• (GFD-2023-11321) Cek Fakta: Klarifikasi Video Peringatan Air Laut Pasang di Cilegon Banten

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 01/01/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim terjadi air laut pasang di Cilegon, Banten beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 30 Desember 2023.
    Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan sejumlah orang meninggalkan sebuah proyek pembangunan. Dalam video juga terdengar suara sirine peringatan bencana. Video itu kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa air laut pasang di Cilegon, Banten.
    "Bunyi sirine dari pantai di sekitar kawasan Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, membuat karyawan proyek pembangunan PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI) berhamburan.
    Di saat cuaca ekstrem yang ditandai hujan lebat dan angin kencang melanda lokasi proyek pembangunan di kawasan Warnasari Kota Cilegon tersebut, bunyi sirine terdengar hingga pekerja seketika berhamburan.
    Dalam peristiwa tersebut, para pekerja panik mendengar bunyi sirine yang diikuti dengan hujan disertai angin kencang.
    Apalagi, bunyi sirine itu diikuti dengan informasikan bahwa air laut naik atau pasang.Seorang pekerja di proyek PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI), Indra Rusmana mengatakan, cuaca tiba-tiba ekstrem disertai angin laut yang cukup kencang," tulis salah satu akun Facebook.
    Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali ditonton dan mendapat 2 komentar dari warganet.
    Benarkah dalam video tersebut merupakan suasana peringatan dini saat air laut pasang di Cilegon, Banten? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim terjadi air laut pasang di Cilegon, Banten. Hasil penelusuran ditemukan klarifikasi dari Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Andi Suherman.
    Informasi tersebut bersumber dari salah satu unggahan akun Instagram Polres Cilegon, @polres_cilegon pada 28 Desember 2022.
    Kompol Andi Suherman mengatakan bahwa video tersebut diambil di PT Lotte Chemical. Bunyi sirine dalam video itu ternyata hanya simulasi.
    "Sirine yang dibunyikan oleh PT Lotte Chemical, itu bukan sirine tentan adanya bencana tsunami. Ternyata itu adalah sirine simulasi," kata Andi dikutip dari akun Instagram @polres_cilegon.
    Meski hanya simulasi, Andi menyesalkan sikap perusahaan yang tidak berkoordinasi dengan warga setempat maupun instansi terkait.
    "Walaupun ada simulasi, pihak terkait tidak berkoordinasi terlebih dahulu dan tidak ada sosialisasi kepada instansi terkait," tambah Andi.
    Andi mengimbau, warga Cilegon untuk tidak terpancing dan terpengaruh terhadap informasi palsu tersebut.
    "Kami mengimbau kepada masyarakat kota Cilegon bahwa tidak benar adanya berita tersebut. Kami berharap kepada warga Cilegon tetap tenang, tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetapi tetap waspada. Karena dari informasi BMKG yang kami terima bahwa pada beberapa hari ini memang terjadi peningkatan curah hujan dan angin yang sedikit kencang," tutur Andi.
     

    Kesimpulan


    Video yang diklaim terjadi air laut pasang di Cilegon, Banten ternyata tidak benar. Pihak Polres Cilegon mengklarifikasi bahwa video tersebut hanya simulasi.
     

    Rujukan

  • (GFD-2023-11320) Cek Fakta: Hoaks Video Ferdy Sambo Tak Terima Putusan Hakim dan Ancam Bunuh Bharada E

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 01/01/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan saah satu akun Facebook pada 28 Desember 2022.
    Video berdurasi 7 menit 46 detik itu memperlihatkan potongan video dari sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Video tersebut kemudian diberi judul "TAK TERIMA PUTUSAN HAKIM SAMBO NGAMUK ANCAM BUNUH BARADA E, DIDEPAN HAKIM".
    "G4W4T ‼️ Tak T3rima PVTUS4N H4K1M Ferdy Sambo NG4MVK H1ngga ANC4M Bharada E, B3gini..😱," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1,2 juta kali ditonton dan mendapat 1.600 komentar dari warganet.
    Benarkah dalam video itu Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "sidang kasus pembunuhan brigadir j" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai agenda sidang dari kasus pembunuhan Brigadir J. Satu di antarnya artikel berjudul "Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Pekan Ini, Simak Jadwalnya" yang dimuat situs tempo.co pada 1 Januari 2023.
    TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung kembali pekan ini. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sedianya akan berlangsung pada Senin 2 Januari hingga Kamis 5 Januari 2023.
    Pada sidang pekan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk para terdakwa. Namun, untuk Richard Eliezer alias Bharada E agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
    Hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan untuk saksi yang dihadirkan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana adalah saksi a de charge atau saksi meringankan. Untuk sidang OOJ, saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Meski begitu, Djuyamto masih belum menyampaikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini.
    "Saksi a de charge (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf), pemeriksaan terdakwa (Richard Eliezer), saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin), pemeriksaan ahli dari JPU (Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto)," kata Djuyamto lewat keterangan tertulis Jumat 30 Desember 2023.
    Djuyamto menyampaikan bahwa sidang hari Senin 2 Januari 2023 adalah sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Untuk Selasa 3 Januari 2023, jadwal sidang tersebut adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
    Untuk sidang terhadap terdakwa Richard Eliezer akan dijadwalkan berbeda yaitu pada Kamis 5 Januari 2023. Semua sidang kasus pembunuhan berencana itu akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Hakim Wahyu akan dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
    Untuk yang menjadi hakim pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan dibagi 2. Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahmat Arifin akan dipimpin oleh hakim Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto. Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dipimpin oleh Afrizal Hady yang dibantu oleh Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
    Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs:
    Senin, 2 Januari 2023
    Terdakwa: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
    Agenda: saksi a de charge saksi meringankan
    Selasa, 3 Januari 2023
    Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
    Agenda: saksi a de charge saksi meringankan
    Kamis, 5 Januari 2023
    Terdakwa: Richard Eliezer
    Agenda: pemeriksaan terdakwa
    Terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahman Arifin
    Agenda: keterangan saksi lanjutan dari JPU
    Terdakwa: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto
    Agenda: pemeriksaan ahli dari JPU
    Penelusuran juga dilakukan dengan mengamati isi dari video tersebut. Namun, pada keseluruhan video tidak ada informasi yang menjelaskan mengenai hakim telah memutuskan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo.
    Video tersebut hanya berisi rekaman sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada video itu, terlihat Sambo dan Putri Candrawathi memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
     

    Kesimpulan


    Video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang pembunuhan Brigadir J hingga berita ini ditulis, belum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo. Sidang masih berlanjut pada pekan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
     

    Rujukan

  • (GFD-2022-11319) Cek Fakta: Hoaks Pembagian Dana Bansos Rp 100 Juta dari BPJS Kesehatan

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 31/12/2022

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi pembagian dana bansos Rp 100 juta dari BPJS Kesehatan. Kabar tersebut beredar lewat aplikasi WhatsApp.
    Berikut informasi pembagian dana bansos Rp 100 juta dari BPJS Kesehatan.
    "SELAMAT WA/NO ANDA
    Terpilih mendapatkan dana bantuan/bansos
    (bantuan sosial) dari BPJS Kesehatan
    IDR:100.000.000(seratus juta)
    ID PENERIMA URUTAN KE-7 (7DL27K)
    KEGUNAAN DANA BANTUAN BPJS INI:
    1.BIAYA BEROBAT
    2.BIAYA SEKOLAH
    3.MODAL USAHA
    4.MEMBANGUN TEMPAT TINGGAL(RUMAH)
    Info lebih lanjut kunjungi Web BPJS Kesehatan:
    tinyurl.com/real-bansosbpjs-pusat
    Atau hubungi WA:+62813-5196-0667
    TERIMAH KASIH"
    Benarkah informasi pembagian dana bansos Rp 100 juta dari BPJS Kesehatan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pembagian dana bansos Rp 100 juta dari BPJS Kesehatan, dalam artikel berjudul "Waspada Hoaks Pemberian Bantuan Uang dari BPJS Kesehatan" yang dimuat situs Liputan6.com, 
     BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi pemberian bantuan uang jutaan rupiah. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan adalah hoaks alias berita bohong.
    "Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan waspadalah itu hoaks alias berita bohong," kata Ali, dikutip dari video yang diunggah akun instagram resmi BPJS Kesehatan @ bpjskesehatan_ri.
    Menurutnya BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apapun seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut.
    "Informasi seputar kesehatan bisa anda akses di website dan media sosial resmi BPJS Kesehatan seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube di aplikasi mobile JKN," tuturnya.
    Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hatilah terhadap berbagai macam modus penipuan dan membiasakan cek kebenaran informasi dulu sebelum membagikan pada orang lain.
    "Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 jika membutuhkan informasi melakukan pengaduan atau bahkan mengecek kebenaran informasi yang anda terima," imbuhnya.
     
    Dalam video yang diunggah akun instagram resmi BPJS Kesehatan @ bpjskesehatan_ri, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan adalah hoaks alias berita bohong.
    "Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan waspadalah itu hoaks alias berita bohong," kata Ali.
    Menurutnya BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apapun seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut.
    "Informasi seputar kesehatan bisa anda akses di website dan media sosial resmi BPJS Kesehatan seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube di aplikasi mobile JKN," tuturnya.
    Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hatilah terhadap berbagai macam modus penipuan dan membiasakan cek kebenaran informasi dulu sebelum membagikan pada orang lain.
    "Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 jika membutuhkan informasi melakukan pengaduan atau bahkan mengecek kebenaran informasi yang anda terima," imbuhnya.
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com informasi pembagian dana bansos Rp 100 juta dari BPJS Kesehatan adalah hoaks.
    BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apapun seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp.

    Rujukan

  • (GFD-2022-11318) [SALAH] Ketua Pengadilan Menyatakan Richard Eliezer Telah Bebas

    Sumber: Tiktok
    Tanggal publish: 31/12/2022

    Berita

    “akhirnya bebas murni”

    Hasil Cek Fakta

    Baru-baru ini, sebuah video tengah viral di media sosial Tiktok. Pasalnya, video ini menampilkan foto dari Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan dari Bharada Josua yang gempar pada pertengahan tahun 2022. Di dalam video tersebut, terdapat sebuah klaim yang menyatakan bahwa Richard Eliezer telah dinyatakan bebas oleh ketua pengadilan.

    Namun setelah melakukan penelusuran terkait dengan informasi di media sosial Tiktok tersebut, ditemukan fakta yang membuktikan bahwa Richard Eliezer belum dinyatakan bebas oleh pengadilan. Dalam hal ini Richard Eliezer masih berstatus sebagai terdakwa dan selama itu masih tetap di dalam tahanan. Perkembangan kasus ini juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim, belum ada putusan apapun yang menyatakan bahwa Richard Eliezer telah bebas.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Ricahard Eliezer telah bebas dari tahanan, merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, sampai sekarang belum ada vonis apapun dari pengadilan terkait dengan kasus Richard Eliezer. Sampai saat ini, Richard masih berstatus sebagai terdakwa dan masih tetap di dalam tahanan.

    Rujukan