• (GFD-2025-28269) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini Bisa Cek Status Penerima BSU dengan Gunakan Nama dan Nomor Ponsel

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/08/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 25 Juli 2025.
    Unggahan klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel berupa tulisan sebagai berikut.
    ""BSU 2025: Klaim Bantuan Anda Lewat Nama & Nomor HP"
    Tidak perlu NIK! Kini cek bantuan BSU Rp600.000 cukup dengan mengisi nama lengkap dan nomor HP aktif.
    📲 Langsung kunjungi: https://layanan3.i-bsu.com/untuk melihat status penerimaan Anda.
    Bantuan langsung dari Kemnaker & BPJS—mudah, aman, dan terpercaya!"
    Dalam unggahan tersebut terdapat menu daftar jika diklik mengarah pada link berikut.
    "https://layanan3.i-bsu.com/?fbclid=IwY2xjawL-LA1leHRuA2FlbQIxMQABHiGoUBRigZGo07bt0bK-daqcjS8g-yCKpO0osugZ8KB131D5hH4amI9ILlaa_aem_Kx9peCevWrQJP8zVv_WB5g"
    Link ini akan membawa kita pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta nama dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker.go.id: Panduan Lengkap dan Terbaru!" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 8 Juli 2025.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, untuk mengecek status penerimaan BSU Kemnaker 2025 melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:
    Akses Situs Web: Buka situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id menggunakan peramban (browser) di komputer atau ponsel Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
    Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun, login menggunakan email dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri sesuai dengan KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. Gunakan alamat email aktif untuk verifikasi.
    Lengkapi Profil (Jika Diperlukan): Setelah login, pastikan profil Anda lengkap. Ini termasuk informasi seperti status pekerjaan, lokasi tempat kerja, dan nomor rekening bank aktif. Data yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi.
    Cek Status BSU: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, cari menu 'Cek Status BSU' atau yang serupa di dasbor akun Anda. Klik menu tersebut.
    Setelah Anda mengklik "Cek Status", sistem akan menampilkan status BSU Anda. Kemungkinan status yang akan muncul antara lain:
    Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025: Ini berarti data Anda lolos verifikasi awal, tetapi masih menunggu proses selanjutnya. Periksa secara berkala untuk pembaruan status.
    Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan sedang menunggu penyaluran: Ini menunjukkan Anda telah dinyatakan sebagai penerima dan dana akan segera disalurkan.
    Anda berhak menerima BSU, namun ada kendala rekening: Ini berarti ada masalah dengan rekening bank Anda. Segera hubungi bank atau pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
    Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening: Ini berarti BSU Anda sudah masuk ke rekening bank Anda.
    NIK Anda tidak memenuhi persyaratan penerima BSU: Ini berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 berdasarkan verifikasi data.
    Pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Mulai dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay dan JMO.
    Dalam artikel berjudul "BPJS Ketenagakerjaan: Cek Penerima BSU 2025, Ini Cara Mudahnya!" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 6 Juli 2025 menyebutkan sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU, berikut caranya.
    Salah satu cara paling umum untuk melakukan pengecekan status BSU adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
    Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    Cari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
    Isi data yang diminta, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email.Klik 'Lanjutkan'.
    Sistem akan menampilkan status verifikasi Anda.
    Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kesalahan verifikasi. Jika diminta, masukkan nomor rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) untuk mempercepat proses pencairan.
    Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui:
    Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Situs ini berfungsi sebagai tahap validasi setelah verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
    Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Lengkapi profil Anda dengan informasi yang benar dan akurat. Cari menu atau bagian yang berkaitan dengan BSU. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel tidak benar.
    Cara untuk melakukan pengecekan status BSU adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan  di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.
     
  • (GFD-2025-28268) Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/08/2025

    Berita

    Sebuah video beredar di X [arsip], Instagram dan Facebook, memuat klaim bahwa  warga ramai-ramai tarik uang tabungan di sebuah kantor bank. Aksi ini dipicu aturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan (dormant).

    Video itu memperlihatkan sejumlah pria yang marah di depan petugas. Mereka diklaim sebagai nasabah yang akan menarik uangnya di bank tapi ternyata rekening mereka telah kosong. 



    Benarkah video itu tentang sejumlah warga yang marah karena tidak bisa menarik uang dalam rekeningnya usai kebijakan PPATK?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video tersebut dengan menganalisis konten itu secara langsung dan membandingkannya dengan pemberitaan yang kredibel. Hasilnya, video tersebut tidak terkait dengan warga yang gagal menarik uang dari rekeningnya.

    Mula-mula Tempo menelusuri petunjuk dari video tersebut. Terlihat logo maskapai Lion Air pada layar monitor informasi. Umumnya logo itu ditampilkan di terminal keberangkatan bandara, bukan di kantor perbankan.



    Selain di layar monitor, logo Lion Air juga terlihat pada seragam yang digunakan oleh petugas yang duduk di meja. Hal ini menguatkan bukti bahwa petugas dalam rekaman video tersebut berasal dari maskapai Lion Air, bukan pegawai bank.



    Saat didengarkan dengan seksama, suara warga yang protes tersebut bertanya mengenai kepastian keberangkatan pesawat, alasan keterlambatan, dan risiko kesehatan bagi penumpang yang sakit.

    Kontroversi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

    Kebijakan PPATK tersebut menimbulkan polemik luas di masyarakat karena banyak warga terdampak, sebagaimana dilaporkan Tempo. Kemudian pada 1 Agustus 2025, PPATK membuka kembali 30 juta rekening.  

    Kebijakan PPATK memblokir rekening masyarakat itu dikritik sejumlah pihak termasuk lembaga penelitian independen Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Ekonom Celios Nailul Huda menyatakan kebijakan itu melanggar hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa perbankan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan video yang beredar memperlihatkan orang-orang ramai-ramai mengambil uang tabungan di bank adalah klaim keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28267) Sebagian Benar: Konten Polisi Datangi Warga yang Kibarkan Bendera One Piece

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/08/2025

    Berita

    SEBUAH foto memperlihatkan dua polisi mendatangi warga yang mengibarkan bendera One Piece, beredar di X [arsip], Facebook, Instagram, dan Threads pada 3 Agustus 2025. Di X, foto tersebut telah dibagikan 4 ribu kali hingga 4 Agustus 2025.

    Dalam foto tersebut, dua polisi menunjukkan surat penangkapan pada seorang pria berkaos hitam. Tampak bendera one piece berkibar di depan rumah warga. Konten tersebut beredar di tengah tren pengibaran bendera One Piece jelang peringatan HUT RI ke-80.



    Namun, benarkah warga yang mengibarkan bendera One Piece didatangi polisi sesuai foto tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten tersebut dengan analisis visual, menggunakan alat pendeteksi akal imitasi dan membandingkan dengan sumber-sumber dari media kredibel. Hasilnya, meski sejumlah warga yang mengibarkan bendera One Piece memang didatangi polisi, namun foto yang beredar tersebut hasil buatan dengan kecerdasan buatan.

    Awalnya, Tempo menganalisis visual foto tersebut dan menemukan sejumlah ketidaknormalan. Kejanggalan semacam ini lazim ditemui pada konten yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan atau akal imitasi. Kejanggalan pertama, badge kuning di lengan kiri polisi, tidak dapat terbaca padahal ukurannya cukup besar. 

    Kedua, topi pet dan ikat pinggang yang digunakan kedua polisi tersebut berwarna putih. Saat dicocokkan dengan jenis seragam polisi, atribut topi dan ikat pinggang putih adalah seragam satuan polisi lalu lintas. Satuan ini tidak mungkin menangani kasus-kasus di luar bidang lalu-lintas.

    Tempo membandingkan konten bagian kiri dengan foto seragam polisi lalu lintas (kanan). Terlihat seragam polisi lalu lintas menggunakan topi pet dan ikat pinggang putih. (Sumber foto kanan: GridOto.com)

    Kejanggalan ketiga adalah format surat dari Kepolisian RI. Tempo membandingkannya dengan contoh surat perintah penangkapan kepolisian dari Antara. Pada format yang asli, logo Polri berada di bagian tengah atas. Sedangkan pada foto yang beredar, terlihat dua logo di bagian atas dengan visual yang buram.



    Setelah menganalisis visual, Tempo kemudian menggunakan aplikasi pendeteksi akal imitasi, Hive Moderation dan Was It AI. Hasil analisis Hive Moderation menunjukkan bahwa 99,9 persen foto tersebut dibuat  menggunakan akal imitasi. Demikian juga dengan Was It AI yang menyatakan foto tersebut produk kecerdasan buatan.



    Hasil penelusuran Tempo berikutnya, menemukan bahwa foto tersebut dibuat oleh akun Bagus Ahmad Putra. Dia membagikan foto itu ke grup ChatGPT Indonesia: Belajar AI Tools Setiap Hari pada 2 Agustus 2025 disertai dengan perintah (prompt) teks untuk menghasilkan gambar semacam itu menggunakan ChatGPT milik OpenAI.  

    Polisi Datangi Warga yang Kibarkan Bendera One Piece

    Bendera One Piece bergambar tengkorak yang disebut Jolly Roger lambang utama setiap kelompok bajak laut. Bendera Jolly Roger membawa makna tentang kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. Banyak bajak laut One Piece menggunakan Jolly Roger sebagai simbol perjuangan melawan penindasan. Di Indonesia, warga memasang bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah

    Setelah pengibaran bendera One Piece marak di sejumlah daerah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan masyarakat. Ia mengatakan pengibaran simbol selain bendera negara bisa berujung pidana. Budi merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol atau lambang lainnya.

    Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda kepada Tempo berpendapat, pengibar bendera One Piece tak bisa dipidana. Ia justru menilai fenomena tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara. Sedangkan menurut dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece asalkan tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

    Namun, aparat keamanan kemudian mendatangi warga yang mengibarkan bendera One Piece. Dikutip dari Surya Malang, sejumlah aparat gabungan dari Polsek Kerek, Koramil hingga intel Kodim mendatangi rumah pengibar bendera One Piece di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Sabtu 2 Agustus 2025.

    Di Batam, menurut Batam News, Polsek Sekupang mendatangi rumah warga yang mengibarkan bendera One Piece di Perumahan Cipta Village Marina pada Senin 4 Agustus.

    Tips Membedakan Konten AI dan Asli

    Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan saat ini memungkinkan menghasilkan konten yang tampak realistis atau mirip dengan aslinya. Untuk membedakan konten AI dan nyata, Anda dapat melakukan cara-cara berikut:

    1. Cek detail kecil

    2. Lihat tampilan yang terlalu sempurna

    3. Gunakan alat deteksi AI

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan konten bahwa polisi mendatangi warga yang mengibarkan bendera One Piece adalah sebagian benar. Berdasarkan pemberitaan media kredibel, polisi memang mendatangi warga yang mengibarkan bendera One Piece, namun foto yang beredar hasil buatan akal imitasi (AI). Bukan diambil dari peristiwa yang sebenarnya terjadi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28266) Hoaks! Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/08/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook pada 1 Agustus menampilkan tangkapan layar yang menyerupai artikel berita, disertai foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Dalam narasi unggahan tersebut, seolah-olah Jokowi mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus berterima kasih kepadanya karena mereka dibebaskan atas perintah dirinya.

    Unggahan ini mendapat respons dari warganet, dengan 461 tanda suka dan 159 komentar.

    Berikut judul dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya Kalian Bebas Itu Perintah Saya”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana tertulis dalam tangkapan layar tersebut.

    Meskipun nama media, tanggal publikasi, dan foto yang digunakan tampak serupa, konten aslinya berbeda. Artikel yang dimaksud berasal dari laman Gelora dengan judul “Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai”.

    Dengan demikian, judul dalam tangkapan layar yang menyebut Jokowi memerintahkan pembebasan Hasto dan Tom Lembong merupakan hasil suntingan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan