(GFD-2023-11761) Keliru, Video Berisi Klaim Rizal Ramli Dijemput Paksa
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 14/02/2023
Berita
Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul “Rizal Ramli Akhirnya Dijemput Paksa, Kemarahan Mahfud MD Memuncak Setelah Dikata Katain Begini”. Video itu memuat potongan gambar dan video Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli.
Konten video yang dibagikan pada 7 Januari 2023 ini sudah ditonton 17 kali oleh pengguna Facebook. Namun, benarkah Rizal Ramli dijemput paksa?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan gambar Rizal Ramli dalam konten video itu adalah hasil suntingan atau penggabungan peristiwa berbeda. Tidak ada penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Koordinator Kemaritiman tersebut.
Foto pria yang dibawa dua anggota Provos Polri tersebut bukanlah Rizal Ramli. Foto aslinya, pria tersebut adalah tersangka penggelapan sepeda motor saat mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu 30 September 2020.
Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan keyframe dan menelusurinya memakai Yandex Image Search dan Google Search.
Video 1
Pada awal video, potongan gambar mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, terlihat mengenakan baju kemeja putih sambil berjalan dan diapit dua anggota dari satuan Provos Polri dan disaksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Penelusuran Tempo menunjukkan, tidak ada penjemputan terhadap Rizal Ramli. Kolase foto tersebut merupakan hasil suntingan pengunggah konten dengan menggabungkan beberapa gambar dari kegiatan yang berbeda.
Foto yang menunjukkan dua provos Polri itu pernah dimuat Detak Jateng dalam artikel berjudul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Warga Kulon Progo Berurusan dengan Polisi". Foto itu adalah saat dua anggota Provos membawa tersangka penggelapan sepeda motor untuk mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu 30 September 2020.
Berita itu juga diterbitkan di media-media elektronik tiga tahun lalu, seperti di Tribun Jogja, berjudul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Bantarjo Diamankan Polres Kulon Progo". Tribun menulis tentang pria berinisial RCO (30) warga Dusun Bantarjo, Kelurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo saat diamankan aparat Polres Kulon Progo lantaran menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Video 2
Potongan video menit ke-3:01 menunjukkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD sedang berbicara di dalam sebuah forum. Namun ini tidak berhubungan dengan narasi konten tentang penjemputan Rizal Ramli.
Pada momen itu, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya soal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, sidang pembunuhan Yosua telah berjalan secara baik secara hukum, sehingga tidak perlu ada yang dicurigai. "Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik ya, berjalan dengan baik," kata Mahfud MD saat memaparkan catatan akhir tahun di kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 15 Desember 2022 dikutip dari channel YouTube Kompas TV.
Video 3
Selanjutnya, video menit ke-6:06 menampilkan Rizal Ramli memberikan keterangan pers dan ini juga tidak ada kaitannya dengan klaim penjemputan paksa. Dikutip dari Detik, saat itu dia sedang menjawab pertanyaan dari awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Seperti diketahui, pada saat krisis (1998), krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali," kata Rizal di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video dengan klaim Rizal Ramli dijemput paksa adalah keliru.
Gambar Rizal Ramli dalam konten video itu adalah hasil suntingan atau penggabungan peristiwa, yang tidak ada kaitannya dengan penjemputan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, era Joko Widodo tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100087711498434/videos/537464128314798
- https://detakjateng.co.id/2020/10/bawa-kabur-motor-tetangga-warga-kulon-progo-berurusan-dengan-polisi/
- https://jogja.tribunnews.com/2020/09/30/bawa-kabur-motor-tetangga-pria-bantarjo-diamankan-polres-kulon-progo
- https://www.youtube.com/watch?v=gYWQ48dlN_Q
- https://news.detik.com/berita/d-4631135/usai-diperiksa-kpk-rizal-ramli-bicara-panjang-lebar-awal-mula-blbi
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-11760) [SALAH] “FIRLI BAHURI TERJERAT OTT KPK”
Sumber: FBTanggal publish: 14/02/2023
Berita
F1RLI BAHURI TERL1B4T OTT KPK JOKOWI P1MPIN L4NGSUNG BERS1HKAN KPK !!
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video yang diunggah oleh akun “Doa Ibu” di Facebook dengan narasi dalam judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK, video tersebut diunggah pada 8 Februari 2023.
Setelah melakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Melansir dari Kompas.com. Video tersebut lebih banyak membahas mengenai kritik OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK. Dengan demikian, klaim Firli Bahuri terjerat OTT KPK adalah salah dan masuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Setelah melakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Melansir dari Kompas.com. Video tersebut lebih banyak membahas mengenai kritik OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK. Dengan demikian, klaim Firli Bahuri terjerat OTT KPK adalah salah dan masuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK, isi video dalam unggahan tersebut hanya menampilkan kejadian lain yang tidak berkaitan dengan judul dan thumbnail video tersebut.
Rujukan
(GFD-2023-11759) [SALAH] “PUNYA HUTANG 50 MILIAR, SANDIAGA UNO GUGAT ANIES BASWEDAN”
Sumber: FBTanggal publish: 14/02/2023
Berita
punya hutang 50 miliar, sandi4ga un0 gugat ani3s, isinya sangat mengr!kan & m3n4kutkan
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook dengan nama pengguna “Merpati Putih” mengunggah video yang mana judul dan thumbnail video tersebut mengklaim punya hutang 50 miliar Sandiaga Uno gugat Anies Baswedan.
Setelah melakukan penelusuran, melalui Kompas.com. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu menyatakan telah memutuskan piutangnya dengan Anies, sebagaimana diberitakan.
Pihak Anies juga mengatakan, berdasarkan perjanjian pada Pilkada DKI 2017, utang itu tidak perlu dibayar bila Anies-Sandiaga menang. Berdasarkan penjelasan di atas klaim hutang 50 miliar, Sandiaga Uno menggugat Anies Baswedan adalah salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran, melalui Kompas.com. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu menyatakan telah memutuskan piutangnya dengan Anies, sebagaimana diberitakan.
Pihak Anies juga mengatakan, berdasarkan perjanjian pada Pilkada DKI 2017, utang itu tidak perlu dibayar bila Anies-Sandiaga menang. Berdasarkan penjelasan di atas klaim hutang 50 miliar, Sandiaga Uno menggugat Anies Baswedan adalah salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Rujukan
(GFD-2023-11758) [SALAH] “GEMPA DENGAN KEKUATAN 12.7 SR MENGGUNCANG JAKARTA”
Sumber: FBTanggal publish: 14/02/2023
Berita
GEMPA DENGAN KEKUATAN 12.7 SR MENGGUNCANG JAKARTA
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di Facebook dengan nama akun “Syahjagat Persada” yang mana judul dan thumbnail video tersebut mengklaim bahwa telah terjadi gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta.
Setelah melakukan penelusuran. Melalui kompas.com, narasi mengenai gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta adalah tidak benar, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Berdasarkan pantauan kejadian gempa yang dihimpun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tidak ada gempa dengan kekuatan magnitudo 12,7 pada periode 3 Januari hingga 6 Februari 2023.
Dengan demikian, klaim telah terjadi gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta, adalah salah dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah melakukan penelusuran. Melalui kompas.com, narasi mengenai gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta adalah tidak benar, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Berdasarkan pantauan kejadian gempa yang dihimpun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tidak ada gempa dengan kekuatan magnitudo 12,7 pada periode 3 Januari hingga 6 Februari 2023.
Dengan demikian, klaim telah terjadi gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta, adalah salah dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Rujukan
Halaman: 3976/6324