• (GFD-2020-8284) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kiai Kohar di Bogor Meninggal Karena Diserang Orang Terkait PKI?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 17/09/2020

    Berita


    Unggahan yang berisi klaim bahwa Kiai Kohar yang berasal dari Bogor meninggal karena diserang orang tak dikenal beredar di media sosial. Unggahan ini mengaitkan penyerangan Kyai Kohar hingga meninggal tersebut dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Menurut unggahan itu, tengah marak orang-orang PKI yang ingin membinasakan ulama.
    Unggahan ini disertai dengan sebuah foto seorang pria paruh baya dengan sejumlah luka di wajahnya yang sedang tergeletak di sebuah alas tidur. Di sebelah kanan dan kiri pria bersarung biru ini, terdapat dua pria berpeci yang mendampinginya.
    Di Facebook, klaim beserta foto tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Berlian Mikhaila, yakni pada 16 September 2020. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dibagikan lebih dari 800 kali dan direspons lebih dari 300 kali. Adapun narasi yang dibagikan oleh akun ini adalah sebagai berikut:
    "Telah menjadi korban lagi kiyai kohar orang bogor beliau pulang ngaji dari masjid tiba- tiba dikoroyok oleh orang yang tak dikenal sempat dilarikan ke Rumah sakit tapi sudah tidak ter tolong lagi maka berhati hati lah kepada ustadz ulama-ulama indonesia udah marak PKI PKI ..berkomplot ingin membinasakan ulama-ulama indonesia .."
    Di Twitter, pada tanggal yang sama, foto serta klaim serupa dibagikan oleh akun @elmarzuqi. "Info dari teman. Kyai Kohar (Bogor) sepulang pengajian diserang seseorang sampai babak belur. Beliau bertahan sampai rumah dan akhirnya meninggal. Semoga khusnul khotimah. Aamin," demikian narasi dalam cuitan akun tersebut.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Berlian Mikhaila.
    Apa benar Kiai Kohar yang berasal dari Bogor itu meninggal karena diserang orang tak dikenal yang terkait PKI?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, menurut keterangan kepolisian setempat, pemberitaan media, dan klarifikasi dari pihak keluarga, Kiai Abdul Kohar meninggal bukan lantaran diserang oleh orang tak dikenal. Pimpinan Pondok Pesantren Rodotul Barolah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tersebut meninggal karena gagal ginjal dan sempat terjatuh di kamar mandi.
    Dikutip dari Kumparan.com, Kapolsek Babakan Madang Komisaris Silfia Sukma Rosa menjelaskan Kohar meninggal karena komplikasi penyakit dan ginjal serta sempat jatuh di kamar mandi. “Kematian Kiai Haji Abdul Kohar bukan karena tindak pidana penganiayaan, melainkan karena komplikasi penyakit dan ginjal yang dideritanya serta sempat terjatuh di kamar mandi,” kata Silfia.
    Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu liar seperti kabar ustaz meninggal karena dianiaya tersebut. "Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dan terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Lakukan pengecekan bersama muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) dan polsek setempat serta lakukantabayyun," ujar Roland.
    Pernyataan Kapolsek Babakan Madang Komisaris Silfia Sukma Rosa itu juga dimuat oleh Tribunnews pada 16 September 2020. Menurut Silfia, kesimpulan atas kematian Kohar tersebut adalah hasil dari kroscek yang dia lakukan bersama kepala satuan intelijen dan keamanan serta disaksikan oleh pihak keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat.
    Situs Jurnal Global pun memberitakan bantahan atas klaim yang beredar tersebut. Bantahan tersebut diberikan oleh Ketua RT 03 RW 05 Kampung Babakan Desa Karang Tengah dalam sebuah video yang disebar ke media sosial. Di dalam video tersebut, ia didampingi oleh istri dan anggota keluarga Kohar lainnya.
    “Yang sebenarnya, Haji Abdul kohar meninggal karena sakit gagal ginjal dan jatuh di kamar mandi. Yang terlihat, mukanya memar, itu karena benturan. Dan kejadian meninggalnya pada Selasa jam 11.00 (8 September 2020), sudah sepuluh hari yang lalu," ujar Ketua RT 03 RW 05 Kampung Babakan Desa Karang Tengah.
    Tempo juga mendapatkan video klarifikasi Ketua RT 03 RW 05 Kampung Babakan Desa Karang Tengah tersebut yang diunggah oleh akun Twitter @NcuhiRiwo pada 16 September 2020. Berikut penjelasan Ketua RT 03 RW 05 Kampung Babakan Desa Karang Tengah dalam video itu:
    “Saya, Ketua RT 03 RW 05 Kampung Babakan Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, bersama istri dan keluarga almarhum Haji Abdul Kohar, ingin mengklarifikasi bahwa almarhum meninggal karena sakit divonis gagal ginjal dan sempat jatuh dari kamar mandi, bukan karena penganiayaan. Mohon doanya semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT.”

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Kiai Kohar asal Bogor meninggal karena diserang orang tak dikenal yang terkait PKI" keliru. Pimpinan Pondok Pesantren Rodotul Barolah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ini meninggal pada 8 September 2020 karena gagal ginjal dan sempat terjatuh di kamar mandi.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8283) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Usul Anies Soal Sepeda Masuk Tol Telah Dikabulkan Pemerintah?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan rombongan pesepeda sedang melintasi jalan tol beredar di media sosial. Di bawah video itu, terdapat klaim bahwa usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal sepeda masuk tol telah dikabulkan oleh pemerintah pusat.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta jalur sepeda tambahan di tol. Rencana penyiapan satu ruas tol dalam kota, mulai dari Kebon Nanas hingga Tanjung Priok, sepanjang 20 kilometer untuk jalur road bike telah disampaikan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
    Menurut pria yang suaranya terekam dalam video itu, para pesepeda tersebut sedang melintasi tol Bogor. Adapun klaim yang tertulis di bawah video itu berbunyi "Kebijakan Anies Dikabulkan.. Sepeda Masuk Toll. Habis Sepeda Motor Siap Meluncur."
    Di Facebook, video itu dibagikan salah satunya oleh akun Icha L, yakni pada 13 September 2020. Akun ini menulis narasi, "Pada akhirnya..." Hingga artikel ini dimuat, video unggahan akun tersebut telah direspons hampir 300 kali dan ditonton lebih dari 1.800 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Icha L.
    Apa benar usul Anies Baswedan soal sepeda masuk telah dikabulkan oleh pemerintah pusat?

    Hasil Cek Fakta


    Terkait video
    Tol yang dilintasi oleh para pesepeda dalam video di atas merupakan Tol Jagorawi. Dilansir dari Kompas.com, peristiwa dalam video itu terjadi pada 13 September 2020. Polisi pun telah mendapatkan identitas para pesepeda yang masuk ke Tol Jagorawi tersebut.
    Setidaknya, ada tujuh pesepeda, berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan NS, yang memasuki tol itu untuk menuju lokasi berkumpul di rest area kilometer 45. Identitas para pesepeda yang masuk tol ini terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV.
    Berdasarkan petunjuk dalam rekaman CCTV tersebut, polisi mendatangi AR, salah satu orang yang ikut dalam kegiatan bersepeda itu. Menurut polisi, AR diajak ikut dalam kegiatan tersebut oleh rekannya, WO, bersama ketujuh pesepeda tadi, yang berasal dari Bekasi, Jawat Barat.
    "Benar bahwa pada hari Minggu melaksanakan giat sepeda santai bersama beberapa rekan dari Bekasi dan Pamulang," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Fitrisia Kamila Tasran dalam keterangannya pada 15 September 2020.
    Dilansir dari Detik.com, kepada polisi, para pesepeda tersebut mengaku masuk Tol Jagorawi karena tidak tahu arah dan kelelahan. Salah satu pesepeda yang diperiksa adalah SO, asal Bekasi. SO menyebut, saat itu, ada tujuh orang yang masuk ke ruas Tol Jagorawi kilometer 46.
    "Bahwa benar yang bersangkutan dan enam orang lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Menurut pengakuan SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus," kata Fitrisia pada 14 September 2020.
    Fitrisa menjelaskan SO dan enam rekannya terpisah dari rombongan yang lain setelah melakukan perjalanan dari Kopi Daong, Pancawati, Bogor. Karena kelelahan, SO dan kawan-kawannya masuk ke tol. "Akibat kelelahan mengejar ketinggalan, tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," ujarnya.
    Usul Anies soal sepeda masuk tol
    Dilansir dari Suara.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar Tol Dalam Kota ruas Kebon Nanas ke arah Tanjung Priok dapat dilintasi oleh pengendara sepeda jenis road bike seiring animo masyarakat yang meningkat untuk bersepeda.
    Usulan Anies ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. “Dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai pintu tol di Kebon Nanas sampai pintu keluar Tanjung Priok satu sisi," kata Syafrin.
    Namun, menurut arsip berita Tempo pada 9 September 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut permintaan itu belum bisa dipenuhi. Pasalnya, penggunaan ruas tol, meskipun hanya satu lajur, tidak diperkenankan karena tol diperuntukkan bagi mobil roda empat ke atas.
    Kendaraan dengan roda kurang dari empat, kata Basuki, tidak diperkenankan masuk tol, termasuk bajaj, apalagi sepeda. “Apakah ke depan disetujui adanya jalur sepeda di tol, tergantung kajian. Namun, kalau surat yang sudah diajukan sekarang untuk road bike, kami kira tidak memenuhi aturannya,” ujarnya.
    Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebut jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, dalam Pasal 38 ayat 1, menyebut jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
    Jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua, namun secara fisik terpisah dari jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Basuki pun menyatakan telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut kembali ke depannya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal sepeda masuk tol telah dikabulkan pemerintah pusat" keliru. Video yang menyertai klaim itu memang menunjukkan peristiwa masuknya pesepeda ke tol, tepatnya Tol Jagorawi. Namun, menurut pengakuan para pesepeda tersebut, hal itu terjadi karena kelelahan tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk. Usulan Anies soal sepeda masuk tol pun saat ini belum dikabulkan. Sebab, penggunaan ruas tol, meskipun hanya satu lajur, tidak diperkenankan karena tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8282) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Bandung Ditetapkan Sebagai Zona Hitam Karena Kasus Covid-19 Meningkat?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita


    Klaim bahwa Kota Bandung ditetapkan sebagai zona hitam beredar di media sosial. Menurut klaim ini, hal itu disebabkan oleh meningkatnya kasus Covid-19 di Bandung secara drastis. Klaim tersebut dilengkapi dengan gambar peta Kota Bandung yang hampir seluruh wilayahnya berwarna hitam. Hanya satu wilayah yang berwarna merah.
    Klaim serta gambar peta itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah pesan WhatsApp. "Bandung Kota,,,, Zona hitam. Corona 19 di Bdg meningkat drastis. Hati2 ya kawan semua," demikian klaim dalam pesan WhatsApp tersebut.
    Di Facebook, gambar tangkapan layar itu dibagikan salah satunya oleh akun Dinda'Fs, yakni pada 9 September 2020. Akun ini pun menulis narasi, "Smoga kluarga yg disana sehat smua. Niat mau halan2 kaya'a tunda dulu. Beberapa kota sudah zona hitam. Masya Allah mengerikan."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Dinda'Fs.
    Apa benar Kota Bandung ditetapkan sebagai zona hitam karena kasus Covid-19 meningkat?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, sebanyak 29 dari 30 kecamatan di Kota Bandung memang pernah dinyatakan sebagai zona hitam pada pekan ketiga Mei 2020. Namun, saat ini, pemerintah telah mengubah aturan penetapan zona risiko untuk menunjukkan tingkat sebaran Covid-19. Dalam kebijakan baru tersebut, warna hitam tidak lagi digunakan.
    Wali Kota Bandung Oded Danial mengatakan sebanyak 29 kecamatan di Kota Bandung masih berada di zona hitam per 19 Mei 2020. Alasan ini menjadi dasar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang seharusnya berakhir pada 19 Mei 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
    "Tapi, kalau ditarik ke 30 kecamatan, itu masih zona hitam dan satu kecamatan yang merah. Kemudian, kalau ditarik ke kelurahan, masih ada 83 kelurahan yang hitam," ujar Oded seperti dikutip dari situs RMOL Jabar pada 19 Mei 2020.
    Selain di RMOL Jabar, pernyataan Wali Kota Bandung Oded Danial mengenai zona hitam tersebut juga dimuat di situs Suara.com dan Pojoksatu.id pada tanggal yang sama.
    Ketika itu, zona risiko masih terbagi dalam lima zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau. Zona hitam berarti jumlah kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan penguncian wilayah atau lockdown.
    Namun, dari sisi epidemiologi, tidak dikenal istilah zona hitam. "Enggak ada zona hitam, yang ada merah banget. Zona hitam itu istilah tidak resmi yang dipakai untuk zona merah karena kasus yang banyak, makanya zona hitam," kata Kepala Departemen Epidemiologi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono dikutip dari Viva.co.id.
    Tri menjelaskan zona sangat merah sehingga terlihat seperti hitam itu memiliki kasus yang sangat banyak dan memiliki transmisi yang mengancam populasi. "Merah, kasus Covid-19 sangat banyak. Hitam, sangat-sangat banyak melebihi batas merah. Batas merah? Patokannya sangat banyak, relatif terhadap kabupaten atau provinsi. Kalau sudah sangat-sangat banyak, artinya nilai tertinggi di kabupaten di Indonesia," katanya.
    Perubahan menjadi 4 zona risiko
    Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai empat zona risiko yang diadopsi oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020, penentuan risiko kesehatan masyarakat berdasarkan empat zona risiko, yakni:
    Peta zona risiko pun diperbaharui setiap pekan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Berdasarkan peta risiko per 6 September 2020, Kota Bandung berada di zona oranye atau risiko sedang.

    Kasus Covid-19 di Bandung masih tinggi
    Beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 yang tercatat di Kota Bandung kembali meningkat. Berdasarkan data di situs resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 (Pusicov) Bandung per 15 September 2020, seperti dikutip dari Detik.com, terdapat 222 kasus positif aktif, 995 positif kumulatif, 721 pasien sembuh, dan 52 kasus meninggal.
    Pada 14 September 2020, Kota Bandung mencatat sebaran kasus Covid-19 di 30 kecamatan. Ini menjadikan Kota Bandung kembali berada di zona merah. Padahal, pada Juli 2020, 14 kecamatan di Kota Bandung telah bebas dari kasus positif aktif Covid-19, dan tersisa 33 kasus.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Kota Bandung ditetapkan sebagai zona hitam karena kasus Covid-19 meningkat" menyesatkan. Peta Kota Bandung yang hampir seluruh wilayahnya berwarna hitam yang menyertai klaim itu diperkirakan merupakan peta lama, saat 29 dari 30 kecamatan di Kota Bandung disebut berada di zona hitam pada pekan ketiga Mei 2020. Pada akhir Mei, pemerintah menetapkan empat warna zona untuk peta risiko Covid-19, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau, tidak ada warna hitam dalam warna zona tersebut. Pada 9 September, saat akun Dinda’Fs mengunggah peta hitam itu, peta risiko Kota Bandung berwarna oranye atau risiko sedang. Meskipun begitu, beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 di Kota Bandung kembali meningkat.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8281) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ada Pembagian Masker Gratis yang Telah Diberi Obat Bius?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita


    Pesan berantai yang berisi klaim bahwa ada pembagian masker gratis yang telah diberi obat bius beredar di aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial. Menurut pesan berantai ini, pembagian masker yang telah diberi obat bius tersebut merupakan modus baru kajahatan selama pandemi Covid-19.
    "Sekarang ada yang baru dan sedang terjadi. Orang datang dari jalan ke jalan, pintu ke pintu, dan membagikan masker. Mereka mengatakan, 'Ini ada pembagian masker dari pemerintah'. Mereka meminta Anda mengenakan masker untuk difoto atau dilihat, apakah masker tersebut cocok untuk Anda pakai," demikian narasi di bagian awal pesan berantai itu.
    Lalu, pesan berantai ini menyebut bahwa masker tersebut telah diberi obat bius. "Lalu mereka merampok atau merampas! Tolong jangan ambil masker dari orang asing. Ingat teman-teman, ini adalah waktu yang kritis, orang-orang putus asa, tingkat kejahatan meningkat selama periode Covid-19. Harap berhati-hati!"
    Di Facebook, pesan berantai itu dibagikan salah satunya oleh akun Airyn Ruri Pradigta, yakni pada 12 September 2020. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun tersebut telah disukai lebih dari 100 kali dan dibagikan lebih dari 200 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Airyn Ruri Pradigta.
    Apa benar ada pembagian masker gratis yang telah diberi obat bius di tengah pandemi Covid-19?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, pesan berantai ini telah beredar sejak Mei 2020. Polisi pun merespons pesan berantai yang meresahkan masyarakat itu dengan menyatakan bahwa informasi tersebut palsu. “Itu informasinya hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada 7 Mei 2020 seperti dilansir dari situs resmi Polri.
    Meskipun begitu, Yusri meminta masyarakat untuk lebih waspada. Dia juga mengingatkan publik agar tidak mudah percaya dengan berbagai informasi yang belum diketahui kebenarannya.
    Penjelasan Yusri tersebut juga dimuat di situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Covid19.go.id. Yusri menuturkan bahwa pesan berantai itu tidak benar. "Iyalah, itu informasinya hoaks," ujar Yusri.
    Pembagian masker gratis
    Sejak terjadi pandemi Covid-19, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat kerap dilakukan, baik oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Meskipun begitu, menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif, masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker.
    Karena itu, Syarif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan masker gratis kepada warga ibukota. Pemprov DKI pernah membagikan 20 juta masker kepada seluruh warga ibukota pada Mei 2020 lalu. Setiap orang diberi dua masker.
    “Mungkin masker yang dibagikan pemerintah empat bulan lalu sudah rusak atau hilang," kata Syarif pada 1 September 2020. Padahal, menurut dia, penggunaan masker merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan virus Covid-19, selain menjaga jarak dan kebersihan diri.
    Pembagian masker secara gratis juga pernah dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat. Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, hal ini ditujukan agar masyarakat bisa melindungi diri sendiri dari Covid-19. Banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan sehari-hari membuatnya khawatir akan rentannya masyarakat terpapar Covid-19.
    Anne pun memerintahkan jajarannya untuk membagikan masker gratis. "Saya memerintahkan jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk membagikan masker di sekitar Pasar Rebo, jumlahnya tidak terlalu banyak. Nanti kita akan tambah lagi dan dibagikan kepada masyarakat lainnya," ujarnya pada 9 April 2020 seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.
    Dilansir dari Kompas.com, penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Corona baru penyebab Covid-19 yang efektif. Semua orang pun kini diimbau untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah atau bertemu dengan orang lain.
    Sejumlah daerah menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di ruang publik. Bahkan, beberapa daerah menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Bantul, Lebak, dan Gresik, Kota Banjarmasin, serta Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "ada pembagian masker gratis yang telah diberi obat bius di tengah pandemi Covid-19" keliru. Polri telah menyatakan bahwa informasi tersebut hoaks.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan