• (GFD-2022-10812) Menyesatkan, Video Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Buntut Kasus Ijazah Palsu

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Sebuah laman Facebook mengaitkan Presiden Jokowi yang digugat utang Rp 62 miliar dengan kasus dugaan ijazah palsu.
    Dalam video berjudul Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi DiGugat Utang 62 Miliar ??? itu, disebutkan bahwa seorang warga Padang menuntut Jokowi membayar utang Rp 62 miliar.  
    Ahli waris dalam video ini mengaku sering menyurati Menteri Keuangan dan Presiden terkait utang pemerintah ini. Namun jawaban pemerintah selalu sama, yakni utang tersebut sudah kedaluwarsa.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook tentang gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kasus ijazah palsu
    Video berdurasi 14;58 menit ini diunggah tanggal 23 Oktober 2022 ini, telah disukai 1,1 ribu, 787 komentar, dan ditonton 112 ribu kali oleh pengguna Facebook. 

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik, kepada Jokowi tidak berhubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu. Gugatan Rp 62 miliar tersebut terkait perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat pemerintah Indonesia saat ini.
    Dikutip dari arsip Tempo.co, gugatan Hardjanto Tutik itu bermula dari tahun 1950 ketika pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden masa itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat. 
    Pada masa itu, orang tua Hardjanto Tutik yang bernama Lim Tjiang Poan (Indra Tutik) merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah yang meminjamkan uangnya kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Adapun proses pinjam-meminjam tersebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
    Munculnya angka senilai Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas saat itu hanya seharga Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah kala itu adalah sebesar 21 kg emas.
    Dilansir Detik.com, Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan gugatan atas utang dengan tergugat pemerintah saat ini terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran utang tersebut. Munculnya angka Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kg emas saat itu hanya seharga Rp 3.800 sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah saat itu 21 kg emas.
    Terkait dugaan ijazah palsu
    Dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul setelah seorang pria bernama Bambang Tri Mulyono  mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Oktober 2022. 
    Dalam gugatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang Tri meminta  PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan ijazah palsu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Joko Widodo pada  tanggal 18 Oktober 2022.
    Dalam pemberitaan Tempo disebutkan, pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
    Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia angkat suara soal polemik ijazah Presiden Jokowi tersebut. Ova menegaskan bahwa pria bernama asli Joko Widodo tersebut, merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
    "Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova di kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.
    Video mengaitkan dua peristiwa berbeda
    Untuk menelusuri fragmen video, Tempo menggunakan Fake News Debunker by InVid, Yandex, dan Google Reverse Images.  
    Fragmen 1 
    Fragmen video 1
    Pada detik ke-26, fragmen video menampilkan seseorang yang sedang bicara tentang ahli waris yang meminjamkan uang kepada pemerintah pada tahun 50 (baca:1950) telah berkirim surat kepada menteri keuangan dan presiden. Berdasarkan penelusuran Tempo, video ini identik dengan unggahan kanal YouTube Kompas TV pada tanggal 28 Januari 2022. 
    Dilansir Kompas TV,   seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga DPR membayar utang kepada ayah Hardjanto, bernama Lim Tjiang Poan. 
    Fragmen 2
    Fragmen video 2
    Pada menit ke-11:18, fragmen video menampilkan kolase foto Jokowi, kopi ijazah, dan Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Berdasarkan penelusuran Tempo, foto Bambang Tri Mulyono ini identik dengan foto pada berita Kompas.com tanggal  29 Mei 2017.  
    Dilansir Kompas.com, terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" dijatuhkan kurungan penjara tiga tahun pada tanggal  29 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
    Bambang Tri Mulyono pada tanggal 3 Oktober 2022 mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang Tri menyatakan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Walikota Solo hingga presiden.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video berjudul Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Digugat Hutang Rp 62 Miliar adalah menyesatkan.
    Kasus utang pemerintah dan gugatan ijazah palsu tidak saling berkaitan. Kasus utang pemerintah digugat oleh seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. 
    Sedangkan kasus ijazah palsu digugat oleh Bambang Tri Mulyono. Penggunaan kata “buntut” berpotensi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10811) Keliru, Turkmenistan Memberi Gas, Air, dan Listrik Kepada Rakyat Secara Gratis Sampai Saat Ini

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Sebuah akun Instagram membagikan informasi tentang Pemerintahan Turkmenistan memberikan kebutuhan gas, air, dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak 1993.
    Unggahan pada 21 Oktober 2022 itu memuat narasi berikut: 
    Inilah Turkmenistan negara yang telah memberi rakyatnya air, gas dan listrik secara gratis dari tahun 1993 sampai detik Ini. Hasil bumi negara ini dikelola dan dipakai untuk rakyatnya sendiri.
    Postingan tersebut mendapat 12 ribuan tanggapan dan 300 komentar.
    Tangkapan layar foto dan narasi soal Turkmenistan di Instagram
    Namun, benarkah Pemerintah Turkmenistan memberikan gas, air dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak 1993 hingga saat ini?

    Hasil Cek Fakta


    Pemerintah Turkmenistan memang pernah memberikan pemakaian gas, air dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak tahun 1993. Namun subsidi itu dihentikan oleh Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov setelah menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar gas, listrik, dan air pada Oktober 2017 dan mulai berlaku pada 2019.
    Untuk memverifikasi kebenaran informasi di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pernyataan tersebut menggunakan Google Search dan akhirnya menemukan sejumlah media memberitakan kebijakan itu.
    Dikutip dari situs berita Filipina, Rappler, sejak 1993, orang-orang di Turkmenistan memang telah menikmati akses gratis ke gas alam (sumber daya paling melimpah di negara ini) air, dan listrik. Pasokan gratis sumber daya ini sebagian besar terkait dengan presiden modern pertama Turkmenistan, Saparmurat Niyazov (alias Turkmenbashi).
    Subsidi populer telah memungkinkan setiap warga negara untuk membebaskan tunjangan bulanan 35 kilowatt jam listrik dan 50 meter kubik gas, serta 250 liter air setiap hari. 
    Saparmurat Niyazov, membebaskan air, listrik, dan gas pada 1993 tak lama setelah negara kaya energi itu memperoleh kemerdekaan dari Uni Soviet. Turkmenistan Asia Tengah memiliki cadangan gas alam terbesar keempat di dunia, dan menjual sebagian besar gasnya ke Cina. Tetapi telah lama berjuang untuk mengatasi penurunan harga energi sejak 2014 dan keputusan Rusia untuk mengakhiri pembelian gas dari negara itu.
    Namun penerus Niyazov, Presiden Gurbanguly Berdimuhamedov pada 10 Oktober 2017, kemudian menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar gas, listrik, dan air, yang sebelumnya mereka nikmati secara gratis.
    Associated Press juga menuliskan tentang penghentian layanan gratis gas, air, dan listrik di Turkmenistan. Menurut Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov, langkah itu untuk membantu Turkmenistan menggunakan sumber daya alam negaranya secara lebih rasional dan mengembangkan ekonomi pasar bebas.
    Dalam beberapa tahun terakhir, Turkmenistan telah mengurangi jumlah gas, listrik, dan air gratis untuk konsumen dan mewajibkan pembayaran untuk tambahan. Negara bekas Soviet yang kaya gas itu menghadapi masalah ekonomi karena harga energi turun.
    Berdymukhamedov telah memerintah Turkmenistan sejak 2006, ketika ia mengambil alih kekuasaan setelah kematian pendahulunya yang eksentrik otokratis. 

    Kesimpulan


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Pemerintah Turkmenistan memberikan gas, air, dan listrik secara gratis sejak 1993 hingga saat ini adalah keliru.
    Pemerintah Turkmenistan memang pernah memberikan pemakaian gas, air dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak tahun 1993. Namun subsidi itu dihentikan oleh Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov setelah menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar gas, listrik, dan air pada Oktober 2017. Undang-undang itu mulai berlaku sejak 2019.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10810) Bentengi Generasi Muda dari Hoaks, Edukasi Cek Fakta Sasar Siswa dan Mahasiswa

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Sekolah dan kampus menjadi sasaran sosialisasi materi cek fakta dan literasi media, hal ini merupakan upaya untuk memerangi hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
    Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jakarta, Senin-Selasa (24-25/10/2022).
    “Tujuannya untuk mengembangkan nalar kritis siswa dan mahasiswa. Apa yang harus mereka lakukan saat menerima informasi, sehingga mereka memiliki skill memilah mana hoaks, mana fakta. Tidak mudah terlena oleh informasi yang mereka terima dari medsos maupun media perpesanan,” ujar Septiaji Eko Nugroho, Ketua Presidium Mafindo, dalam keterangan tertulis.
    Materi cek fakta itu diyakini sebagai imunisasi bagi siswa dan mahasiswa agar mampu membedakan fakta dan hoaks yang bertebaran melalui gawai dan piranti digital lainnya.
    Untuk melebarkan jangkauan edukasi soal cek fakta ini, perlu memasukkan materi cek fakta ke sekolah dan kampus.
    AJI, AMSI, dan Mafindo didukung Google News Initiative memiliki platform cekfakta.com yang berfungsi untuk cek fakta terhadap informasi yang beredar. Sehingga dapat memudahkan masyarakat membedakan informasi yang benar dan hoaks.
     
    Advokasi kebijakan
    Materi cek fakta ini perlu diintegrasikan dalam pelajaran di sekolah dan kampus. Maka, perlu ada advokasi kebijakan agar pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek menerima gagasan ini.
    FGD ini diikuti oleh kalangan dosen, jurnalis, pemeriksa fakta, guru, asosiasi guru, hingga wakil dari Dinas Pendidikan dari berbagai daerah.
    Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, dalam FGD mengatakan, strategi yang tepat memasukkan materi cek fakta dan literasi media adalah dengan cara intervensi dan terintegrasi dalam sejumlah mata pelajaran.
    Diperlukan nalar kritis saat menghadapi informasi dan itu bisa dimasukkan dalam sejumlah mata pelajaran.
    Semua peserta menganggap materi cek fakta penting diajarkan kepada siswa dan mahasiswa apalagi menjelang Pemilu 2024. Anak muda baik siswa dan mahasiswa menjadi sasaran dengan pertimbangan penetrasi tinggi internet di kalangan anak muda usia 13-18 tahun 99,16 persen dan 18-34 tahun 98,64 persen.
    Beberapa studi tentang literasi digital di kalangan generasi Z dan milenial menunjukkan adanya kecakapan yang cukup dalam penggunaan media digital. Potensi yang dimiliki oleh anak muda ini tentu harus diiringi dengan literasi media agar dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
    Karena itu, Mafindo, AMSI, dan AJI menggandeng berbagai pihak untuk menyiapkan advokasi kebijakan agar materi cek fakta dan literasi media bisa diakomodasi dalam kurikulum pendidikan di sekolah menengah dan perguruan tinggi.
    Bentuk dan caranya beragam, bisa mengintegrasikan dalam mata pelajaran maupun ekstra kurikuler.
    Edukasi
    Sambil melakukan advokasi kebijakan, para pihak terkait juga terus melakukan kampanye dan edukasi pentingnya cek fakta di berbagai kalangan. Berbagai pihak melatih komunitas agar memiliki keterampilan cek fakta dan nalar kritis menghadapi informasi terutama di dunia digital.
    Sebagai contoh, Mafindo Pontianak, Kalimantan Barat, melatih 30 siswa SMAN 3 Sungai Raya yang terletak di daerah pinggiran soal cek fakta dan literasi media.
    Dengan akses listrik dan internet minim, para siswa mendapat materi keterampilan cek fakta agar tidak mudah terjebak oleh hoaks. Kalimantan Barat tergolong daerah rawan konflik yang disebabkan salah satunya hoaks dan fitnah.
    Mafindo Pontianak juga melatih 7 ribu mahasiswa baru Universitas Tanjungpura. Sebagian mahasiswa akan menjadi relawan untuk mengajarkan cek fakta kepada sekolah dan masyarakat.
    Selain di Pontianak, kolaborasi cekfakta.com juga menyelenggarakan diskusi dengan 30 siswa SMAN 15 Surabaya serta acara sejenis di Semarang.
    Direktur Eksekutif AMSI, Adi Prasetya menyatakan dalam cek fakta, Mafindo, AMSI, dan AJI, tidak hanya membuat debunking, bantahan, atau memeriksa fakta. Tetapi juga mengembangkan pre-bunking, pencegahan agar hoaks tidak makin menyebar.
    “Gampangnya, masyarakat harus dikasih ‘vaksin,’ supaya kalau ada hoaks, kita sudah siap. Orang tidak akan mudah kena hoaks dan menjadi kebal,” ujar Adi Prasetya.
    Direktur Eksekutif AJI Indonesia, Febrina Galuh, menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai pihak. Selama ini, AJI berkolaborasi dengan kampus melatih mahasiswa.
     

    Hasil Cek Fakta

  • (GFD-2022-10809) [SALAH] Uskup Katolik Jabodetabek Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita

    Beredar di media sosial postingan berjudul Uskup Katolik Jabodetabek deklarasi dukung Anies Baswedan menjadi Presiden. Postingan itu beredar sejak beberapa hari lalu.

    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 21 Oktober 2022.

    Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi berikut ini:

    "Buzzer kejang-kejang para Uskup Katolik Sejabodetabek deklarasi Anies hari ini"

    Akun itu menambahkan narasi "Ya Tuhan para uskup sejabodetabek sudah memberikan dukungan semoga Paus Indonesia bisa memberikan dukungan juga"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi website resmi Keuskupan Agung Jakarta, kaj.or.id. Di sana terdapat klarifikasi dari Keuskupan Agung Jakarta yang dirilis pada 21 Oktober 2022.

    "Terkait beredarnya potongan video yang berjudul "Uskup Katolik Se Jabodetabek Deklarasi Dukung Anies Presiden" kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Gereja Katolik Indonesia tetap menjaga netralitas dan mendorong proses politik dapat dijalankan dengan menjunjung prinsip dan etika yang diabdikan bagi bonum commune (kebaikan bersama).

    "Gereja Katolik tidak berpolitik praktis maka dalam pertemuan dan kegiatan tersebut tidak pernah membahas persoalan politik praktis, termasuk dalam pertemuan dengan Bapak Anies Baswedan. Sebagai pemimpin umat Katolik di Keuskupan Agung Jakarta dan Ketua Konferensi Waligereja Indonesia, Kardinal Ignatius Suharyo sering menerima tamu dan beraudiensi dengan banyak tokoh dari berbagai latar belakang."

    "Demikian disampaikan sebagai klarifikasi untuk menghindari kesimpangsiuran akibat beredarnya video tersebut. Semoga dapat dimaklumi dan kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusivitas kehidupan publik."

    Kesimpulan

    Postingan berjudul Uskup Katolik Jabodetabek deklarasi dukung Anies Baswedan menjadi Presiden adalah tidak benar.

    Rujukan