel ganyang PKI ga perduli kovid2an yang penting dapur ngebul”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/07/2020

    Berita

    “habis apel ganyang PKI ga perduli kovid2an yang penting dapur ngebul”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ 5 Juli 2020, Jubir FPI Munarman sedang membagi-bagikan uang kepada sejumlah demonstran adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, foto itu adalah foto tahun 2016, bukan setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ pada Minggu, 5 Juli 2020. Saat itu, Jubir FPI Munarman memberikan uang untuk ongkos pulang kepada massa demo yang ketinggalan rombongan.

    Dilansir Detik.com, foto itu diabadikan pada Sabtu 5 November 2016 atau satu hari setelah aksi 4 November 2016. Munarman mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah peserta aksi tidak memiliki ongkos untuk kembali ke rumah masing-masing. Sebagai koordinator lapangan aksi saat itu, Munarman merasa bertanggung jawab. Ia menelusuri sejumlah tempat mencari massa demo yang ketinggalan rombongan untuk kembali ke wilayah asal.

    “Mereka itu kehabisan ongkos, terus ketinggalan sama rombongannya. Terus salah kalau saya bantu? Salah kalau mereka dikasih makan? Saya tentu merasa tanggung jawab dong,” kata Munarman seperti dilansir Detik.com, Kamis 17 November 2016.

    Sementara itu, apel siaga ‘Ganyang Komunis’ digelar pada Minggu 5 Juli 2020 di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apel itu dihadiri sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

    Dilansir Medcom.id, ormas yang hadir di antaranya FPI, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Mereka menuntut keadilan hukum atas pihak yang berusaha mengubah dasar negara melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

    Kesimpulan

    Foto tahun 2016, bukan setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ pada Minggu, 5 Juli 2020. Saat itu, Jubir FPI Munarman memberikan uang untuk ongkos pulang kepada massa demo yang ketinggalan rombongan.

    Rujukan