• (GFD-2021-7075) [SALAH] Video “Eric Tohir Sangat Terbuka Menjelaskan Tentang Chip yang Ada dalam Vaksin Covid-19”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 11/06/2021

    Berita

    Beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @Humic19 yang mengatakan bahwa Erick Thohir mengungkap adanya chip dalam vaksin Covid-19.

    Pemasangan chip untuk covid
    Eric Tohir mengatakan ada chip dalamvaksin
    Setelah di vaksin akan di kontrol seumur hidup
    Vaksinasi ad chip
    Chip divaksin

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Video yang diunggah merupakan hasil suntingan dari video wawancara oleh CBN News dengan Jay Walker, CEO dari Apiject Systems dan sama sekali tidak ada sosok Erick Thohir. Isi dari wawancara dalam video tersebut menceritakan bagaimana kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertahanan AS dengan perusahaan swasta AS yakni Apiject Systems of America dalam distribusi vaksin Covid-19 bagi warga Amerika Serikat. Kerjasama ini dilakukan untuk memudahkan petugas pelayanan kesehatan AS dalam proses vaksinasi dengan menyertakan chip Radio-frequency Identification (RFID) yang berisi nomor seri dalam setiap dosis vaksin untuk membantu mengetahui di mana lokasi pemberian vaksin, tanggal kadaluarsa vaksin, dan untuk memastikan keaslian dari vaksin. Sehingga, pemasangan chip RFID yang ada di dosis vaksin tidak diperuntukkan untuk melacak ataupun mengontrol penerima vaksin, seperti yang disampaikan oleh Direktur Hubungan Media Apiject Systems yakni Steven Hofman kepada laman berita USA Today.

    “By scanning the chip on a cellphone app, the chip will transmit information about the drug’s expiration date and that it is not a counterfeit product, the chip will also transmit the location of the injectable’s use so that public health officials can monitor use numbers in a given geographic area, particularly hot spots or medical facilities. No personal information on the patient being injected is gathered by the chip or the cellphone app” ucap Steven Hofman.

    Selain itu, pada saat wawancara dilakukan, pemasangan chip RFID dalam dosis vaksin belum diputuskan oleh pemerintah AS. Sehingga pemasangan chip RFID dalam dosis vaksin bersifat opsional.

    Dengan demikian, unggahan video oleh akun Twitter @Humic19 tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau content yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)
    Video hasil suntingan. Pihak yang berada dalam video bukanlah Erick Thohir melainkan Jay Walker, CEO dari Apiject Systems.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7074) [SALAH] Meminum Air Berlebihan Berbahaya Bagi Tubuh Karena Ginjal Tidak Dapat Memproses Air dalam Jumlah yang Banyak

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 11/06/2021

    Berita

    Terdapat sebuah narasi yang diunggah oleh akun Instagram fitness.freez yang mengatakan bahwa meminum air dalam jumlah banyak dapat membahayakan ginjal karena ginjal tidak dapat memproses air dalam jumlah banyak. Selain itu, narasi tersebut juga mengatakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mengatakan bahwa meminum air sebanyak delapan gelas setiap hari memiliki manfaat kesehatan bagi tubuh.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Meminum air dalam jumlah banyak tidak membuat ginjal kesulitan dalam mencerna air, namun dapat menyebabkan keracunan air atau water intoxication. Melansir dari laman Hellosehat, meminum air dalam jumlah yang terlalu banyak akan menyebabkan keracunan air atau overhidrasi. Yang mana, hal tersebut akan mengarahkan pada penurunan fungsi kognitif, seperti merasa kebingungan, kesulitan berpikir dan mengalami disorientasi.

    Di samping itu, meminum air sebanyak delapan gelas bukanlah tidak memiliki bukti ilmiah yang membuktikan bermanfaat bagi kesehatan. Melansir dari laman Detik, meminum air sebanyak delapan gelas dalam satu hari tidak bisa dianggap sama untuk semua orang. Takaran dalam meminum air mineral bergantung pada faktor usia, iklim, intensitas olahraga, penyakit, kehamilan dan kondisi menyusui. Melansir dari laman Kompas, para ahli di Institute of Medicine (IOM) di Amerika Serikat mengategorikan rata-rata kebutuhan minum harian untuk pria dewasa sebanyak 13 atau tiga liter per-hari, wanita dewasa sebanyak sembilan gelas atau dua liter lebih sedikit, ibu hamil sebanyak sepuluh gelas atau dua liter lebih sedikit, ibu menyusui sebanyak 12 gelas atau nyaris tiga liter, dan anak dan remaja sebanyak enam hingga delapan gelas. Namun, dalam beberapa kondisi, orang yang memiliki penyakit tertentu, seperti ginjal perlu untuk mengonsultasikan kepada dokter terkait takaran konsumsi air per-hari. Hasil periksa fakta dengan narasi serupa juga sudah diunggah pada laman turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Tidak Ada Bukti Ilmiah Minum Air Mineral 8 Gelas Bermanfaat bagi Tubuh”.

    Dalam narasi tersebut juga dikatakan bahwa meminum kopi tidak menimbulkan dehidrasi. Namun hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman Klikdokter, studi yang dilakukan pada University of Connecticut menyimpulkan bahwa kafein yang terkandung dalam kopi bersifat diuretik atau yang menyebabkan frekuensi buang air kecil menjadi lebih sering, sehingga membuat keseimbangan kadar air dalam tubuh terganggu dan menyebabkan dehidrasi. Meskipun hal ini tidak membuat dehidrasi parah, namun konsumsi kopi tetap harus dibatasi, terlebih pada kondisi yang berpotensi mengalami dehidrasi seperti berada di daerah yang beriklim panas dan kering, sedang berolahraga, atau sedang dalam perjalanan di pesawat.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Instagram fitness.freez tidak sesuai dengan fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Pernyataan tersebut tidak benar. Meminum air dalam jumlah banyak TIDAK membuat ginjal kesulitan dalam mencerna air dalam jumlah banyak. Namun, melansir dari laman Hellosehat, meminum air dalam jumlah banyak akan membuat keracunan air atau water intoxication yang dapat menyebabkan fungsi kognitif menurun.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7073) [SALAH] Informasi Daftar Penerima Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,1 Juta

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 11/06/2021

    Berita

    Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi daftar penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,1 juta.

    Informasi daftar penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,1 juta tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp pada 10 Juni 2021.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi daftar penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,1 juta dengan meminta konfirmasi kepihak Kementerian Koperasi dan UMKM.

    Kepala Subag Publikasi Kementerian Koperasi dan UMKM Muh Ali mengatakan informasi daftar penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,1 juta tidak benar.

    "Tidak benar itu," kata Ali saat berbincang dengan Liputan6.com.

    Ali mengungkapkan, bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,1 juta.

    "Bantuan bukan Rp 2,1 juta," tuturmya.

    Cek Fakta Liputan6.com mendapati keterangan tertulis dari Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam keterangan tersebut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM , Arif Rahman Hakim meluruskan beberapa informasi Hoax yang dilakukan orang tak bertanggung jawab yangg berpotensi merugikan para pelaku usaha Mikro.

    Arif meminta masyarakat dan para pelaku UMKM untuk mengacu informasi yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui saluran resminya, yaitu @KemenkopUKM untuk akun Instagram. Sementara untuk website resmi @KemenkopUKM adalah www.kemenkopukm.go.id dan call center di 1500587.

    "Jadi kesempatan kali ini kami akan melakukan klarifikasi sekaligus perkembangan penyaluran BPUM," kata Arif.

    Di tempat yang sama Deputi bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menambahkan, beberapa waktu lalu MenkopUKM Teten Masduki memintanya untuk mengklarifikasi adanya kesimpangsiuran informasi terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

    Menyryt Eddy masing-masing penerima mendapatkan Rp 1,2 juta. Jadi total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 11,76 triliun.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi daftar penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,1 juta tidak benar.

    Tautan yang dicantumkan dalam informasi tersebut bukan resmi dari Kementerian Koperasi dan UMKM, besaran bantuan pun sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,1 juta.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7072) [SALAH] BPKH Sebut Jemaah Tarik Dana Haji Terancam Tidak Bisa Berhaji Seumur Hidup

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 11/06/2021

    Berita

    Kabar tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dana haji tidak bisa berhaji seumur hidup beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Syemil pada 9 Juni 2021.

    Akun Facebook Syemil mengunggah gambar tangkapan layar artikel berjudul "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup" yang dimuat situs gelora.co pada 8 Juni 2021.

    "Boleh tarik dana, tapi ngancam... Innalilahi !!!....

    #TogogDunguAkut," tulis akun Facebook Syemil.

    Konten yang disebarkan akun Facebook Syemil telah 6 kali dibagikan dan mendapat 36 komentar warganet.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar BPKH menyebeut bahwa jemaah haji yang menarik dana haji tidak bisa berhaji seumur hidup.

    Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup" di kolom pencarian Google Search.

    Hasilnya, memang ada artikel tersebut dimuat situs gelora.co. Namun jika diperhatikan secara teliti, tidak ada kalimat langsung dan pernyataan dari BPKH yang menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dananya tidak bisa berhaji seumur hidup.

    Liputan6.com justru menemukan artikel yang menjelaskan bahwa BPKH siap mengembalikan dana haji jika ada calon jemaah haji yang ingin menariknya.

    Artikel tersebut berjudul "BPKH siap kembalikan dana jemaah haji yang ingin tarik dananya" yang dimuat situs antaranews.com padad 7 Juni 2021.

    Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

    "Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jemaah kami harus layani," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jemaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

    "Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ucapnya.

    Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

    "Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," paparnya.

    Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

    "Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

    Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

    Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta

    "BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.

    Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

    "Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tegasnya.

    Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

    "Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," paparnya.

    Kesimpulan

    Kabar tentang BPKH menyebut bahwa jemahaan haji yang menarik dana haji tidak bisa berhaji seumur hidup ternyata tidak benar.

    Faktanya, tidak ada kalimat langsung dari BPKH yang menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dananya tidak bisa berhaji seumur hidup.

    BPKH menyatakan siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021. Kendati demikian, BPKH mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan dan mengulang kembali dari proses awal lagi, bukan tidak bisa berhaji seumur hidup.

    Rujukan