(GFD-2024-20523) [SALAH] Ibu Melahirkan Dikenai Pajak 12%
Sumber: Twitter.com dan Snackvideo.comTanggal publish: 14/06/2024
Berita
BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT
Hasil Cek Fakta
Terdapat informasi yang beredar mengenai tambahan pajak 12% kepada biaya melahirkan. Postingan tersebut diunggah pada laman twitter dengan nama akun @widarto63285827 dan snack video dengan nama akun @anies.mytha.
Dilansir dalam finance.detik.com, bahwa Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan biaya proses melahirkan tidak kena pajak. Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
"Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Ewie dalam keterangan tertulis.
Ewie menyebut proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klarifikasi jasa medis dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Sebelumnya, isu mengenai pengenaan PPN pada biaya bersalin telah muncul pada tahun 2021, Saat itu, pemerintah berencana menambah objek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin, yang diatur dalam perubahan kelima Undang - undang no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akan tetapi, rencana tersebut tidak jadi diimplementasikan dengan diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
Sehingga, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Dilansir dalam finance.detik.com, bahwa Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan biaya proses melahirkan tidak kena pajak. Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
"Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Ewie dalam keterangan tertulis.
Ewie menyebut proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klarifikasi jasa medis dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Sebelumnya, isu mengenai pengenaan PPN pada biaya bersalin telah muncul pada tahun 2021, Saat itu, pemerintah berencana menambah objek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin, yang diatur dalam perubahan kelima Undang - undang no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akan tetapi, rencana tersebut tidak jadi diimplementasikan dengan diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
Sehingga, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Kesimpulan
Faktanya, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Rujukan
(GFD-2024-20524) [SALAH] Pemadaman Listrik di Lampung akan Dilakukan Selama 8 Hari
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 14/06/2024
Berita
“Sampek seminggu pokoe mati lampu :triumph::triumph::triumph::triumph:
Selamat Siang Bapak/Ibu pelanggan PLN. Kami sampaikan update Progres Pemulihan Kelistrikan di Provinsi Lampung, diperkirakan listrik akan menyala penuh paling lama 8 hari lagi.
PLN telah mengerahkan ribuan petugas PLN untuk melakukan upaya secara maksimal untuk percepatan pemulihan kelistrikan di Provinsi Lampung dan beberapa daerah terdampak lainnya akibat gangguan transmisi SUTT 275kV Lahat-Lubuk Linggau.
Kami juga melaporkan, pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 01.24 wib - 07.30 wib, secara bertahap pasokan listrik dari sistem Interkoneksi Sumatera telah menyuplai 55 persen Gardu Induk (GI) di Provinsi Lampung diantaranya GI Pakuan Ratu, GI Menggala, GI Blambangan Umpu, GI Kotabumi, GI Bukit Kemuning, GI Tegineneng, GI Ulubelu, GI Pagelaran, GI Sutami, GI Adijaya, GI Natar, GI Liwa, GI Tarahan, GI Sukarame, GI Gedong Tataan dan GI Kotaagung.”
Hingga saat ini PLN terus melakukan upaya-upaya pemulihan kelistrikan. Langkah pemulihan juga dilanjutkan ke jaringan sehingga 16 persen pelanggan PLN di Provinsi Lampung telah menyala. Semoga pemulihan kelistrikan di Lampung berjalan lancar.
PLN tetap berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.:pray::pray:
*Narasumber*
Darma Saputra
Manager Komunikasi dan TJSL
PLN UID Lampung.”
Hasil Cek Fakta
Akun facebook Frisca Azhie telah mengunggah postingan yang menarasikan listrik akan dipadamkan oleh PLN paling tidak selama lebih dari seminggu dengan perkiraan waktu 8 hari. Postingan tersebut telah diunggah pada 6 Juni 2024.
Dilansir dalam kompas.com, Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra, memastikan kabar tersebut adalah hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan, pemulihan listrik akibat gangguan transmisi dilakukan secara bertahap.
"Pemulihan dilakukan dari sisi pembangkit, transmisi, dan distribusi," katanya saat dihubungi Kompas, 5 Juni 2024.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2024 telah terjadi gangguan transmisi listrik pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Akan tetapi, pada 6 Mei 2024 melalui instagram resmi PLN UID Lampung @plndislampung menyatakan bahwa tanggal 6 Juni 2024 dini hari pukul 00.59 WIB pasokan listrik di wilayah Lampung telah pulih dan normal 100%.
Dilansir dalam kompas.com, Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra, memastikan kabar tersebut adalah hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan, pemulihan listrik akibat gangguan transmisi dilakukan secara bertahap.
"Pemulihan dilakukan dari sisi pembangkit, transmisi, dan distribusi," katanya saat dihubungi Kompas, 5 Juni 2024.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2024 telah terjadi gangguan transmisi listrik pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Akan tetapi, pada 6 Mei 2024 melalui instagram resmi PLN UID Lampung @plndislampung menyatakan bahwa tanggal 6 Juni 2024 dini hari pukul 00.59 WIB pasokan listrik di wilayah Lampung telah pulih dan normal 100%.
Kesimpulan
Faktanya, Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra, memastikan kabar tersebut adalah tidak benar. Pada 6 Juni 2024, pasokan listrik di wilayah Lampung telah pulih dan normal 100%.
Rujukan
(GFD-2024-20525) Cek Fakta: Tidak Benar Pijat Jari Jempol Kaki 10 Menit Bisa Sembuhkan Sakit Gigi
Sumber:Tanggal publish: 14/06/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial postingan cara menyembuhkan sakit gigi dengan memijat bagian jari jempol kaki. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 11 Juni 2024.
Dalam postingannya terdapat video dengan narasi yang menyebutkan jika mengalami sakit gigi bagian atas maka bisa sembuh dengan dipijat bagian bawah jari jempol kaki. Sebaliknya jika mengalami sakit gigi bagian bawah maka bisa dipijat pada bagian atas jari jempol kaki selama 10 menit.
Video itu disertai narasi "Sakit sembuh dalam hitungan menit"
Lalu benarkah postingan cara menyembuhkan sakit gigi dengan memijat bagian jari jempol kaki?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi drg. Mirza Mangku Anom, Sp. KG. Ia menyebut klaim dalam video tersebut tidak benar.
"Sebagian besar problem sakit gigi disebabkan karena infeksi bakteri. Bakteri ini tetap hidup selama masih ada host-nya, tempat tinggalnya atau suplai yang membuatnya tetap hidup. Itu sebabnya perlu dilakukan tindakan untuk mengatasi bakteri itu, bukan dengan pijatan," ujar drg. Mirza saat dihubungi.
"Pijat kaki, tangan, atau kepala hanya memberikan rasa nyaman, dan itu diartikan sebagai kesembuhan oleh sebagian orang padahal sebenarnya tidak mengatasi masalahnya. Oleh sebab itu jika merasa sakit gigi maka segera ke dokter gigi untuk diperiksa dan ditangani," kata dokter yang berdomisili di Yogyakarta tersebut menambahkan.
Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan artikel dari alodokter.com yang tayang pada 6 Januari 2019. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari dr.Danny.
"Sakit gigi tidak berhubungan dengan saraf pada kaki. Sakit gigi dapat disebabkan karena berbagai penyebab seperti peradangan gusi, gigi berlubang, abses gusi, patah pada gigi," ujar dr. Danny.
"Penyebab yang cukup sering menyebabkan gigi terasa sakit adalah terjadinya ginggivitis atau peradangan pada gusi dan peradangan gusi tidak berhubungan dengan saraf kaki, sehingga walaupun anda melakukan pemijatan kaki maka tidak memiliki efek sebetulnya."
"Jika merasa sakit gigi maka segera periksa ke dokter gigi untuk diperiksa lebih lanjut," katanya menambahkan.
Kesimpulan
Postingan cara menyembuhkan sakit gigi dengan memijat bagian jari jempol kaki adalah tidak benar.
Rujukan
(GFD-2024-20526) Cek Fakta: Hoaks Soimah Bagikan Uang Rp 10 Juta Hanya Dengan Tebak Kata di Facebook
Sumber:Tanggal publish: 14/06/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Soimah membagikan uang Rp 10 juta hanya dengan menyusun kata di Facebook. Postingan itu kembali viral sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 14 April 2024.
Dalam postingannya terdapat video Soimah disertai narasi:
"Yang pinter nyusun kata di atas MAE transfer 10jt sekarang juga tanpa di undi"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Soimah membagikan uang Rp 10 juta hanya dengan menyusun kata di Facebook?
Hasil Cek Fakta
Hoaks penipuan dengan mencatut nama Soimah beberapa kali telah ditemukan tim Cek Fakta Liputan6.com. Soimah pernah membuat bantahan di akun Instagramnya, @showimah yang diunggah pada 28 Desember 2020.
Soimah memastikan tidak pernah membagikan hadiah berupa uang saat live di Facebook. Ia pun menyebut, akun Facebook yang mencatut namanya merupakan modus penipuan.
Berikut isi postingannya:
"Halo gaes, jangan mudah percaya kalau ada akun abal-abal yang mengatasnamakan saya, saya enggak pernah bikin-bikin giveaway apalagi yang katanya live, kebetulan saudara saya dan teman saya iseng-iseng mantau dan kroscek ke saya.
Heii ... akun go***k, jangan menjadi penipu pakai nama orang ya, nanti kamu bakalan kena karma ditipu sama orang lho.
Untuk teman-teman yang budiman sekali jangan pernah percaya, seumur hidup saya enggak pernah bikin-bikin gituan di media manapun, jadi kalau ada akun atas nama saya bikin giveaway, itu jelas palsu, karena saya sudah menginformasikan ini, jadi kalau ada apa-apa tanggung sendiri risikonya ya."
Selain itu dalam kolom komentar dalam postingan itu terdapat ajakan untuk menghubungi nomor yang terdapat pada akun tersebut. Ini merupakan modus agar masyarakat mengklik tautan menuju website yang bisa mencuri data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim Soimah membagikan uang Rp 10 juta hanya dengan menyusun kata di Facebook adalah hoaks.
Rujukan
Halaman: 3420/7963


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4863303/original/070852600_1718338796-cek_fakta_jempol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2971184/original/077320900_1574134640-Ilustrasi_Cek_Fakta_banner_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4863435/original/084766900_1718345356-cek_fakta_botak.jpg)