• (GFD-2021-7845) [SALAH] Kebakaran Kilang Minyak Cilacap Menyebabkan Kelangkaan Minyak

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 15/11/2021

    Berita

    “Siap-siap kemungkinan besar akan terjadi kelangkaan minyak, pasca terbakarnya tangki kilang minyak di Cilacap❗️⚠️ “

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah narasi melalui akun Twitter @S4H4B4T6 yang mengatakan bahwa terdapat kemungkinan terjadi kelangkaan minyak. Hal tersebut diklaim merupakan dampak dari kebakaran kilang minyak yang terjadi di Cilacap.

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina International (KPI), yakni Ifki Sukarya mengatakan bahwa insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Cilacap tidak akan memengaruhi distribusi BBM dan gas elpiji kepada kalangan masyarakat. Direktur Utama Pertamina, yakni Nicke Widyawati mengatakan kilang Cilacap masih tetap beroperasi meski terjadi kebakaran pada tangki kilang, sehingga tidak berpengaruh pada perencanaan produksi. Nicke juga mengatakan bahwa persediaan BBM masih dalam kondisi yang cukup aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kehabisan persediaan BBM.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @S4H4B4T6 tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)

    Hal tersebut tidak benar. Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina International (KPI), yakni Ifki Sukarya mengatakan bahwa insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Cilacap tidak akan memengaruhi distribusi BBM dan gas elpiji kepada kalangan masyarakat.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7844) [SALAH] OJK Cabut Izin Usaha OVO

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 15/11/2021

    Berita

    “Sebaiknya saldo OVO segera dihabiskan atau dialihkan

    OJK Cabut Izin Usaha OVO”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah narasi oleh akun Twitter @alvinlie21 yang mengatakan bahwa OJK mencabut izin usaha OVO. Narasi dalam unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera memindahkan dana yang berada di OVO karena izin usahanya dicabut oleh OJK.

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. OJK mencabut izin usaha PT. OVO Finance yang merupakan perusahaan pembiayaan dan tidak berkaitan dengan perusahaan uang elektronik OVO. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Head of Public Relations OVO, yakni Harumi Supit yang menegaskan bahwa PT. OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari PT. Visionet Internasional, yakni perusahaan yang menaungi perusahaan uang elektronik OVO.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @alvinlie21 tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori false context atau konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)

    Hal tersebut tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. OVO Finance yang merupakan perusahaan multifinance (pembiayaan) yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7843) [SALAH] Pemerintah Akan Suntik Paksa Vaksin Mematikan pada 22 Februari 2022

    Sumber: Tangkapan Layar Whatsapp
    Tanggal publish: 15/11/2021

    Berita

    “Bocoran
    WASPADA NASIONAL…!!!
    Nanti bulan Februari 2022
    REZIM (Pemerintahan) akan adakan vaksin massal paksa secara menyeluruh
    Dengan vaksin yang lebih ganas’dan mematikan
    Rezim Jokowi bukan baik²Penjajah rakyatnya “dewek” sendiri
    Sifat Penjajah pasti keji, jahat dan licik
    Rezim telah bersiap melihat manusia mati bergelimpangan di mana²
    Bagi merupakan suatu hiburan
    Hiburan nya orang kafir itu apabila melihat muslim tersiksa/ terbunuh mengenaskan
    Target 1 VAKSIN = 1 NYAWA.”
    Adanya suntik mati Covid 19

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa pada 22 Februari 2022, pemerintah berencana untuk vaksinasi masal. Dalam narasi tersebut mengatakan bahwa virus yang akan diberikan dalam vaksinasi tersebut lebih ganas dan lebih mematikan.

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tirmizi mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana penyuntikan vaksinasi masal yang berisi virus mematikan pada 22 Februari 2022.

    Dengan demikian, isi pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa pemeritah akan melakukan vaksinasi masal dengan virus yang mematikan tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)

    Hal tersebut tidak benar. Juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tirmizi mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana penyuntikan vaksinasi masal yang berisi virus mematikan pada 22 Februari 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7842) [SALAH] Bayi Dilahirkan dengan Kelainan Genetik Akibat Ibunya Disuntik Vaksin Covid-19

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 15/11/2021

    Berita

    Mengerikan bayi baru lahir dengan satu mata dan ekor…,!! Saluran TV Turki Beyaz hadir di media yang menunjukkan gambar bayi yang dilahirkan dengan kelainan genetik setelah ibu mereka disuntik ‘facksin’ Copid dari Pfizer dan Moderna.

    Sumber: https: //youtu.be/ywPmw2Y3QkE (Video sudah dihapus oleh youtube)

    Channel https://youtube.com/c/beyazhaber

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Sifulan yang membagikan sebuah video dengan Bahasa Turki didalamnya tampil cuplikan gambar 3 bayi yang terlihat cacat fisik. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang politisi TurkiTurki, Fatih Erbakan, menunjukkan gambar 3 bayi yang terlahir cacat fisik, yang diduga disebabkan oleh vaksin COVID-19 Pfizer dan Moderna.

    Sifulan juga membenarkan klaim tersebut dengan membuat narasi postingan bahwa ketiga bayi yang lahir cacat tersebut disebabkan karena ibunya disuntik vaksin COVID-19.

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim dalam postingan Sifulan adalah HOAX. Sumber pertama yakni video yang beredar di YouTube memang menampilkan seorang politisi Turki menyebarkan misinformation kepada pers, mengenai foto ketiga bayi tersebut. Sejak awal kali di upload, video tersebut telah dihapus dari YouTube.

    Foto pertama yang memperlihatkan seorang bayi memiliki ekor adalah hasil editan atau telah dimanipulasi secara digital. Foto ini telah beredar sejak tahun 2009 dan dibuat oleh Seniman bernama Larry Dunstan. Larry mengupload foto bayi berekor ini di website sciencephoto.com, karyanya memang berfokus pada manipulasi tubuh manusia.

    Foto kedua yang memperlihatkan seorang bayi dengan penuh bulu di sekujur tubuhnya, telah beredar sejak tahun 2013. Diketahui bayi tersebut menderita sindrom manusia serigala atau dikenal dengan sebutan “hipertrikosis” atau “hirsutisme”.

    Foto bayi ketiga yang memperlihatkan setidaknya ada 5 anggota tubuh diketahui telah beredar sejak tahun 2016, bersumber dari media berita dari India, India.com dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah dua bayi kembar siam yang badannya saling menyatu.

    Mengenai klaim bahwa vaksin berbasis mRNA dapat mengubah DNA manusia juga HOAX. Hoaks serupa berkali-kali beredar di media sosial dan juga telah dibuat bantahan untuk klaim ini (https://turnbackhoax.id/2021/03/07/salah-vaksin-moderna-dirancang-untuk-mengubah-dna-manusia/). Menurut para ahli, vaksin yang berbasis mRNA seperti Moderna dan Pfizer hanya bertugas menginstruksikan sel-sel dalam tubuh untuk membuat protein, sehingga membentuk antibodi yang dapat mencegah infeksi virus.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Sifulan adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Faktanya, salah satu gambar bayi yang terlihat kelainan tersebut adalah hasil editan sedangkan dua lainnya telah beredar sebelum pandemi COVID-19. Para ahli juga sudah menjelaskan bahwa vaksin berbasis mRNA tidak dapat mengubah DNA.

    Rujukan