• (GFD-2020-8295) [Fakta atau Hoaks] Benarkah MUI Pernah Keluarkan Fatwa Haram Kuas Bulu Babi?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 24/09/2020

    Berita


    Foto sebuah poster yang berisi klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap kuas bulu babi beredar di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp. Dalam poster berwarna hijau-kuning ini, terdapat foto kuas berbahan bulu serta foto babi hutan.
    Di atas foto itu, terdapat tulisan "Awas!! Kuas Bulu Babi". Sementara di bawah foto tersebut, ada tulisan "Fatwa MUI: Haram". Terdapat pula tulisan di samping foto itu, yakni ciri-ciri kuas yang diklaim berbulu babi tersebut.
    "Ada tulisan Eterna, ada tulisan 'Bristle', warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), bila dibakar berbau seperti daging panggang," demikian ciri-ciri yang tertulis dalam poster ini. Di bagian bawah poster, tercantum alamat situs MakanHalal.com.
    Poster terkait kuas bulu babi yang beredar di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp.
    Apa benar MUI pernah mengeluarkan fatwa haram kuas bulu babi?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, isu tentang kuas bulu babi haram ini telah beredar di internet setidaknya sejak 2008, dan terus dibagikan ulang hingga kini. Namun, berdasarkan arsip berita Tempo pada 4 September 2019, MUI telah membantah isi foto yang berisi klaim fatwa haram terkait kuas bulu babi.
    "Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa Sholahudin Al Ayub saat dihubungi Tempo pada 4 September 2019.
    Lebih lanjut, Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). "Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal," katanya.
    Dilansir dari Republika, isu tentang kuas bulu babi berawal ketika seorang anggota Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan audit halal ke sebuah perusahaan kue dan roti di Jakarta. Dia menemukan, pada gagang kuas yang digunakan untuk mengoles loyang dan permukaan roti, terdapat kata "bristle". Menurut laporan Republika, dalam Kamus Webster, kata itu berarti bulu babi.
    Namun, setelah Tempo mengecek ke Kamus Wesbter, kata "bristle" berarti "struktur tipis dan fleksibel yang menyerupai rambut". Hal ini juga tercantum dalam artikel di situs resmi LPPOM MUI yang berjudul "Tidak SemuaBristleBerasal dari Bulu Babi" pada 30 Desember 2019.
    Menurut artikel yang ditulis oleh senior auditor LPPOM MUI Hendra Utama itu, beredar isu dari tahun ke tahun bahwa kuas atau sikat yang terbuat dari "bristle" pasti berasal dari babi. Faktanya, menurut dia, istilah "bristle" tidak selalu mengacu kepada bulu babi.
    Makna bristle secara leksikal, menurut Kamus Webster, adalah "a short, stiff hair, fiber, etc". Jadi, semua rambut atau serat yang kaku akan disebut sebagaibristle. Jenggot yang kaku pun bisa dikategorikan sebagaibristle. Contoh lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku.
    Lantas, bagaimana aplikasinya di dunia industri?Bristlememang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat, termasuk sikat gigi.Bristleyang dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan, serat tanaman, atau serat sintetik seperti nilon dan silikon.
    Bulu hewan yang digunakan bisa bersumber dari babi, kambing, kuda, atau unta. Serat tanaman yang pernah digunakan sebagai bahan kuas atau sikat adalah ijuk. Nilon pun merupakan serat sintetik yang jamak digunakan untuk bahan kuas ataupun sikat.
    Dari aspek kehalalan, bahan kuas dan sikat yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis. Ketika berbahan bulu babi, kuas dan sikat tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah. Selain keharaman zatnya, MUI sudah memfatwakan bahwa apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa), termasuk bulunya.
    Meskipun begitu, tidak semua pengguna kuas atau sikat mampu mengenali apakah kuas yang digunakannya berasal dari bulu babi. Salah satu penanda bahwa sikat atau kuas berasal dari bulu babi adalah tulisan “boar bristle brush”. "Boar" adalah istilah bahasa Inggris untuk babi hutan. Artinya, produk tersebut merupakan sikat yang menggunakan bulu babi hutan.
    Namun, Hendra kembali menjelaskan bahwa kuas atau sikat tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan "bristle" di gagangnya, karena istilah "bristle" bersifat umum. Ada beberapa produsen yang menggunakan bulu kambing, unta, atau kuda sebagai bahan kuas, atau nilon. Kelompok bahan terakhir ini jelas boleh digunakan.
    Ketika tidak ada informasi soal bahan pada gagang kuas atau sikat, untuk memastikan apakah berbahan bulu hewan, kuas atau sikat tersebut bisa dibakar. Jika baunya seperti rambut atau tanduk yang terbakar, kuas atau sikat itu berbahan bulu hewan. Bahan dari plastik atau sabut kelapa tidak mengeluarkan bau khas semacam itu jika dibakar.
    Dilansir dari Okezone, Head of Operation Kampoeng Bakery Indonesia Melda Chaidar mengatakan kuas berbahan bulu kemungkinan terbuat dari plastik atau bulu binatang. Cara untuk mengetes bahan baku pembuatan kuas bulu ini adalah dibakar. "Kalau meleleh dan tidak bau, berarti plastik. Kalau terbakar dan berbau khas bulu binatang, berarti bulu binatang," katanya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "MUI pernah mengeluarkan fatwa haram kuas bulu babi" keliru. MUI membantah pernah melakukan sertifikasi terhadap bahan seperti pada kuas tersebut. Istilah "bristle" pun tidak selalu mengacu pada bulu babi, tapi juga bulu binatang lainnya, seperti kambing, kuda, unta, dan sebagainya, serta serat tanaman atau serat sintetik seperti nilon dan silikon.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8294) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Banjir Bandang di Sukabumi pada 21 September 2020?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 23/09/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan sebuah wilayah yang sedang tersapu air bah beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat bahwa air bah ini menyapu sejumlah rumah dan kendaraan. Video ini diklaim sebagai video banjir bandang di Sukabumi, Jawa Barat, pada 21 September 2020.
    Di Facebook, video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Nelly Hamid Rian, yakni pada 22 Sepember 2020. Akun ini pun menulis narasi, “Astagafirullah sukabumi berduka...” Hingga artikel ini dimuat, video ini telah dibagikan ulang lebih dari 5.500 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Nelly Hamid Rian.
    Apa benar video ini merupakan video banjir bandang di Sukabumi pada 21 September 2020?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tikm CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengantoolInVID. Selanjutnya, gambar-gambar ini ditelusuri denganreverse image toolYandex dan Google. Hasilnya, ditemukan bahwa video tersebut merupakan video tsunami di Jepang pada Maret 2011, bukan video banjir bandang di Sukabumi pada September 2020.
    Video yang sama dengan kualitas yang lebih tinggi pernah diunggah oleh kanal YouTube kurou199 pada 1 Agustus 2011 dengan judul dalam bahasa Jepang yang artinya "11 Maret: Tsunami terlihat dari SMP Yuriage".
    Dalam keterangannya, kanal ini menulis, “Ini adalah gambar yang diambil oleh seorang teman dan diunggah seizinnya. Ini adalah gambar tsunami yang melanda Yuriage, Natori, Prefektur Miyagi. Saya berharap orang-orang bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi saat itu.”
    Video tersebut juga pernah diunggah oleh kanal YouTube clancy688 pada 13 Maret 2012 dengan judul “Tsunami di Natori, Prefektur Miyagi”. Video ini diberi keterangan: “Tsunami 311 (11 Maret) di Natori, Prefektur Miyagi, Jepang. Catatan: Seperti itulah penampakan tsunami ketika menerjang daratan, sama sekali tidak seperti air. Itu adalah gelombang objek.”
    Dilansir dari situs media ABC, pada 11 Maret 2011, tsunami besar memang melanda wilayah pemukiman di Natori, Prefektur Miyagi, Jepang, setelah terjadi gempa bumi yang cukup dahsyat. Salah satu gempa terbesar yang pernah melanda Jepang ini memicu tsunami setinggi 10 meter, yang menyapu rumah, mobil, hingga lumbung pertanian yang dilewatinya.
    Dikutip dari Kompas.com, pada 11 Maret 2011, gempa dengan kekuatan 9 magnitudo mengguncang kawasan Tohoku (termasuk di dalamnya Prefektur Miyagi) dan menimbulkan tsunami, yang berujung pada kerusakan sangat parah serta ribuan nyawa melayang dan hilang. Gempa ini terjadi pukul 14.46 waktu setempat. Pusat gempa terletak di sekitar 130 kilometer timur Kota Sendai, dengan kedalaman 30 kilometer di bawah Samudera Pasifik.
    Menurut beberapa laporan, gelombang air laut masuk ke daratan sejauh 10 kilometer dan menyebabkan Sungai Natori meluap. Gelombang tsunami yang menghantam pantai merusak Prefektur Iwate, tepat di utara Prefektur Miyagi, serta Fukushima, Ibaraki, dan Chiba, prefektur di sepanjang pantai Pasifik di selatan Miyagi.
    Daerah lain di Jepang yang diterjang tsunami adalah Kamaishi dan Miyako di Iwate; Ishinomaki, Kesennuma, dan Shiogama di Miyagi; serta Kitaibaraki dan Hitachinaka di Ibaraki. Ketika air kembali ke laut, puing-puing bangunan ikut terseret beserta ribuan korban yang terjebak dalam banjir. Hamparan luas daratan tiba-tiba hilang terendam air laut.
    Encyclopedia Britannia menyebut kecepatan tsunami yang menyebar dari pusat gempa mencapai 800 kilometer per jam. Akibatnya, sejumlah kawasan lain di cekungan Pasifik juga mengalami gelombang tinggi. Ombak setinggi 3,3-3,6 meter terlihat di pantai-pantai Kauai dan Hawaii, dan di Pulau Shemya ombaknya setinggi 1,5 meter. Sembilan jam kemudian, di California dan Oregon, Amerika Utara, gelombang tsunami setinggi 2,7 meter menghantam pantai-pantai di sana.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video banjir bandang di Sukabumi, Jawa Barat, pada 21 September 2020, keliru. Video itu adalah video tsunami yang melanda Natori, Prefektur Miyagi, Jepang, pada Maret 2011. Tsunami setinggi 10 meter ini menerjang Miyagi dan daerah sekitarnya setelah gempa dengan kekuatan 9 magnitudo mengguncang kawasan Tohoku, Jepang.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8293) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Cuitan yang Keluhkan BLT Ini dari Rizieq Shihab?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 23/09/2020

    Berita


    Gambar tangkapan layar sebuah cuitan dari akun Twitter @HRSofficial dengan foto profil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beredar di media sosial. Cuitan ini mengeluhkan tentang bantuan sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
    “Rezim ini sungguh terlalu!!! Ane gak pernah kebagian bantuan sembako atau BLT selama ini. Apa namanya kalau bukan Kriminalisasi Ulama???" demikian narasi dalam cuitan tertanggal 19 September 2020 serta sudah di-retweet sebanyak 4 ribu kali dan disukai sebanyak 3 ribu kali itu.
    Di Facebook, gambar tangkapan layar tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Yoga Howedes, yakni pada 19 September 2020. Akun ini pun menulis, “Kasian beliau nampaknya sudah habis bekal di Arab sana? Gak bisa demo lagi.. Mau jadi wts juga takut ditangkap folisi Arab.."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Yoga Howedes.
    Aba benar cuitan yang mengeluhkan tentang bantuan sembako dan BLT itu berasal dari Rizieq Shihab?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital akun Twitter @HRSofficial di mesin perambah Google. Hasilnya, ditemukan sebuah akun serupa yang bernama @HRSOfficial, dengan huruf “O” kapital. Perbedaan lainnya, akun @HRSOfficial ini tidak memiliki centang biru. Akun ini pun tidak terafiliasi dengan Rizieq Shihab.
    Foto profil akun tersebut tidak menggunakan foto Rizieq Shihab. Foto profil akun ini berisi tulisan "HackingRS". Dalam bio profilnya, akun tersebut juga mencantumkan tautan ke situs terkait hacking atau peretasan. Selain itu, cuitan-cuitan akun ini tidak pernah menyinggung soal Rizieq Shihab ataupun FPI.
    Akun yang dibuat pada Februari 2012 tersebut pun hanya memuat tiga cuitan, yakni dalam rentang waktu 8-10 April 2012. Ketiga cuitannya itu juga sama sekali tidak menyinggung soal bantuan sembako maupun BLT dari pemerintah. Selain itu, tidak terdapat cuitan pada 19 September 2020 seperti yang tertera dalam unggahan akun Yoga Howedes.
    Dilansir dari Liputan6.com, akun Twitter milik Imam Besar FPI Rizieq Shihab, @syihabrizieq, dan Dewan Pimpinan Pusat FPI, @dpp_fpi, diblokir pada 16 Januari 2017. Kedua akun ini tidak dapat diakses oleh pengguna Twitter. Saat membuka akun tersebut, terdapat tulisan "The account you are trying to view has been suspended" atau "Akun yang ingin Anda lihat telah ditangguhkan".
    Menurut penjelasan Twitter Indonesia, Twitter bisa menangguhkan akun yang melanggar peraturan platform. Penangguhan akun ini didasarkan pada laporan-laporan yang diterima Twitter dari pengguna. "Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar Peraturan Twitter, sebuah akun dapat ditangguhkan."
    Seperti diketahui, Twitter memiliki beberapa syarat dan ketentuan di mana sebuah akun dapat ditangguhkan, di antaranya menyebarkan spam dan mencuitkan hal yang dianggap mengganggu pihak lainnya atau akun tersebut terancam keamanannya. Dalam hal ini, Twitter menerima laporan dari pengguna lain terkait akun tersebut. Dalam beberapa kasus, Twitter memiliki kewenangan untuk menutup permanen akun yang dianggap bermasalah.
    Dilansir dari Akurat.co, pria yang akrab disapa Habib Rizieq  ini memang pernah mengeluhkan tentang pemblokiran tiga akun media sosial Twitter yang berafiliasi dengan FPI. "Artinya, sering membawa berita-berita yang membawa perjuangan FPI. Di situ ada akun dengan menggunakan nama saya, Rizieq Shihab, Front Pembela Islam, dan Humas FPI, secara bersamaan diblok," kata Rizieq pada 17 Januari 2017.
    Dikutip dari Rakyatku.com, pada Januari 2017, Rizieq membuat akun baru di Twitter dengan nama @RizieqSyihabFPI. Akun ini sudah memiliki 121 ribu pengikut. Namun, pada 31 Oktober 2018, akun itu juga diblokir oleh Twitter. Meskipun begitu, Rizieq kembali membuat akun baru dengan nama dalam bahasa Arab pada 2 November 2018.
    Berdasarkan penelusuran Tempo di Twitter, terdapat sejumlah akun yang menggunakan nama Rizieq Shihab. Ada tiga akun yang memiliki cukup banyak pengikut, yakni @RizieqShihab_, @syihabrizhieq, dan @HabibRizieq_ID. Akun terakhir aktif mencuit hingga 12 September 2020. Akun ini pun banyak mengunggah kegiatan Rizieq yang saat ini berada di Mekkah, Arab Saudi. Namun, ketiga akun itu sama-sama tidak bercentang biru.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa cuitan yang mengeluhkan tentang bantuan sembako dan BLT itu berasal dari Imam Besar FPI  Rizieq Shihab, keliru. Gambar tangkapan layar yang memuat cuitan itu adalah hasil suntingan. Akun yang diklaim mengunggah cuitan itu, @HRSofficial, tidak ditemukan. Akun dengan nama serupa, @HRSOfficial, dengan huruf “O” kapital, tidak terafiliasi dengan Rizieq. Akun ini milik situs yang terkait dengan hacking atau peretasan. Selain itu, tidak ditemukan cuitan soal bantuan sembako atau BLT di akun @HRSOfficial.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8292) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 22/09/2020

    Berita


    Klaim bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima subsidi gaji Rp 600 ribu beredar di media sosial. Klaim ini terdapat dalam judul artikel dari situs Bacaberita.online yang berbunyi "Terancam Batal, Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu".
    Di Facebook, tautan artikel itu dibagikan salah satunya oleh akun Raja Resep, yakni pada 19 September 2020. Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 1.400 kali, dikomentari lebih dari 1.800 kali, dan direspons lebih dari 21 ribu kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Raja Resep yang berisi tautan artikel dari situs Bacaberita.online.
    Apa benar hampir 15 juta pekerja terancam batal terima subsidi gaji Rp 600 ribu?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula membaca artikel di situs Bacaberita.online tersebut secara menyeluruh. Namun, dalam artikel yang dikutip dari situs media Tribunnews ini, tidak terdapat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima subsidi gaji Rp 600 ribu.
    Menurut artikel tersebut, sebagian dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600 ribu memang tidak bisa diproses. Namun, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, jumlah data yang dimaksud hanya sebanyak 1,7 juta data. Sementara jumlah data yang dikembalikan untuk diperbaiki oleh perusahaan sebanyak 1,2 juta data.
    "Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus pada 18 September 2020 seperti tertulis dalam artikel di situs Bacaberita.online tersebut.
    Untuk memastikan informasi ini, Tempo pun menelusuri pemberitaan di situs-situs media kredibel dengan memasukkan kata kunci "pekerja batal terima subsidi gaji" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang memuat pernyataan dari Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto terkait hal tersebut.
    Dikutip dari situs media Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
    Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker akan memeriksa kembali kelengkapannya sebelum dicairkan kepada calon penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta itu.
    "Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus pada 18 September 2020.
    Sebanyak 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan. Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif per Juni 2020.
    Dilansir dari situs media CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan harus mencoret 1,7 juta penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Alasannya, mereka tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
    Dengan demikian, jumlah penerima subsidi gaji yang rencananya sebanyak 15,7 juta pekerja itu akan berkurang menjadi 14 juta pekerja. "Setelah kita lakukan validasi, 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada 17 September 2020.
    Menurut Agus, validasi masih terus dilakukan sampai saat ini. Hingga 16 September 2020, sebanyak 12,8 juta rekening sudah tervalidasi. Sekitar 11,8 juta rekening di antaranya sudah diberikan kepada Kemenaker untuk verifikasi lebih lanjut.
    Penyerahan data ini dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, pada 24 Agustus 2020, terdapat 2,5 juta data yang diserahkan. Tahap kedua, pada 1 September 2020, terdapat 3 juta data. Adapun tahap ketiga, pada 8 September 2020, dan tahap keempat, pada 16 September 2020, terdapat 3,5 juta data dan 2,8 juta yang diberikan kepada Kemenaker. "Total data yang sudah diselesaikan sebanyak 11,8 juta rekening," kata Agus.
    Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah menerima data baru untuk program bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kemarin kita menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima. Mudah-mudahan kita akan prosesbatch4 ini sesuai juklaknya," kata Ida pada 17 September 2020.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "hampir 15 juta pekerja terancam batal terima subsidi gaji Rp 600 ribu" keliru. Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang. Pernyataan Agus soal jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret, yakni sebanyak 1,7 juta orang, ini juga dimuat di sejumlah situs media kredibel.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan