• (GFD-2024-19308) [KLARIFIKASI] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Terjadi pada 2019

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mencium tangan Presiden Joko Widodo.

    Berdasarkan narasi yang disertakan, peristiwa itu terjadi setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, setelah ditelusuri, video tersebut diambil pada 2019.

    Video Surya Paloh mencium tangan Jokowi dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.

    Salah satu akun mengunggah video tersebut pada 1 Maret 2024 dengan keterangan demikian:

    Amis Cium Tangan Surya Paloh,Surya Paloh Cium tangan Jokowi..Cuma kalau kaya gini Pendukung Amis Pura2 ga tau..????????????????????

    Di hina di caci tidak akan menjadikan orang baik menjadi rendah

    momen termahal tahun ini.

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang menampilkan Surya Paloh mencium tangan Jokowi

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut indetik dengan unggahan di kanal YouTube Sekretariat Presiden ini pada 2019.

    Video yang beredar mencuplik klip pada menit ke-6 detik ke-50.

    Menurut keterangan video, momen itu terjadi ketika Presiden Jokowi menghadiri perayaan hari ulang tahun ke-8 Partai Nasdem pada 11 November 2019.

    Dalam video, Jokowi memberikan pujian kepada Surya Paloh, kemudian Ketua Umum Nasdem itu mencium tangan Jokowi.

    Dilansir Antara, Jokowi yang mengenakan kemeja berwarna putih tiba di JIExpo Kemayoran, Jakarta, sekitar pukul 19.30 WIB dan disambut Surya Paloh.

    Selain Jokowi, sejumlah ketua umum partai politik dan pejabat negara juga hadir.

    Kesimpulan

    Video Surya Paloh mencium tangan Jokowi diambil sebelum Pilpres 2024.

    Peristiwa itu terjadi saat Presiden Jokowi menghadiri perayaan hari ulang tahun ke-8 Partai Nasdem pada 11 November 2019.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19309) [HOAKS] Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa uang yang dibayarkan pengguna tol secara elektronik atau melalui e-toll masuk ke rekening pengusaha China.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Narasi mengenai uang pembayaran tol masuk ke rekening pengusaha China disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Pemilik akun menyertakan video berdurasi 5 menit 16 detik. Narator menjelaskan, kartu yang digunakan untuk membayar akses tol terhubung ke satu rekening pengusaha China.

    Alasannya, penarikan tol akan digunakan untuk membayar utang kepada pemberi pinjaman pembangunan jalan tol. Sementara perawatan jalan tol menggunakan APBN.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 1 April 2024:

    INFO MENGERIKAN, JALAN TOL UDAH DIKUASAI CUKONG2 CHINA, SEMUA UANG BAYAR TOL LANGSUNG MASUK KE REKENING CUKONG2 CHINA, NEGARA TIDAK BERKUTIK, FAKTANYATA UDAH RUSAK FATAL, ini bukti videonya. Jangan Sangka Joko Yg Bagun Jalan TOL.

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 1 April 2023, mengenai penarikan tol melalui kartu masuk ke rekening pengusaha China.

    Hasil Cek Fakta

    Penggunaan uang tol elektronik atau e-toll diterapkan sejak 2017.

    Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), transaksi pembayaran nontunai di jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Nontunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.

    Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai jalan tol.

    Pasal 43 ayat (4) UU Jalan menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan jalan tol.

    Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 66 menyebutkan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada.

    Selanjutnya, kelayakan investasi dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang memungkinkan badan usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.

    Kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024), humas BPJT mengonfirmasi bahwa pendapatan tol diatur langsung oleh Badan Usaha.

    Transaksi nontunai menggunakan uang elektronik dengan sistem Chip Based, sehingga pengguna jalan tol harus menyetorkan dana ke kartu uang elektronik.

    Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik.

    Penggunaan uang elektronik untuk pembayaran tol juga tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.

    Tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.

    Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional, pemeliharaan jalan tol, dan untuk pengembalian investasi jalan tol.

    Isu soal jalan tol terhubung ke rekening pengusaha China merupakan isu lama yang telah beredar pada 2019.

    Dilansir Kompas.com, jalan tol dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di mana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol.

    Sehingga, tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN atau APBD.

    Adapun video yang beredar di media sosial tidak menyertakan bukti atas klaimnya. Salah satu klip yang digunakan bersumber dari kanal YouTube Schmit, 16 Februari 2023, soal teknologi sosrobahu pada jembatan layang.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai uang pembayaran tol secara elektronik masuk ke rekening pengusaha China merupakan hoaks.

    Tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol sepenuhnya masuk ke rekening milik BUJT, seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.

    Uang dari penarikan tol juga digunakan untuk perbaikan dan perawatan jalan tol, sehingga tidak mengandalkan APBN atau APBD.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19248) KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan tangkapan layar media online yang berjudul alasan KPU menerima Gibran menjadi cawapres Prabowo karena ada surat dari Jokowi.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi

    Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja.”

    Namun, benarkah KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, judul yang diberikan mengandung banyak presepsi. Surat yang dimaksud merupakan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

    Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.

    “Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).

    Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.

    "Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dilansir dari ANTARA.

    Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-19249) Cek Fakta: Klarifikasi Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/04/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan obat sakit kepala bisa menyebabkan anemia aplastik. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 19 April 2024.
    Dalam postingannya terdapat gambar beberapa obat sakit kepala seperti Paramex dan Bodrex. Postingan itu disertai narasi:
    "Cuma mau mengingatkan . Hati-hati obat-obatan juga beresiko anemia aplastik, penyakit langka yg merenggut nyawa alm babe cabitaMungkin emang udh takdir Nya. Tapi kita juga harus lebih berhati*"
    Lalu benarkah postingan obat sakit kepala bisa menyebabkan anemia aplastik?
     
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dari Liputan6.com berjudul "Sempat Viral Efek Samping Paramex, Pakar Farmasi: Anemia Aplastik Akibat Obat Jarang Terjadi" yang tayang 20 April 2024.
    Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati.
    "Kejadian anemia aplastik akibat obat termasuk jarang. Apalagi seperti obat sakit kepala yang hanya digunakan dalam jangka pendek," kata Zullies.
    "Adanya informasi pada kemasan tentang risiko menyebabkan anemia aplastik memang perlu dicantumkan sesuai aturan BPOM, walaupun kejadiannya sangat jarang yaitu satu kasus per satu juta pengguna," kata Zullies mengutip Antara.
    Selain itu ada juga penjelasan dari produsen Paramex, PT Konimex. PT Konimex mengungkapkan bahwa penambahan keterangan soal efek samping anemia aplasik berdasarkan hasil dari proses registrasi obat.
    "PT Konimex sebagai pemilik merek dan produk Paramex menginformasikan bahwa penambahan keterangan mengenai efek samping risiko anemia aplasik adalah hasil dari proses registrasi obat dan telah sesuai dengan ketentuan yang menyertai Nomor Izin Edar dari BPOM DTL 78130003810A1," kata Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef
    Di bungkus kemasan Paramex juga sudah dicantumkan informasi mengenai aturan pakai dan dosis sesuai peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bila dikonsumsi sesuai anjuran, Paramex aman digunakan.
    "Yaitu hanya untuk penggunaan sakit kepala dan sakit gigi yang tentunya diminum bila ada gejala tersebut dan bisa dihentikan setelah gejala hilang," kata Rachmadi lagi.
    Selain itu ada juga penjelasan dari BPOM dalam website pom.go.id berjudul "KOMUNIKASI KEAMANAN OBAT MENGANDUNG PROPYPHENAZONE" yang tayang pada 20 April 2024.
    Berikut isinya:
    "Propyphenazone merupakan obat Anti Inflamasi Non Steroid (AINS) golongan pyrazolone yang bekerja pada sistem saraf pusat. Pada produk obat yang beredar, obat ini diformulasikan secara kombinasi dengan parasetamol dan kafein untuk mengatasi sakit kepala dan sakit gigi.
    Semua obat memiliki manfaat dan kemungkinan terjadinya Efek Samping Obat (ESO). Demikian pula dengan penggunaan obat yang mengandung propyphenazone. Bila dikonsumsi sesuai aturan pakai, propyphenazone jarang menimbulkan efek samping. Sebaliknya, jika digunakan secara berlebihan, propyphenazone dapat menyebabkan beberapa efek samping antara lain sakit perut, mual atau muntah, ruam, gatal-gatal, pusing dan lelah berat.
    Pada perkembangannya, terdapat publikasi ilmiah yang melaporkan bahwa propyphenazone dapat memicu risiko anemia aplastik. Anemia aplastik merupakan gangguan pembentukan sel darah yang dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain infeksi virus, kondisi autoimun, faktor genetik, kemoterapi, atau penggunaan obat. Risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat tetap harus dicantumkan dalam kemasan meskipun frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna (International Agranulocytosis and Aplastic Anemia Study 1986, Kaufman et al, 1991). Berdasarkan data laporan ESO di Badan POM dan database global WHO hingga saat ini, tidak ada laporan efek samping anemia aplastik untuk obat yang mengandung propyphenazone yang diterima.
    Keamanan penggunaan obat dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain ketepatan penggunaan sesuai indikasi, dosis, dan aturan pakai yang tercantum pada label/kemasan. Masyarakat diimbau untuk selalu:
    1. membeli/memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.
    2. membaca dan memperhatikan dengan teliti informasi produk, termasuk untuk obat bebas dan obat bebas terbatas yang dapat diperoleh tanpa resep dokter (swamedikasi).
    Produk obat mengandung propyphenazone termasuk obat bebas terbatas yang ditandai dengan gambar lingkaran biru pada kemasannya. Jangka waktu pemakaian obat dengan gambar lingkaran biru pada kemasan sebaiknya tidak lebih dari 3 hari. Jika sakit berlanjut, hubungi dokter.
    Penting untuk menggunakan obat dengan tepat sesuai informasi pada brosur/kemasan. Setiap orang memiliki respon yang berbeda terhadap suatu obat,sehingga perlu tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya efek samping. Efek samping dapat bersifat ringan sampai berat tergantung faktor individu (misalnya kelompok usia anak dan lansia atau penyakit penyerta) dan faktor obat (jangka waktu penggunaan obat dan interaksi antar obat). Masyarakat dapat melaporkan kejadian tidak diinginkan yang diduga sebagai efek samping obat kepada tenaga kesehatan/medis terdekat yang kemudian akan dilaporkan oleh tenaga kesehatan/medis tersebut kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional."

    Kesimpulan


    Postingan obat sakit kepala bisa menyebabkan anemia aplastik telah diklarifikasi oleh BPOM. Mereka menjelaskan Risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat tetap harus dicantumkan dalam kemasan meskipun frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna.

    Rujukan