Klaim tentang mengonsumsi air rebusan rumput paragis bisa menyembuhkan kista ovarium hingga epilepsi beredar di media sosial. Klaim tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 4 September 2021.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi tata cara membuat ramuan dari rumput paragis yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
"Dapat postingan dalam bahasa Tagalog kemudian di translate, moga bermanfaat š
Bagi yang belum tahu, PARAGIS (LULANGAN Jawa) / bukan teki adalah rumput liar, tidak bisa dibeli .. tumbuh di bukit atau di tanah kosong ..
PARAGIS terkenal dalam KELOMPOK jamu, sehingga dikatakan bahwa para dokter tidak mau menyetujui PARAGIS karena mereka akan kehilangan penghasilan bagi penderita kanker karena ia juga merupakan obat untuk kanker dan benjolan.
cari nyu po sa googLe ššš
Lihatlah kambing-kambingnya, mereka makan lebih dari itu, mereka sehat begitu juga anjing / kucing ketika mereka merasa tidak enak, mereka juga makan PARAGIS .. lucu sekali tapi PARAGIS BENAR-BENAR MENYEMBUHKAN ššš
Saya membaca postingan tentang seorang wanita yang dulunya menderita kista ovarium, dia takut, jadi dia mencoba PARAGIS. Dia sangat takut saat menjalani inex-ray.
dan itu juga memperkuat REGLA seperti dalam darah utuh LaLabas sau.
Pengobatan herbal: PARAGIS
Inggris: rumput angsa
Nama umum: paragis = tagalog
plagtiki = ilonggo
Busikad / bila-bila = bisaya
Rumput carabao = waray
Gagabutin = ilocano
Keuntungan sehat:
1. Kista ovarium
2. Miom
3. Kista di payudara
4. Haid tidak teratur (rebus segenggam akar paragis , dalam setengah liter air dalam 10 menit. Masukkan juga ke dalam toples kaca, sisakan satu gelas dan campur dengan susu bubuk (merk apapun) minum 1 gelas sebelum makan pagi dan 1 gelas pada sore hari, lakukan ini selama 30hr, pastikan setiap minumnya hangat2 kuku, mengobati penyakit yang tercantum di bawah ini.)
5. Polip serviks
6. Hipertensi
7. Diabetes
8. Uti
9. Wasir
10. Diare
11. Ketombe (perasan akar segar, haluskan lalu oleskan pada kulit kepala, biarkan semalaman)
12. Demam (tumbuk akar paragis, bersihkan beserta daunnya, rendam dalam 2 gelas air selama 2 jam. Lengkapi juga 5 buah biji lada)
13. Asma (akar paragis, lagain dan minum 2 gelas sehari selama 5 hari)
14. Epilepsi
15. Hipertiroidisme atau hipotiroidisme (gondok)Parasa:
Kista pada payudara, miom, kista ovarium, wasir, diabetes, hipertensi, uti, epilepsi, gondok, diare, polip serviks
Cara membuat: 1 genggam paragis direbus dalam 1 liter air selama 10 menit, masukkan ke dalam toples kaca (dilarang dalam plastik) minum 1 gelas 1jam sebelum makan dan 1 gelas lagi sebelum tidur, sisanya dimasukkan ke dalam lemari es untuk digunakan esok harinya baru dipanaskan dan prosedur yang sama, jangan berhenti minum sampai Anda merasa lebih baik.
Nb : maaf klo ga bs bls semua koment," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 89 ribu kali ditonton dan mendapat 9.100 komentar warganet.
(GFD-2022-9439) [SALAH] Minum Air Rebusan Rumput Paragis Bisa Sembuhkan Kista Ovarium hingga Epilepsi
Sumber: FacebookTanggal publish: 16/03/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim mengonsumsi air rebusan rumput paragis bisa menyembuhkan kista ovarium hingga epilepsi.
Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati, Apt.
Prof Zullies mengungkapkan, mengonsumsi air rebusan rumput paragis tidak bisa menyembuhkan kista ovarium hingga epilepsi.
"Belum ada bukti ilmiah, apalagi pada manusia, yang mendukung klaim tersebut," kata Zullies kepada Liputan6.com, Senin (14/3/2022).
Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati, Apt.
Prof Zullies mengungkapkan, mengonsumsi air rebusan rumput paragis tidak bisa menyembuhkan kista ovarium hingga epilepsi.
"Belum ada bukti ilmiah, apalagi pada manusia, yang mendukung klaim tersebut," kata Zullies kepada Liputan6.com, Senin (14/3/2022).
Kesimpulan
Klaim mengonsumsi air rebusan rumput paragis bisa menyembuhkan kista ovarium hingga epilepsi ternyata tidak terbukti. Tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut.
Rujukan
(GFD-2022-9438) [SALAH] Polisi Uganda Menyerang Reporter Karena Memberikan Pertanyaan yang Tidak Relevan
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 16/03/2022
Berita
(Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia):
āJuru bicara polisi Uganda yang baru diangkat menyerang reporter berita dengan katapel karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevanā.
āJuru bicara polisi Uganda yang baru diangkat menyerang reporter berita dengan katapel karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevanā.
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter @lemaiyanpoet (Lemaiyan Mshairi) mengunggah foto seorang polisi Uganda yang terlihat sedang menarik katapel di konferensi pers. Foto tersebut diklaim sebagai juru bicara polisi Uganda yang baru diangkat dan hendak menyerang seorang reporter karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan.
Berdasarkan hasil penelurusan, polisi Uganda tersebut bernama Fred Enanga. Portal berita The Independent telah menerbitkan artikel yang menggunakan foto serupa. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa Fred Enanga sedang memperagakan penggunaan katapel kepada wartawan pada sebuah konferensi pers.
Masih dilansir dari The Independent, katapel tersebut merupakan kiriman ilegal yang secara khusus dibuat oleh sebuah pabrik, yang kemudian digunakan oleh sebuah kelompok kriminal di Uganda.
Akun YouTube UBC Television Uganda juga mengunggah video Fred Enanga dengan judul āUgandan Police Tighten Vigilance Against Catapult Gangsā. Terlebih lagi, penjelasan untuk video tersebut tertulis sebagai berikut:
āUganda Policeās investigation is about a criminal gang trading terror activities using catapults to destabilize the countryā.
Informasi serupa juga pernah dibahas oleh India Today dengan judul āFact Check: This Ugandan cop was NOT attacking reporters with a catapult for asking irrelevant questionsā dan mengkategorikannya sebagai Mostly Lies.
Dengan demikian, cuitan yang ditulis oleh @lemaiyanpoet merupakan konteks yang salah.
Berdasarkan hasil penelurusan, polisi Uganda tersebut bernama Fred Enanga. Portal berita The Independent telah menerbitkan artikel yang menggunakan foto serupa. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa Fred Enanga sedang memperagakan penggunaan katapel kepada wartawan pada sebuah konferensi pers.
Masih dilansir dari The Independent, katapel tersebut merupakan kiriman ilegal yang secara khusus dibuat oleh sebuah pabrik, yang kemudian digunakan oleh sebuah kelompok kriminal di Uganda.
Akun YouTube UBC Television Uganda juga mengunggah video Fred Enanga dengan judul āUgandan Police Tighten Vigilance Against Catapult Gangsā. Terlebih lagi, penjelasan untuk video tersebut tertulis sebagai berikut:
āUganda Policeās investigation is about a criminal gang trading terror activities using catapults to destabilize the countryā.
Informasi serupa juga pernah dibahas oleh India Today dengan judul āFact Check: This Ugandan cop was NOT attacking reporters with a catapult for asking irrelevant questionsā dan mengkategorikannya sebagai Mostly Lies.
Dengan demikian, cuitan yang ditulis oleh @lemaiyanpoet merupakan konteks yang salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.
Informasi yang salah. Foto seorang polisi yang terlihat sedang menarik katapel tersebut merupakan polisi Uganda yang sedang mendemonstrasikan penggunaan katapel yang disita dari sebuah kelompok kriminal pada 2021, bukan untuk menyerang reporter.
Informasi yang salah. Foto seorang polisi yang terlihat sedang menarik katapel tersebut merupakan polisi Uganda yang sedang mendemonstrasikan penggunaan katapel yang disita dari sebuah kelompok kriminal pada 2021, bukan untuk menyerang reporter.
Rujukan
(GFD-2022-9437) [SALAH] āpendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHORā
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 16/03/2022
Berita
Akun Facebook Atha Bin Yussuf (fb.com/atharibinyussuf) pada 13 Maret 2022 mengunggah sebuah gambar poster āOPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALALā dengan narasi sebagai berikut:
āBaik, kalo memang telah ditentukan oleh pemerintah mengenai berlakunya Sertifikasi Halal. Namun timbul pertanyaannya lagi nih ā¦ Kenapa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHOR ?. Apakah karena golongannya saja sehingga mendapat hak eksklusif ? Bukankah itu sama saja Nepotisme ?. Bukannya itu sama saja memonopoli dan dimonopoli oleh satu golongan saja ?. Kalo begitu, kenapa tidak MUI saja yang netral yang kemaren-kemaren dituduh memonopoli sertifikasi halal ? Hayo !ā
Dan satu lagi, bagaimana jika pelaku UMKM adalah golongan yang dianggap mereka sebagai musuh ? Apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya, ATAU bayar ālebihā agar mendapatkan sertifikasi halal. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup secara mutlak). Woy ! Netral Woy !!! Intinya ada usaha untuk mempreteli MUI karena MUI memfatwakan Syiā4h sesat, sedangkan kita mengetahui bahwa golongan ngaNU bekerjasama dengan Iran (baca : Syiā4h) dalam perkara menghidupkan budaya lokal dan kerjasama lainnya. Ingat ngga sih begitu masuk 2022, itu banyak perlawanan terhadap Dakwah Tauhid atas nama budaya ? Ngga percaya ? Bacalah link di commentā
āBaik, kalo memang telah ditentukan oleh pemerintah mengenai berlakunya Sertifikasi Halal. Namun timbul pertanyaannya lagi nih ā¦ Kenapa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHOR ?. Apakah karena golongannya saja sehingga mendapat hak eksklusif ? Bukankah itu sama saja Nepotisme ?. Bukannya itu sama saja memonopoli dan dimonopoli oleh satu golongan saja ?. Kalo begitu, kenapa tidak MUI saja yang netral yang kemaren-kemaren dituduh memonopoli sertifikasi halal ? Hayo !ā
Dan satu lagi, bagaimana jika pelaku UMKM adalah golongan yang dianggap mereka sebagai musuh ? Apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya, ATAU bayar ālebihā agar mendapatkan sertifikasi halal. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup secara mutlak). Woy ! Netral Woy !!! Intinya ada usaha untuk mempreteli MUI karena MUI memfatwakan Syiā4h sesat, sedangkan kita mengetahui bahwa golongan ngaNU bekerjasama dengan Iran (baca : Syiā4h) dalam perkara menghidupkan budaya lokal dan kerjasama lainnya. Ingat ngga sih begitu masuk 2022, itu banyak perlawanan terhadap Dakwah Tauhid atas nama budaya ? Ngga percaya ? Bacalah link di commentā
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya poster āOPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALALā yang diklaim bahwa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP Ansorā merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya tidak hanya GP Ansor. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sesuai Permenag No 20 tahun 2021 dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Dikutip dari āPERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECILā, dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 : āPendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.ā
Dan ayat 2: āDalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.ā
Sedangkan kriteria bagi organisasi kemasyarakat Islam yang bisa menjadi organisasi yang melakukan pendampingan PPH dijelaskan dalam Pasal 6:
āOrganisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.ā
Dilansir dari Detikcom, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi peran ormas Islam dan perguruan tinggi dalam upaya penyiapan Pendamping PPH bagi pelaku UMK tersebut.
āKami menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya ormas Islam dan perguruan tinggi yang saat ini menyiapkan Pendamping PPH,ā kata Aqil Irham di Gedung BPJPH di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Saat ini, lanjut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Pendampingan itu juga dilakukan dengan perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung.
Pada Februari 2022, dilansir dari situs resmi Kemenag, BPJPH Kemenag kembali menggelar Training of Trainer (ToT) Pendamping Proses Produk Halal (PPH). ToT angkatan ke-2 ini diikuti 215 peserta dari sejumlah ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam.
Mereka adalah perwakilan dari perguruan tinggi NU dan Muhammadiyah se-Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Jember. Ada juga perwakilan dari Pengurus Pusat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Wilayah (PW) NU DKI Jakarta, PW Fatayat NU Jawa Timur, NU Care Lazisnu Jawa Timur, dan PW ISNU Jawa Timur.
Faktanya tidak hanya GP Ansor. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sesuai Permenag No 20 tahun 2021 dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Dikutip dari āPERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECILā, dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 : āPendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.ā
Dan ayat 2: āDalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.ā
Sedangkan kriteria bagi organisasi kemasyarakat Islam yang bisa menjadi organisasi yang melakukan pendampingan PPH dijelaskan dalam Pasal 6:
āOrganisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.ā
Dilansir dari Detikcom, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi peran ormas Islam dan perguruan tinggi dalam upaya penyiapan Pendamping PPH bagi pelaku UMK tersebut.
āKami menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya ormas Islam dan perguruan tinggi yang saat ini menyiapkan Pendamping PPH,ā kata Aqil Irham di Gedung BPJPH di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Saat ini, lanjut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Pendampingan itu juga dilakukan dengan perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung.
Pada Februari 2022, dilansir dari situs resmi Kemenag, BPJPH Kemenag kembali menggelar Training of Trainer (ToT) Pendamping Proses Produk Halal (PPH). ToT angkatan ke-2 ini diikuti 215 peserta dari sejumlah ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam.
Mereka adalah perwakilan dari perguruan tinggi NU dan Muhammadiyah se-Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Jember. Ada juga perwakilan dari Pengurus Pusat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Wilayah (PW) NU DKI Jakarta, PW Fatayat NU Jawa Timur, NU Care Lazisnu Jawa Timur, dan PW ISNU Jawa Timur.
Kesimpulan
TIDAK hanya GP Ansor. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sesuai Permenag No 20 tahun 2021 dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Rujukan
(GFD-2022-9435) [SALAH] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Meminta Uang Rp15 Juta Melalui WhatsApp Dengan Nomor 081237862386
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 15/03/2022
Berita
āBpak juga ada perlu sedikit. Semoga bisa bantu bpak dlu hari ini sementaraā.
āIya gmana pak. Bapak dmana sekarang?. Apa yg bisa saya bantuā.
āSmenenta ada diluar ada kegiatanā.
āLuar rumah pak. Apa luar kantorā.
āDilura kantor Kira2 ada dana yang bisa dipakai dluā.
āAda pakā.
āAda sekitar rp 15 jutaā.
āAda. Gmana pakā.
āIya gmana pak. Bapak dmana sekarang?. Apa yg bisa saya bantuā.
āSmenenta ada diluar ada kegiatanā.
āLuar rumah pak. Apa luar kantorā.
āDilura kantor Kira2 ada dana yang bisa dipakai dluā.
āAda pakā.
āAda sekitar rp 15 jutaā.
āAda. Gmana pakā.
Hasil Cek Fakta
Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi terkait dengan munculnya akun WhatsApp bernomor 081237862386 dengan mengatasnamakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, yaitu Dartim yang meminta bantuan dana sejumlah Rp15 juta kepada beberapa pihak untuk keperluan tertentu.
Namun melansir dari banten.suara.com, Dartim menegaskan bahwa ia baru mengatahui informasi terkait dengan pencatutan namanya dalam hal meminta sejumlah dana kepada beberapa pihak yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Selain itu, melansir dari satelitnews.id, ia juga menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya bukanlah nomor WhatsApp pribadinya. Serta ia juga menambahkan bahwa kejadian pencatutan namanya untuk meminta sejumlah dana seperti itu bukanlah kejadian pertama, tetapi pencatutan namanya dengan meminta sejumlah dana yang belum lama ini terjadi merupakan kejadian yang ketiga kalinya.
Atas dasar tersebut, maka Dartim mengimbau kepada semua masyarakat jika menerima pesan singkat atau telepon yang mengatasnamakan dirinya dengan meminta sesuatu agar segera melakukan koordinasi ataupun mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dari nomor telepon yang mengatasnamakan dirinya, apakah nomor tersebut merupakan nomor telepon pribadinya atau bukan.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak meminta uang Rp15 juta melalui WhatsApp dengan nomor 081237862386 ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Namun melansir dari banten.suara.com, Dartim menegaskan bahwa ia baru mengatahui informasi terkait dengan pencatutan namanya dalam hal meminta sejumlah dana kepada beberapa pihak yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Selain itu, melansir dari satelitnews.id, ia juga menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya bukanlah nomor WhatsApp pribadinya. Serta ia juga menambahkan bahwa kejadian pencatutan namanya untuk meminta sejumlah dana seperti itu bukanlah kejadian pertama, tetapi pencatutan namanya dengan meminta sejumlah dana yang belum lama ini terjadi merupakan kejadian yang ketiga kalinya.
Atas dasar tersebut, maka Dartim mengimbau kepada semua masyarakat jika menerima pesan singkat atau telepon yang mengatasnamakan dirinya dengan meminta sesuatu agar segera melakukan koordinasi ataupun mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dari nomor telepon yang mengatasnamakan dirinya, apakah nomor tersebut merupakan nomor telepon pribadinya atau bukan.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak meminta uang Rp15 juta melalui WhatsApp dengan nomor 081237862386 ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, yaitu Dartim menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya meminta sejumlah dana bukanlah nomor WhatsApp pribadinya.
Rujukan
- https://banten.suara.com/read/2022/02/26/075705/viral-chat-kasatpol-pp-lebak-minta-uang-rp15-juta-beredar-faktanya
- https://www.satelitnews.id/64922/waspada-wa-penipu-catut-nama-kasatpol-pp-lebak-minta-uang-rp-15-juta/
- https://kabar6.com/pakai-foto-kasatpol-pp-lebak-nomor-wa-ini-minta-uang-belasan-juta-ke-pengusaha-tambak-udang/
Halaman: 3772/5547