KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 per bulan.
Namun setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 dibagikan oleh akun Threads ini dan Facebook ini pada Agustus 2024.
Akun tersebut membagikan foto yang diklaim sebagai bukti transfer iuran BPJS Kesehatan Rp 400.000.
Foto diberi keterangan:
Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....Mampussssssss tinggal dikonoha
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400 ribu
(GFD-2024-21991) [HOAKS] Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp 400.000
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, informasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400.000 adalah hoaks.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (19/08/2024).
Menurut dia, sampai saat ini nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.
Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
"Sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem tersebut ditargetkan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Rizky terkait biaya iuran dengan sistem KRIS sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (19/08/2024).
Menurut dia, sampai saat ini nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.
Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
"Sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem tersebut ditargetkan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Rizky terkait biaya iuran dengan sistem KRIS sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 tidak benar atau hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan sampai saat ini nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp 7.000.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan sampai saat ini nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp 7.000.
Rujukan
(GFD-2024-21990) [HOAKS] Larangan bagi Muslim Pakai Produk Pembalut Tertentu
Sumber:Tanggal publish: 19/08/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar judul artikel mengenai larangan bagi umat Islam untuk memakai produk pembalut merek Softex.
Namun, setelah ditelusuri, konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Narasi mengenai larangan bagi Muslim untuk menggunakan produk Softex dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul:
Perusahaan Softex Melarang Umat Muslim Beli Softex.
Namun, setelah ditelusuri, konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Narasi mengenai larangan bagi Muslim untuk menggunakan produk Softex dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul:
Perusahaan Softex Melarang Umat Muslim Beli Softex.
Hasil Cek Fakta
Dalam tangkapan layar tersebut terdapat teks yang menunjukkan artikel itu ditayangkan di Bisnis.com.
Setelah ditelusuri, di laman Bisnis.com tidak terdapat artikel yang menyebut perusahaan Softex melarang Muslim membeli produk mereka.
Foto, nama penulis, dan keterangan waktu soal penayangan artikel identik dengan berita pada 26 November 2021 berjudul "Usai Akuisisi Softex US$1,2 Miliar, Ini Rencana Kimberly-Clark".
Artikel tersebut membahas rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia sebesar 1,2 miliar dollar AS pada 2020.
Kimberly-Clark merupakan produsen popok bayi bermerek Huggies asal Amerika Serikat (AS).
Dalam artikel tersebut tidak terdapat pelarangan bagi Muslim untuk membeli produk Softex. Sehingga, dapat dipastikan unggahan yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa.
Setelah ditelusuri, di laman Bisnis.com tidak terdapat artikel yang menyebut perusahaan Softex melarang Muslim membeli produk mereka.
Foto, nama penulis, dan keterangan waktu soal penayangan artikel identik dengan berita pada 26 November 2021 berjudul "Usai Akuisisi Softex US$1,2 Miliar, Ini Rencana Kimberly-Clark".
Artikel tersebut membahas rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia sebesar 1,2 miliar dollar AS pada 2020.
Kimberly-Clark merupakan produsen popok bayi bermerek Huggies asal Amerika Serikat (AS).
Dalam artikel tersebut tidak terdapat pelarangan bagi Muslim untuk membeli produk Softex. Sehingga, dapat dipastikan unggahan yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa.
Kesimpulan
Judul artikel yang menyebut Softex melarang Muslim untuk membeli produk mereka merupakan hasil manipulasi.
Artikel aslinya membahas soal rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia.
Artikel aslinya membahas soal rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia.
Rujukan
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=997322305424841&id=100054412412401&mibextid=xfxF2i&rdid=RoektpT2Esbc3OnA
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1635229000655728&id=100025059316215&set=a.648568199321818&mibextid=oFDknk&rdid=lVlqvyDSLuqtotdM&share_url=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2FpfpSYwo5BmaL4zkH%2F%3Fmibextid%3DoFDknk
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1041385677610420&id=100052169929445&mibextid=oFDknk&rdid=TJhESy6ZWrKSk9ua
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20211126/257/1470403/usai-akuisisi-softex-us12-miliar-ini-rencana-kimberly-clark
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-21989) Cek Fakta: Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," tambah Rizzky.
Kesimpulan
Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, iuran bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp7.000.
(GFD-2024-21988) Sebagian Benar, Video tentang Sidang PBB Bahas Pelantikan Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
Sebuah akun Facebook [ arsip ] membagikan video berisi beberapa pejabat Komite HAM PBB dengan klaim bahwa sidang PBB itu membahas pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran karena penuh kecurangan.
“Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia. Yang pasti tidak diakui oleh negara-negara dunia. Bersiap-siaplah, dikucilkan oleh dunia Internasional. PBB sudah turun tangan, dunia pun tidak restu dengan pencalonan Gibran.
Namun, benarkah video tersebut adalah persidangan PBB untuk melarang Prabowo-Gibran dilantik?
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Tempo menemukan, potongan video tersebut adalah Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss, 12 Maret 2024. Dalam sidang itu, Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung.
Namun, isi sidang tersebut tidak memutuskan melarang pelantikan Prabowo-Gibran yang dinilai penuh kecurangan. Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan.
Potongan video berdurasi 1 menit itu sebelumnya sudah ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada 15 Maret 2024 dengan judul “ Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres ”.
Tempo pernah menulis, dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye–yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal–menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme.
Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia.
Pelantikan Prabowo-Gibran
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 ini menang dengan perolehan suara 96.241.691 dari total keseluruhan suara sah nasional 164.227.475. Mereka mendapatkan 58% dari total suara sah secara nasional.
Dalam prosesnya kini Prabowo-Gibran telah melewati proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. MK sudah menolak permohonan seluruh gugatan sengketa dari pasangan calon lainnya.
Namun merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan, termasuk di antaranya pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai tugas dan wewenangnya akan melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan pelantikan itu bukan ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang diklaim pengunggah video.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim PBB melarang Prabowo-Gibran dilantik, adalah keliru.
Video yang diunggah bukan tentang pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tetapi mengenai Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024, yang mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=1916572398755533
- https://web.archive.org/web/20240000000000*/
- https://docs.google.com/document/d/10e-4Cc6zN3VkgiWxPKVb9ok3-OcJfk_bWjmU4QLC2pA/edit
- https://www.metrotvnews.com/play/b1oC99lj-komite-ham-pbb-singgung-pertanyakan-netralitas-jokowi-di-pemilu-2024
- https://www.youtube.com/watch?v=0aRP_KIhdn4
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20240622171222-4-548421/catat-ini-jadwal-dan-aturan-pelantikan-presiden-2024
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/27TAHUN2009UU.HTM
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 423/5291