• (GFD-2023-13423) [SALAH] Akun Facebook Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Paser Sinta Rosma Yenti

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 27/08/2023

    Berita

    “sekalian nitip isikan pulsa 150 bisakah”
    “Nmr hp nya ibu saya minta sebab saya ngk ada nmr ibu”
    /mengirimkan tangkapan layar transaksi dari bank/

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Facebook Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Paser Sinta Rosma Yenti. Akun tersebut menggunakan nama dan foto profil dari Sinta Rosma Yanti serta mengirimkan pesan kepada seseorang untuk dimintai mengisikan pulsa senilai 150 ribu.

    Setelah ditelusuri, akun Facebook tersebut adalah palsu. Melalui akun Facebook pribadinya, Sinta menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirimkan mengirimkan pesan melalui messenger dan tidak pernah meminta sejumlah uang maupun pulsa. Sinta sendiri telah melaporkan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya kepada polisi dan meminta Masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut.

    Berdasarkan penjelasan di atas, akun Facebook Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Paser Sinta Rosma Yenti adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Faktanya Sinta Rosma Tenti tidak pernah menghubungi seseorang melalui messenger dan tidak pernah meminta apapun.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13422) [SALAH] Pesan WhatsApp Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Menawarkan Bantuan

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 27/08/2023

    Berita

    Assalamualaikum
    Apa Benar ini dengan pengurus Lembaga AL MUBALLIGHIN ALAMAT SIBOTO RT. 11. KALIMACAN KAB SRAGEN”
    “Waalaikumsalam. Iya benar. Salah satu anggota pengurus”
    “Sebelumnya perkenalkan saya M Ferry Setiawan Staff Dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kab Sragen”
    “Niat dan tujuan saya menghubungi Bapak/Ibu adalah ingin menyampaikan Amanah dari Bpk.Hargiyanto Selaku Sekda Kab Sragen yang ingin menyalurkan Bantuan untuk Keperluan Pembangunan atau Keperluan Lainnya Di Masjid/Musholla/TPQ/Madrasyah/Pesantren

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pesan WhatsApp mengatasnamakan salah satu pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, M Ferry Setiawan menawarkan bantuan kepada panitia pembangunan masjid atau takmir masjid/mushola yang merupakan pesan dari Sekda Kabupaten Sragen, Hargiyanto.

    Faktanya, melalui akun Twitter resmi Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sragen, pihak PPID mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut adalah palsu dan merupakan modus penipuan Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Sragen agar berhati-hati dan tidak menanggapi pesan tersebut.

    Berdasar pada seluruh referensi, pesan WhatsApp mengatasnamakan salah satu pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sragen dalam akun Twitter resminya @ppid_sragen mengklarifikasi bahwa pesan tersebut adalah penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13421) [SALAH] Akun WhatsApp Sekda Barito Utara Muhlis +6281389540367

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 27/08/2023

    Berita

    “Assalamualaikum wr.wb”
    “Wa’alaikumssalaam”
    “Maaff apa benar ini dengan pengurus TK Islam Terpadu Al Falah”
    “… Ada yang bisa kami bantu Pak”
    “Ini saya terhubung dengan bapak/ibu siapa?” “Ini bu saya mau menyampaikan Amanah…

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun WhatsApp Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara Muhlis dengan nomor +6281389540367. Akun tersebut menghbungi salah satu pengurus lembaga/yayasan untuk menawarkan bantuan.

    Diskominfo dan Persandian Barito Utara menyatakan bahwa akun tersebut bukan Sekda Muhlis dan merupakan modus penipuan. Ia mengimbau kepada sesluruh ASN dan masyarakat tidak mudah percaya dan selalu kroscek informasi yang diterima.

    “Kepada masyarakat yang apabila ada nomor ataupun akun media sosial mengatasnamakan pejabat Pemkab Barito Utara untuk dapat mengkonfirmasi melalui akun @humas_barut ataupun @diskominfosandibarut (diskominfosandi2023)

    Berita lainnya silakan kunjungi :
    :globe_with_meridians: Website : berita.baritoutarakab.go.id
    :mag: Facebook : humas barut
    :camera: Instagram : humas_barut
    :bird:Twitter : humas barut “, tulis akun Instagram @diskominfosandibarut pada 19/06/2023.

    Berdasarkan penjelasan di atas, akun WhatsApp Sekda Barito Utara Muhlis +6281389540367 adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Diskominfo dan Persandian Barito Utara menyatakan bahwa akun tersebut bukan Sekda Muhlis dan merupakan modus penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13420) [SALAH] Lowongan Kerja di Puskesmas Baturusa

    Sumber: Instagram
    Tanggal publish: 27/08/2023

    Berita

    INFO LOWONGAN KERJA
    PUSKESMAS BATURUSA
    DIBUTUHKAN SEGERA KONTAK

    Staf Kantor
    Staf Admin
    Asisten Lab
    Office Boy
    KUALIFIKASI
    Bisa Komputer Dasar
    Min. SMK/A/D3/S1/Mahasiswa/i
    Jujur, Disiplim, Bekerja team
    ALAMAT
    Jl, Sungai Liat – Pangkalpinag. Batu Rusa Kec Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung

    Hasil Cek Fakta

    Beredar informasi lowongan pekerjaan di Puskesmas Baturusa Kabupaten Bangka pada akun Instagram @lokerbangkabelitungterpercaya dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK hingga D3 maupun S1 sebagai staf administrasi, asisten dan penjaga lab, serta OB. Dalam poster tersebut mencantumkan alamat Puskesmas untuk mengirimkan lamaran pekerjaan.

    Melansir dari bangka.tribunnews.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka, Then Suyanti memastikan lowongan tersebut adalah hoaks. Then Suyanti menjelaskan proses rekrutmen secara resmi akan diinformasikan melalui situs resmi Dinkes Bangka dan mengimbau kepada masyarakat jika dimintai uang dalam proses rekrutmen agar diabaikan dan melapor kepada pihak berwajib.

    Dengan demikian lowongan kerja di Puskesmas Baturusa adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka, Then Suyanti memastikan informasi lowongan kerja yang mengatasnamakan Puskesmas Baturusa adalah hoaks.

    Rujukan