(GFD-2022-8961) [SALAH] WHO Mengatakan Vaksinasi di Seluruh Dunia Harus Dihentikan
Sumber: Tangkapan Layar WhatsappTanggal publish: 11/01/2022
Berita
“JUST INFORMASI DARI KANTOR PBB WHO. UNTUK VAKSIN DI SELURUH DUNIA HARUS DI BERHENTIKAN”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa terdapat informasi dari WHO dan PBB bahwa vaksinasi akan dihentikan di seluruh dunia. Dalam narasi tersebut juga mencantumkan sebuah video yang diklaim merupakan informasi penghentian vaksinasi oleh PBB dan WHO.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Pihak yang berada dalam video tersebut merupakan anggota Parlemen Eropa. Video tersebut juga tidak membahas penghentian vaksinasi di seluruh dunia, melainkan menyuarakan keprihatinan penggunaan sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk memasuki suatu gedung atau tempat umum di Eropa.
Dengan demikian, narasi dalam pesan Whatsapp yang menginformasikan bahwa WHO dan PBB mengumumkan vaksinasi di seluruh dunia akan dihentikan tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Pihak yang berada dalam video tersebut merupakan anggota Parlemen Eropa. Video tersebut juga tidak membahas penghentian vaksinasi di seluruh dunia, melainkan menyuarakan keprihatinan penggunaan sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk memasuki suatu gedung atau tempat umum di Eropa.
Dengan demikian, narasi dalam pesan Whatsapp yang menginformasikan bahwa WHO dan PBB mengumumkan vaksinasi di seluruh dunia akan dihentikan tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)
Hal tersebut tidak benar. Isi dari video tersebut menyatakan tentang keprihatinan tentang penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk ke gedung atau tempat umum di Eropa dan tidak ada kaitannya dengan penghentian vaksinasi di seluruh dunia.
Hal tersebut tidak benar. Isi dari video tersebut menyatakan tentang keprihatinan tentang penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk ke gedung atau tempat umum di Eropa dan tidak ada kaitannya dengan penghentian vaksinasi di seluruh dunia.
Rujukan
(GFD-2022-8959) Menyesatkan, Penggunaan Judul Berita Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 11/01/2022
Berita
Sejumlah media online memuat berita berjudulJenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar? Militer Kembali ke Barak pada 4 Januari 2022. Berita itu terkait dengan perseteruan antara Bahar bin Smith dan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Beberapa situs yang memuat berita dengan judul tersebut diarsipkan di sini dan di sini.
Di bagian isi, situs-situs tersebut menyebutkan bahwa berita tersebut mereka kutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada 4 Januari 2022. Tempo mendapatkan salah satu tautan tersebut dari pembaca melalui Telegram yang menanyakan kebenaran informasi itu. Benarkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan KSAD damai dengan Habib Bahar?
Tangkapan layar unggahan dengan judul “Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar?”
Hasil Cek Fakta
Dari pemeriksaan fakta Tempo menunjukkan, judul yang termuat tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita. Pada bagian isi berita, tidak ada keterangan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika memerintahkan agar KSAD berdamai dengan Habib Bahar. Hal itu merupakan himbauan dari narasumber yang dikutip oleh media.
Tempo memeriksa sumber asli informasi tersebut dari situs berita RMOL. Hasilnya, situs berita RMOL memang menerbitkan berita tersebut pada Selasa, 04 Januari 2022. Akan tetapi Tempo menemukan ada sedikit perbedaan pada judul berita.
Pada artikel aslinya di RMOL, berita tersebut berjudul Panglima TNI Harus Perintahkan Jenderal Dudung Damai dengan Habib Bahar, Militer Kembali ke Barak.
Sedangkan pada dua situs online yang didapatkan Tempo, memuat judul Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar? Militer Kembali ke Barak. Pada dua situs ini, kata “harus” dihilangkan dalam judul aslinya dan ada penambahan tanda tanya “?”. Sementara pada bagian isi, Tempo tidak menemukan adanya perbedaan atau perubahan.
Dalam berita tersebut, tidak ada perintah dari Panglima TNI Andika Perkasa kepada KSAD Dudung untuk berdamai dengan Habib Bahar.
Akan tetapi, berita itu hanya berisi pernyataan himbauan dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah seperti dikutip oleh situs media RMOL.
Berikut ini penggalan dari berita tersebut:
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa diharapkan segera memerintahkan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman untuk berdamai dengan rakyat biasa seperti Habib Bahar Bin Smith yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sebab, "perseteruan" antara Bahar bin Smith dan Dudung Abdurachman sangat tidak etis lantaran timbul kesan TNI versus rakyat.
"Tentu saja berdamai dalam artian tetap menjaga wibawa dengan tidak memusuhi atau membuat permusuhan pada rakyat, baik rakyat persorangan maupun kelompok," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (4/1).
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan penggunaan judul Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar? Militer Kembali ke Barak, dapat menyesatkan publik. Judul ini menghilangkan kata “harus” yang digunakan oleh sumber aslinya untuk menunjukkan pernyataan pendapat dari narasumber. Penghilangan kata “harus” mengubah makna, seolah-olah ada perintah Panglima TNI.
Tim Cek Fakta Tempo
Rujukan
(GFD-2022-8949) [SALAH] Salah Satu Pemain Menggunakan Doping, Timnas Thailand Didiskualifikasi dari Piala AFF
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 10/01/2022
Berita
“Hello buat pendukung timnas Indonesia ini kabar gembira karena final piala AFF di ulang kembali karena timnas Thailand kedapatan doping …. Mari kita sungguh sungguh berdoa buat timnas Indonesia kita ….. 🇮🇩😢😢😢😢”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook dengan klaim yang menyebutkan bahwa Thailand telah didiskualifikasi dari kejuaraan Piala AFF karena salah satu pemain diketahui memakai doping. Dalam narasi ini pun dikatakan bahwa Indonesia kembali memiliki kesempatan bertanding karena laga leg 1 akan diulang. Unggahan oleh akun grup Facebook INFO TIMNAS INDONESIA 2022 ini menampilkan pula hasil tangkapan layar dari sebuah aku Youtube dengan klaim yang sama.
Namun setelah melakukan penelusuran, diketahui informasi tentang didiskualifikasi Thailand dari kejuaraan Piala AFF adalah informasi keliru. Melansir dari website resmi Piala AFF, affsuzukicup.com tidak ditemukan informasi terkait dengan diskualifikasi tim dari Thailand atau pemberitahuan tentang laga leg 1 yang akan diulang.
Terkait doping, Thailand dan Indonesia memang sedang mendapat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA). Namun hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan partisipasi mereka di Piala AFF 2020.
Jadi dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyatakan bahwa Timnas Thailand didiskualifikasi dari kejuaraan piala AFF dan laga leg 1 akan diulang merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau kontent menyesatkan.
Namun setelah melakukan penelusuran, diketahui informasi tentang didiskualifikasi Thailand dari kejuaraan Piala AFF adalah informasi keliru. Melansir dari website resmi Piala AFF, affsuzukicup.com tidak ditemukan informasi terkait dengan diskualifikasi tim dari Thailand atau pemberitahuan tentang laga leg 1 yang akan diulang.
Terkait doping, Thailand dan Indonesia memang sedang mendapat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA). Namun hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan partisipasi mereka di Piala AFF 2020.
Jadi dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyatakan bahwa Timnas Thailand didiskualifikasi dari kejuaraan piala AFF dan laga leg 1 akan diulang merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau kontent menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya informasi tersebut keliru. Timnas Thailand tidak didiskualifikasi dan laga leg 1 tidak diulang.
Faktanya informasi tersebut keliru. Timnas Thailand tidak didiskualifikasi dan laga leg 1 tidak diulang.
Rujukan
(GFD-2022-8950) [SALAH] MUI Tidak Boleh Mengeluarkan Sertifikat Halal ke Makanan dan Minuman
Sumber: Tangkapan Layar WhatsappTanggal publish: 10/01/2022
Berita
“🥵🥵🥵
SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia
Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia
👇👇
ARTIS MARRISA HAQUE
Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021
Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN”
SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia
Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia
👇👇
ARTIS MARRISA HAQUE
Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021
Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman. Narasi tersebut mengatakan bahwa keputusan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI. Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Dengan demikian, narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI. Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Dengan demikian, narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)
Hal tersebut tidak benar. Penetapan halal dan keputusan halal suatu produk ditetapkan oleh MUI, lalu keputusan halal diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
Hal tersebut tidak benar. Penetapan halal dan keputusan halal suatu produk ditetapkan oleh MUI, lalu keputusan halal diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
Rujukan
Halaman: 6310/7990


