• (GFD-2022-9045) [SALAH] Surat Edaran Bawaslu Jatim Perihal Undangan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember

    Sumber: I-Flayer
    Tanggal publish: 23/01/2022

    Berita

    “Nomor : 0462/K.JL/HM.00/XII/2021 Surabaya, 14 Desember 2021
    Lampiran : –
    Hal : Undangan Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember

    Kepada Yth.
    Sdr. Farida (Calon Bupati)
    Sdr. Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Calon Wakil Bupati)
    di –
    Tempat”.

    “Sehubungan dengan Surat Permohonan KPU Kab. Jember kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dapat memfasilitasi kegiatan KPU Kab. Jember dalam rangka sosialisasi dan Tindak-lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM oleh salah satu Paslon Peserta Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020 serta Perintah Putusannya.

    Maka bersama ini kami mengundang Saudara sebagai Paslon 01 pada Pilkada Serentak 2020 (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 237/PL.02.3-Kpt/3509/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020), untuk hadir pada :
    Hari/Tanggal : Rabu, 22 Desember 2021
    Jam : 10.00 – 11.00 WIB
    Tempat : Ruang Framboyan 1, Fave Hotel, Jl. Jenggolo No. 15, Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
    Agenda : Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020
    Catatan : Agar tidak ada pengerahan massa dan tetap menjaga Prokes

    Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, mohon agar dapat dihadiri secara langsung atau dikuasakan kepada pihak yang telah diberikan kuasa oleh Paslon”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal undangan untuk melakukan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember terkait pelanggaran TSM oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Jember tahun 2020 dan perintah putusannya. Pada surat edaran itu pula disebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, mulai pukul 10.00 sampai 11.00 WIB di tempat yang telah ditentukan.

    Namun melansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin menyatakan bahwa surat edaran dengan mengatasnamakan Bawaslu ialah surat palsu dan informasi yang disampaikan pula ialah informasi salah atau hoax. Karena secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan, dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat yang dimaksud.

    Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam seluruh bagian surat tersebut, misalnya seperti tanda tangan dan stempel lembaga yang diburamkan, bahkan hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut pun tidak ditemukan dalam arsip persuratan Bawaslu Jatim, sebab per 22 Desember 2021, nomor surat keluar Bawaslu Jatim belum mencapai angka 400. Lalu dari tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan internal tentang tata naskah Bawaslu, dan alamat email yang digunakan dalam surat itupun bukanlah email resmi Bawaslu Jatim.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat edaran Bawaslu Jatim perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, dalam press release Bawaslu Jatim pada website resminya, pihak Bawaslu menegaskan bahwa pihak Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi perihal undangan sosialisasi kepada paslon Pilkada Jember pada 22 Desember 2021 sebagaimana informasi yang beredar.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9044) [SALAH] Video “polisi cina kok di indonesia”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/01/2022

    Berita

    Akun Facebook Misra Jiwaku (fb.com/100075449285890) pada 19 Januari 2022 menunggah sebuah video yang memperlihatkan salah satu dari beberapa anggota polisi mengucapkan Tri Brata dalam bahasa Mandarin dengan narasi sebagai berikut:

    “polisi cina kok di indonesia”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video polisi yang mengucapkan Tri Brata dalam bahasa Mandarin yang diklaim sebagai polisi Cina merupakan klaim yang salah.

    Faktanya bukan polisi Cina. Polisi di video itu merupakan polisi asli Indonesia asal Bangka Belitung yang belajar bahasa Mandarin di Sekolah Bahasa (Sebasa) di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri).

    Video yang identik, diunggah di akun Instagram Sebasa Lemdiklat Polri (instagram.com/sebasa.polri.official) pada 5 November 2019 dengan narasi “Eiitttss.. Ini bukan polisi impor lo.. tp polisi asli Indonesia asal Bangka Belitung yg sedang belajar bahasa Mandarin di Sebasa”

    Selain itu, akun ini juga mengunggah dua video lain yang memperlihatkan mantan siswa Sebasa yang berdinas di Polda Jateng mengucapkan Tri Brata dalam bahasa Arab dan juga siswa yang mengucapkan Tri Brata dalam bahasa Perancis.

    Sebasa Lemdiklat Polri mengajarkan bahasa asing kepada seluruh anggota Polri untuk mendukung tugas operasional yang berkaitan dengan penggunaan bahasa asing.

    Bahasa yang diajarkan meliputi bahasa Inggris, bahasa Jepang, bahasa Mandarin, bahasa Perancis dan bahasa Arab. Sebasa Polri juga mengajarkan bahasa Indonesia kepada polisi dari luar negara Indonesia, atau disebut Perwira Mancanegara, yang akan melaksanakan pembelajaran kepemimpinan kepolisian di Indonesia.

    Kesimpulan

    BUKAN polisi Cina. Polisi di video itu merupakan polisi asli Indonesia asal Bangka Belitung yang belajar bahasa Mandarin di Sekolah Bahasa (Sebasa) di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri).

    Rujukan

  • (GFD-2022-9043) [SALAH] Kipas Angin Listrik yang Diletakkan di Dahi Dapat Menghilangkan Virus

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/01/2022

    Berita

    “專家 建議 市民 佩戴 電風扇 吹走 病毒”
    Terjemahan:
    “Para ahli menyarankan warga untuk memakai kipas angin listrik untuk menghilangkan virus”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah gambar di Facebook yang menampilkan Yuen Kwok-yung, seorang ahli mikrobiologi dengan kipas listrik yang menempel pada dahinya yang diklaim sebagai cara untuk menghilangkan virus guna menghindari seseorang dari paparan virus. Pada gambar tersebut juga disematkan narasi dalam bahasa mandarin bahwa para ahli menyarankan untuk memakai kipas angin untuk menghilangkan virus. Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, gambar yang beredar tersebut merupakan hasil suntingan, pada foto aslinya Yuen Kwok-yung tidak mengenakan kipas listrik pada dahinya. Foto asli tersebut sebelumnya pernah dibagikan pada laman berita daring asal Taiwan, United Daily News, pada berita tersebut ia merekomendasikan untuk menggunakan dua masker medis agar terhindar dari penularan Covid-19 varian Omicron. Pada laman berita tersebut tidak ada kaitannya untuk menggunakan kipas yang menempel di dahi. Menurut laporan AFP, gambar tersebut telah dibagikan di berbagai sosial media sebagai lelucon atau satire. Dengan demikian klaim kipas angin listrik yang diletakkan di dahi dapat menghilangkan virus merupakan informasi yang tidak benar dan termasuk ke dalam kategori Satire/Parodi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Fathia IS.

    Informasi tersebut salah. Faktanya, gambar tersebut merupakan hasil suntingan dan gambar aslinya tidak ada kaitannya dengan klaim yang beredar tersebut, dari hasil penelusuran tidak ada sumber yang kredibel terkait kipas angin listrik dapat menghilangkan virus.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9042) [SALAH] “Air yang menyambar petir”

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 22/01/2022

    Berita

    “Petir menyambar air”.

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan video tentang Kabel Det (Kabel Detonasi) yang menyala dengan informasi kontekstual palsu, yang telah menyebabkan kesimpulan SALAH. Video yang identik, Rannikon Merityö pada 21 Desember 2012: “Dalam video ini, kami memperdalam jalur air.”

    Sistem Pendukung PdL: “Kabel Detonasi terdiri dari inti dengan daya ledak tinggi (baik PETN atau RDX) yang dibungkus dengan lapisan plastik tahan air yang diperkuat, tahan air, yang mentransmisikan gelombang detonasi. Ini digunakan sebagai agen detonator, agen priming atau sendiri sebagai bahan peledak. Ini dapat dimulai dengan topi peledakan listrik atau topi peledakan non-listrik. Ketika inti peledak diledakkan oleh topi peledak, gelombang berjalan di sepanjang kabel ke topi peledakan lain atau muatan peledak yang melekat padanya. Ia memiliki kecepatan ledakan tidak kurang dari 5.900 m/s yang membuatnya cocok untuk menyinkronkan beberapa muatan, bahkan ketika ditempatkan pada jarak yang berbeda dari inisiasi.”

    turnbackhoax.id: “Sebenarnya itu bukan fenomena alam tapi buatan manusia. Video tersebut adalah bagian dari layanan yang disediakan oleh perusahaan pengerukan, penggalian, dan konstruksi pesisir yang berbasis di Finlandia.”

    Kesimpulan

    TIDAK TERKAIT dengan Petir. Kilat yang disalahartikan sebagai sambaran petir dalam video yang dibagikan adalah Kabel Det (Kabel Detonasi) yang menyala sebelum mencapai bahan peledak , yang merupakan bagian dari ledakan bawah air yang terkendali. Video tersebut sebelumnya diunggah pada tahun 2012 oleh Rannikon Merityö, sebuah perusahaan teknik air Finlandia.

    Rujukan