• (GFD-2025-27332) Keliru: Warga Papua Bakar Eskavator di Area Pertambangan Nikel Raja Ampat

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    SEJUMLAH akun di media sosial mengunggah konten video berisi gambar eskavator yang terbakar di area pertambangan. Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa peristiwa pembakaran terjadi di lokasi pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat. Konten itu beredar di tengah sorotan publik mengenai aktivitas pertambangan nikel di lima pulau kecil di Raja Ampat.

    Akun di TikTok pada 9 Juni 2025, mengklaim video tersebut dibakar oleh warga Papua di Kabupaten Raja Ampat yang marah karena aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya. Sementara di X [arsip] mengunggah dua foto eskavator terbakar pada 8 Juni 2025. Pemilik akun mengklaim bahwa lokasi kejadian berada di Raja Ampat, Papua Barat. 



    Benarkah warga Papua membakar eskavator di area pertambangan nikel di Raja Ampat?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video dengan Google Lens, serta membandingkannya dengan pemberitaan kredibel menggunakan mesin pencarian milik Google dan YouTube. Faktanya, eskavator yang terbakar tersebut tidak terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, tetapi di Zaragoza, Antioquia, Colombia.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo menemukan foto serupa pernah diunggah sejumlah akun Facebook milik media asing, misalnya Lanoticia.com, situs lokal berbahasa Spanyol di Carolina Utara, pada bulan 26 Mei 2025. Situs media lokal di Kolombia, NP Noticias Online, juga mengunggah foto yang identik pada 25 Mei 2025.  

    Dalam versi video, rekaman peristiwa tersebut pernah dipublikasikan di Región Al Día, grup komunitas Facebook Tlilapan, Meksiko, pada 25 Mei 2025.

    Eskavator-eskavator itu sengaja dibakar dan diledakkan oleh aparat keamanan Kolombia dalam operasi penertiban terhadap penambangan ilegal di daerah pedesaan Zaragoza, Antioquia. Stasiun televisi H13N dan Teleantioquia memberitakan operasi tersebut.

    Situs resmi polisi Kolombia Policia.gov.co melansir bahwa operasi pertambangan tersebut bagian dari Operasi Achilles. Kepolisian Nasional melibatkan Angkatan Udara Kolombia yang berfokus untuk mencegah meluasnya eksploitasi mineral ilegal di Kotamadya Zaragoza.   

    Operasi tersebut juga bertujuan untuk menghambat terjadinya degradasi lingkungan, utamanya di sepanjang aliran sungai La Clarita yang tercemar merkuri dan bahan kimia lainnya. Anak sungai Cauca ini dinyatakan sebagai subjek hak asasi manusia pada tahun 2019 dan perlindungannya kini menjadi prioritas nasional.

    Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo juga telah membantah peristiwa dalam video itu terjadi di area pertambangan nikel di Raja Ampat. “Berita tersebut tidak benar. Masyarakat diharapkan tidak termakan oleh informasi yang tidak benar,” kata Brigjen Gatot seperti dikutip dari situs Seputarpapua.com, 8 Juni 2025.

    Penolakan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Meski konten pembakaran eskavator itu tidak terjadi di Raja Ampat, protes masyarakat adat dan komunitas lokal dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat terhadap pertambangan nikel, benar terjadi. 

    Dikutip dari Kompas TV, Saat kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Papua Barat Daya 7 Juni 2025, warga setempat menggelar aksi protes di  Bandara Deo, Sorong. Dalam aksi tersebut, para aktivis membentangkan spanduk #SaveRajaAmpat di pintu kedatangan bandara.

    Aksi berikutnya, terjadi pada 10 Juni 2025. Metro TV menayangkan ratusan orang menggeruduk kantor Gubernur Papua Barat Daya menuntut izin pertambangan nikel di Raja Ampat dicabut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemudian mengumumkan, mencabut izin pertambangan nikel di Raja Empat. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), serta PT Nurham (Pulau Waigeo). Sedangkan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena dianggap jauh dari kawasan Geopark. Kendati tidak dicabut, Bahlil mengatakan pemerintah tetap mengawasi operasi PT GAG secara ketat.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim eskavator terbakar di lokasi pertambangan Raja Ampat adalah klaim keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27331) [KLARIFIKASI] Tidak Ada Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Sintang

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sintang disebut memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak.

    Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB dan diterapkan sejak 6 Mei 2025.

    Anak yang kedapatan melanggar jam malam maka akan ditangkap aparat keamanan dan dibina oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) atau Dinas Sosial.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, informasi tersebut keliru.

    Informasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (8/6/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

    Berikut narasi yang ditulis:

    Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:

    1 Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

    2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

    Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A/Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sintang, Maryadi membantah narasi yang beredar.

    Ia memastikan tidak ada pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang.

    “Kalau untuk Kabupaten Sintang, kita belum ada membahas hal ini. Kalaupun ada sudah pasti semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait terlibat dalam pembahasannya,” kata Maryadi pada Minggu (8/6/2025) dinukil dari pemberitaan Tribunnews.

    Adapun narasi yang beredar memiliki kesamaan dengan pembatasan jam malam yang diterapkan di Pontianak.

    Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

    Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja, meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di kota tersebut.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang merupakan hoaks.

    DP3AP2KB Kabupaten Sintang membantah adanya pemberlakuan jam malam di wilayah tersebut.

    Pemberlakuan jam malam bagi anak diterapkan di Kota Pontianak, bukan Kabupaten Sintang.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27330) [HOAKS] Pengadilan Internasional Menetapkan Penangkapan Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) disebut telah menetapkan penangkapan terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Narasi di media sosial menyebutkan, penangkapan itu terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Narasi mengenai penetapan penangkapan Jokowi oleh Pengadilan Internasional disebarkan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (4/6/2025):

    BERITA DARI MALAYSIA:INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT

    PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"

    MEMINTA MILITER:PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (4/6/2025), mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi.

    Hasil Cek Fakta

    Tidak ada keputusan dari Pengadilan Internasional mengenai penangkapan Jokowi.

    Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang.

    Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara atau memberikan pendapat hukum kepada badan PBB.

    Fungsi utamanya yakni menyelesaikan sengketa hukum antarnegera, bukan mengadili individu.

    Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat.

    Misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

    Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan pencarian nama Jokowi di situs web resmi Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

    Hasilnya, tidak ditemukan pembahasan atau dokumen apa pun terkait Jokowi.

    Sebelumnya, Jokowi masuk nominasi sebagai tokoh terkorup versi Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir atau OCCRP.

    Ada pula nama lain yang masuk nominasi, seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan Pengusaha India Gautam Adani.

    Namun, OCCRP menetapkan Presiden Suriah Bashar Al-Assad sebagai tokoh terkorup atau Person of the Year 2024.

    Melalui situs resminya, OCCRP menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk nominasi dan menang diputuskan oleh panel juri yang terdiri atas masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, seperti yang telah mereka lakukan selama 13 tahun ini.

    Survei mengenai tokoh terkorup itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan.

    Kesimpulan

    Informasi mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi merupakan hoaks.

    Tidak ada nama Jokowi yang disebutkan di situs web Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

    Selain itu, Pengadilan Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan individu.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27329) [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    Akun Tiktok “aliimranmaryam” pada Senin (7/11/2023) mengunggah video [arsip] yang berisi narasi:

    maka Mc Donald menjadi tidak halal lagi. AMERIKA TELAH MENCABUT SERTIFIKAT HALAL TERHADAP PRODUK2 MC DONALD. BERITA PENTING!!! Dewan Yudisial Muslim (MJC) & IQSA telah mencabut sertifikasi dari McDonald, KFC, dominos & Pizza Hut.Menurut kajian staf dapur di Florida, Amerika, bahan2 McDonald telah memperlihatkan bukti positif mengandung bahan dr DAGING BABI yg disebut “LM10” yg digunakan di dlm mayones McDonald. Para pejabat resmi McDonald AfSel telah memastikan bhw slruh bahan baku saus diimpor dr Amerika.

    Per Senin (11/6/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 97 ribu kali, disukai 900 kali, dibagikan ulang lebih dari 521 kali dan menuai 33 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) sebelumnya sudah mengusut kebenaran klaim serupa lewat artikel “[SALAH] Sertifikasi Halal McDonald’s Dicabut di Seluruh Dunia” yang tayang pada Kamis (14/12/2023).

    Faktanya, melalui situs resmi LPPOM MUI dalam artikelnya menyebutkan Isu pencabutan sertifikat halal tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Domino’s Pizza, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia. MUI juga mengklarifikasi melalui situs www.halalmui.org menjelaskan tidak ditemukannya kandungan babi sehingga dikeluarkan sertifikat halal sebagai berikut:

    Restoran McDonald’s, dengan nomor Sertifikat Halal ID00410000002031019.
    Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal ID00420000185770121.
    Restoran Domino’s Pizza, dengan nomor Sertifikat Halal ID00420000187430621.
    Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal ID00410000275770621.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia” merupakan merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Yudho Ardi)

    Rujukan