Pope Francis cancels the Bible and proposes to create a new book
thereisnews.com
avalaible in Spanish here Pope Francis has surprised the world today by announcing that The Bible is totally outdated and needs a radical change, so The Bible is officially canceled and it’s announced a meeting between the highest personalities of the church where it will be decided the book that will replace it, its name and its content. Some names are already being considered and the one that has more strength is “Biblia 2000”.
“WE ARE AWAITING THE REPLACEMENT BIBLE CALLED BIBLIA 2000
THIS POPE IS WORKING”
Paus paulus
(GFD-2022-9012) [SALAH] Paus Fransiskus akan Mengganti Alkitab dengan “Biblia 2000”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 18/01/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama “Abou Konoba Fofana”, yang memposting sebuah screenshot artikel berita berjudul “Pope Francis cancels the Bible and proposes to create a new book” (terjemahan: Paus Fransiskus Menghapuskan Alkitab dan Mengusulkan untuk Membuat Sebuah Buku Baru).
Narasi pada artikel mengatakan bahwa Paus Fransiskus mengumumkan jika Alkitab telah kadaluwarsa dan diperlukan sebuah kitab baru dengan pergantian yang radikal. Sejalan dengan agenda pergantian ini akan diadakan pertemuan para petinggi gereja untuk membicarakan mengenai nama kitab yang baru dan konten di dalamnya. Salah satu nama yang sudah diusulkan yakni “Biblia 2000”.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, postingan Abou Konoba Fofana tidak benar. Tidak ada pemberitaan resmi dan kredibel yang menginformasikan bahwa Paus Fransiskus akan mengganti Alkitab dengan kitab baru yakni “Biblia 2000”.
Pun website resmi yang biasa memberitakan kegiatan Paus, the Holy See Press Office, serta beberapa departemen Kuria Roma, tidak satupun mengeluarkan pemberitaan resmi terkait penggantian Alkitab.
Selain itu, website thereisnews.com yang menjadi sumber pemberitaan tersebut diketahui merupakan website yang berisi konten berita Satir, dengan kata lain isi dalam website tersebut adalah berita-berita humor yang bertujuan untuk hiburan serta tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Abou Konoba Fofana adalah tidak benar dan termasuk kategori Satire.
Narasi pada artikel mengatakan bahwa Paus Fransiskus mengumumkan jika Alkitab telah kadaluwarsa dan diperlukan sebuah kitab baru dengan pergantian yang radikal. Sejalan dengan agenda pergantian ini akan diadakan pertemuan para petinggi gereja untuk membicarakan mengenai nama kitab yang baru dan konten di dalamnya. Salah satu nama yang sudah diusulkan yakni “Biblia 2000”.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, postingan Abou Konoba Fofana tidak benar. Tidak ada pemberitaan resmi dan kredibel yang menginformasikan bahwa Paus Fransiskus akan mengganti Alkitab dengan kitab baru yakni “Biblia 2000”.
Pun website resmi yang biasa memberitakan kegiatan Paus, the Holy See Press Office, serta beberapa departemen Kuria Roma, tidak satupun mengeluarkan pemberitaan resmi terkait penggantian Alkitab.
Selain itu, website thereisnews.com yang menjadi sumber pemberitaan tersebut diketahui merupakan website yang berisi konten berita Satir, dengan kata lain isi dalam website tersebut adalah berita-berita humor yang bertujuan untuk hiburan serta tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Abou Konoba Fofana adalah tidak benar dan termasuk kategori Satire.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR
Informasi Palsu. Tidak ada informasi resmi dan kredibel yang menyatakan bahwa Paus Fransiskus akan mengganti Alkitab dengan “Biblia 2000”.
Informasi Palsu. Tidak ada informasi resmi dan kredibel yang menyatakan bahwa Paus Fransiskus akan mengganti Alkitab dengan “Biblia 2000”.
Rujukan
(GFD-2022-9011) [SALAH] Jasa dan Biaya Pembuatan SIM Online
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 18/01/2022
Berita
Jasa pembuatan SIM ONLINE A, B, dan C Asli dan terdaftar di kepolisian Di Jamin terpercaya dan Amanah!
-SIM A Rp.600.000
-SIM C Rp. 400.000
-SIM B1 Rp. 1.200.000
-SIM BII Rp. 1.800.000
Info lanjut silahkan menghubungi via WHATSAPP : 081253658113
Untuk di luar wilayah, Samarinda Dan Sekitarnya sistem pengiriman melalui jasa pengiriman seperti : (JNE, J&T, DAN POS INDONESIA)
NB : (Proses aman,mudah,dan terpercaya. Tanpa DP dan sistem pembayaran setelah sim selesai).
-SIM A Rp.600.000
-SIM C Rp. 400.000
-SIM B1 Rp. 1.200.000
-SIM BII Rp. 1.800.000
Info lanjut silahkan menghubungi via WHATSAPP : 081253658113
Untuk di luar wilayah, Samarinda Dan Sekitarnya sistem pengiriman melalui jasa pengiriman seperti : (JNE, J&T, DAN POS INDONESIA)
NB : (Proses aman,mudah,dan terpercaya. Tanpa DP dan sistem pembayaran setelah sim selesai).
Hasil Cek Fakta
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Ab librahim, yang memposting informasi mengenai jasa pembuatan dan perpanjangan SIM online A, B, dan C berserta tarif yang dikenakan. Harga pembuatan SIM tersebut yakni, SIM A dikenakan biaya Rp.600.000, SIM C dikenakan Rp. 400.000, SIM B1 Rp. 1.200.000 dan SIM BII Rp. 1.800.000.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, informasi harga tersebut adalah palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur dengan jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
Adapun biaya resminya yakni:
-Perpanjang SIM A: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
-Perpanjang SIM C: Rp 75.000
-Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
-Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Djati Utomo, menanggapi secara langsung mengenai informasi biaya pembuatan SIM online yang beredar di media sosial.
“Itu hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan.”
Berdasarkan data yang terkumpul, dapat disimpulkan bahwa klaim Ab librahim mengenai biaya pembuatan SIM online adalah tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, informasi harga tersebut adalah palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur dengan jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
Adapun biaya resminya yakni:
-Perpanjang SIM A: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
-Perpanjang SIM C: Rp 75.000
-Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
-Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Djati Utomo, menanggapi secara langsung mengenai informasi biaya pembuatan SIM online yang beredar di media sosial.
“Itu hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan.”
Berdasarkan data yang terkumpul, dapat disimpulkan bahwa klaim Ab librahim mengenai biaya pembuatan SIM online adalah tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR
Informasi Palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi, Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana yang dicantumkan di Facebook adalah palsu.
Informasi Palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi, Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana yang dicantumkan di Facebook adalah palsu.
Rujukan
- https://mobile.twitter.com/DivHumas_Polri/status/1478346167343714306
- https://m.facebook.com/photo.php?fbid=290188529818268&id=100064813683466&set=a.224630583040730
- https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/intan/berita/618484268558c/syarat-perpanjang-sim-serta-tata-cara-dan-biaya-sesuai-golongan
(GFD-2022-9010) Keliru, Video yang Diklaim Polisi Cina di Bangka Belitung
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 18/01/2022
Berita
Video pendek dengan narasi Polisi Cina di Bangka Belitung diterima Tempo melalui Whatsapp, Selasa 18 Januari 2022. Berdurasi satu menit, video tersebut berisi saat sejumlah polisi menggelar apel di lapangan. Terdapat logo dan teks Sebasa Lemdiklat Polri di bagian kiri atas.
Dalam video itu, terdapat dua anggota berseragam polisi membacakan Tribrata dalam bahasa Mandarin. Dari plakat seragam polisi yang disorot dalam video, tertulis Polres Belitung dan Kepulauan Bangka Belitung.
Video tersebut memuat teks bertuliskan: Maksudnya? Ada yang pahamkah? Harus Viral!! Sedangkan narasi dalam pesan berantai memuat klaim: Di Indonesia kah? Polisi Cina di Bangka Belitung?
Tangkapan layar unggahan video yang diklaim polisi Cina di Bangka Belitung
Hasil Cek Fakta
Tempo menelusuri akun Instagram Sebasa Lemdiklat Polri untuk membandingkan dengan video yang diedarkan di Whatsapp tersebut. Dalam akun tersebut, video tentang polisi mengucapkan Tribrata dalam bahasa Mandarin dipublikasikan pada 5 November 2019.
Dalam unggahan video tersebut, akun Sebasa Lemdiklat Polri memberikan keterangan: “Eiitttss.. Ini bukan polisi impor lo.. tp polisi asli Indonesia asal Bangka Belitung yg sedang belajar bahasa Mandarin di Sebasa.”
Sebasa adalah Sekolah Bahasa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sebasa Polri). Lembaga ini adalah unsur pelaksana utama di bidang pendidikan bahasa asing yang berada di bawah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Kalemdiklat)
Dikutip dari laman Sebasa Polri mengajarkan bahasa asing kepada seluruh anggota Polri untuk mendukung tugas operasional yang berkaitan dengan penggunaan bahasa asing. Bahasa yang diajarkan meliputi bahasa Inggris, bahasa Jepang, bahasa Mandarin, bahasa Perancis dan bahasa Arab.
Sebasa Polri juga mengajarkan bahasa Indonesia kepada Polisi dari luar negara Indonesia, atau disebut Perwira Mancanegara, yang akan melaksanakan pembelajaran kepemimpinan kepolisian di Indonesia.
Selain untuk mendukung tugas operasional, pendidikan bahasa asing di Sebasa juga sebagai persiapan untuk calon mahasiswa Polri yang akan kuliah di luar negeri.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan klaim bahwa Polisi Cina di Bangka Belitung adalah keliru. Video ini adalah bagian dari aktivitas anggota polisi dari Bangka Belitung yang belajar bahasa Mandarin di Sekolah Bahasa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sebasa Polri).
Tim Cek Fakta Tempo
Rujukan
(GFD-2022-9009) [SALAH]: Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Menurut Ustadz Abdul Somad Itulah Nilai Jihad
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 18/01/2022
Berita
Sebuah akun Facebook bernama Key Neo mengunggah sebuah foto tangkapan layar artikel dari Portal Jember yang tayang pada 11 Januari 2022 berjudul “Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Menurut Ustadz Abdul Somad Itulah Nilai Jihad”.
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook bernama Key Neo mengunggah sebuah foto tangkapan layar artikel dari Portal Jember yang tayang pada 11 Januari 2022 berjudul “Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Menurut Ustadz Abdul Somad Itulah Nilai Jihad”.
Berdasarkan penelusuran, Dilansir dari kanal youtube Jalan Taubat pada 21 Agustus 2018 yang memuat ceramah UAS terkait pertanyaan jemaah menganai hukum mencintai pasangan orang lain. Dalam isi ceramahnya, UAS menyebutkan bahwa menyukai orang lain tidak berdosa karena persaan berasal dari hati dan bukan pilihan melainkan keterpaksaan.
UAS menyebutkan yang berdosa ialah jika seseorang menyukai pasangan orang lain kemudian dilanjutkan oleh tindakan seperti meminta nomor hp, akhirnya terjadilah hal yang terjadi katanya. Maka dari itu UAS mengatakan jika tumbuh bibit-bibit tersebut di dalam hati, tekanlah dan jangan dituruti. Itulah yang dinamakan jihad melawan hawa nafsu.
Sementara itu, Portal Jember yang membuat judul pemberitaan tersebut akhirnya menganti judul artikelnya menjadi “Dosakah Apabila Mencintai Pasangan Orang Lain? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Begini”.
Isi pemberitaan dari Portal Jember pun memang sesuai dengan perkataan UAS dalam ceramahnya. Dengan demikian judul artikel sebelumnya dari Portal Jember masuk kedalam kategori koneksi yang salah karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pembaca.
Berdasarkan penelusuran, Dilansir dari kanal youtube Jalan Taubat pada 21 Agustus 2018 yang memuat ceramah UAS terkait pertanyaan jemaah menganai hukum mencintai pasangan orang lain. Dalam isi ceramahnya, UAS menyebutkan bahwa menyukai orang lain tidak berdosa karena persaan berasal dari hati dan bukan pilihan melainkan keterpaksaan.
UAS menyebutkan yang berdosa ialah jika seseorang menyukai pasangan orang lain kemudian dilanjutkan oleh tindakan seperti meminta nomor hp, akhirnya terjadilah hal yang terjadi katanya. Maka dari itu UAS mengatakan jika tumbuh bibit-bibit tersebut di dalam hati, tekanlah dan jangan dituruti. Itulah yang dinamakan jihad melawan hawa nafsu.
Sementara itu, Portal Jember yang membuat judul pemberitaan tersebut akhirnya menganti judul artikelnya menjadi “Dosakah Apabila Mencintai Pasangan Orang Lain? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Begini”.
Isi pemberitaan dari Portal Jember pun memang sesuai dengan perkataan UAS dalam ceramahnya. Dengan demikian judul artikel sebelumnya dari Portal Jember masuk kedalam kategori koneksi yang salah karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pembaca.
Kesimpulan
Judul yang tidak sesuai dengan isi ceramah. UAS mengatakan bahwa mencintai pasangan orang lain memang tidak dosa, itu rasa hati. Tapi jangan diteruskan dengan tindakan, bibit-bibit rasa di hati itu jangan dituruti, itulah nilai jihad. Jihad melawan hawa nafsu.
Rujukan
Halaman: 4423/6092