Beredar akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Akun tersebut memakai nama dan foto profil Gus Bara sapaan Wakil Bupati Mojokerto tersebut dan mengirimkan pesan ke pengurus masjid untuk menawarkan donasi. Surat yang beredar berisi narasi:
“Sebelumnya saya perkenalkan saya dengan Bpk H Muhammad A-Barra selaku Wakil Bupati Mojokerto. Alhamdulillah ada sedikit bantuan donasi berupa uang dari saya pribadi. Untuk kebutuhan rumah beribadah dan untuk memfasilitasi rumah ibadah. Apakah benar ini saya berbicara dengan pengurus/ketua Masjid BAITUS SALAM”
(GFD-2022-11310) [SALAH] Akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
Sumber: WhatsappTanggal publish: 27/12/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari bangasonline, Gus Bara mengonfirmasi bahwa akun WhatsApp yang beredar adalah hoaks. Ia menegaskan jika ada yang mendapatkan pesan dari nomor tersebut segera diabaikan.
Berdasarkan informasi di akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan informasi di akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Faktanya, Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Mojokerto mengonfirmasi bahwa akun yang beredar adalah akun palsu
Rujukan
(GFD-2022-11309) [SALAH] Surat Pemberitahuan Terkait Pemberian Bantuan Akhir Tahun 2022 Oleh Kementerian Agama
Sumber: WhatsappTanggal publish: 27/12/2022
Berita
Beredar surat pemberitahuan terkait pemberian bantuan akhir tahun 2022 sebesar Rp50 Juta oleh Kemenag. Dalam surat terebut tertulis nama lembaga yang akan mendapatkan bantuan serta mencantumkan nama dan nomor telepon Tri Ashianto Tjahyono, Plt. Wali Kota Bekasi. Dengan narasi:
“Kepada Yth,
Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Berdasarkan Sk Dari Bupati dan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Agama No 6065 Tahun Anggaran 2022, bahwa yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Anggaran sebesar Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupiah sebagaimana terlampir.
Nama Lembaga : MASJID AS-SYUHADA
Bantuan digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis dan Fana Bantuan ini tidak ada … apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KOP Kemenag Pusat I Bpk. Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., m.m. / 089633898700 )
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb”
“Kepada Yth,
Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Berdasarkan Sk Dari Bupati dan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Agama No 6065 Tahun Anggaran 2022, bahwa yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Anggaran sebesar Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupiah sebagaimana terlampir.
Nama Lembaga : MASJID AS-SYUHADA
Bantuan digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis dan Fana Bantuan ini tidak ada … apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KOP Kemenag Pusat I Bpk. Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., m.m. / 089633898700 )
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, surat tersebut adalah hoaks. Humas Kota Bekasi melalui akun Instagram resmi @humaskotabekasi mengonfirmasi bahwa tidak ada bantuan tertentu seperti yang tercantum dalam surat yang beredar, juga nomor telepon Plt. Wali Kota Bekasi adalah palsu.
Berdasarkan informasi di akun surat pemberitahuan terkait pemberian bantuan akhir tahun 2022 sebesar Rp50 Juta oleh Kemenag adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan informasi di akun surat pemberitahuan terkait pemberian bantuan akhir tahun 2022 sebesar Rp50 Juta oleh Kemenag adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Humas Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa surat tersebut palsu.
Rujukan
(GFD-2022-11308) [SALAH] Surat Penggalangan Dana Oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
Sumber: OthersTanggal publish: 25/12/2022
Berita
Beredar surat edaran terkait penggalangan donasi bantuan pelunasan pelayanan kesejahteraan sosial ditujukan kepada yayasan atau Lembaga yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Dengan narasi:
“SURAT EDARAN
NOMOR : 460/1939/107.3.06/2022
TENTANG
PENGGALANGAN DANA DONASI
Menindaklanjuti Edaran Dari Dinas Sosial Nomor 460/1939/107.3.06/2022 Tanggal 01 Desember 2022 Perihal : Pemberitahuan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Dalam Rangka Pelunasan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Akan Melakukan kegiatan program penggalangan dana donasi yang akan diberikan untuk pengurus Yayasan kb,paud,tk,mi,pkbm sudah terdata sebagai penerima donasi pada tanggal 01 Desember 2022.
menindaklanjuti dengan cara menghubungi salah satu pengurus pengelola Yayasan/Lembaga dengan 3 (Tiga) syarat yang diperlukan:
Struktur organisasi
Foto/video (organisasi/Yayasan/Lembaga)
Nomor rekening Yayasan/Lembaga
Dan untuk donasi yang akan dibagikan ini berbentuk uang tunai yang nantinya akan disalurkan melalui rekening Yayasan/Lembaga.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih
KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. Alwi”
“SURAT EDARAN
NOMOR : 460/1939/107.3.06/2022
TENTANG
PENGGALANGAN DANA DONASI
Menindaklanjuti Edaran Dari Dinas Sosial Nomor 460/1939/107.3.06/2022 Tanggal 01 Desember 2022 Perihal : Pemberitahuan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Dalam Rangka Pelunasan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Akan Melakukan kegiatan program penggalangan dana donasi yang akan diberikan untuk pengurus Yayasan kb,paud,tk,mi,pkbm sudah terdata sebagai penerima donasi pada tanggal 01 Desember 2022.
menindaklanjuti dengan cara menghubungi salah satu pengurus pengelola Yayasan/Lembaga dengan 3 (Tiga) syarat yang diperlukan:
Struktur organisasi
Foto/video (organisasi/Yayasan/Lembaga)
Nomor rekening Yayasan/Lembaga
Dan untuk donasi yang akan dibagikan ini berbentuk uang tunai yang nantinya akan disalurkan melalui rekening Yayasan/Lembaga.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih
KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. Alwi”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, surat yang beredar adalah palsu. Melalui akun Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan @dinsoskab.pamekasan mengonfirmasi bahwa surat yang beredar adalah hoaks dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan informasi surat penggalangan donasi bantuan pelunasan pelayanan kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan informasi surat penggalangan donasi bantuan pelunasan pelayanan kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Surat palsu. Dinas Provinsi Jawa Timur mengonfirmasi saat ini tidak melakukan penggalangan dana serta donasi.
Rujukan
(GFD-2022-11307) [SALAH] Akun WhatsApp Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana “+62 821-9431-6438”
Sumber: WhatsappTanggal publish: 25/12/2022
Berita
Beredar akun WhatsApp Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana dengan nomor “+62 821-9431-6438”.
Hasil Cek Fakta
Diskominfo Kota Banjar melalui akun Instagramnya @diskominfo_kotabanjar_jabar menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut bukan mlik Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana. Diskominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan Wakil Wali Kota Banjar.
Berdasarkan informasi di akun WhatsApp Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana “+62 821-9431-6438” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan informasi di akun WhatsApp Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana “+62 821-9431-6438” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Diskominfo Banjar menegaskan bahwa akun yang beredar bukan milik Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana.
Rujukan
Halaman: 3382/5619