• (GFD-2021-7608) [SALAH] Operasi Razia Lalu Lintas di Banjarmasin dalam Rangka Operasi Patuh Intan Pada 21 September 2021

    Sumber: Tangkapan Layar Whatsapp
    Tanggal publish: 27/09/2021

    Berita

    “jadwal Razia esok tggl 21 September, harap surat2 dilengkapi : bundaran kayu tangi, samsat kayu tangi, simpang 4 sungai andai, s.parman, muka kapolda, dihalaman kamboja, simpang 4 teluk tiram, dimuka poltabes pal 3,5, samsat pal 5,5, banua anyar, jl tembus pramuka, polsek gambut, bundaran liang anggang, tol basirih muka dan seberang DLAJ. waktu rajia pagi mulai jam 7.30 sampai jam 9,30 dan sore mulai pukul 3.30 sampai jam 5.00 malam mulai jam 8.00 sampai 10 mlm, semoga kawan-kawan berhati-hati dan selalu waspada. #copas

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar pesan berantai WhatsApp terkait dengan operasi razia lalu lintas dalam rangka Operasi Intan yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021 di beberapa titik jalan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi razia tersebut dilaksanakan pada 3 waktu yaitu di pagi hari mulai pukul 7.30 hingga 9.30 pagi, serta dilanjutkan saat sore hari pada pukul 3.30 hingga 5.00 sore, serta pada malam hari akan dimulai pukul 8.00 hingga jam 10 malam waktu setempat.

    Namun melansir dari sonora.id, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya menyatakan bahwa informasi tersebut ialah hoax, serta pihak Polresta Banjarmasin juga tidak mengetahui perihal siapakah pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut. Kompol Gustaf juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap penyebar informasi hoax tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melaksanakan operasi razia yang bersifat stationer atau melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam di satu tempat, karena cara tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. Dan kalau pun dilaksanakan operasi razia lalu lintas, maka hal itu hanya bersifat fatalitas korban kecelakaan, misalnya terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melawan arus, dan pengendaran yang melanggar marka jalan.

    Melansir dari kompas.com, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya juga menegaskan bahwa Operasi Patuh Intan 2021 lebih mengutamakan dalam hal penyuluhan protokol kesehatan di jalan raya untuk pengendara kendaraan bermotor, bukanlah berfokus pada operasi razia lalu lintas sebagaimana informasi yang beredar. Operasi Patuh Intan juga lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar disiplin prokes.

    Atas dasar tersebut, Kompol Gustaf mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi seperti itu. Namun ia juga tetap meminta kepada pengguna kendaraan untuk tidak lupa membawa SIM dan surat-surat kendaraan.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, Operasi Razia Lalu Lintas di Banjarmasin dalam Rangka Operasi Patuh Intan Pada 21 September 2021 ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya menyatakan bahwa informasi tersebut ialah hoax.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7607) [SALAH] “Innalilahi, Ini Pesan Wasiat Irfan Hakim Kepada Istri Dan Anak-anaknya Sebelum Meningg4l Dunia.!!”

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 27/09/2021

    Berita

    “INNALILAHI WA INNA ILAHI RO’JIUN. PESAN TERAKHIR SERTA WASIAT IRFAN HAKIM SEBELUM MENGHEMBUSKAN NAFAS TERAKHIRNYA. JAUH SEBELUM MENINGGAL IRFAN HAKIM SUDAH SIAPKAN KAIN KAFAN DAN KERANDA”.
    Irfan hakim meninggal
    Irfan hakim kecelakaan

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu Channel Youtube bernama Nyindir Selebriti membagikan sebuah video dengan narasi yang menjelaskan tentang pesan wasiat dari Irfan Hakim, salah satu artis asal Indonesia sebelum ia meninggal dunia dengan disertai foto thumbnail video berupa makam yang sedang ditaburi bunga oleh beberapa orang. Sehingga memperkuat narasi thumbnail yang memaparkan tentang informasi meninggalnya Irfan Hakim.

    Namun setelah video tersebut diputar, informasi yang disampaikan bukanlah tentang Irfan Hakim yang telah meninggal dunia dan menyampaikan beberapa wasiat sebelum ia menghembuskan nafas terakhir sebagaimana narasi yang tertera pada thumbnail video. Karena video tersebut memuat informasi tentang berbagai pesan Irfan Hakim yang ia sampaikan sebelum nantinya ia meninggal dunia, serta memuat pula informasi terkait dengan berbagai hal yang telah disiapkan oleh Irfan Hakim, seperti kain kafan, keranda, dll pada saat ini. Sehingga ketika kelak ia meninggal dunia, maka ia tidak merepotkan orang lain.

    Lalu terkait dengan kondisi Irfan Hakim saat ini, melansir dari akun Instagram pribadinya, yaitu @irfanhakim75, pada tanggal 21 September 2021 lalu ia masih melakukan zoom meeting terkait dengan bisnis kulinernya bersama dengan para reseller yang tergabung dalam bisnis kulinernya tersebut.

    Selain itu, pada tanggal 21 September 2021 juga, Irfan Hakim masih mengisi acara live yang tayang di salah satu channel televisi swasta Indonesia dengan judul acara Bintang Pantura. Sehingga dapat dipastikan bahwa Irfan Hakim pada saat ini masih dalam keadaan sehat.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, pesan wasiat yang disampaikan Irfan Hakim kepada istri dan anak-anaknya sebelum meninggal dunia ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori koneksi yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya pada tanggal 21 September 2021, Irfan Hakim masih mengisi acara live yang tayang di salah satu channel televisi swasta Indonesia dengan judul acara Bintang Pantura.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7606) [SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 27/09/2021

    Berita

    “Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun instagram bernama jho_whieoppa mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Video tersebut sudah diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi yang keliru. Website turnbackhoa.id sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 juli 2020.

    Potongan video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

    Dilansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

    Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

    “Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” imbuh Arief (26/10/2017).”

    Kesimpulan

    Hoaks Lama yang kembali beredar. Video singkat tersebut merupakan suntingan dari video asli saat mantan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7605) [SALAH] Bantuan Rp189 Juta dari Pemerintah Melalui Pertamina

    Sumber: SMS
    Tanggal publish: 26/09/2021

    Berita

    “Anda mndptkan Subsidi Pemerintah Cek Tunai senilai Rp.189.000.000
    PIN PEMEN4NG; (717747)
    Info lanjut:
    bit.ly/pertamina127
    whsp, 082211248177″

    Slmt anda dpt RP189.jt dr PERTAMINA/persero C0DE Perfikasi anda ( 717747 ) klik
    link: s.id/pertamina517
    WhatsApp: 0823-1757-1517

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah SMS tentang bantuan pemerintah kembali beredar di masyarakat. Kali ini pesan bantuan pemerintah kembali memakai nama Pertamina dengan jumlah bantuan sebesar Rp189 juta. Dalam pesan ini, penerima pesan akan mendapatkan sebuah pin dan diarahkan untuk memeriksa pin mereka melalui tautan yang juga dikirim bersamaan.

    Namun setelah ditelusuri, bantuan pemerintah yang mengatasnamakan Pertamina adalah hoaks. Sebelumnya pesan seperti ini pernah beredar dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pertamina.

    Pjs Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, informasi Pertamina bagikan hadiah cek sebesar Rp 189 juta yang beredar di masyarakat tidaklah benar atau hoaks.

    Dia mengungkapkan, informasi hadiah maupun undian maupun yang mengatasnamakan Pertamina baik yang disampaikan melalui WhatsApp, SMS maupun email itu tidak benar.

    Dari laman resminya, Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan informasi hoaks seperti ini. Pertamina juga menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemberian hadiah/undian melalui pesan singkat dan atau email.

    Sebelumnya hoaks yang sama juga pernah beredar pada bulan Agustus 2021 dan hoaks yang mirip juga beredar pada Juli 2021 namun dengan jumlah Rp150 juta.

    Jadi dapat disimpulkan, pesan bantuan pemerintah melalui Pertamina senilai Rp189 juta merupakan hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya Pertamina tidak pernah membagikan bantuan, hadiah ataupun undian melalui pesan SMS, Whatsapp maupun email.

    Rujukan